sources
Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham LDII
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham LDII.
Entitas yang Disebut
- Islam Jama'ah — Aliran yang dinyatakan terlarang berdasarkan SK Jaksa Agung RI No. Kep.-08/D.A/10. 1971.
- LDII — Sebuah organisasi yang pernah dinyatakan sebagai aliran sesat karena reinkarnasi dari Islam Jama'ah dan paham takfir.
- Majelis Ulama Indonesia — Lembaga yang menetapkan sepuluh kriteria aliran sesat.
- Muhammadiyah — Organisasi yang diminta untuk membuka diri terhadap i'tikad baik LDII selama tidak lagi menyimpang.
- Muzlih Nur — Penanya terkait keberadaan dan paham LDII.
- Nur Hasan Ubaidah Lubis — Pendiri organisasi yang awalnya bernama Darul Hadits.
Istilah Kunci
- Amar Makruf Dan Nahi Munkar (أمر بالمعروف ونهي عن المنكر) — Langkah dakwah untuk melaporkan aliran yang terindikasi sesat kepada pihak berwajib.
- Takfir (تكفير) — Paham menganggap orang Islam di luar kelompoknya sebagai kafir.
- Taqiyyah (تقية) — Pengakuan dusta untuk menutupi paham aslinya.
- Taswiyah Al Manhaj (تسوية المنهج) — Upaya penyelarasan metode atau manhaj LDII dengan umat Islam.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2016/Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham LDII.md

