entities
Majma‘ al Fiqh al Islami (OKI)
Profil
Menetapkan dalam Muktamar tahun 1989 bahwa pemalsuan dokumen termasuk tindak kriminal.
Peran dalam Tarjih
Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu dan Status Gaji Yang Diperoleh — paragraf tentang pandangan Majma‘ al-Fiqh al-Islami
"Majma‘ al-Fiqh al-Islami (OKI) dalam Muktamar tahun 1989 di Jeddah menetapkan bahwa pemalsuan dokumen (tazwīr) termasuk tindak kriminal (jarīmah ta‘zīriyyah) yang haram"
Entitas Terkait
Belum diperiksa.

