sources
Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu dan Status Gaji Yang Diperoleh
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu dan Status Gaji Yang Diperoleh.
Entitas yang Disebut
- Abu Bakrah — Perawi hadis tentang dosa besar yang disabdakan Nabi Muhammad saw.
- Abu Hurairah — Perawi hadis tentang harta yang dikumpulkan dari cara haram.
- Al-Baihaqi — Perawi hadis tentang harta haram.
- Al-Hakim — Perawi hadis tentang harta haram.
- Efriadi, Lutfi dan Ahmad — Penulis artikel tentang upah dalam perspektif hukum Islam.
- Ibnu Hibban — Perawi hadis tentang harta haram.
- Ibnu Khuzaimah — Perawi hadis tentang harta haram.
- Ibnu Taimiyah — Ulama yang pandangannya disebut senada dengan Muhammadiyah tentang pembagian harta haram.
- Imam At-Ṭabāṭabā’ī — Ulama penafsir yang menjelaskan pemaknaan kata makan secara majazi.
- Jeddah — Tempat diselenggarakannya Muktamar Majma‘ al-Fiqh al-Islami tahun 1989.
- Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah — Menerbitkan artikel tentang hukum memalsukan dokumen resmi dalam tinjauan Islam.
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) — Mengeluarkan fatwa tentang jenis harta haram, yaitu Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2011.
- Majma‘ al-Fiqh al-Islami (OKI) — Menetapkan dalam Muktamar tahun 1989 bahwa pemalsuan dokumen termasuk tindak kriminal.
- Muhammad Ridwan Lubis — Penulis artikel tentang kebijakan hukum penanggulangan tindak pidana menggunakan gelar akademik palsu.
- Muhammadiyah — Organisasi yang berpandangan bahwa harta haram terbagi menjadi dua, haram karena zatnya dan haram karena cara memperolehnya.
- Muslim — Perawi hadis yang disebut dalam riwayat tentang tidak diterimanya sedekah hasil korupsi.
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah — Tokoh yang mengklasifikasikan harta haram dalam kitab Majmū‘ al-Fatāwā.
Istilah Kunci
- Batil (بِالْبَاطِلِ) — Secara etimologis bermakna zā’il dan żāhib; secara terminologis adalah makan harta orang lain tidak sesuai aturan syariah.
- Gaji/Upah — Gaji atau upah dari pekerjaan yang diperoleh dengan cara batil dihukumi tidak halal.
- Gisy (غش) — Penipuan yang dilarang dan termasuk dalam kategori pemalsuan dokumen.
- Harta Haram (مال حرام) — Harta yang diperoleh dari cara tidak halal seperti riba, korupsi, dan penipuan.
- Ijazah Palsu — Ijazah yang dipalsukan dan digunakan untuk melamar pekerjaan, hukumnya haram.
- Jarimah Ta'ziriyyah (جريمة تعزيرية) — Tindak kriminal yang hukumannya diserahkan kepada penguasa.
- Sesuatu yang haram untuk diambil, maka haram pula untuk diberikan (مَا حَرُمَ أَخْذُهُ حَرُمَ عِطَاؤُهُ) — Kaidah yang dijadikan dasar bahwa harta yang haram diambil juga haram diberikan.
- Ṣīgat Al-Nahy (صِيغَةُ النَّهْيِ) — Dalam usuliyyah dipahami bahwa dasarnya asal pelarangan menunjukkan keharaman.
- Tazwir (تزوير) — Pemalsuan dokumen termasuk tindak kriminal yang haram.
Rujukan Al-Qur'an
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2026/TJA-2026-Edisi-16-Hukum-Menggunakan-Ijazah-Palsu-dan-Status-Gaji-Yang-Diperoleh.md
- Batil
- Gaji/Upah
- Gisy
- Harta Haram
- Ijazah Palsu
- Jarimah Ta'ziriyyah
- Sesuatu yang haram untuk diambil, maka haram pula untuk diberikan
- Ṣīgat Al Nahy
- Tazwir
- Abu Bakrah
- Abu Hurairah
- Al Hakim
- Imam At Ṭabāṭabā’ī
- Baihaqi
- Efriadi, Lutfi dan Ahmad
- Ibnu Hibban
- Ibnu Khuzaimah
- Ibnu Taimiyah
- Jeddah
- Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah
- Majelis Ulama Indonesia (MUI)
- Majma‘ al Fiqh al Islami (OKI)
- Muhammad Ridwan Lubis
- Muhammadiyah
- Muslim
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
- Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu dan Status Gaji Yang Diperoleh

