putusan
Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu dan Status Gaji Yang Diperoleh
Hukum Menggunakan Ijazah Palsu dan Status
Gaji Yang Diperoleh
(Disidangkan pada Jum'at, 18 Rabiulakhir 1447 H/10 Oktober 2025 M)
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr wb. Pengasuh Rubrik Tanya Jawab Agama yang terhormat, izinkan
saya menyampaikan beberapa pertanyaan. Saya memiliki kerabat yang menggunakan
ijazah palsu untuk melamar pekerjaan dan ternyata diterima. Selama bertahun-tahun dia
bekerja dan gajinya digunakan untuk menafkahi keluarganya.
Pertanyaan kami:
- Bagaimanakah hukum menggunakan ijazah palsu menurut syariat Islam?
- Bagaimana status harta (gaji) yang diperoleh dari pekerjaan yang diraih dengan cara
haram tersebut? - Apakah keluarganya berdosa jika memakannya? Demikian pertanyaan kami, atas
jawaban dan penjelasannya kami ucapkan terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr wb.
Pertanyaan Dari: Bambang Sulistiyo, Jl. Raya Bogor, Km 5, No. 12.
Jawaban:
Wa‘alaikumussalam wr wb. Kami ucapkan terima kasih atas kepercayaan yang saudara
berikan kepada kami untuk menjawab pertanyaan yang diajukan. Semoga Allah memberi
kemudahan bagi hamba-Nya untuk selalu berada di jalan kejujuran dan menghindari segala
bentuk kebohongan. Untuk menjawab pertanyaan pertama, perlu disampaikan terlebih
dahulu terkait pengertian pemalsuan ijazah. Pemalsuan ijazah pada dasarnya merupakan
suatu jenis kejahatan yang digolongkan kejahatan pemalsuan surat. Surat (geschrift) adalah
suatu lembaran kertas yang di atasnya terdapat tulisan yang terdiri dari kalimat dan huruf
termasuk angka yang mengandung atau berisi buah pikiran atau makna tertentu, yang
dapat berupa tulisan dengan tangan, dengan mesin ketik, printer, komputer, dengan mesin
cetakan, dan dengan alat dan cara apapun. Demikian disebutkan oleh Muhammad Ridwan
Lubis, dalam tulisan berjudul “Kebijakan Hukum Penanggulangan Tindak Pidana
Menggunakan Gelar Akademik Palsu,” Pengabdian Kepada Masyarakat, 2021. Dalam artikel
resmi Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa
Tengah berjudul “Hukum Memalsukan Dokumen Resmi dalam Tinjauan Islam”, yang dapat
diakses melalui https://pwmjateng.com/hukum-memalsukan-dokumen-resmi-dalam-
tinjauan-islam/, ditegaskan pentingnya kejujuran dan amanah dalam setiap aspek
kehidupan. Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an sebagai berikut.
فَاجْتَنِبُوا الرِّجْس َ مِن َ الْ َوْثَان ِ وَاجْتَنِبُوا قَوْل َ الزُّورِ
Jauhilah olehmu najis (berhala-berhala) itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta [Qs Al-
Hajj (22): 30].
Hadits Nabi Muhammad saw dari Abu Bakrah menyebutkan sebagai berikut.
كُنَّا عِنْد َ رَسُول ِ اهلل ِ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ فَقَالَ: َل َا ُنَبɄُِّكُم ْ بَِكْبَر ِ الْكَبَاɅِرِ؟ قُلْنَا: بَلَى
َا
ِيَا رَسُول َ اهللِ. قَالَ: الْ ِشْرَاك ُ بِاهللِ، وَعُقُوق ُ الْوَالِدَيْنِ، وَكَان َ مُتَّكɄًِئا فَجَلَس َ فَقَالَ: َل
وَقَوْل ُ الزُّورِ، َل َا وَشَهَادَة ُ الزُّورِ، َل َا وَقَوْل ُ الزُّورِ، َل َا وَشَهَادَة ُ الزُّور
Kami sedang bersama Rasulullah saw. “Maukah kalian aku beritahu tentang dosa besar yang
paling besar?” Kami menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Menyekutukan
Allah dan durhaka kepada orang tua.” Kemudian beliau duduk dan bersabda, “Ingat, dan
juga perkataan dusta, ingat, dan juga kesaksian palsu, ingat, dan juga kesaksian palsu” (HR
Al-Bukhari dan Muslim).
Selain dari Al-Qur’an dan hadits juga terdapat dalam kaidah fikih yang relevan terhadap
masalah ini, yaitu:ِ
ل َا يَحِل ُّ لِوَاحِد ٍ َن ْ يَْخُذ َ مَال َ غَيْرِه ِ بِالْكَذِب ِ وَالْخِدَاع
“Tidak halal bagi seseorang mengambil harta orang lain dengan kebohongan dan tipu daya.”
Dalam kitab al-Mausif'ah al-Fighiyyah al-Kuwaitiyyah terbitan Wizārah al-Awqāf wa al-
Syu’ūn al-Islāmiyyah tahun 2007, yang dapat diakses dalam situs https:// ketabonline.com
disebutkan bahwa memalsukan dokumen resmi termasuk dalam perbuatan tazwīr
(penipuan atau pemalsuan) yang hukumnya haram dan termasuk dosa besar.
Secara moral, pemalsuan dokumen mencederai prinsip keadilan dan menimbulkan
kerusakan sosial. Tindakan ini dapat mengakibatkan hilangnya hak orang lain, menipu
instansi atau negara, serta menciptakan sistem yang tidak adil. Oleh karena itu dapat
disimpulkan bahwa masalah ini termasuk dalam kategori akhlak karena bertentangan
dengan nilai kejujuran, amanah, dan martabat profesional. Selain itu masalah ini juga
dikategorikan dalam bidang muamalah, karena terkait akad kerja yang dimulai dengan
penipuan sehingga menimbulkan cacat moral pada akad dan kemungkinan mudarat kepada
pihak lain.
Majma‘ al-Fiqh al-Islami (OKI) dalam Muktamar tahun 1989 di Jeddah menetapkan bahwa
pemalsuan dokumen (tazwīr) termasuk tindak kriminal (jarīmah ta‘zīriyyah) yang haram
dan pelakunya berhak dikenai sanksi sesuai maslahat. Dari sisi hukum Islam, para ulama
menyatakan bahwa pemalsuan dokumen termasuk dalam bentuk gisy (penipuan). Nabi saw
bersabda,
مَن ْ حَمَل َ عَلَيْنَا السِّلَاح َ فَلَيْس َ مِنَّا وَمَن ْ غَشَّنَا فَلَيْس َ مِنَّا
“Siapa saja yang membawa pedang untuk menyerang kami, dia bukan dari golongan kami.
Siapa saja yang menipu kami, dia bukan dari golongan kami” [HR Muslim].
Hadits di atas menunjukkan bahwa tindakan menipu, termasuk di dalamnya memalsukan
dokumen, tidak hanya merusak hubungan sosial, tetapi juga mengeluarkan pelakunya dari
akhlak Islam yang sejati.
Di samping itu, dalam konteks hukum nasional, penggunaan ijazah palsu sudah diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang (UU) Nomor 1
Tahun 2023 tentang KUHP. Penggunaan ijazah palsu termasuk pemalsuan surat dapat
dikenai pidana penjara hingga enam tahun atau denda berat. Pemalsuan dilakukan dengan
maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain memakai surat palsu tersebut
seolah-olah asli dan benar, serta dapat menimbulkan kerugian. Demikian juga bagi orang
yang menggunakan ijazah palsu, berlaku ancaman pidana yang sama. Pada UU Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur tentang tindak pidana
penggunaan gelar akademik palsu. UU ini mengatur bahwa, “Setiap orang yang
menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan atau vokasi yang
terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00.”
Selanjutnya, untuk menjawab pertanyaan kedua, perlu kami sampaikan terlebih dahulu
fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menjelaskan tentang jenis harta haram,
yakni Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2011. Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa harta
haram adalah harta yang diperoleh dari praktik riba, perjudian, korupsi, pencurian, atau
usaha yang bertentangan dengan syariat Islam. Dari keputusan tersebut dapat diambil
kesimpulan bahwa harta yang diperoleh dengan cara tidak halal, maka hasil gaji yang
didapatkan dari pekerjaan tersebut juga menjadi tidak halal. Hal ini didasarkan pada firman
Allah SwT sebagai berikut.ِ
وَل َا تَْكُلُوا َمْوَالَكُم ْ بَيْنَكُم ْ بِالْبَاطِل
“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil” [Qs Al-Baqarah (2):
188].
Hadits Nabi saw dari Abu Hurairah juga menyebutkan sebagai berikut.ِ
مَن ْ جَمَع َ مَال ًئا مِن ْ حَرَام ٍ ثُم َّ تَصَدَّق َ بِه ِ لَم ْ يَكُن ْ لَه ُ فِيه ِ َجْر ٌ وَكَان َِصْرُه ُ عَلَيْه
“Siapa saja yang mengumpulkan harta dari cara yang haram kemudian ia bersedekah
darinya, ia tidak mendapatkan pahala apa pun, bahkan ia tetap menanggung dosa dari harta
haram tersebut” (HR Al-Baihaqi, Al-Hakim, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban).
Dalam tulisan Efriadi, Lutfi dan Ahmad, dengan judul “Upah Dalam Perspektif Hukum
Islam,” yang dimuat dalam jurnal Penelitian Sosial Keagamaan 13 (2023), dijelaskan
mengenai upah yang dihalalkan dan diharamkan. Upah yang dihalalkan adalah upah yang
diperoleh dari pekerjaan yang baik, yaitu pekerjaan yang dapat mengandung kemaslahatan
sosial yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Sedangkan upah yang
diharamkan adalah upah yang diperoleh dari pekerjaan yang dapat mengakibatkan
kerugian dan kerusakan, serta mengakibatkan kebinasaan masyarakat.
Harta haram mempunyai pengaruh yang sangat besar pada setiap individu. Harta haram
dapat menyebabkan doa sulit terkabul dan amal shalih jadi menurun. Hal ini didasarkan
pada sabda Nabi saw sebagai berikut.َ
عَن ْ َبِي هُرَيْرَة َ رَضِي َ اهلل ُ عَنْه ُ قَالَ: قَال َ رَسُول ُ اهلل ِ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّمَ: ِن َّ اهلل
]رواه مسلم[ طَيِّب ٌ ل َا يَقْبَل ُِل َّا طَيِّبًئا
Harta haram, menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmū‘ al-Fatāwā terbagi
menjadi dua macam, yaitu pertama, harta yang haram karena zatnya seperti bangkai,
daging babi, dan darah, dan kedua, harta dari pekerjaan haram seperti dari riba, jual beli
yang mengandung unsur garar atau ketidakjelasan, dan jual beli dengan melakukan tindak
penipuan. Allah SwT berfirman:َ
ٌ ِنَّمَا حَرَّم َ عَلَيْكُم ُ الْمَيْتَة َ وَالدَّم َ وَلَحْم َ الْخِنْزِير ِ وَمَا ُهِل َّ بِه ِ لِغَيْر ِ اهلل ِ فَمَن ِ اضْطُر َّ غَيْر
بَاغ ٍ وَل َا عَاد ٍ فَل َا ِثْم َ عَلَيْه ِِن َّ اهلل َ غَفُور ٌ رَحِيم
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan
binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi siapa yang dalam
keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang” [Qs Al-Baqarah (2): 173]. Adapun untuk pertanyaan ketiga, yaitu tentang
status keluarga yang memanfaatkan harta
hasil pekerjaan yang diperoleh melalui cara tidak sah, dalam hal ini menggunakan ijazah
palsu. Dalam perspektif syariat Islam, prinsip utama yang harus dipegang adalah larangan
keras memakan harta secara batil, sebagaimana firman Allah SwT sebagai berikut.ِ
َوَل َا تَْكُلُوا َمْوَالَكُم ْ بَيْنَكُم ْ بِالْبَاطِل ِ وَتُدْلُوا بِهَا ِلَى الْحُكَّام ِ لِتَْكُلُوا فَرِيقًئا مِن ْ َمْوَال
النَّاس ِ بِالْ ِثْم ِ وََنْتُم ْ تَعْلَمُون
Janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan
jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya
kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan
berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” [Qs Al-Baqarah
Dalam Al-Qur’an, kata ِ الْبَاطِل disebut sebanyak dua puluh enam kali pada dua puluh lima
ayat. Kata batil secara etimologis bermakna zā’il (lenyap) dan żāhib (pergi). Secara
terminologis, kata batil adalah seseorang yang makan harta orang lain tidak sesuai menurut
aturan syariah. Perilaku ini terdapat dalam dua bentuk. Pertama, mengambil harta orang
lain dengan cara yang zalim, pencurian, pemaksaan, dan cara-cara yang semisalnya. Kedua,
mengambil harta orang lain dengan cara terlarang, seperti perjudian dan mengadu nasib.
Maksud dari kalimat adalah pengajuan suatu perkara kepada penguasa atau hakim dengan
memberikan sejumlah harta sehingga dapat memengaruhi keputusan hakim dengan tujuan
menguasai atau mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak benar. Demikian yang
disebutkan dalam Tafsir At-Tanwīr Jilid 2, 2022. Masih merujuk ke Tafsir At-Tanwīr, Allah
mengaitkan kata mal (harta) yang bentuk jamaknya amwal dengan kata al-akl (makan)
secara majazi (kiasan). Hal ini menunjukkan bahwa manusia sangat serakah terhadap harta
sehingga dikiaskan dengan istilah makan, karena nafsu yang paling pertama dan paling
sering dilakukan adalah makan. Menurut Imam At-Ṭabāṭabā’ī, pemaknaan kata makan
secara majazi karena makan merupakan kebutuhan paling dekat dengan manusia sejak
dilahirkan. Kondisi inilah yang mendorong manusia untuk mengejar harta sebanyak
mungkin, bahkan dilakukan dengan cara yang tidak halal. Cara yang tidak benar akan
menghasilkan sesuatu yang tidak benar pula. Dalam ayat ini terdapat ṣīgat al-nahy, yaitu
pada usuliyyah dipahami bahwa dasarnya asal pelarangan itu menunjukkan keharaman).
Oleh karena itu memakan harta dengan cara yang batil secara tegas terlarang dan
hukumnya haram. Senada dengan Ibnu Taimiyah di atas, Muhammadiyah juga
berpandangan bahwa harta haram terbagi menjadi dua, pertama haram karena zatnya
(seperti babi, darah, bangkai), dan kedua haram karena cara memperolehnya, meskipun
zatnya halal (misalnya uang hasil riba, suap, curian, atau korupsi). Harta jenis kedua ini, jika
berpindah tangan tanpa kerelaan pemilik yang sah, maka statusnya tetap haram meskipun
diberikan dalam bentuk hadiah, hibah, atau nafkah keluarga. Bahkan Nabi saw
menegaskan:
]رواه مسلم[ ٍ ل َا تُقْبَل ُ صَلَاة ٌ بِغَيْر ِ طُهُور ٍ وَل َا صَدَقَة ٌ مِن ْ غُلُول
Shalat tidak diterima tanpa bersuci, dan sedekah hasil korupsi pun tidak diterima” (HR
Muslim).
Keberkahan amal ibadah bisa terhalang apabila seseorang atau keluarganya hidup dari
harta yang diperoleh dengan jalan batil. Bagi keluarga yang tidak mengetahui asal sumber
penghasilan tersebut, tentu tidak secara otomatis menanggung dosa. Namun, bagi keluarga
yang mengetahui adanya sumber penghasilan yang haram itu, seyogianya berusaha
menghindarinya sejauh mungkin dan berusaha mencari alternatif sumber penghasilan lain
yang jelas kehalalannya. Prinsip yang ditekankan adalah menjaga diri dari harta yang batil
agar keberkahan hidup, doa, dan amal ibadah tidak ternodai. Hal ini didasarkan pada
kaidah sebagaiُ
مَا حَرُم َ َخْذُه ُ حَرُم َِعْطَاȠُه
Sesuatu yang haram untuk diambil, maka haram pula untuk diberikan.
Berdasarkan uraian yang telah disampaikan, dapat disimpulkan bahwa penggunaan ijazah
palsu dalam perspektif hukum Islam merupakan perbuatan yang diharamkan, karena
mengandung unsur penipuan, kebohongan, serta mencederai nilai kejujuran dan keadilan.
Sejalan dengan hal itu, gaji atau upah yang diperoleh dari pekerjaan yang didapat melalui
cara yang batil, termasuk dengan menggunakan ijazah palsu, juga dihukumi tidak halal
karena bersumber dari sesuatu yang tidak sah menurut syariat. Adapun keluarga yang
menerima nafkah dari penghasilan tersebut pada dasarnya tidak menanggung dosa apabila
tidak mengetahui sumbernya. Namun, apabila telah mengetahui dan memiliki kemampuan
untuk mencari penghasilan yang halal, maka semestinya menghindari pemanfaatan harta
tersebut. Dengan demikian, jelaslah bahwa permasalahan ini tidak hanya menyangkut
aspek legalitas, tetapi juga berkaitan erat dengan akhlak, amanah, serta tanggung jawab
moral yang wajib dijaga oleh setiap individu Muslim dan penyelesaian masalah bukan
sekadar penyesalan, melainkan langkah nyata untuk memperbaiki keadaan, menjaga
amanah, dan menegakkan keadilan sebagaimana yang diajarkan oleh syariat Islam.
Wallāhu a‘lamu biṣ-ṣawāb. «

