putusan
Fatwa 02 2003 puasa hari arafah
Fatwa 02-2003_puasa hari arafah
PUASA HARI ARAFAH
TIDAK BERTEPATAN DENGAN HARI WUKUF JAMAAH HAJI
Pertanyaan Dari:
H. Amin, BA., Kajan Krowe Lambeyan Magetan
Pertanyaan :
Bagaimana hukum puasa Arafah yang tidak bertepatan dengan wukufnya jama’ah
haji ?
Jawaban :
Pertanyaan Saudara singkat, tetapi jawabannya agak sedikit panjang,
karena ada aspek yang menyangkut ijtihad, di mana sama-sama kita ketahui
bahwa “ijtihad itu tidak gugur oleh ijtihad”. Di samping itu, ijtihad sekalipun tidak
tepat (benar), tapi mendapat satu pahala bagi orang yang berijtihad, begitu juga
yang mengikutinya.
Kalau kita merujuk kepada Sunnah, Nabi SAW menyuruh kita yang tidak
sedang melakukan ibadah haji, sunat berpuasa pada hari wuquf, seperti disebutkan
dalam hadits berikut;
ﺳﻨﺘﻴ ﻦِ ﻣﺎ ﺿِﻴﺔﹰ ﻭ ﻣﺴﺘﻘﹾﺒﻠﹶﺔﹰﱢﺮﹶﻔﻜ ﻋﺮﻓﹶﺔﹶ ﻳﻮﻡﺻ)ﺭﻭﺍﻩ ﺍجلﻤﺎﻋﺔ(
Artinya: “Puasa Arafah dapat menutup (menghapus dosa) setahun yang
lalu dan setahun yang akan datang”. (HR. Al-Jama’ah)
Menurut bunyi hadits tersebut, kita harus berpuasa pada waktu para hujjaj
sedang wuquf di Arafah, bukan pada hari sesudah wuquf. Hal ini tidak ada
kesulitan jika kita mempergunakan “mathla’ Makkah” dalam penetapan 1
Ramadhan, 1 Syawwal dan 1 Dzulhijjah. Tetapi, Lembaga Isbat Departemen
Agama, begitu juga ormas-ormas Islam yang berpengaruh di Indonesia, memakai
mathla’ wilayah Indonesia, bukan mathla’ Makkah. Selama ijtihad kita masih
seperti itu, maka ada kemungkinan, kadang-kadang kita berpuasa Arafah tidak
tepa pada hari wuquf. Padahal sekarang ini, untuk mengetahui kapan para hujjaj
wuquf sangat mudah; dua atau tiga hari sebelum wuquf, Mufti Kerajaan Arab
Saudi sudah mengumumkan dan disiarkan ole media cetak dan elektronik ke
seluruh dunia. Di Indonesia, baru Al-Irsyad, Dewan Dakwah Islam Indonesia
(DDII), dan Hizbut Tahrir yang sudah menggunakan mathla’ Makkah khusus
dalam menentukan Hari Raya Haji, bahkan juga untuk Hari Raya Idul Fitri.
Dengan uraian singkat di atas, maka dapat ditegaskan bahwa idealnya kita
berpuasa pada hari para hujjaj sedang melakukan wuquf, bukan pada hari lainnya,
apalagi mengingat selisih waktu antara Arab Saudi dan Indonesia hanya ± 4 jam.
Namun demikian, bagi orang yang mengikuti penetapan Pemerintah (Departemen
Agama) tidak dapat disalahkan, puasanya mudah-mudahan diterima oleh Allah
dan dipandang sah secara hukum.
Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com / tarjih@muhammadiyah.or.id
Fatwa 02-2003_puasa hari arafah
Insya Allah Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam akan
meninjau ulang masalah mathla’ ini pada Munas Tarjih ke-26 yang akan
diselenggarakan di Padang Sumatera Barat pada bulan Oktober mendatang. Kalau
mathla’ Makkah dapat diterima, maka kita dapat berpuasa tepat pada hari wuquf
dan Hari Raya juga tidak berbeda. Kita harapkan juga, ormas-ormas yang lain
mau mengkaji ulang soal ini. Masalah ini (mathla’) adalah termasuk objek ijtihad,
karena tidak ada nash yang mengharuskan kita mesti memakai mathla’ negerinya
masing-masing. Perlu kami informasikan, sebagai wacana soal tersebut pernah
ditulis oleh Saudara Drs. H. Ismail Thaib (Ketua Divisi Fatwa, Hisab, dan Tafsir
Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat
Muhammadiyah) dalam Majalah Suara Muhammadiyah No. 06 Th. ke-88, 16-31
Maret 2003.
Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com / tarjih@muhammadiyah.or.id

