sources
Fatwa 02 2003 puasa hari arafah
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 02 2003 puasa hari arafah.
Entitas yang Disebut
- Al-Irsyad — Organisasi yang menggunakan mathla' Makkah.
- Departemen Agama — Lembaga pemerintah yang menetapkan 1 Dzulhijjah di Indonesia.
- Dewan Dakwah Islam Indonesia — Organisasi yang menggunakan mathla' Makkah.
- H. Amin — Penanya fatwa terkait puasa Arafah.
- Hizbut Tahrir — Organisasi yang menggunakan mathla' Makkah.
- Ismail Thaib — Penulis wacana mathla' di Majalah Suara Muhammadiyah.
- Majalah Suara Muhammadiyah — Media tempat diterbitkannya wacana mathla'.
- Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah — Tim pemberi fatwa.
- Padang — Tempat Munas Tarjih ke-26.
Istilah Kunci
- Ijtihad (ﺍﺟﺘﻬﺎﺩ) — Metode penetapan hukum yang menjadi objek kajian dalam fatwa ini.
- Mathla’ (ﻣﻄﻠﻊ) — Tempat terbit hilal yang menjadi acuan penetapan waktu ibadah.
- puasa Arafah (ﺻﻮﻡ ﻋﺮﻓﺔ) — Puasa yang dilakukan pada hari wukuf di Arafah.
- Wukuf (ﻭﻗﻮﻑ) — Ibadah puncak haji di Arafah.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 PDF/Fatwa 02-2003_puasa hari arafah.md

