putusan
Fatwa 03 1999 Perkawinan Via Tilpon, Perkawinan Pengidap HIV, Pembaharuan Akad Nikah, Penyembelihan Hewan Mekanik
PERKAWINAN VIA TILPON, PERKAWINAN ANTAR PENGIDAP HIV, PEMBAHARUAN AKAD NIKAH DAN BACAAN BASMALAH PADA PENYEMBELIHAN HEWAN SECARA MEKANIK
Pertanyaan Dari:
Saudara M. Mochsin, KTAM 1302-5195-784320, Surabaya, Jawa Timur
Pertanyaan:
- Bolehkah perkawinan itu dilaksanakan via tilpon, karena mempelai laki-laki berada di luar negeri dan yang perempuan ada di dalam negeri?
- Bolehkah perkawinan dilangsungkan kalau kedua-duanya baik yang laki-laki maupun yang perempuan mempunyai virus HIV?
- Dalam kehidupan masyarakat, saya pernah menjumpai upacara pembaharuan akad nikah. Apakah yang demikian ini memang ada tuntunan dari Nabi saw?
- Dalam penyembelihan hewan yang memakai mekanik/mesin, apakah pembacaan “basmalah-nya” itu dibaca waktu hewan diletakkan di mesin atau waktu pisau pemotong itu digerakkan?
Jawaban:
- Saudara M. Mochsin, permasalahan mengenal nikah via tilpon, sudah cukup lama dibicarakan dan sudah pernah terjadi di Indonesia. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan ialah “ikatan lahir batin antara pria dan wanita …”. Adanya ikatan ini sebelumnya didahului oleh aqad atau peijanjian. Perjanjian itu sendiri ada yang bernilai materi (kebendaan), seperti perjanjian utang piutang, sewa menyewa, perdagangan dan lain-lain. Dan ada yang bernilai non materi (spiritual), seperti perjanjian perdamaian, kawin dan lain-lain. Dalam suatu perjanjian kontrak kerja atau utang di bank misalnya, penandatanganan, peresmiannya hampir selalu dihadiri oleh pihak-pihak, bahkan kadang-kadang dengan upacara resmi yang dihadiri oleh pejabat, meskipun sebelumnya sudah ada kontak, baik dengan surat maupun tilpon. Sedangkan akad nikah, yang mempunyai nilai baik lahiriah maupun batiniah (suci dan ritual) tentunya pelaksanaan perjanjian atau akadnya (peresmiannya) paling tidak harus sama dengan contoh tadi (upacara resmi). Oleh karena itu kami masih belum bisa menerima apabila akad nikah itu dilaksanakan melalui tilpon. Apabila calon mempelai berada di tempat yang jauh, di luar negeri misalnya, dalam hal ini agama masih memberi peluang, yaitu dengan cara mewakilkan kepada orang lain. Islam membolehkan untuk mewakilkan ketika melakukan akad nikah. Allahu a’lam.
- Mengenai perkawinan yang dilakukan oleh mempelai yang kedua-duanya mengidap virus HIV, pada dasarnya perkawinan ini bisa dilangsungkan dan hukumnya sah apabila terpenuhi rukun dan syarat-syaratnya, karena keadaan mereka seimbang, yaitu sama-sama pengidap virus HIV. Isyarat kepada adanya keseimbangan bagi dua pihak yang akan melakukan perkawinan ditunjukkan oleh firman Allah dalam surat an-Nur ayat 26:
[النور، 24: 26]
Artinya: “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki- laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula) … .”
Disamping memperhatikan syarat dan rukunnya, perlu diperhatikan juga bahwa perkawinan itu tidak hanya sekedar memenuhi hasrat/keinginan suami isteri saja, melainkan juga kepentingan keluarga dan masyarakat. Dalam hadis riwayat al Bukhari-Muslim disebutkan:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ [رواه البخاري ومسلم]
Artinya: “Perempuan itu dinikahi karena empat hal: Karena kekayaannya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah yang karena agamanya, engkau akan selamat.”
Firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 9 menyebutkan:
... [النساء، 4: 9]
Artinya: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka … .”
Maksud hadis di atas, bahwa di antara kriteria perempuan yang akan dinikahi itu adalah karena keturunannya, yaitu keturunan or ang baik-baik, sehat jasmani dan rohani. Dan wanita yang demikian diharapkan akan mempunyai keturunan yang baik pula. Sedangkan maksud ayat 9 surat an-Nisa’ di atas adalah agar orang Islam tidak meninggalkan keturunan yang lemah, baik jasmani, rohani maupun ekonomi. Menurut para ahli bahwa orang yang terjangkit virus HIV keturunannya lebih memungkinkan untuk terjangkiti juga. Oleh karena itu menurut jiwa ayat dan hadis di atas, apabila pengidap virus HIV ini melakukan perkawinan, hendaknya diusahakan jangan punya anak keturunan. Hal ini berdasarkan qaidah fiqh:
اِرْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرَرَيْنِ
Artinya: “Melakukan yang resikonya lebih ringan.”
- Pertanyaan saudara yang ketiga mengenai ada tidaknya ketentuan pembaharuan akad nikah dalam Islam, ada beberapa hadis yang menerangkan bahwa ada beberapa sahabat sebelum masuk Islam dia mempunyai beberapa orang isteri. Setelah ia masuk Islam, Nabi saw memerintahkan untuk menceraikan sebagiannya. Hal ini umpamanya seperti yang dialami oleh Gailan bin Umayah as-Saqafi ketika masuk Islam ia mempunyai sepuluh orang isteri, kemudian Nabi saw bersabda:
اِخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا وَفَارِقْ سَائِرَهُنَّ [رواه البيهقي]
Artinya: “Pilihlah empat saja di antara mereka, dan ceraikan sisanya.” [Hadis riwayat an-Nasa’i dan al-Baihaqi]
Qais bin Haris al-Asadi juga mempunyai delapan orang isteri, ketika turun surat an-Nisa’ ayat 3 (tentang batas poligami) Nabi saw memerintahkan menceraikan yang empat orang dan memperta hankan yang empat orang lainnya. Hal ini sebagaimana diriwayat kan oleh Abu Daud yang artinya: “Nabi saw memerintahkan untuk mentataq yang empat orang dan mempertahankan yang empat orang lagi.”
Dari dua hadis di atas dapat dipahami bahwa pembaharuan akad nikah itu tidak disyari’atkan. Andaikata ada semestinya yang diprioritaskan adalah yang baru masuk Islam, tetapi ternyata Nabi saw tidak melakukan/memerintahkannya. Meskipun demikian, andaikata ada pasangan suami isteri (baru masuk Islam) ingin memperbaharui akad nikah, mungkin untuk kepentingan administrasi (pembuatan KTP misalnya), atau alasan-alasan lain, boleh-boleh saja, karena tidak berpengaruh pada hal-hal yang terjadi sebelum pembaharuan akad nikah.
- Pertanyaan saudara yang terakhir tentang membaca basmalah sewaktu menyembelih binatang secara mekanik, bahwa yang dimaksud dengan menyembelih itu melenyapkan nyawa binatang untuk dimakan dengan menggunakan alat yang tajam. Menurut tuntunan hadis, basmalah itu dibaca ketika akan memulai suatu pekerjaan. Dalam hal menyembelih hewan dengan sen dirinya basmalah diucapkan ketika akan menggerakkan pisau atau mesin. Apabila meletakkan hewan di atas mesin itu termasuk rang kaian penyembelihan, maka mengucapkan basmalah boleh pada saat itu.
- SM No. 1 Tahun Ke-84/1999

