putusan
Fatwa 03 2021 Jum atan Online print
HUKUM JUM‘ATAN ONLINE
(Disidangkan pada Senin, 19 Jumadilakhir 1442 H / 2 Februari 2021 M)
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya shalat Jum‘at online yang beberapa waktu terakhir ini muncul
praktik khutbah dan shalat Jum‘at secara online?
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Sebelum menjawab pertanyaan di atas, perlu dijelaskan
bahwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan
beberapa fatwa berkaitan dengan shalat Jum‘at, di antaranya adalah fatwa dalam buku
Tanya Jawab Agama (TJA) Jilid 1 halaman 64 tentang shalat Zuhur gantinya shalat Jum‘at,
yakni seseorang yang tidak bisa melaksanakan shalat Jum‘at karena suatu hal maka
penggantinya adalah shalat Zuhur. TJA Jilid 2 halaman 92 tentang makmum di ruang
samping, makmum dapat mengikuti imam dengan cara melihat dan mendengar. TJA Jilid 3
halaman 92 tentang shalat Jum‘at di masjid bertingkat, seorang imam yang berada di lantai
atas dan makmum di lantai bawah dengan menggunakan layar boleh dilakukan dalam
satuan tempat. TJA Jilid 4 halaman 123 shalat Zuhur pengganti shalat Jum‘at, seorang
yang berhalangan shalat Jum‘at karena sebab yang dibenarkan syar‘ī (hamba sahaya,
wanita, anak-anak dan orang yang sakit) atau ada uzur, maka dikembalikan kepada hukum
asal yakni shalat Zuhur.
Pada Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/MLM/I.0/H/2020
tertanggal 14 Maret 2020 tentang Tuntunan Ibadah pada masa Pandemi Covid-19 juga
disebutkan kebolehan shalat Jum‘at di rumah untuk menghindari penyebaran virus corona:
Apabila kondisi dipandang darurat maka pelaksanaan shalat Jum‘at dapat diganti dengan
shalat Zuhur di rumah. Demikian pula pada Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Nomor 05/EDR/I.0/E/2020 tertanggal 4 Juni 2020 tentang Tuntunan dan Panduan
Menghadapi Pandemi dan Dampak Covid-19, dijelaskan bahwa shalat Jum‘at dapat
dilakukan di masjid, musala, atau tempat lain yang memungkinkan untuk mencegah
penularan virus corona dan dapat dilakukan dua gelombang.
Berkaitan dengan pertanyaan di atas, perlu disampaikan terlebih dahulu bahwa yang
dimaksud dengan ibadah Jum‘at online adalah khutbah dan shalat Jum‘at yang
dilaksanakan secara online atau dalam jaringan (daring) melalui aplikasi telekonferensi
video, dalam hal ini Zoom Clouds Meeting, sehingga membutuhkan ketersediaan teknologi
informasi berupa perangkat keras seperti laptop, komputer atau gawai; jaringan atau daya
listrik; serta jaringan internet dan paket data yang memadai. Termasuk dalam persoalan ini
adalah shalat Jum‘at berimam pada siaran on air radio dan televisi. Ibadah Jum‘at online
ini dilakukan atas dasar prinsip at-taysīr (kemudahan) pada situasi darurat pandemi Covid-
19, sebab tidak mungkin dilakukan secara normal dengan mengumpulkan banyak orang di
masjid. Hal ini karena salah satu protokol kesehatan terkait pandemi Covid-19 adalah tidak
boleh berkerumun atau mengumpulkan banyak orang di suatu tempat. Jadi, ibadah Jum‘at
online, selanjutnya cukup disebut shalat Jum‘at online, merupakan persoalan kekininan
yang belum pernah dipraktikkan pada masa Nabi saw. Shalat Jum‘at online ini termasuk
persoalan ijtihādī, sehingga memunculkan ragam pendapat dalam memahaminya.
Shalat Jum‘at adalah salah satu bentuk ibadah maḥḍah (ibadah khusus). Yang
dimaksud dengan ibadah adalah sebagai berikut,
بُࢫإِﻟَﻰࢫﷲِࢫﺑِﺎﱡﻘَﺮﱠَ اɦَْﻌِﺒﺎَدَةُࢫهِﻲَࢫاɦﺘﻣْﺘِﺜﺎَلِࢫأَوَاﻣِﺮِﻩِࢫوَاﺟْﺘِﻨﺎبِࢫﻧَﻮَاɸِﻴْﮫِࢫوَاɦْﻌَﻤَﻞِࢫﺑِﻤﺎَࢫأَذِنَࢫﺑِﮫِࢫ ﺎرِعُ،ࢫَ اɦﺸﱠ
ﺔٌࢫوَﺧﱠ َ وَهِﻲَࢫﻋَﺎﻣ ﺎرِعُ،ࢫوَاْݍﺨ ࢫﻋَﻤَﻞٍࢫأَذِنَࢫﺑِﮫِࢫاɦﺸﱠﱡ ﺔُࢫﻛُﻞﱠ ﺔٌ،ࢫﻓَﺎɦْﻌَﺎﻣﱠ ِ ﺎﺻ ﺎرِعُࢫﻓﱠ دَﻩُࢫاɦﺸﱠ ﺔُࢫﻣﺎَࢫﺣَﺪﱠ ﺎﺻَ ْٕڈﺎَࢫ
ﺎتٍࢫوɸََﻴْﺌﱠ ﺑِﺠُﺰْﺋِﻴﺎ ٍﺎتٍࢫﻣȬَْﺼُﻮْﺻَﺔﱠتٍࢫوɟََﻴْﻔِﻴ.
Ibadah ialah bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan jalan menaati segala
perintah-Nya, menjauhi larangan-larangan-Nya dan mengamalkan segala yang diizinkan-
Nya. Ibadah itu meliputi ibadah umum dan ibadah khusus. Ibadah umum ialah segala
amalan yang diizinkan Allah. Ibadah khusus ialah apa yang telah ditetapkan Allah
perincian-perinciannya, tingkah dan cara-caranya yang tertentu [HPT, 2009, I: 278-279].
Shalat Jum‘at termasuk ibadah khusus (ibadah maḥḍah), yaitu ibadah yang telah
ditentukan rincian tata cara pelaksanaannya baik mengenai kaifiat, perbuatan maupun
ucapannya yang harus dibaca. Dalam pelaksanaan ibadah khusus (ibadah maḥḍah) itu
terdapat ketentuan-ketentuan umum, yaitu harus mengikuti petunjuk Nabi saw tentang
cara-cara dan rincian kaifiatnya dan tidak boleh dibuat-buat, sebagaimana dituntunkan
dalam beberapa nas syariah, َ
أَمْࢫɺَɦُﻢْࢫﺷُﺮɟَﺂ ِّءُࢫﺷَﺮَﻋُﻮاࢫɺَɦُﻢْࢫﻣﮫُࢫﱠﻦَࢫاɦﺪِّﻳﻦِࢫﻣَﺎࢫɦَﻢْࢫﻳَﺄْذَنْࢫﺑِﮫِࢫاɦﻠ]اɦﺸﻮرىࢫ)٤٢(:٢١[.
Apakah mereka mempunyai sesembahan selain dari Allah yang mensyariatkan untuk
mereka aturan agama yang tidak diizinkan Allah [Q.S. asy-Syūrā (42): 21]. َ
ﻋَﻦْࢫأɲََﺲٍࢫﻗَﺎل...ﻢَࢫإِذَاࢫﻛَﺎنَࢫءﯩَܣْءٌࢫﻣِﻦْࢫأَﻣْﺮِࢫدُﻧْﻴَﺎɟُﻢْࢫﻓَﺄَﻧْﺘُﻢْࢫﱠ ﻰࢫﷲُࢫﻋَﻠَﻴْﮫِࢫوَﺳَﻠﱠِ ﻗَﺎلَࢫرَﺳُﻮلُࢫﷲِࢫﺻَڴ
أَﻋْﻠَﻢُࢫﺑِﮫِࢫﻓَﺈِذَاࢫﻛَﺎنَࢫﻣِﻦْࢫأَﻣْﺮࢫ ࢫﱠ دِﻳْﻨِﻜُﻢْࢫﻓَﺈِﻟَﻲ]رواﻩࢫأﺣﻤﺪࢫواɦﻠﻔﻆࢫɦﮫࢫواﺑﻦࢫﻣﺎﺟﮫࢫواﺑﻦࢫﺣﺒﺎنࢫواﺑﻦࢫ
ﺧﺰʈﻤﺔ.[
Dari Anas (diriwayatkan) ia berkata: ... Rasulullah saw bersabda: Apabila ada suatu
urusan duniamu, maka kamu lebih tahu mengenainya, dan apabila ada suatu urusan
mengenai agamamu, maka kembali kepadaku [H.R. Aḥmad, Ibn Mājah, Ibn Ḥibbān, dan
Ibn Khuzaimah]. ْ
ﻋَﻦ ََ ﻋَﺎǿِﺸَﺔرَﺿﯩِܣ ُﷲ َﻋ َْٔڈﺎ ْﻗَﺎﻟَﺖ َُ ﻗَﺎلِ رَﺳُﻮلﮫﱠ اɦﻠُ ࢫ ﻰࢫﷲﱠﺻَڴࢫ ْﻋَﻠَﻴ ِﮫَ ࢫو َﻢﱠﺳَﻠࢫ ْﻣَﻦ َأَﺣْﺪَثࢭِﻲأَﻣْﺮِﻧَﺎ
ɸَﺬَاﻣَﺎ َْﺲʋَɦ َُ ﻣِﻨْﮫﻓɺَُﻮ ࢫرَدﱞ]رواﻩࢫاɦﺒȬﺎريࢫوﻣﺴﻠﻢ.[
Dari ‘Āisyah r.a. (diriwayatkan) ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa
mengada-adakan dalam agama kami ini sesuatu yang tidak termasuk ke dalamnya, maka
ditolak [H.R. al-Bukhārī dan Muslim]. ْ
ﻋَﻦ ََ ﻋَﺎǿِﺸَﺔ ࢫرَﺳُﻮلﱠ ِ أَنﮫﱠ اɦﻠُ ࢫ ﻰࢫﷲﱠﺻَڴࢫ ْﻋَﻠَﻴ ِﮫَ ࢫو َﻢﱠﺳَﻠࢫَ ﻗَﺎلَࢫﻣَﻦْࢫﻋَﻤِﻞُ ࢫﻋَﻤَﻼًࢫʋَɦْﺲَࢫﻋَﻠَﻴْﮫِࢫأَﻣْﺮﻧَﺎࢫﻓɺَُﻮَࢫ ﱞ
رَد]رواﻩࢫﺳﻠﻢ.[
Dari ‘Āisyah (diriwayatkan) Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa mengamalkan suatu
amalan yang tidak berdasarkan kepada perintah kami, maka ditolak [H.R. Muslim].
... ْﻮاࢫɟَﻤَﺎࢫرَأَﻳْﺘُﻤُﻮﱡْ ﺻَﻠʃِɲࢫأُﺻَڴِّﻰ]رواﻩࢫاɦﺒȬﺎري[.
… Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku melakukan shalat [H.R. al-Bukhārī].
Atas dasar nas-nas di atas para fukaha merumuskan kaidah fikihiah mengenai ibadah
sebagai berikut, ََْ
כ ُْ ﺻﻞِ ࢫࢭ ْﻲࢫا َِ ﻟﻌﺒ َِ ﺎداتࢫﱠاɦﺘ ِْ ﺤﺮ ْʈ ُﻢࢫ َﺣ َۘܢࢫ َُ ﻳْ ﻘﻮ َمَ ࢫد ِْ ﻟٌ ﻴﻞࢫ َﻋ ََ ڴﻰࢫأَ ٰﱠِ ڈﺎࢫﻋ َﺒ ٌَ ﺎدةࢫ َْ ﻣُ ﺸﺮ ْو ٌَ ﻋﺔ.
Pada asasnya ibadah itu dilarang untuk dilakukan kecuali yang terdapat dalil yang
menunjukkannya sebagai ibadah yang masyruk. ََْ
כ ُْ ﺻﻞِ ࢫࢭ ْﻲࢫا َِ ﻟﻌﺒ َِ ﺎداتࢫﱠاɦﺘ ِْ ﻮْ ﻗُ ﻴَ ﻒﻓَﻼ ُʇُﺸْﺮَعﻣ ِْٔڈَﺎِ ࢫإ
ﱠﻻࢫ َﻣ َﺎࢫﺷ ََ ﺮﻋ ُﮫࢫ ُﷲ.
Pada asasnya ibadah itu bersifat taukif, sehingga tidak sah dilakukan, kecuali yang
disyariatkan Allah. ََْ
כ ُْ ﺻﻞِ ࢫࢭ ْﻲࢫا َِ ﻟﻌﺒ َِ ﺎداتْ ࢫا ُْ ﻟﺒَ ﻄﻼ ُنِ ࢫإ
ﱠﻻࢫ َﻣ َﺎࢫﺷ ََ ﺮﻋ ُﮫࢫ ُﷲَ ࢫَ ور ُْ ﺳُ ﻮﻟ ُﮫ.
Pada asasnya ibadah itu batal kecuali yang disyariatkan Allah dan Rasul-Nya.
Untuk memahami berbagai masalah agama (akidah, akhlak, ibadah, dan muamalat
dunyawiah) digunakan suatu sistem pemahaman yang disebut Manhaj Tarjih. Manhaj
Tarjih sebagai kegiatan intelektual untuk merespons berbagai persoalan dari sudut pandang
agama Islam tidak sekedar bertumpu pada sejumlah prosedur teknis, melainkan juga
dilandasi oleh wawasan atau perspektif pemahaman agama yang menjadi karakteristik
pemikiran Islam Muhammadiyah. Salah satu wawasan/perspektif dalam Manhaj Tarjih itu
adalah wawasan tajdid. Tajdid mempunyai dua arti, purifikasi atau pemurnian dan
dinamisasi. Dalam bidang akidah dan ibadah tajdid bermakna purifikasi atau pemurnian,
yakni mengembalikan kepada kemurniannya sesuai dengan Sunah Nabi saw. Sedangkan
dalam bidang muamalat duniawiyah tajdid berarti dinamisasi kehidupan masyarakat
dengan semangat kreatif dan inovatif sesuai tuntutan zaman. Shalat Jum‘at merupakan
bagian dari ibadah, sehingga tajdid dalam persoalan shalat Jum‘at adalah purifikasi, bukan
dinamisasi, sehingga harus dikembalikan kepada kemurniannya.
Beberapa ketentuan ibadah shalat Jum‘at tersebut adalah sebagai berikut,
Hukum Shalat Jum‘at
Shalat Jum‘at hukumnya wajib bagi setiap orang Islam yang telah memenuhi
persyaratan, hal ini dijelaskan beberapa dalil berikut,
ﺬِﻳﻦَࢫآﻣَﻨُﻮﱠ ڈَﺎࢫاɦﱡﻳَﺎࢫأَٱآࢫﱠ ﻼَةِࢫﻣِﻦْࢫﻳﱠإِذَاࢫﻧُﻮدِيَࢫɦِﻠﺼﮫِࢫوَذَرُواࢫاɦْﺒَﻴْﻊَࢫﱠ َ ﻮْمِࢫاݍْݨُﻤُﻌَﺔِࢫﻓَﺎﺳْﻌَﻮْاࢫإِﻟَﻰࢫذɟِْﺮِࢫاɦﻠ
َ ذɦَِﻜُﻢْࢫﺧَ؈ْفٌࢫɦﻜُﻢْࢫإِنْࢫɟُﻨْﺘُﻢْࢫﺗَﻌْﻠَﻤُﻮن.
Wahai orang-orang yang beriman apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada
hari Jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang
demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui [Q.S. al-Jumu‘ah (62) :9].
Ayat ini berisi tentang seruan atau panggilan untuk melaksanakan shalat Jum‘at.
Panggilan tersebut berupa azan, artinya apabila muazin telah mengumandangkan azan
untuk shalat Jum‘at maka umat Islam harus bergegas mendengarkan khutbah dan
melaksanakan shalat Jum‘at. Adapun disebut Jum‘at artinya berkumpulnya manusia pada
hari itu untuk melaksanakan shalat Jum‘at di tempat yang luas dan besar seperti masjid
yang dilakukan sekali dalam satu pekan (lihat Ibnu Kaṡir, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓim 4/365-
367, Wahbah az-Zuhailī, Tafsīr al-Munīr 14/573 dan Muhammad ‘Alī aṣ-Ṣābūnī, Tafsīr
Āyāt al-Aḥkām II/569-586).
Selain itu Nabi saw mempertegas wajibnya shalat Jum‘at dalam sebuah hadis, ْ
ﻋَﻦ ِﻃَﺎرِقِࢫﺑْﻦِࢫﺷɺَِﺎبٍࢫﻋَﻦࢫ ࢫوَاﺟِﺐٌࢫﻋَڴَﻰࢫﻛُﻞِّࢫﱞ ﻢَࢫﻗَﺎلَࢫاݍْݨُﻤُﻌَﺔُࢫﺣَﻖﱠﮫُࢫﻋَﻠَﻴْﮫِࢫوَﺳَﻠﱠ ﻰࢫاɦﻠﱠ ِۗܣِّࢫﺻَڴﱠ اɦﻨ
ࢫأَرȌَْﻌَﺔًࢫﻋَﺒْﺪٌࢫﻣَﻤْﻠُﻮكٌࢫﱠِ ﻣُﺴْﻠِﻢٍࢫࢭِﻲࢫﺟَﻤَﺎﻋَﺔٍࢫإِﻻأَوࢫ ࢫأَوْࢫﻣَﺮʈِﺾٌࢫﱞاﻣْﺮَأَةٌࢫأَوْࢫﺻ َِۗܣ]رواﻩࢫأﺑﻮࢫداود[.
Dari Thāriq bin Syihāb (diriwayatkan) dari Nabi saw beliau bersabda: Shalat Jum‘at itu
wajib bagi setiap Muslim dengan berjamaah, kecuali empat golongan, yaitu; hamba
sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sakit [H.R. Abū Dāwūd].
Wajibnya melaksanakan shalat Jum‘at ini juga disertai dengan beberapa ancaman
Nabi saw bagi orang yang meninggalkannya, sebagaimana dijelaskan dalam hadis, ِ
ﻔُﻮنَࢫﻋَﻦِࢫاݍْݨُﻤُﻌَﺔﱠﻢَࢫﻗَﺎلَࢫɦِﻘَﻮْمٍࢫﻳَﺘȬََﻠﱠ ﻰࢫﷲُࢫﻋَﻠَﻴْﮫِࢫوَﺳَﻠﱠ ࢫﺻَڴﱠ ِۗܣﱠ ࢫاɦﻨﱠ ﻋَﻦْࢫﻋَﺒْﺪِࢫﷲِࢫأَن:ɦَﻘَﺪْࢫɸَﻤَﻤْﺖُࢫ
ْ أَن ْࢫآﻣُﺮَࢫرَﺟُﻼ ًࢫﻳُﺼَڴِّﻲ ࢫﻔُﻮن َࢫﻋَﻦ ِࢫاݍْݨُﻤُﻌَﺔ ِࢫﺑُﻴُﻮٮَڈُﻢﱠ ࢫأُﺣَﺮِّق َࢫﻋَڴَﻰ ࢫرِﺟَﺎل ٍࢫﻳَﺘȬََﻠﱠ ﺎسِ، ࢫﺛُﻢﱠ ﺑِﺎɦﻨ]رواﻩࢫ
أﺣﻤﺪ[.
Dari ‘Abdullāh (diriwayatkan) bahwa Nabi saw bersabda kepada kaum yang
meninggalkan shalat Jum‘at: Sungguh aku berkeingian untuk memerintahkan kepada
salah seorang shalat bersama orang-orang, kemudian aku bakar rumah-rumah dari
orang-orang yang meninggalkan (shalat) Jum‘at [H.R. Aḥmad].
5 َ
ﮫِࢫﺑْﻦَࢫﻋُﻤﱠ ࢫﻋَﺒْﺪَࢫاɦﻠﱠ ﺛ َِۚܣࢫاݍْﺤَﻜَﻢُࢫﺑْﻦُࢫﻣِﻴﻨَﺎءَࢫأَنﱠ ﺣَﺪﮫِࢫﱠ ڈُﻤَﺎࢫﺳَﻤِﻌَﺎࢫرَﺳُﻮلَࢫاɦﻠَٰﱠ ﺛَﺎﻩُࢫأﱠ َ ﺮَࢫوَأَﺑَﺎࢫɸُﺮʈَْﺮَةَࢫﺣَﺪ
ࢫأَﻗْﻮَام ٌࢫﻋَﻦ ْࢫوَدْﻋɺِِﻢ ْࢫاݍْݨُﻤُﻌَﺎت ِࢫأﱠ ﻢ َࢫﻳَﻘُﻮل ُࢫﻋَڴَﻰ ࢫأَﻋْﻮَاد ِࢫﻣِﻨ َْفِﻩ ِࢫɦَﻴَﻨ َْْڈِ؈َنﱠﮫ ُࢫﻋَﻠَﻴْﮫ ِࢫوَﺳَﻠﱠ ﻰ ࢫاɦﻠﱠﺻَڴوْࢫ
ࢫﱠ ࢫɦَﻴɢَُﻮﻧُﻦﱠ ﮫُࢫﻋَڴَﻰࢫﻗُﻠُﻮ٭ِڈِﻢْࢫﺛُﻢﱠ ࢫاɦﻠﱠ َ ɦَﻴȬَْﺘِﻤَﻦﻣِﻦْࢫاɦْﻐَﺎﻓِﻠِ؈ن]رواﻩࢫﻣﺴﻠﻢ.[
Telah menceritakan kepadaku al-Ḥakam bin Minā’ bahwa ‘Abdullāh bin ‘Umar dan Abū
Hurairah keduanya telah menceritakan kepadanya (diriwayatkan), bahwa keduanya
mendengar Rasulullah saw bersabda di atas mimbarnya: Hendaklah orang yang suka
meninggalkan shalat Jum‘at menghentikan perbuatannya, ataukah mereka ingin Allah
membutakan hati mereka, dan sesudah itu mereka benar-benar menjadi orang yang lalai
[H.R. Muslim].
ﻋَﻦْࢫ ِ ﺪﱠِ ﻣُﺤَﻤﺑْﻦࢫﻢَࢫﻣَﻦْࢫȕَﺮَكَࢫاݍْݨُﻤُﻌَﺔَࢫﺛَﻼَثَࢫﱠﮫُࢫﻋَﻠَﻴْﮫِࢫوَﺳَﻠﱠ ﻰࢫاɦﻠﱠ ﮫِࢫﺻَڴﱠ ﻋَﻤْﺮٍوࢫﻗَﺎلَࢫﻗَﺎلَࢫرَﺳُﻮلُࢫاɦﻠ
ﮫُࢫﻋَڴَﻰࢫﻗَﻠْﺒِﮫِࢫﱠ اتٍࢫٮَڈَﺎوُﻧًﺎࢫ٭ِڈَﺎࢫﻃَﺒَﻊَࢫاɦﻠﱠﻣَﺮ]رو اﻩࢫأﺑﻮࢫداودࢫواɦفﻣﺬي.[
Dari Muḥammad bin ‘Amr (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah saw bersabda:
Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jum‘at sebanyak tiga kali karena meremehkannya,
maka Allah akan menutup hatinya [H.R. Abū Dāwūd dan at-Tirmidzī].
Dari hadis-hadis di atas dapat dipahami bahwa shalat Jum‘at termasuk perkara
penting yang diungkapkan dalam bentuk perintah maupun ancaman. Di antara ancaman
tersebut adalah akan ditutup hati orang yang meninggalkan shalat Jum‘at dengan sengaja
dan meremehkannya. Imam Malik mengatakan bahwa yang dimaksud meninggalkan
Jum‘at dengan sengaja adalah meninggalkan karena malas atau tidak ada uzur yang
dibenarkan oleh syariat.ِ
ﮫُࢫﻋَڴَﻰࢫﻗَﻠْﺒِﮫﱠ ﺔٍࢫﻃَﺒَﻊَࢫاɦﻠﱠ اتٍࢫﻣِﻦْࢫﻏَ؈ْفِࢫﻋُﺬْرٍࢫوَﻻَࢫﻋِﻠﱠﻣَﻦْࢫȕَﺮَكَࢫاݍْݨُﻤُﻌَﺔَࢫﺛَﻼَثَࢫﻣَﺮ.
“Barangsiapa meninggalkan Jum‘at tiga kali tanpa ada uzur atau sebab (yang
dibenarkan), maka Allah mengunci hatinya [al-Muntaqā Syarḥu al-Muwaṭṭa’, 1/204].
Ancaman meninggalkan shalat Jum‘at ini tentunya tidak berlaku bagi mereka yang
tidak termasuk golongan yang wajib melaksanakan shalat Jum‘at, seperti hamba sahaya,
anak kecil, wanita dan orang sakit. Ancaman ini juga tidak berlaku bagi orang yang
meninggalkan Jum‘at karena sebab yang dibenarkan syariat seperti adanya bencana atau
kondisi lainnya yang dapat membahayakan keselamatan jiwa. Dikaitkan dengan kondisi
yang melanda dunia termasuk umat Islam sekarang, yakni pandemi Covid-19 yang dapat
membahayakan keselamatan jiwa, maka orang yang meninggalkan shalat Jum‘at tidak
termasuk kategori dalam ancaman hadis ini.
Bagi orang yang tidak dapat melaksanakan shalat Jum‘at karena sebab tersebut,
diperbolehkan tidak melaksanakan shalat Jum‘at, tetapi diwajibkan untuk melaksanakan
shalat Zuhur sebagai pengganti shalat Jum‘at sebagai hukum asal (‘azīmah) bagi orang
yang tidak melaksanakan shalat Jum‘at (lihat TJA Jilid 4 halaman 123), dan baginya tetap
mendapatkan pahala Jum‘at.
ﮫ ِࢫﱠ ﻋﻦ ࢫأʃȌَ ࢫﺑُﺮْدَة َࢫﺳَﻤِﻌْﺖ ُࢫأَﺑَﺎ ࢫﻣُﻮ؟ﯩَܢ ࢫﻣِﺮَارًا ࢫﻳَﻘُﻮل ُࢫﻗَﺎل َࢫرَﺳُﻮل ُࢫاɦﻠﻢ َࢫﱠﮫ ُࢫﻋَﻠَﻴْﮫ ِࢫوَﺳَﻠﱠ ﻰ ࢫاɦﻠﱠَ ﺻَڴإِذاࢫ
َ ﻣَﺮِضَࢫاɦْﻌَﺒْﺪُࢫأَوْࢫﺳَﺎﻓَﺮًﺎࢫَܵﺤِﻴȨًﺎࢫ ،ࢫɟُﺘِﺐَࢫɦَﮫُࢫﻣِﺜْﻞُࢫﻣَﺎࢫﻛَﺎنَࢫʇَﻌْﻤَﻞُࢫﻣُﻘِﻴﻤ]رواﻩࢫاɦﺒȬﺎري.[
Dari Abū Burdah (diriwayatkan), aku mendengar Abū Mūsā beberapa kali berkata:
Rasulullah saw bersabda: Apabila seorang hamba sakit atau melakukan perjalanan maka
dicatat (pahala) baginya seperti apa yang dilakukan orang yang mukim dan sehat [H.R.
al-Bukhārī].
Selain itu shalat Jum‘at memiliki beberapa keutamaan khusus yang tidak ada pada
shalat fardu lainnya, seperti keutamaan mandi janabah menjelang shalat Jum‘at, hadir lebih
awal pada shalat Jum‘at, terdapat kafarat dosa antara Jum‘at satu dengan Jum‘at lainnya.
Salah satu hadis yang menyebut keutamaan shalat Jum‘at tersebut adalah, َ
ﻢﱠ ﻰࢫﷲُࢫﻋَﻠَﻴْﮫِࢫوَﺳَﻠﱠﮫِࢫﺻَڴﱠ ࢫرَﺳُﻮلَࢫاɦﻠﱠ ﻋَﻦْࢫأʎِȌَࢫɸُﺮʈَْﺮَةَࢫأَنَ ࢫﻗَﺎل:َ ﻣَﻦِࢫاﻏȘَْﺴَﻞَࢫﻳَﻮْمَࢫاݍْݨُﻤُﻌَﺔِࢫﻏُﺴْﻞَࢫ
ﺎﻧِﻴَﺔِࢫﻓﱠ ﺎﻋَﺔِࢫاɦﺜﱠبَࢫﺑَﺪَﻧَﺔً،ࢫوَﻣَﻦْࢫرَاحَࢫࢭِﻲࢫاɦﺴﱠﻤَﺎࢫﻗَﺮﱠ ﺎﻋَﺔِࢫכُْوﻟَﻰ،ࢫﻓَﻜَﺄَﻧﱠ ࢫرَاحَࢫࢭِﻲࢫاɦﺴﱠ اݍْݨَﻨَﺎﺑَﺔِ،ࢫﺛُﻢﻤَﺎࢫﱠَ ﻜَﺄَﻧ
ﻤﱠﺎɦِﺜَﺔِࢫﻓَﻜَﺄَﻧﱠ ﺎﻋَﺔ ِࢫاɦﺜﱠب َࢫﺑَﻘَﺮَةً،ࢫوَﻣَﻦْࢫرَاحَࢫࢭِﻲࢫاɦﺴﱠﻗَﺮ ﺎﻋَﺔِࢫﱠب َࢫȎَɟْﺸًﺎࢫأَﻗْﺮَنَ،ࢫوَﻣَﻦْࢫرَاحَࢫࢭِﻲࢫاɦﺴﱠﺎࢫﻗَﺮ
ب َࢫﺑَﻴْﻀَﺔً، ࢫﻓَﺈِذَاࢫﱠﻤَﺎ ࢫﻗَﺮﱠ ﺎﻋَﺔ ِࢫاݍْﺨَﺎﻣِﺴَﺔ ِࢫﻓَﻜَﺄَﻧﱠب َࢫدَﺟَﺎﺟَﺔً، ࢫوَﻣَﻦ ْࢫرَاح َࢫࢭِﻲ ࢫاɦﺴﱠﻤَﺎ ࢫﻗَﺮﱠاȊِﻌَﺔ ِࢫﻓَﻜَﺄَﻧﱠاɦﺮ
ﺧَﺮَجَࢫלِْﻣَﺎمُࢫﺣَﻀَﺮَتِࢫاملَْﻼَﺋِﻜَﺔُࢫʇَﺴْﺘَﻤِﻌُﻮنَࢫاɦﺬɟِّْﺮَࢫ]رواﻩࢫﻣﺎɦﻚ.[
Dari Abū Hurairah (diriwayatkan), Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa mandi janabah
pada hari Jum‘at lalu pergi untuk melaksanakan Jum‘at pada waktu pertama seolah-olah
ia berkurban unta, barangsiapa datang pada waktu kedua seperti berkurban sapi,
barangsiapa datang pada waktu ketiga seperti kurban seekor kibas yang bertanduk,
barangsiapa datang pada waktu keempat seperti berkurban ayam dan barangsiapa datang
pada waktu kelima seperti berkurban sebutir telur. Apabila imam sudah datang maka para
malaikat hadir ikut mendengarkan khutbah [H.R. Mālik].
Tata Cara Shalat Jum‘at
Shalat Jum‘at ini merupakan ibadah maḥḍah, sedangkan prinsip ibadah maḥḍah
adalah terlarang kecuali ada perintah. Oleh karenanya tata cara shalat Jum‘at harus
mengikuti petunjuk dan sesuai dengan tuntunan berdasarkan al-Qur’an dan hadis Nabi saw.
Hal ini didasarkan kepada firman Allah swt,
... ِﮫَࢫﺷَﺪِﻳﺪُࢫاɦْﻌِﻘَﺎبﱠ ࢫاɦﻠﱠ ﮫَࢫإِنﱠ ﻘُﻮاࢫاɦﻠﱠﺳُﻮلُࢫﻓȬَُﺬُوﻩُࢫوَﻣ َﺎࢫَٰڈَﺎɟُﻢْࢫﻋَﻨْﮫُࢫﻓَﺎﻧ َْْڈُﻮاࢫوَاȕﱠوَﻣَﺎࢫآȕَﺎɟُﻢُࢫاɦﺮ.
… Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dan apa yang dilarangnya bagimu
maka tinggalkanlah, dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah sangat keras siksa-Nya
[Q.S. al-Ḥasyr (59): 7].
Prinsip umum tata cara shalat Jum‘at sama dengan shalat fardu lainnya, yakni
dilakukan secara berjamaah, menghadap kiblat, pengaturan saf dan aturan lainnya dalam
ketentuan shalat berjamaah. Semua ketentuan shalat berjamaah pada shalat lima waktu
berlaku pula pada aturan shalat Jum‘at (lihat Materi Munas Tarjih XXX tahun 2018 di
Makassar tentang Tata Cara Shalat Berjamaah hal. 244). Ada beberapa hal penting
berkaitan dengan tata cara shalat Jum‘at yang perlu dijelaskan, di antaranya adalah,
- Shalat Jum‘at Dilaksanakan di Masjid
Para ulama banyak merumuskan tentang syarat sahnya shalat Jum‘at, Wahbah az-
Zuhailī merumuskan ada sebelas syarat sahnya Jum‘at di antaranya shalat Jum‘at
dilaksanakan di masjid dengan berjamaah (lihat al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh II/1291,
bāb Syurūṭ ṣiḥḥah al-Jumu‘ah: Iḥdā ‘Asyrata).
Dalam kondisi tertentu dibenarkan pelaksanaan shalat Jum‘at tidak di masjid,
yakni dapat dilaksanakan di tempat selain masjid. Kebolehan ini bisa disebabkan
karena tidak ada masjid yang dapat dipergunakan shalat Jum‘at seperti di ruang
sekolah, kantor atau ruang publik lainnya. Sebab lain dibolehkan shalat Jum‘at di luar
masjid karena kapasitas masjid tidak dapat menampung banyak jamaah sehingga harus
melebar ke ruangan lain di luar masjid (lihat Tanya Jawab Agama jilid II/92 dan
III/92).
Sebagai contoh shalat Jum‘at yang dilaksanakan di Masjidil Haram pada musim
haji, hampir selalu meluber sampai ke luar masjid seperti halaman masjid, di hotel-
hotel sekitarnya hingga ke jalan-jalan. Dalam keadaan ini, shalat Jum’at tetap sah
karena masih adanya ketersambungan antara jamaah yang di luar masjid dengan
jamaah yang di dalam masjid dan kesatuan tempat antara imam dengan makmum
meski terhalang dinding atau yang lain.
Peristiwa seperti ini pernah terjadi pada masa Nabi Muhammad saw, beliau
menjadi imam shalat di balik tabir sedangkan makmum terpisah dengan tabir dan
makmum mengikuti imam dari suara Nabi saw, sebagaimana diterangkan dalam hadis
berikut. ْ
ﻋَﻦ ْࢫﻋَﺎǿِﺸَﺔ َࢫﻗَﺎɦَﺖ: َڈَﺎرِ، ࢫوَﻧȨَْﺘٔﱠﻛَﺎﻧَﺖ ْࢫɦَﻨَﺎ ࢫﺣَﺼِ؈فَة ٌࢫﻧȎَْﺴُﻄɺَُﺎ ࢫﺑ ِﺎɦ ﻰ ࢫﻓ ِٕڈَﺎࢫﱠﻴْﻞِ، ࢫﻓَﺼَڴﱠ ِ ﺠِﺮɸَُﺎ ࢫﺑِﺎɦﻠ
ﻮْاࢫﺑِﺼَﻼȕَِﮫﱠﻢَࢫذَاتَࢫɦَﻴْﻠَﺔٍࢫﻓَﺴَﻤِﻊَࢫاملُْﺴْﻠِﻤُﻮنَࢫﻗِﺮَاءȕََﮫُ،ࢫﻓَﺼَﻠﱠ ﻰࢫﷲُࢫﻋَﻠَﻴْﮫِࢫوَﺳَﻠﱠ رَﺳُﻮلُࢫﷲِࢫﺻَڴ...
]رواﻩࢫأﺣﻤﺪ[.
Dari ‘Āisyah (diriwayatkan) ia berkata: Kami mempunyai sehelai tikar yang kami
bentangkan di siang hari dan kami jadikan dinding di malamnya, maka Rasulullah saw
shalat pada suatu malam di tempat yang didindingi tikar itu, seketika kaum muslimin
mendengar bacaannya dan mereka pun shalat dengan mengikuti shalatnya Nabi (dari
balik tabir) … [H.R. Aḥmad].
Hal ini juga terjadi pada masa sahabat yang dilakukan oleh Anas bin Malik,
peristiwa ini digambarkan dalam riwayat berikut,
8 َ
ﻋَﻦْࢫﺻَﺎݍِﺢِࢫﺑْﻦِࢫإِﺑْﺮَاɸِﻴﻢَࢫﻗَﺎل: ﻰࢫاݍْݨُﻤُﻌَﺔَࢫࢭِﻲࢫﺑُﻴُﻮتِࢫﺣُﻤَﻴْﺪِࢫﱠ رَأَﻳْﺖُࢫأɲََﺲَࢫﺑْﻦَࢫﻣَﺎɦِﻚٍࢫﺻَڴﺑْﻦِࢫﻋَﺒْﺪِࢫ
ﻰࢫ٭ِڈِﻢْࢫﺑِﺼَﻼَةِࢫלِْﻣَﺎمِࢫࢭِﻲࢫاملَْܦْݨِﺪِ،ࢫوȋََ؈ْنَࢫﺑُﻴُﻮتِࢫﺣُﻤَﻴْﺪٍࢫوَاملَْܦْݨِﺪِࢫﱠﺣْﻤَﻦِࢫﺑْﻦِࢫﻋَﻮْفِ،ࢫﻓَﺼَڴﱠُ اɦﺮ
ﺮʈِﻖﱠاɦﻄ]رواﻩࢫاɦﺸﺎﻓڥﻲ.[
Dari Shālih bin Ibrāhīm (diriwayatkan) ia berkata: Aku melihat Anas bin Mālik shalat
Jum‘at di rumah Humaid bin ‘Abdurraḥmān bin ‘Auf, maka ia shalat bersama mereka
mengikuti shalat imam yang berada di masjid, sedangkan di antara rumah-rumah
Humaid dan masjid adalah jalan [H.R. asy-Syāfi‘ī].
Dari kedua riwayat tersebut dapat dipahami bahwa shalat Jum‘at dapat dilakukan
di luar masjid dengan tetap mengikuti induk shalat dan pada kesatuan tempat. Oleh
karena itu shalat Jum‘at yang dilaksanakan mengikuti induk jamaah, meskipun
terhalang dinding, ruang, jalan atau sungai, selama masih terkoneksi atau terhubung
dengan jamaah induknya, maka shalat Jum‘atnya tetap sah. Dalam kondisi tertentu
untuk membantu ketertiban shalat Jum‘at berjamaah dapat pula digunakan alat
penghubung antara imam dan makmum berupa media layar yang menampilkan gambar
seperti LCD/LED dan media lain dalam bentuk suara seperti loud speaker atau lainnya.
Kesatuan tempat antara imam shalat Jum‘at beserta makmumnya merupakan
bagian dari syarat sah shalat Jum‘at. Hal ini dilakukan secara hakiki (nyata), bukan
dalam bentuk lainnya, yakni seorang imam shalat di bagian depan dan makmum shalat
di sudut lainnya di dalam masjid atau seorang shalat di luar masjid dengan tetap
mengikuti imam di dalam masjid, maka sah shalat Jum‘atnya. (lihat al-Hāwī al-Kabīr
II/343, al-Fiqh al-Islamī wa Adillatuh II/1299).
2. Penataan Saf Shalat Jum‘at
Imam shalat Jum‘at hendaklah memperhatikan makmum sebelum memulai shalat
dengan memastikan kesiapan makmum dalam mengikuti shalat berjamaah seperti lurus
dan rapatnya saf serta penuhnya saf depan lebih dahulu baru kemudian saf berikutnya.
Dalil yang menjelaskan hal ini adalah hadis-hadis berikut. َ
ﻋَﻦْࢫأɲََﺲٍࢫﻗَﺎل:ﻢَࢫﻳُﻘْﺒِﻞُࢫﻋَﻠَﻴْﻨَﺎࢫﺑِﻮَﺟɺِْﮫِ،ࢫﻗَﺒْﻞَࢫأَنْࢫﻳُﻜ َِّفَࢫﱠ ﻰࢫﷲُࢫﻋَﻠَﻴْﮫِࢫوَﺳَﻠﱠﮫِࢫﺻَڴﱠ ُ ﻛَﺎنَࢫرَﺳُﻮلُࢫاɦﻠ
ﻓَﻴَﻘُﻮل: ﻮا،ࢫوَاﻋْﺘَﺪɦُِﻮاﱡȕَﺮَاﺻ]رواﻩࢫأﺣﻤﺪ[.
Dari Anas (diriwayatkan) ia berkata: Adalah Rasulullah saw menghadapkan wajahnya
kepada kami sebelum bertakbir, lalu beliau berkata: Luruskan dan rapatkan [H.R.
Aḥmad].
ࢫرَﺳُﻮلَࢫﷲِࢫﱠ َ ﻋَﻦْࢫأɲََﺲٍࢫأَنﻢَࢫﻗَﺎلﱠ ﻰࢫﷲُࢫﻋَﻠَﻴْﮫِࢫوَﺳَﻠﱠﺻَڴ:ﺬِيࢫﻳَﻠِﻴﮫِ،ࢫﱠ لَࢫوَاɦﱠ ࢫכَْوﱠ ﻒ ﻮاࢫاɦﺼﱠﱡِﻤȕَأ ِ
ﻒِّࢫךْﺧِﺮﱠﻓَﺈِنْࢫﻛَﺎنَࢫﻧَﻘْﺺٌࢫﻓَﻠْﻴَﻜُﻦْࢫࢭِﻲࢫاɦﺼ]رواﻩࢫأﺣﻤﺪ[.
Dari Anas (diriwayatkan), Rasulullah saw bersabda: Penuhilah saf pertama kemudian
saf berikutnya, jika ada kurang maka jadikanlah pada saf akhir [H.R. Aḥmad].
Makmum yang berjumlah lebih dari satu posisinya berada di belakang imam,
berdasarkan hadis Nabi saw berikut ini. َ
ﻋَﻦ ْࢫﺟَﺎﺑِﺮٍࢫﺑْﻦ ِࢫﻋَﺒْﺪ ِࢫﷲ ِࢫﻗَﺎل: ﻰ ࢫﷲ ُࢫﻋَﻠَﻴْﮫ ِࢫﱠ ࢫﺻَڴﱡ ِۗܢﱠ ﻗَﺎم َࢫاɦﻨﻢ َࢫﻳُﺼَڴِّﻰ ࢫاملَْﻐْﺮِب َࢫﻓَﺠِﺌْﺖُࢫﱠُ وَﺳَﻠ
ࢫﺟَﺎءَࢫﺻَﺎﺣِﺐٌࢫﻟِﻰࢫﻓَﺼَﻔَﻔْﻨَﺎࢫﺧَﻠْﻔَﮫﱠ ﻓَﻘُﻤْﺖُࢫﻋَﻦْࢫʇَﺴَﺎرِﻩِࢫﻓ ََٔڈَﺎʃِɲࢫﻓَﺠَﻌَﻠ َِۚܢࢫﻋَﻦْࢫﻳَﻤِﻴْﻨِﮫِࢫﺛُﻢ]رواﻩࢫ
أﺑﻮداود.[
Dari Jābir bin ‘Abdullāh ia berkata, [diriwayatkan] bahwa Nabi saw berdiri untuk
melakukan shalat maghrib, lalu aku datang dan berdiri di sebelah kirinya, maka beliau
mencegah aku dan menjadikan aku di sebelah kanannya. Setelah itu datang seorang
temanku, lalu kami berdiri (bersaf) di belakang Nabi” [H.R. Abū Dāwūd].
3. Makmum Mengetahui Kondisi Imam Shalat Jum‘at
Dalam shalat berjamaah seorang makmum dituntut juga mengetahui beberapa hal
tentang kondisi imam, seperti batal atau tidaknya imam, mengetahui dan mengikuti
gerakan shalat imam juga seorang makmum tidak mendahului imam. Para ulama
mengharuskan adanya keselarasan gerak antara imam dan makmum adalah
berdasarkan hadis Nabi saw: َ
ﻋَﻦْࢫأʎِȌَࢫɸُﺮʈَْﺮَةَ،ࢫﻗَﺎل: َﻢﱠ ﻰࢫﷲُࢫﻋَﻠَﻴْﮫِࢫوَﺳَﻠﱠ ࢫﺻَڴﱡ ِۗܣﱠ ﻗَﺎلَࢫاɦﻨ: ࢫﺑِﮫِ،ࢫﻓَﺈِذَاࢫﱠ ﻤَﺎࢫﺟُﻌِﻞَࢫלِﻣَﺎمُࢫɦِﻴُﺆȕَْﻢﱠإِﻧ
فَࢫﻓَﻜ َِّفُوا،ࢫوَإِذَاࢫرɟََﻊَࢫﻓَﺎرɟَْﻌُﻮاࢫَﱠ ɟ]رواﻩࢫاɦﺒȬﺎري[.
Dari Abū Hurairah (diriwayatkan) ia berkata: Nabi saw bersabda: Sesungguhnya
dijadikan imam itu untuk diikuti, apabila imam takbir maka makmum ikut bertakbir
dan apabila imam rukuk maka makmum pun ikut rukuk [H.R. al-Bukhārī].
Hadis ini dipahami sebagai dalil keharusan mengikuti gerakan shalat imam
seperti gerakan rukun shalat maupun intiqāl (perpindahan). Makmum wajib mengikuti
gerakan imam dengan cara melihat langsung gerakan imam, melihat gerakan makmum
yang ada di belakang imam atau memperhatikan suara imam (lihat TJA Jilid 2 halaman
92). Sebagian ulama juga memahami bahwa hadis ini tidak sekedar keharusan
mengikuti imam tetapi juga keharusan adanya kesatuan tempat antara imam dan
makmum. Artinya, imam dan makmum harus berada pada satu tempat, posisi makmum
tidak boleh berada di depan posisi imam, karena yang demikian menjadikan tidak sah
shalatnya, demikian pandangan dari mazhab Syafii (lihat Syarḥ Ibnu Baṭal 3/389).
Kesatuan tempat serta ketersambungan imam dan makmum menjadi penting
dalam shalat berjamaah termasuk pada shalat Jum‘at. Oleh karena itu seorang laki-laki
atau perempuan, kuat atau lemah, sendiri maupun banyak tidak diperbolehkan
melaksanakan shalat dari rumah sementara imam shalat berada di masjid. Pelaksanaan
seperti ini juga tidak boleh dilakukan baik pada shalat fardu, sunah, Jum‘at maupun
shalat lainnya, baik rumahnya berada di depan maupun belakang dari posisi imam
shalat, karena pada prinsipnya shalat berjamaah dilakukan pada kesatuan tempat seperti
di masjid dan ketersambungan imam dan makmum (lihat Fatawā Lajnah ad-Dāimah
lil-Buḥuṡ ‘Alamiyyah wal-Iftā’, 10/206).
Problematika Shalat Jum‘at Online
Dari uraian tentang hukum dan tata cara shalat Jum‘at di atas, dapat diketahui bahwa
shalat Jum‘at yang dilakukan secara online ternyata mengandung beberapa problematika,
di antaranya adalah,
Pertama, shalat Jum‘at adalah ibadah yang bersifat ta‘abbudī dan termasuk dalam
kelompok ibadah yang khās (khusus) atau maḥḍah, sehingga perincian-perinciannya telah
ditetapkan oleh nas al-Qur’an dan Sunah Rasulullah saw. Oleh sebab itu dalam shalat
Jum‘at tidak diperkenankan adanya kreasi selain apa yang telah dituntunkan. Meng-online-
kan shalat Jum‘at termasuk kreasi yang sejatinya tidak diperkenankan. Ini berbeda dengan
akad nikah misalnya, yang merupakan bentuk ibadah muamalat, sehingga memungkinkan
adanya kreasi seperti akad nikah dengan bahasa selain bahasa Arab, akad nikah melalui
surat atau pun akad nikah secara online.
Kedua, shalat Jum‘at online tidak sesuai dengan tuntunan shalat Jum‘at, khususnya
tentang kesatuan tempat secara hakiki (nyata), bukan virtual, ketersambungan jamaah,
posisi imam dan makmum serta beberapa keutamaan shalat jamaah. Dalam shalat Jum‘at
online, tentu kesatuan tempat secara hakiki (nyata) tidak tercapai, karena jamaah shalat
Jum‘at online bisa berada di mana pun sesuai dengan keberadaan masing-masing jamaah.
Ketersambungan jamaah juga tidak bisa dicapai karena jamaah ada di berbilang tempat dan
lokasi. Demikian pula posisi imam dan makmum menjadi tidak jelas siapa yang di depan
dan siapa yang di belakang serta tidak berlaku lagi ketentuan lurusnya saf shalat.
Ketiga, rukhsah untuk ditinggalkannya shalat Jum‘at adalah diganti dengan shalat
Zuhur. Hal ini, selain memang sudah diterangkan dalam hadis Nabi saw pada penjelasan di
atas, mengambil shalat Zuhur sebagai rukhsah juga sebagai jalan memilih hal yang lebih
mudah. Nabi saw menuntunkan bahwa ketika memilih di antara dua perkara, maka
dipilihlah yang paling mudah dilakukan, sebagaimana diriwayatkan dalam hadis berikut, ْ
ڈَﺎࢫﻗَﺎɦَﺖَٰﱠ ﮫُࢫﻋ َْٔڈَﺎࢫأﱠﻋَﻦْࢫﻋَﺎǿِﺸَﺔَࢫرَﺿﯩِܣَࢫاɦﻠﻢَࢫﺑَ؈ْنَࢫأَﻣْﺮʈَْﻦِࢫﱠﮫُࢫﻋَﻠَﻴْﮫِࢫوَﺳَﻠﱠ ﻰࢫاɦﻠﱠﮫِࢫﺻَڴﱠ ﻣَﺎࢫﺧُ؈ِّفَࢫرَﺳُﻮلُࢫاɦﻠ
ࢫأَﺧَﺬَࢫأʇَْﺴَﺮɸَُﻤَﺎࢫﻣَﺎࢫɦَﻢْࢫﻳَﻜُﻦْࢫإِﺛْﻤًﺎࢫﱠإِﻻ]رواﻩࢫاɦﺒȬﺎري.[
Dari ‘Āisyah r.a. (diriwayatkan) bahwa ia berkata, tidaklah Rasulullah saw memilih di
antara dua perkara kecuali beliau mengambil yang paling mudah di antara keduanya,
selama tidak ada dosa [H.R. al-Bukhārī].
Shalat Jum‘at secara online sudah tentu menggunakan serangkaian perangkat untuk
bisa dilaksanakan, baik perangkat untuk online berupa paket data internet, perangkat keras
berupa laptop misalnya, perangkat lunak yang dalam hal ini menggunakan aplikasi
telekonferensi video Zoom Clouds Meeting, maupun kebutuhan listrik untuk
menghidupkan perangkat-perangkat tersebut. Oleh sebab itu, shalat Jum‘at online sangat
bergantung pada ketersediaan perangkat-perangkat tersebut. Seandainya perangkat-
perangkat yang digunakan mengalami masalah, apakah karena ada gangguan suplai listrik,
gangguan sinyal dan lain sebagainya, maka pelaksanaan shalat menjadi terganggu atau
bahkan batal dilaksanakan. Hal ini tentu menyulitkan bagi jamaah shalat Jum‘at online
tersebut.
Kemajuan teknologi harus diakui sebagai berkah yang besar. Di bidang medis,
kemajuan teknologi mampu menyelamatkan puluhan juta manusia untuk bertahan hidup.
Di bidang komunikasi, orang dapat bertemu dan berkomunikasi di ruang virtual (maya).
Tetapi teknologi jangan sampai melakukan mekanisasi terhadap kehidupan manusia,
sehingga hidup manusia di bawah kendali mesin-mesin yang menyebabkan ruang pribadi
dan ruang spiritual manusia menjadi kehilangan makna. Tidak semua kehidupan manusia
dapat dimasuki oleh kemajuan teknologi. Pada bidang ibadah, kemajuan teknologi harus
dibatasi, karena ibadah merupakan komunikasi manusia dengan Tuhan secara langsung.
Seandainya kemajuan teknologi masuk dalam bidang ibadah, misalnya azan, mengimami
shalat atau berkhutbah dilakukan oleh robot, maka proses ibadah menjadi bukan lagi
proses manusiawi, tetapi proses mekanisasi. Artinya, satu dimensi kehidupan manusia
yang sangat penting sudah tergerus oleh mesin-mesin yang diciptakan manusia sendiri.
Jadi, penerimaan kemajuan teknologi dalam bidang ibadah tetap harus dibatasi, termasuk
dalam ibadah shalat Jum‘at ini, shalat dilakukan sebagaimana adanya.
Keempat, sungguh pun shalat Jum‘at online adalah masalah ijtihādī, namun secara
realitas telah menimbulkan kontroversi di masyarakat. Oleh sebab itu, sesuatu hal yang
menimbulkan kontroversi sebaiknya ditinggalkan, sebagaimana kaidah fikihiah berikut ini,
ﱞ
اݍﺨُﺮُوجُࢫﻣِﻦَࢫاݍْﺨِﻼَفِࢫﻣُﺴْﺘȨََﺐ.
Keluar dari khilaf (kontroversi) itu disukai.
Adapun jalan keluar yang paling ideal dari sebuah kontroversi adalah kembali
kepada nas, yaitu rukhsah shalat Jum‘at yang tidak dapat dilaksanakan adalah diganti
dengan shalat Zuhur. Hal ini mengacu pada al-Qur’an surah an-Nisā’ (4): 59,
ﱠ
ﮫَࢫوَأَﻃِﻴﻌُﻮاࢫاɦﺮﱠ ﺬِﻳﻦَࢫآﻣَﻨُﻮاࢫأَﻃِﻴﻌُﻮاࢫاɦﻠﱠ ڈَﺎࢫاɦﱡْ ﻳَﺎࢫأَٱﺳُﻮلَࢫوَأُوﻟِﻲࢫכَْﻣْﺮِࢫﻣِﻨﻜُﻢۖ◌ࢫِ ﻓَﺈِنࢫȕَﻨَﺎزَﻋْﺘُﻢْࢫࢭِﻲࢫءﯩَܣْءٍࢫ
ﮫِࢫوَاɦْﻴَﻮْمِࢫךْﺧِﺮﱠ ﺳُﻮلِࢫإِنࢫɟُﻨﺘُﻢْࢫȕُﺆْﻣِﻨُﻮنَࢫﺑِﺎɦﻠﱠﮫِࢫوَاɦﺮﱠ وﻩُࢫإِﻟَﻰࢫاɦﻠﱡﻓَﺮُدۚ◌ً ࢫذɦَِٰﻚَࢫﺧَ؈ْفٌࢫوَأَﺣْﺴَﻦُࢫȕَﺄْوʈِﻼ.
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya), dan ulil amri di
antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka
kembalikanlah ia kepada Allah (al-Quran) dan Rasul (sunahnya), jika kamu benar-benar
beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan
lebih baik akibatnya.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat
Muhammadiyah berpandangan bahwa,
- Shalat Jum‘at adalah ibadah maḥḍah yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan yang
dituntunkan oleh Nabi Muhammad saw. Segala sesuatu dalam ibadah maḥḍah yang
dilakukan di luar tuntunan Nabi Muhammad saw tidak dapat dibenarkan. Shalat Jum‘at
hukumnya wajib dikerjakan, sehingga apabila terjadi suatu kondisi yang
mengakibatkan tidak dapat terlaksananya shalat Jum‘at, maka kewajiban shalat Jum‘at
menjadi gugur dan diganti dengan shalat Zuhur. Dalam keadaan darurat karena
pandemi Covid-19 ini, jika hendak mendirikan shalat Jum‘at, maka dapat dilaksanakan
secara terbatas di rumah atau tempat lainnya selain masjid atau dapat melaksanakan
shalat Jum‘at di masjid secara bergantian (gelombang) dengan tetap menjaga protokol
kesehatan secara sangat ketat. - Praktik shalat Jum‘at secara online, walaupun itu persoalan ijtihādī, namun ada
ketentuan shalat Jum‘at yang tidak dapat tercapai dalam praktik shalat Jum‘at secara
online, yaitu adanya kesatuan tempat secara hakiki (nyata), ketersambungan jamaah,
pengaturan posisi imam dan makmum yang sesuai dengan ketentuan shalat jamaah
(makmum berada di belakang imam) serta keutamaan-keutamaan shalat Jum‘at. Di
samping itu, shalat Jum‘at yang dilakukan secara online justru lebih memberi kesulitan
baru karena mengharuskan ketersediaan serangkaian perangkat online daripada
menggantinya dengan shalat Zuhur. - Sejauh penelusuran terhadap berbagai literatur, Majelis Tarjih dan Tajdid belum
menemukan dalil atau alasan yang kuat untuk mengganti shalat Jum‘at dengan shalat
Jum‘at secara online. Oleh karena itu, dengan tanpa mengurangi rasa hormat terhadap
pendapat yang berbeda, Majelis Tarjih dan Tajdid belum dapat menerima pelaksanaan
shalat Jum‘at secara online tersebut.
Demikian jawaban fatwa dari kami semoga dapat dipahami. Kami juga mengajak
kepada warga Persyarikatan untuk senantiasa berdoa kepada Allah swt agar dijauhkan dari
pandemi Covid-19 yang sedang mewabah di seluruh dunia. Warga Persyarikatan
hendaknya mengikuti semua fatwa maupun putusan dari Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah
pada masa pandemi Covid-19 ini dan mengikuti arahan dari Pimpinan Pusat
Muhammadiyah melalui Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) dalam
menghadapi pandemi Covid-19 ini.

