sources
Fatwa 03 2021 Jum atan Online print
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 03 2021 Jum atan Online print.
Entitas yang Disebut
- ‘Abdullāh — Perawi hadis mengenai ancaman bagi yang meninggalkan salat Jumat.
- ‘Abdullāh bin ‘Umar — Sahabat nabi yang meriwayatkan hadis tentang ancaman meninggalkan shalat Jumat.
- ‘Aisyah — Perawi hadis mengenai larangan mengada-adakan amalan baru dalam agama.
- Abū Burdah — Perawi yang mendengar hadis dari Abu Musa tentang pahala orang sakit atau bepergian.
- Abū Hurairah — Sahabat nabi yang meriwayatkan hadis mengenai keutamaan shalat Jumat.
- Abū Mūsā — Sahabat nabi yang meriwayatkan hadis tentang pahala ibadah orang yang berhalangan.
- al Ḥakam bin Minā’ — Perawi hadis yang menerima riwayat dari Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah.
- Anas — Perawi hadis yang dikutip mengenai urusan agama.
- Humaid bin ‘Abdurraḥmān bin ‘Auf — Pemilik rumah tempat Anas bin Malik melakukan shalat Jumat.
- Jābir bin ‘Abdullāh — Perawi hadis yang menceritakan posisi makmum di belakang imam.
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang mengeluarkan fatwa terkait ibadah dalam Muhammadiyah.
- Masjidil Haram — Tempat pelaksanaan shalat Jumat yang meluber hingga ke luar masjid.
- Muḥammad bin ‘Amr — Perawi hadis yang menyampaikan sabda nabi tentang menutup hati bagi yang meninggalkan Jumat.
- Muhammadiyah — Lembaga yang mengeluarkan fatwa shalat Jumat.
- Muhammadiyah Covid 19 Command Center (MCCC) — Lembaga yang memberi arahan penanganan pandemi.
- Shālih bin Ibrāhīm — Perawi yang menyaksikan Anas bin Malik shalat Jumat di rumah Humaid.
- Thāriq bin Syihāb — Perawi hadis mengenai kewajiban salat Jumat.
- Wahbah az Zuhailī — Ulama yang merumuskan syarat sahnya shalat Jumat.
Istilah Kunci
- Azīmah (ﻋَﺰِﻳﻤَﺔ) — Hukum asal bagi orang yang tidak melaksanakan shalat Jumat untuk menggantinya dengan shalat Zuhur.
- Ibadah Maḥḍah (ﻋِﺒَﺎدَۃ ࢫﻣَﺤْﻀَﺔ) — Kategori ibadah shalat Jumat yang tata caranya harus mengikuti petunjuk nabi.
- Ibadah mahdhah (مَحْضَة) — Ibadah khusus yang telah ditentukan tata cara dan rincian pelaksanaannya.
- Ijtihad (اِجْتِهَادِي) — Persoalan yang memunculkan ragam pendapat dalam memahaminya.
- Ijtihādī (اﺟْﺘِﻬَﺎدِﻱ) — Persoalan yang bisa diputuskan melalui ijtihad.
- Maḥḍah (ﻣَﺤْﻀَﺔ) — Jenis ibadah khusus yang tata caranya telah ditetapkan nas.
- Mandi Janabah (اﻏȘَْﺴَﻞَ ... اݍْݨَﻨَﺎﺑَﺔِ) — Salah satu keutamaan shalat Jumat yang disebutkan dalam hadis.
- Manhaj Tarjih — Sistem pemahaman untuk merespons persoalan agama dalam Muhammadiyah.
- Rukhsah (رُﺧْﺼَﺔ) — Keringanan hukum dalam ibadah.
- Saf (ﺻَﻒ) — Barisan shalat yang harus lurus dan rapat dalam shalat berjamaah.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa 03_2021_Jum_atan Online-print.md
- Adzan
- At Taysīr
- ‘Azimah
- Ibadah Mahdah
- Ibadah mahdhah
- Ijtihad
- Ijtihādī
- Intiqāl
- Kafarat
- Khilafiyah
- Kiblat
- Maḥḍah
- Mandi janabah
- Manhaj Tarjih
- Rukhsah
- Shaf
- Shalat Dzuhur
- Shalat Jumat
- Ta’abbudi
- Tajdid
- Uzur
- Abdullah
- ‘Abdullah bin ‘Umar
- Abu Burdah
- Abu Dawud
- Abu Hurairah
- Abu Musa
- ‘Aisyah
- al Ḥakam bin Minā’
- Anas
…dan 19 halaman lain.

