concepts
Rukhsah
Definisi
Keringanan atau dispensasi dalam hukum Islam.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Keputusan Tarjih Ke 26 Bab III Pengembangan Himpunan Putusan Tarjih — bagian Salat Jumat Pada Hari Raya
"kemudian memberi rukhsah (dispensasi) untuk tidak menghadiri Jumat"
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jumat — bagian 6. Mana yang Lebih Baik
"Sakit dapat mendatangkan rukhshah kalau sakitnya memang akan mendatangkan kesulitan melakukan shalat Jumat."
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama dan Qashar — bagian jawaban keempat
"Melakukan shalat jama’ atau qashar itu merupakan rukhshah (kemurahan)"
Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil dan Besar — pendahuluan naskah
"Terhadap orang yang sakit, atau dalam perjalanan dan tidak mendapatkan air maka mendapat rushah bertayamum."
Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan — bagian kawin kontrak
"Nabi saw memberi kelonggaran (rukhsah) kepada kami supaya nikah dengan wanita dengan imbalan kain sampai batas waktu (tertentu)."
Tanya Jawab Agama 5 Puasa — bagian pertama jawaban
"Inilah yang dimaksud dengan rukhsah (keringanan)."
Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025 — subbab waktu pelaksanaan zakat fitri
"Kemudian beliau memberikan rukhṣah baginya dalam hal tersebut."
Fatwa 02 2022 Shalatnya Penyandang Stoma — dasar pertimbangan hukum
"bagi orang yang sakit ada beberapa rukhsah atau keringanan dalam melaksanakan shalat."
Fatwa 14 2022 Hukum Memakai Inhaler Saat Puasa — bagian kesimpulan
"Keringanan tersebut dalam Islam dikenal dengan istilah rukhsah."
Fatwa 03 2021 Jum atan Online — bagian problematika ketiga
"rukhsah untuk ditinggalkannya shalat Jum‘at adalah diganti dengan shalat Zuhur."
Fatwa 03 2021 Jum atan Online print — paragraf kesembilan
"rukhsah untuk ditinggalkannya shalat Jum‘at adalah diganti dengan shalat Zuhur."
Fatwa 07 2021 EDARAN Tuntunan Ramadan 1442 2021 a frm amr 22 03 2021 finish fiks to SM — tuntunan puasa
"Mereka mendapat rukhsah meninggalkan puasa Ramadan dan wajib menggantinya setelah Ramadan"
Fatwa 12 2019 Jabat Tangan Bukan Mahram — jawaban
"Pertama, bahwa adanya keringanan (rukhshah) kepada perempuan dan laki-laki yang tidak bersyahwat seperti perempuan tua atau lelaki yang tidak memiliki syahwat."
Fatwa 14 2019 Shalat Jumat di Offshore — kesimpulan fatwa
"ia termasuk musafir yang mendapatkan rukhsah (keringanan) sehingga tidak diwajibkan shalat Jum‘at."
Fatwa 34 2019 Air Siraman Najis — jawaban pendahuluan
"makna secara istilah adalah sesuatu yang dianggap kotor yang menghalangi sahnya shalat ketika tidak ada rukhshah."
Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat secara Jamak Qashar dan Tidak dalam Satu Safar — bagian jawaban
"maka tidak mengerjakan secara jamak dan qashar diperbolehkan."
Fatwa 35 2015 Tayamum untuk Hadas Besar Pasien Menstruasi — jawaban pertanyaan kedua
"tayamum yang dilakukannya sudah menggantikan mandi wajib sebagai rukhsah"
Fatwa 07 2014 Jamak Salat Jumat dengan Salat Asar — dalil kedua fatwa
"ia sebenarnya mendapatkan keringanan (rukhshah) untuk tidak menunaikan salat Jumat"
Fatwa 08 2014 Wanita Menyusui Wajib Qadha atau Fidyah — penjelasan hukum
"sehingga Allah memberikan rukhshah atau keringanan bagi beberapa golongan yang memang tidak bisa menjalankan puasa."
Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar — bagian jawaban
"Islam mensyariatkan adanya rukhsah shalat jamak dan shalat qasar."
Fatwa 08 2012 Larangan Nikah Antara Dua Hari Raya — penjelasan hukum
"Hukum yang didasari oleh suatu keadaan yang dlarurah diberlakukanlah dispensasi; yang dikenal dengan rukhshah."
Fatwa 18 2010 Fidfyah — penjelasan dalil
"Atas dasar itu kepada orang-orang tertentu diberi keringanan (rukhsah) dalam menjalankan ibadah tersebut."
Fatwa 22 2010 Qadla Puasa Ramadlan — tengah naskah
"Dari ayat tersebut dapat diambil pelajaran bahwa ada beberapa golongan yang mendapat rukhsah (keringanan) untuk tidak melaksanakan puasa Ramadhan."
Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit — bagian pendahuluan
"hanya bagi orang sakit ada beberapa rukhsah (keringanan) dalam melaksanakannya."
Fatwa 05.C 2003 syarat doa makbul (SM No 21 2003)
Tanya Jawab Agama 3 Masalah Puasa — bagian jawaban pertanyaan keempat
"Kedudukan haidh adalah mani' (halangan) bukan rukhshah (keringanan)"
Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab IV Persoalan Persoalan Perlindungan Anak — bagian stunting, upaya preventif
"pemberian rukhsah bagi ibu hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa"
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 1 15 Mei Pentingnya Kehati hatian Dalam Persoalan Najis — definisi najis secara istilah
"selama tidak ada sesuatu yang meringankan (rukhsah)"
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 12 16 30 Juni Kedudukan Shalat Arbain Dasar Hukum Shalat Sunah Safar Dan Rawatib Bagi Musafir — jawaban nomor 3
"Allah mencintai jika rukhshah (keringanan dari)-Nya dilaksanakan"
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Masbuk Shalat Jumat — penjelasan tentang musafir dan sakit
"termasuk golongan yang mendapatkan rukhsah atau kebolehan tidak melaksanakan shalat Jumat"
Fikih Muhammadiyah Bagian S. KESEHATAN PUBLIK — penjelasan teknis salat
"maka pelaksanaan salat dapat menggunakan rukhṣah (keringanan)."
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 06 16 31 Maret Tata Cara Pembayaran Fidyah Puasa dan Besarannya — bagian awal
"ayat ini turun sebagi rukhsah (keringanan) bagi orag yang telh beruisia lanjut"
Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 07 Perlukah Mengganti Puasa Jika Sudah Membayar Fidyah — penjelasan Tafsir at-Tanwir
"diberi rukhsah untuk tidak berpuasa"
Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 10 Tuntunan Pelaksanaan Murur — bagian kesimpulan
"syariat memberikan keringanan (rukhsah) berupa murur"
Hubungan dengan Konsep Lain
Sumber
- Aborsi
- Abortus Provokatus Kriminalis
- Abortus Provokatus Medicinalis
- Adopsi
- Adzan
- Ahli Kitab
- Ahliyyatul adaa naqishah
- Air milik privat
- Air Sungai Milik Komunitas
- Air Susu Ibu (ASI)
- Air Zamzam
- Akidah, Syariah dan Akhlak
- Akikah
- Akil Balig
- Akuntansi
- al ‘Adl
- Al Aḥkām Al Far‘iyyah
- Al ‘āmilīn ‘alaihā
- Al Ba’ah
- al Fa’āliyyah
- Al Fuqarā’
- Al ḥaukamah Ar Rasyīdah
- Al ‘ibrah Bi ‘umum Al Lafdzi
- al Ināyah
- Al ‘ināyah Bi Al ākharīn
- Al ‘ināyah Bi Al Niẓām Al Bī‘ī
- Al ‘ināyah Bi Istimrār Wa Nau’iyyat Al Mā’
- al Karāmah al Insāniyyah
- Al Maḥrūm
- Al māl al mustafād

