sources
Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan.
Entitas yang Disebut
- Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash — Sahabat yang meriwayatkan hadis kewajiban mandi saat dua kemaluan bertemu.
- Abu Dawud — Salah satu perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
- Abu Hurairah — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang kewajiban mandi saat bersetubuh.
- Abu Sa’id al Khudri — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang keringanan tidak wajib mandi jika tidak inzal.
- Aisyah — Istri Nabi yang meriwayatkan hadis mengenai kewajiban mandi karena persentuhan dua kemaluan.
- Al Harits bin Ghaziyyah — Perawi hadis yang mendengar Nabi mengharamkan nikah mut'ah saat Fathu Makkah.
- Ali — Sahabat yang bertanya kepada Rasulullah mengenai hukum madzi melalui Miqdad.
- Ath Thabary — Perawi hadis yang dikutip terkait hukum lesbian.
- Bukhari — Perawi hadis yang dikutip dalam pembahasan nikah mut'ah.
- Ibnu ‘Abbas — Sahabat Nabi yang menjelaskan latar belakang kebolehan nikah mut'ah di masa awal Islam.
- Ibnu Mas’ud — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang nikah mut'ah dalam peperangan.
- Kantor Urusan Agama — Lembaga yang berwenang membantu urusan perwalian nikah.
- Miqdad — Sahabat yang diminta Ali untuk menanyakan hukum madzi kepada Nabi.
- Mu’adz bin Jabal — Sahabat yang menjadi perawi riwayat tentang sebab turunnya ayat kebolehan mengumpuli istri di malam puasa.
- Muhammadiyah — Organisasi yang dimintai pandangannya mengenai hukum kawin kontrak.
- Muslim — Perawi hadis yang dikutip dalam pembahasan nikah mut'ah.
- Saburah al Juhaniy — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis terkait nikah mut'ah.
- Sahl bin Sa’d — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang pelarangan nikah mut'ah setelah sebelumnya dibolehkan.
- Salamah bin al Akwa‘ — Sahabat Nabi yang meriwayatkan pelarangan nikah mut'ah pasca tahun Authas.
- Ubadah bin Shamit — Perawi hadis yang dikutip mengenai hukuman bagi pelaku dosa besar.
- Umar bin Khathab — Sahabat yang mengadukan kejadian berkumpul dengan istri di malam hari berpuasa kepada Nabi.
- Utsman bin Affan — Sahabat yang menjawab pertanyaan tentang hukum berwudlu setelah berjima'.
- Zaid bin Khalid al Juhanī — Sahabat yang bertanya kepada Utsman bin Affan mengenai hukum berjima' tanpa keluar mani.
Istilah Kunci
- Ahli Kitab (أهل الكتاب) — Penganut agama yang menjadikan Taurat dan Injil sebagai kitab suci.
- I’tikaf (اعتكاف) — Larangan mengumpuli istri ketika sedang melakukan i'tikaf di masjid.
- Madzi (مَذِيّ) — Cairan yang keluar dari urethra saat aktivitas seksual yang hukumnya najis.
- Mani (مَنِيّ) — Cairan yang keluar saat ejakulasi yang mewajibkan mandi junub.
- Monogami — Perkawinan yang terdiri dari seorang suami dan seorang istri.
- Nikah Mut’ah (نِكَاحُ الْمُتْعَةِ) — Pernikahan untuk jangka waktu tertentu yang hukumnya haram hingga kiamat.
- Poliandri — Perkawinan yang terdiri dari beberapa orang suami dengan seorang istri.
- Poligami — Perkawinan seorang suami dengan beberapa orang istri.
- Rukhsah (رخصة) — Keringanan hukum dalam kondisi tertentu.
- Wali Hakim (وَلِيّ حَاكِم) — Wali pengganti dalam pernikahan jika wali nasab tidak mau menikahkan.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Tanya Jawab Agama/TJA 4/Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan.md
- Ahli Kitab
- I’tikaf
- Madzi
- Mani
- Monogami
- Nikah Mut’ah
- Poliandri
- Poligami
- Rukhsah
- Wali Hakim
- Wasiat Wajibah
- Zina
- ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash
- Abu Dawud
- Abu Hurairah
- Abu Sa’id Khudri
- ‘Aisyah
- Al Harits bin Ghaziyyah
- ‘Ali
- Ath Thabary
- Bukhari
- Ibnu ‘Abbas
- Ibnu Mas’ud
- Kantor Urusan Agama
- Miqdad
- Mu’adz bin Jabal
- Muhammadiyah
- Muslim
- Saburah al Juhaniy
- Sahl bin Sa’d
…dan 10 halaman lain.

