entities
Kantor Urusan Agama
Profil
Lembaga tempat pencatatan akad nikah untuk mendapatkan akta nikah.
Peran dalam Tarjih
Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab II Konsep Keluarga Sakinah — pelaksanaan pernikahan
"akad nikah dengan dicatatkan di Kantor Urusan Agama setempat untuk mendapatkan akta nikah."
Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab V Penutup — bagian kesimpulan
"perkawinan yang sah dan tercatat di Kantor Urusan Agama"
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan — jawaban soal isteri masuk Islam
"Orang Islam yang ber maksud melangsungkan perkawinan pencatatannya dilakukan di Kantor Urusan Agama Kecamatan."
Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan — bagian wali nikah bagi anak angkat
"Atau ayah-kandung mewakilkan kepada petugas KUA sehingga yang bertindak sebagai wali dalam pernikahan adalah petugas KUA sebagai wakil wali nikah."
Tanya Jawab Agama 8 Bab II Seputar Munakahat dan Keluarga — pertanyaan tentang nikah sirri
"tetapi tidak dilaporkan atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA)."
Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda — definisi pernikahan siri
"menyebabkan pernikahan tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama bagi pasangan suami istri muslim"
Fatwa Nikah Siri Duda Janda — penjelasan istilah nikah siri
"menyebabkan pernikahan tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama bagi pasangan suami istri muslim"
Fatwa 07 2013 Menikah lagi Setelah Mencerai Empat Istri — kesimpulan fatwa
"Pernikahan yang hendak saudara lakukan haruslah melalui jalur yang sah, harus dicatatkan dalam catatan pemerintah yang sah, dalam hal ini Kantor Urusan Agama"
Fatwa 11 2013 Mengulangi Akad Nikah — bagian jawaban
"penghulu atau petugas pencatat nikah dari Kantor Urusan Agama, maka hukum perkawinan itu sah"
Fatwa 13 2010 Lafadz Ijab Qabul, Nikah Suci, Potong Ayam dan Telor Ayam Mati — jawaban pertanyaan pertama
"bisa ditanyakan kepada Kantor Urusan Agama setempat selaku pihak yang berwenang mencatat pernikahan secara Islam."
Fikih Muhammadiyah Bagian T. KELUARGA — definisi Keluarga Sakinah
"tercatat di Kantor Urusan Agama"
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah — bagian penjelasan tentang kewajiban pencatatan pernikahan
"pernikahan itu dilakukan tanpa dicatatkan kepada petugas pemerintah yang berwenang, dalam hal ini petugas dari Kantor Urusan Agama."
Entitas Terkait
Belum diperiksa.
Sumber
- Fatwa 07 2013 Menikah lagi Setelah Mencerai Empat Istri
- Fatwa 11 2013 Mengulangi Akad Nikah
- Fatwa 13 2010 Lafadz Ijab Qabul, Nikah Suci, Potong Ayam dan Telor Ayam Mati
- Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda
- Fatwa Nikah Siri Duda Janda
- Fikih Muhammadiyah Bagian T. KELUARGA
- Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab II Konsep Keluarga Sakinah
- Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab V Penutup
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah
- Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan
- Tanya Jawab Agama 8 Bab II Seputar Munakahat dan Keluarga

