sources
Tanya Jawab Agama 8 Bab II Seputar Munakahat dan Keluarga
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 8 Bab II Seputar Munakahat dan Keluarga.
Entitas yang Disebut
- Abu Dawud — Penyusun hadis yang dikutip mengenai hukum perceraian.
- Abu Hurairah — Perawi hadis mengenai talak yang tidak sah jika akal tertutup emosi.
- Adang Sapri — Penanya yang mengusulkan perbaikan lafal ijab dalam pernikahan.
- Ahmad Azhar Basyir — Mantan Ketua Majelis Tarjih dan Ketua PP Muhammadiyah yang memberikan pandangan tentang perceraian.
- Aisyah — Perawi hadis terkait larangan istri pergi ke masjid jika menimbulkan fitnah.
- Al Bukhariy — Perawi hadis mengenai walimah.
- Ibnu ‘Umar — Perawi hadis yang menyampaikan sabda Nabi agar suami mengizinkan istri ke masjid.
- Ibnu Majah — Perawi hadis mengenai pengumuman pernikahan.
- Indonesia — Tempat berlakunya undang-undang yang dirujuk.
- Kantor Urusan Agama — Lembaga pencatat pernikahan bagi umat Islam di Indonesia.
- Kompilasi Hukum Islam — Penyebutan pasal mengenai hubungan nasab anak di luar nikah.
- Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang memberikan pandangan mengenai tata bahasa lafal ijab.
- Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga yang diminta penjelasan mengenai talak di luar pengadilan.
- Majelis Tarjih Muhammadiyah — Lembaga yang menerbitkan buku Adabul Mar’ah fil Islam hasil Muktamar Tarjih XX.
- Malik bin Anas — Ulama yang masa hidupnya menjadi acuan awal istilah nikah sirri.
- Muhammadiyah — Warga Muhammadiyah diwajibkan mencatatkan perkawinan.
- Muslim — Perawi hadis yang dikutip terkait nasab anak.
- Nasyiatul Aisyiyah — Organisasi otonom Muhammadiyah yang anggotanya membutuhkan keseimbangan peran.
- Sucipto Abdullah — Penanya terkait hukum talak yang dijatuhkan dalam keadaan emosi.
- Ummu Salamah — Perawi hadis tentang sebaik-baik masjid bagi perempuan.
- Universitas Muhammadiyah Bengkulu — Institusi asal penanya Yel Hidayat.
- Yel Hidayat — Mahasiswi yang bertanya mengenai hukum pernikahan beda agama.
Istilah Kunci
- Ahli Kitab (أُوتُوا الْكِتَاب) — Pihak yang diperselisihkan kebolehannya untuk dinikahi oleh laki-laki muslim.
- Akad Nikah (عَقْد النِّكَاح) — Perjanjian yang kuat dan wajib dicatatkan.
- Amar ma’ruf nahi munkar — Perbuatan yang dikategorikan sebagai fardlu kifayah dalam gerakan Persyarikatan Muhammadiyah.
- Amar Makruf Nahi Munkar (الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر) — Salah satu prinsip gerakan dakwah Muhammadiyah.
- Dakwah — Salah satu bidang amal usaha Muhammadiyah yang berupa kajian ajaran Islam dan tabligh.
- Fardlu kifayah — Hukum perbuatan amar ma’ruf nahi munkar jika tidak seorang pun yang aktif, maka seluruh umat berdosa.
- Fitnah (فتنة) — Hal yang dikhawatirkan muncul jika perempuan pergi ke masjid.
- Iddah (عِدَّة) — Masa tunggu bagi wanita hamil akibat zina.
- Ijab — Lafal akad nikah yang dibahas tata bahasanya oleh Majelis Tarjih.
Rujukan Al-Qur'an
- Al Baqarah — ayat 221, 282
- Ali 'Imran — ayat 104
- An Nisa — ayat 21, 43
- Al Ma'idah — ayat 5
- At Taubah — ayat 71
- An Nahl — ayat 97
- Al Anbiya — ayat 107
- An Nur — ayat 32
- At Talaq — ayat 2
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Tanya Jawab Agama/TJA 8/Tanya Jawab Agama 8 Bab II Seputar Munakahat dan Keluarga.md
- Ahli Kitab
- Akad Nikah
- Amar Makruf Nahi Munkar
- Amar ma’ruf nahi munkar
- Dakwah
- Fardlu kifayah
- Fitnah
- Iddah
- Ijab
- Ijtihad
- Kaedah Fiqh
- Maslahah
- Nasab
- Nikah Sirri
- Rujuk
- Saddudz Dzari’ah
- Talak
- Walīmatul ’ursy
- Zina
- Abu Dawud
- Abu Hurairah
- Adang Sapri
- Ahmad Azhar Basyir
- ‘Aisyah
- Al Bukhariy
- Ibnu Majah
- Ibnu ‘Umar
- Indonesia
- Kantor Urusan Agama
- Kompilasi Hukum Islam
…dan 22 halaman lain.

