putusan
Tanya Jawab Agama 8 Bab II Seputar Munakahat dan Keluarga
33
BAB II
SEPUTAR MUNAKAHAT
DAN KELUARGA
- Hukum Talak yang Dijatuhkan dengan
Emosi dan Rujuknya
Pertanyaan:
Bagaimana hukum menjatuhkan talak oleh suami
kepada istrinya pada suatu tempat, sementara ia sedang
dalam keadaan emosi?
Bagaimana pula proses rujuknya, jika suami ingin
rujuk kepada istrinya?
Penanya:
Sucipto Abdullah, Ambarawa
[SM, No. 14 tahun ke-88/2003]
Jawaban:
Ada dua hal yang perlu dipahami dalam menetapkan
hukum masalah di atas, yaitu pertama, tentang emosi, dan
yang kedua, tentang syarat-syarat jatuhnya suatu talak.
Emosi merupakan perasaan batin yang terus menerus timbul
dari hati seseorang, bukan timbul dari akal pikiran (otak).
Oleh karena itu suatu emosi yang timbul pada seseorang
mungkin tidak menutup akal pikiran dan mungkin pula
dapat menutup akal pikiran. Jika seorang suami yang sedang
dalam keadaan emosi yang tidak menutup akal pikirannya
menjatuhkan talak kepada istrinya, maka talaknya akan jatuh.
Sebaliknya, suami yang dalam keadaan emosi yang menutup
akal pikiranya, maka talaknya tidak jatuh.
Dalilnya adalah orang yang dalam keadaan emosi
yang tertutup akal pikirannya disamakan dengan orang
yang sedang mabuk. Orang yang sedang mabuk jika
ia melakukan perbuatan penting seperti shalat, maka
shalatnya tidak sah, karena akal pikirannya tertutup karena
mabuknya itu. Dasarnya ialah firman Allah swt.: َّ
رَى حَتَِين َ ءَامَنُوا ال َ تَقْرَبُوا الصَّالَة َ وَأَنْتُم ْ سُكَّ يَآيُّهَا ال
.]43 تَعْلَمُوا مَا تَقُولُون َ [النسآء (4):
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang
kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang
kamu ucapkan …” [QS. an-Nisaa (4): 43]
Demikian juga halnya dengan talak yang dijatuhkan
suami dalam keadaan emosi yang pikirannya sedang
tertutup, maka talaknya tidak jatuh, berdasarkan hadis: ُ
ُّ الطَّالَق ِ جَائِز ٌ إِال َّ طَالَقُ ِّ صلعم: كِ هُرَيْرَة َ عَن ِ انلَّب ِ عَن ْ أَب
مذي وابلخاري].تعَقْلِه ِ [رواه ال ََ اْلمَغْلُوْب ُ ع
“Dari Abu Hurairah [diriwayatkan] dari Nabi saw, beliau
bersabda: Setiap talak (yang dijatuhkan suami) adalah sah,
kecuali talak (suami) yang tertutup akalnya” [HR at-Turmudzi
dan al-Bukhari, hadis ini mauquf]
Dalam pada itu talak yang dijatuhkan suami hendaklah
resmi, dalam arti lengkap dengan rukun dan syarat-
syaratnya. Di antara rukun talak itu ialah dihadiri oleh dua
orang saksi laki-laki. Allah swt. berfirman:
ِ [الطالقِ هلل َ وَأَشْهِدُوا ذَوَي ْ عَدْل ٍ مِنْكُم ْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَة
.]2 :)65(
“… Saksikanlah dengan dua orang saksi di antara kamu, dan
lakukanlah persaksian itu karena Allah …” [QS ath-Thalaq
(65): 2].
Menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 pasal
30 dan 39, maka setiap perceraian dilakukan di hadapan
sidang Peng adilan Agama atas ketetapan dan keputusan
hakim, j.o. Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama bagian kedua, paragraf 1 pasal 65, dan
Keputusan Menteri Agama No. 154 Tahun 1991 tentang
Pelaksanaan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia Bab XVI bagian
kesatu pasal 115.
Dengan demikian, maka talak yang dijatuhkan suami
terhadap istrinya itu tidak sah menurut hukum yang
berlaku di Indonesia. Seandainya talak itu dilakukan sesuai
hukum yang berlaku di Indonesia, maka rujuknya dicatat
dan dilakukan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah dan
disaksikan oleh dua orang saksi, sesuai dengan Bab XVIII
bagian kesatu pasal 164, 165, dan 166.
Kesimpulan
Dari keterangan di atas dapat diambil kesimpulan
bahwa:
- Jika talak itu dijatuhkan oleh suami yang dalam
keadaan emosi yang akal pikirannya telah tertutup,
maka talaknya tidak jatuh. - Jika talak itu dijatuhkan oleh suami dalam keadaan
emosi yang tidak tertutup akal pikirannya, maka talak
itu pun juga tidak jatuh, karena tidak disaksikan oleh
dua orang saksi. Bila talak itu dilakukan secara resmi
dengan arti lengkap rukun dan syaratnya, maka talak
itu jatuh. Talak yang jatuh satu kali atau dua kali dapat
dirujuk oleh suami. - Talak yang dilakukan di luar pengadilan, maka tidak
sah talaknya
- Hukum Pernikahan Beda Agama
Pertanyaan:
Pada akhir-akhir ini banyak kita dengar perkawinan
berlainan agama, yang saya tanyakan apakah sah
perkawinan antar agama tersebut? Dan apakah hukumnya
mereka berhubungan suami istri? Apakah termasuk zina?
Penanya:
Yel Hidayat,
Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Bengkulu
[SM, No. 01 tahun ke-92/2007]
Jawaban:
Sebenarnya pertanyaan saudara mengenai perkawinan
beda agama sudah pernah dijawab pada buku Tanya
Jawab Agama jilid 4 halaman 205-207. Berikut ini sekedar
keterangan tambahan. Para ulama sepakat bahwa seorang
wanita muslimah haram menikah dengan selain laki-laki
muslim. Mereka juga sepakat bahwa seorang laki-laki
muslim haram menikahi wanita musyrik (yang tidak
beragama dan atau yang beragama bukan ahli kitab: seperti
Hindu, Budha, Konghuchu dan lainnya). Dalam hal ini
Allah berfirman: ْ
ٌ مِنْ َمَة ٌ مُؤْمِنَة ٌ خَيَأليُؤْمِن َّ وَ َّ ت ِ حَتَِكْ تَنْكِحُوا الْمُش َ الوَ
يُؤْمِنُوا َّ َ حَت يِكِْ تُنْكِحُوا الْمُش َ الِكَة ٍ وَلَو ْ أَعْجَبَتْكُم ْ وَْمُش َ
ِك َ يَدْعُونَِك ٍ وَلَو ْ أَعْجَبَكُم ْ أُولٌْ مِن ْ مُشْ وَلَعَبْد ٌ مُؤْمِن ٌ خَي ِ
ُ آيَاتِهِّ َنَّة ِ وَالْمَغْفِرَة ِ بِإِذْنِه ِ وَيُبَيجلْا َ انلَّار ِ وَاهلل ُ يَدْعُو إِل َ إِل
.]221 لِلنَّاس ِ لَعَلَّهُم ْ يَتَذَكَّرُون َ [ابلقرة (2):
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum
mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin
lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.
Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan
wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya
budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun
dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah
mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada
manusia supaya mereka mengambil pelajaran” [QS al-Baqarah
(2): 221].
Yang menjadi perselisihan di kalangan para ulama
adalah, bolehkah seorang laki-laki muslim menikahi
seorang wanita ahli kitab (Yahudi dan Nasrani)? Sebagian
ulama membolehkan dengan dalil firman Allah:
38 Tanya Jawab Agama ٌّ
ِين َ أُوتُوا الْكِتَاب َ حِلَّ َوْم َ أُحِل َّ لَكُم ُ الطَّيِّبَات ُ وَطَعَام ُ الْال ِ
لَكُم ْ وَطَعَامُكُم ْ حِل ٌّ لَهُم ْ وَالْمُحْصَنَات ُ مِن َ الْمُؤْمِنَات
ِين َ أُوتُوا الْكِتَاب َ مِن ْ قَبْلِكُم ْ إِذَاَّ وَالْمُحْصَنَات ُ مِن َ ال
مُتَّخِذِي َ الَ وَ يَ مُسَافِحِْ َ غَي يِْصِنُ آتَيْتُمُوهُن َّ أُجُورَهُن َّ م ِ
خِرَةْآلا ِ ِيمَان ِ فَقَد ْ حَبِط َ عَمَلُه ُ وَهُو َ فْ أَخْدَان ٍ وَمَن ْ يَكْفُر ْ بِال
ِين َ [املآئدة (5): 5].َِاسخلْمِن َ ا
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Dan makanan
(sembelihan) ahli kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal
(pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita
yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman
dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara ahli kitab
sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka
dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan
tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang
kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam),
maka terhapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk
orang-orang merugi” [QS al-Maidah (5): 5].
Sebagian lagi melarang (mengharamkan) menikah
dengan ahli kitab dengan alasan bahwa ahli kitab yang
ada sekarang tidak seperti ahli kitab pada zaman Nabi
Muhammad saw.. Ahli kitab sekarang telah musyrik
(menyekutukan Allah) dengan mengatakan Isa a.s. dan
‘Uzair itu anak Allah. Mereka juga telah menyelewengkan
kitab Taurat dan Injil. Menurut kami, pendapat ini lebih
kuat, karena beberapa alasan lain antara lain; menikah
dengan yang seagama itu lebih baik untuk menjaga iman
anak-anak yang akan dilahirkan, dan kita -kaum muslimin-
alhamdulillah tidak kekurangan wanita muslimah. Bahkan
realitasnya, jumlah kaum wanita kita lebih banyak dari
kaum laki-lakinya, jadi mengapa menikah dengan selain
mereka? Bukankah ini menimbulkan situasi dan kondisi
yang tidak baik di dalam masyarakat Islam?
Kesimpulan
- Jadi kesimpulannya, seorang muslimah itu diharamkan
menikah dengan selain muslim, demikian pula
sebaliknya, seorang muslim itu dilarang menikah
dengan selain muslimah, demi memelihara maslahat
umat Islam dan menghindarkan mereka dari mara
bahaya. - Mengenai hubungan suami istri, itu dianggap sah
jika pernikahan mereka dibenarkan oleh syariat. Jika
pernikahan mereka itu tidak dibenarkan (seperti jika
seorang wanita muslimah menikah dengan seorang
laki-laki non muslim), maka hubungan suami istri
mereka itu dianggap perzinaan yang harus segera
dihentikan.
- Lafal Ijab dalam Pernikahan
Pertanyaan:
Dalam Tanya Jawab Agama Jilid II cet. 2 halaman 165
tertulis lafal ijab: “Hai Ali, aku nikahkan dan aku kawinkan
kamu dengan anak perempuanku Fatimah dengan mas
kawin Kitab Al-Qur’an”. Kalau boleh saya usulkan lafal
ijab itu berbunyi: “Hai Ali, saya nikahkan dan kawinkan
anakku padamu dengan mas kawin kitab Al-Qur’an”.
Penanya:
Adang Sapri, NBM 519370, Bogor Jawa Barat
[SM, No. 22 tahun ke-90/2005]
Jawaban:
Kalimat yang tertulis dalam Tanya Jawab Agama Jilid
II halaman 165, sebagaimana yang saudara maksudkan,
adalah terjemahan dari kalimat berbahasa Arab:ِ
فَاطِمَة َ بِمَهْر ِ اْلقُرْآن ِ ُّ أَنْكَحْتُك َ وَزَوَّجْتُك َ بِنْتِ ياعَل
Dasar kami menggunakan terjemahan yang demikian akan kami
jelaskan sebagai berikut.
Menurut tata bahasa (qawa‘id) Indonesia kata dengan
dan kata pada termasuk kata depan. Kata dengan
mempunyai beberapa arti, yang di antaranya untuk
menyatakan: hubungan kesertaan, hubungan kepemilikan
dan sebagainya, sedang kata pada, menunjukkan tempat.
Oleh karena itu Majelis Tarjih dan Pengembangan
Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah
berpendapat bahwa menggunakan kata dengan pada
kalimat terjemahan di atas lebih tepat dari menggunakan
kata pada. Sebagai rujukan dapat dilihat pada Kamus
Umum Bahasa Indonesia susunan WJS Purwadarminta
tahun 1976 halaman 453. Pada kamus itu digunakan kata
depan dengan.
- Perceraian di Luar Sidang Pengadilan
Pertanyaan:
Menurut peraturan perundangan yang berlaku
di negara kita talak harus diikrarkan di depan sidang
pengadilan. Pada hal sering timbul pertanyaan tentang
masalah talak yang diucapkan suami di luar sidang
pengadilan, apakah talaknya jatuh? Mohon penjelasan dari
Majelis Tarjih dan Tajdid.
Penanya:
Pengurus salah satu BPH Amal Usaha di lingkungna
Persyarikatan, disampaikan lisan pada sidang Tarjih
[SM, No. 12 tahun ke-92/2007]
Jawaban:
Menurut pasal 39 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan
dan pasal 65 UU No. 9/1989 tentang Peradilan Agama,
perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang
Pengadilan setelah Peng adilan yang bersangkutan
berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah
pihak. Perceraian dapat terjadi karena permohonan suami
kepada Pengadilan untuk menyaksikan ikrar talak yang
disebut cerai talak atau karena gugatan isteri yang disebut
cerai gugat. Untuk melakukan perceraian harus ada alasan
yang cukup.
Meskipun termasuk ke dalam wilayah hukum
privat, persoalan cerai sesungguhnya juga menyangkut
kepentingan luas, yakni ketentraman rumah tangga,
nasib anak-anak yang orang tuanya bercerai, bahkan
menyangkut kepentingan lebih luas lagi, yaitu tentang
kepastian dalam masyarakat apakah suatu pasangan telah
berpisah atau masih dalam ikatan perkawinan. Oleh karena
itu perceraian tidak dapat dilakukan secara serampangan.
Sebalik nya harus dilakukan pengaturan sedemikian rupa
agar terwujud kemaslahatan dan ketertiban di dalam
masyarakat.
Dalam hadis Nabi saw. dinyatakan bahwa perceraian
itu adalah suatu hal yang halal tetapi sangat dibenci oleh
Allah. Nabi saw. bersabda,
الطَّالَق ُ [رواه أبو داود وابليهيق]. َ اهلل ِ تَعَال لَالَل ِ إْ أَبْغَض ُ ال
“Suatu yang halal yang paling dibenci oleh Allah swt. adalah
talak [HR Abu Dawud dan al-Baihaqi].
Ini artinya perceraian jangan dianggap enteng
dan dipermudah-mudah karena peceraian itu sangat
dibenci oleh Allah meskipun halal. Wujud dari tidak
mengenteng-entengkan perceraian itu adalah bahwa ia
hanya dapat dilakukan bila telah terpenuhi alasan-alasan
hukum yang cukup untuk melakukannya. Di samping itu
harus dilakukan melalui pemeriksaan pengadilan untuk
membuktikan apakah alasannya sudah terpenuhi atau
belum. Oleh karena itulah ijtihad hukum Islam modern,
seperti tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
(ps. 115) misalnya, mewajibkan prosedur perceraian itu
melalui pengadilan; dan bahwa perceraian terjadi terhitung
sejak saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang
Pengadilan (KHI, ps. 123).
Memang dalam fikih klasik, suami diberi hak yang
luas untuk menjatuhkan talak, sehingga kapan dan di
manapun ia mengucapkannya, talak itu jatuh seketika.
Keadaan seperti ini dipandang dari sudut pemeliharaan
kepentingan keluarga, kepastian hukum dan ketertiban
masyarakat tidak mewujudkan maslahat bahkan banyak
merugikan terutama bagi kaum wanita (isteri). Oleh
karena itu demi terwujudnya kemaslahatan, maka
perceraian harus diproses melalui pengadilan. Jadi di sini
memang ada perubahan hukum, yaitu dari kebolehan
suami menjatuhkan talak kapan dan di manapun menjadi
keharusan menjatuhkannya di depan sidang pengadilan.
Perubahan hukum semacam ini adalah sah sesuai dengan
kaidah fiqhiyah yang berbunyi:
ِ اْألَزْمَان ِ [قواعد الفقه، صُّ م ِ بِتَغَيَاْألَحْك ُُّر ال َ يُنْكَر ُ تَغَي
.]113
“Tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman”
[Qawaid al-Fiqh, hlm. 113].
Ibnu al-Qayyim menyatakan: ِ
ِ اْألَزْمِنَة ِ وَاْألَمْكِنَةُّ َسْب ِ تَغَيِوَاخْتِالَفُهَا ب تَغَي رُُّ اْلفَتْوَى
.]3 :2 ،يوَاْألَحْوَال ِ وَانلِّيَّات ِ وَاْلعَوَائِد ِ [إعالم املوقع
“Perubahan fatwa dan perbedaannya terjadi menurut perubahan
zaman, tempat, keadaan, niat dan adat istiadat [I’lam al-
Muwaqqi’in, Juz III, hlm. 3].
Para filosof syariah telah menyepakati bahwa tujuan
syariah adalah untuk mewujudkan kemaslahatan. Menurut
asy-Syatibi, dasarnya adalah:
.]107 :)21[األنبياء ( يلِلْعَاملىً َةمحَْوَمَا أَرْسَلْنَاك َ إِال َّ ر
“Tiadalah Kami mengutus engkau melainkan untuk menjadi
rahmat bagi semesta alam [QS al-Anbiya’ (21): 107] [asy-Syatibi,
al-Muwafaqat, Juz II, hlm. 142].
Dalam kaitan ini penjatuhan talak di depan sidang
pengadilan bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan
berupa perlindungan terhadap institusi keluarga dan
perwujudan kepastian hukum dimana perkawinan tidak
dengan begitu mudah di putuskan. Pemutusan harus
didasarkan kepada penelitian apakah alasan-alasannya
sudah terpenuhi. Dengan demikian talak yang dijatuhkan
di depan pengadilan berarti talak tersebut telah melalui
pemeriksaan terhadap alasan-alasannya melalui proses
sidang pengadilan.
K.H. Ahmad Azhar Basyir (mantan Ketua Majelis
Tarjih dan Ketua PP Muhammadiyah), mengenai masalah
ini, menyatakan:
Perceraian yang dilakukan di muka pengadilan lebih
menjamin persesuaiannya dengan pedoman Islam
tentang perceraian, sebab sebelum ada keputusan
terlebih dulu diadakan penelitian tentang apakah
alasan-alasannya cukup kuat untuk terjadi perceraian
antara suami-istri. Kecuali itu dimungkinkan pula
pengadilan bertindak sebagai hakam sebelum
mengambil keputusan bercerai antara suami dan istri.
[Hukum Perkawinan Islam, h. 83-84].
Pada bagian lain dalam buku yang sama K.H. Ahmad
Azhar menjelaskan lebih lanjut,
Untuk menjaga agar perceraian jangan terlalu mudah
terjadi, dengan pertimbangan “maslahat mursalah”
tidak ada keberatannya apabila diambil ketentuan
dengan jalan undang-undang bahwa setiap perceraian
apapun bentuknya diharuskan melalui pengadilan.
[Hukum Perkawinan Islam, h. 85].
Selain dari itu dapat pula ditegaskan bahwa penjatuhan
talak di luar sidang pengadilan, mengingat mudarat yang
ditimbulkannya, harus dilarang dan dinyatakan tidak sah
berdasarkan prinsip sadduz-zari‘ah [menutup pintu yang
membawa kepada kemudaratan].
Dari apa yang dikemukakan di atas dapat diambil
kesimpulan bahwa,
-
perceraian harus dilakukan melalui proses pemeriksaan
pengadilan: cerai talak dilakukan dengan cara suami
mengikrarkan talaknya di depan sidang pengadilan,
dan cerai gugat diputuskan oleh hakim; -
perceraian yang dilakukan di luar sidang pengadilan
di nyatakan tidak sah.
- Hukum Nikah Sirri
Pertanyaan:
Sampai sekarang masih ada orang Islam yang
melakukan nikah sirri, yaitu pernikahan yang dilakukan
oleh wali pihak perempuan dengan seorang laki-laki dan
disaksikan oleh dua orang saksi, tetapi tidak dilaporkan
atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Bagaimana hukum pernikahan seperti ini?
Penanya:
Pengurus salah satu BPH Amal Usaha di lingkungan
Persyarikatan, disampaikan lisan pada sidang Tarjih
[SM, No. 12 tahun ke-92/2007]
Jawaban:
Istilah nikah sirri atau nikah yang dirahasiakan
memang dikenal di kalangan para ulama, paling tidak
sejak masa imam Malik bin Anas. Hanya saja nikah sirri
yang dikenal pada masa dahulu berbeda pengertiannya
dengan nikah sirri pada masa sekarang. Pada masa dahulu
yang dimaksud dengan nikah sirri yaitu pernikahan yang
memenuhi unsur-unsur atau rukun-rukun perkawinan
dan syaratnya menurut syari’at, yaitu adanya mempelai
laki-laki dan mempelai perempuan, adanya ijab qabul
yang dilakukan oleh wali dengan mempelai laki-laki
dan disaksi kan oleh dua orang saksi, hanya saja si saksi
diminta untuk merahasiakan atau tidak memberitahukan
terjadinya pernikahan tersebut kepada khalayak ramai,
kepada masyarakat, dan dengan sendirinya tidak ada
i’lanun-nikah dalam bentuk walimatul-’ursy atau dalam
bentuk yang lain. Yang dipersoalkan adalah apakah
pernikahan yang dirahasiakan, tidak diketahui oleh orang
lain sah atau tidak, karena nikahnya itu sendiri sudah
memenuhi unsur-unsur dan syarat-syaratnya. Adapun
nikah sirri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang
ini ialah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil
wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan
di hadapan Petugas Pencatat Nikah sebagai aparat resmi
pemerintah atau perkawinan yang tidak dicatatkan di
Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam atau
di Kantor Catatan Sipil bagi yang tidak beragama Islam,
sehingga dengan sendirinya tidak mempunyai Akta Nikah
yang dikeluarkan oleh pemerintah. Perkawinan yang
demikian di kalangan masyarakat selain dikenal dengan
istilah nikah sirri, dikenal juga dengan sebutan perkawinan
di bawah tangan.
Nikah sirri yang dikenal masyarakat seperti disebutkan
di atas muncul setelah diundangkannya Undang-
undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan
dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
1975 sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun
1974. Dalam kedua peraturan tersebut disebutkan bahwa
tiap-tiap perkawinan selain harus dilakukan menurut
ketentuan agama juga harus dicatatkan. Dalam Pasal 2
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
disebutkan:
- Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut
hukum masing-masing agama dan kepercayaannya
itu. - Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan per-
undang-undangan yang berlaku.
Ketentuan dari Pasal 2 ayat (2) Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974 selanjutnya diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Pasal-
pasal yang berkaitan dengan tatacara perkawinan dan
pencatatannya, antara lain Pasal 10, 11, 12, dan 13.
Pasal 10 PP No. 9 Tahun 1975 mengatur tatacara
perkawinan. Dalam ayat (2) disebutkan: “Tatacara
perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing
agamanya dan kepercayaannya”. Dalam ayat (3) disebutkan:
“Dengan mengindahkan tatacara perkawinan menurut
hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan
dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri
oleh dua orang saksi”.
Tentang pencatatan perkawinan diatur dalam Pasal 11:
-
Sesaat setelah dilangsungkannya perkawinan sesuai
dengan ketentuan-ketentuan Pasal 10 Peraturan
Pemerintah ini kedua mempelai menandatangani
akta perkawinan yang telah disiapkan oleh Pegawai
Pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku. -
Akta perkawinan yang telah ditandatangani oleh
mempelai itu, selanjutnya ditandatangani pula oleh
kedua saksi dan Pegawai Pencatat yang menghadiri
perkawinan dan bagi yang melangsungkan perkawinan
menurut agama Islam, ditandatangani pula oleh wali
nikah atau yang mewakilinya. -
Dengan penandatanganan akta perkawinan, maka
perkawinan telah tercatat secara resmi.
Dalam Pasal 12 diatur hal-hal apa saja yang dimuat
dalam akta perkawinan, dan dalam Pasal 13 diatur lebih
lanjut tentang akta perkawinan dan kutipannya, yaitu: -
Akta perkawinan dibuat dalam rangkap 2 (dua), helai
pertama disimpan oleh Pegawai Pencatat, helai kedua
disimpan pada Panitera Pengadilan dalam wilayah
Kantor pencatatan Perkawinan itu berada -
Kepada suami dan isteri masing-masing diberikan
kutipan akta perkawinan.
Dari ketentuan perundang-undangan di atas dapat di-
ketahui bahwa peraturan perundang-undangan sama sekali
tidak mengatur materi perkawinan, bahkan ditandaskan
bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut
hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Peraturan perundangan hanya mengatur perkawinan dari
formalitasnya, yaitu perkawinan sebagai sebuah peristiwa
hukum yang harus dilaksanakan menurut peraturan agar
terjadi ketertiban dan kepastian hukumnya.
Berkaitan dengan pencatatan perkawinan, pada
awalnya hukum Islam tidak secara konkret mengaturnya.
Pada masa Rasulullah saw. maupun sahabat belum dikenal
adanya pencatatan perkawinan. Waktu itu perkawinan sah
apabila telah memenuhi unsur-unsur dan syarat-syaratnya.
Untuk diketahui warga masyarakat, pernikahan yang telah
dilakukan hendaknya di’ilankan, diumumkan kepada
khalayak luas, antara lain melalui media walimatul-’urs.
Nabi saw. bersabda:
ِبُوا عَلَيْه ِ بِالْغِرْبَال ِ [رواه ابن ماجةْح َ وَاضَأَعْلِنُوا هَذَا انلِّك
ئشة].ع عن
“Umumkanlah pernikahan dan pukullah rebana” [HR Ibnu
Majah dari ‘Aisyah].
َن ِ بْن ُ عَوْفٍ].ْ محَّأَوْلِم ْ وَلَو ْ بِشَاة ٍ [رواه ابلخاري عن عَبْد ُ الر
“Adakanlah walimah (perhelatan) meskipun hanya dengan
memotong seekor kambing” [HR al-Bukhari dari ‘Abdurrahman
bin ‘Auf].
Apabila terjadi perselisihan atau pengingkaran telah
terjadinya perkawinan, pembuktiannya cukup dengan alat
bukti persaksian.
Akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya karena
perubahan dan tuntutan zaman dan dengan pertimbangan
kemaslahatan, di beberapa negara muslim, termasuk di
Indonesia, telah dibuat aturan yang mengatur perkawinan
dan pencatatannya. Hal ini dilakukan untuk ketertiban
pelaksanaan perkawin an dalam masyarakat, adanya
kepastian hukum, dan untuk melindungi pihak-pihak
yang melakukan perkawinan itu sendiri serta akibat dari
terjadinya perkawinan, seperti nafkah isteri, hubungan
orang tua dengan anak, kewarisan, dan lain-lain. Melalui
pencatatan perkawinan yang dibuktikan dengan akta nikah,
apabila terjadi perselisihan di antara sumai isteri, atau salah
satu pihak tidak bertanggung jawab, maka yang lain dapat
melakukan upaya hukum guna mempertahankan atau
memperoleh haknya masing-masing, karena dengan akta
nikah suami isteri memiliki bukti otentik atas perkawinan
yang terjadi antara mereka. Perubahan terhadap sesuatu
termasuk institusi perkawinan dengan dibuatnya Undang-
undang atau peraturan lainnya, merupakan kebutuhan
yang tidak bisa dihindarkan dan bukan sesuatu yang salah
menurut hukum Islam. Perubahan hukum semacam ini
adalah sah sesuai dengan kaidah fiqhiyah yang berbunyi:
ِ اْألَزْمَانِ.ُّ م ِ بِتَغَيَاْألَحْك ُُّر ال َ يُنْكَر ُ تَغَي
“Tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman.”
Ibnu al-Qayyim menyatakan : ِ
ِ اْألَزْمِنَة ِ وَاْألَمْكِنَةُّ َسْب ِ تَغَيِوَاخْتِالَفُهَا ب تَغَي رُُّ اْلفَتْوَى
.]3 ج 3، ص ،يوَاْألَحْوَال ِ وَانلِّيَّات ِ وَاْلعَوَائِد ِ [إعالم املواقع
“Perubahan fatwa dan perbedaannya terjadi menurut perubahan
zaman, tempat, keadaan, niat dan adat istiadat” [I’lam al-
Muwaqqi’in, Juz III, hlm. 3].
Selain itu pencatatan perkawinan selain substansinya
untuk mewujudkan ketertiban hukum juga mempunyai
manfaat preventif, seperti supaya tidak terjadi
penyimpangan rukun dan syarat perkawinan, baik
menurut ketentuan agama maupun peraturan perundang-
undangan. Tidak terjadi perkawinan antara laki-laki dan
perempuan yang antara keduanya dilarang melakukan
akad nikah. Menghindarkan terjadinya pemalsuan
identitas para pihak yang akan kawin, seperti laki-laki
yang mengaku jejaka tetapi sebenarnya dia mempunyai
isteri dan anak. Tindakan preventif ini dalam peraturan
perundangan direalisasikan dalam bentuk penelitian
persyaratan perkawinan oleh Pegawai Pencatat, seperti
yang diatur dalam Pasal 6 PP Nomor 9 Tahun 1975.
Keharusan mencatatkan perkawinan dan pembuatan
akta perkawinan, dalam hukum Islam, diqiyaskan kepada
pencatatan dalam peroalan mudayanah yang dalam situasi
tertentu diperintahkan untuk mencatatnya, seperti
disebutkan dalam firman Allah surat al-Baqarah ayat 282:
51Seputar Munakahat dan Keluarga ُ
فَاكْتُبُوه ًّ ٰ أَجَل ٍ مُّسَمَ ِين َ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْن ٍ إِلَّ يَا أَيُّهَا ال
.]282 ... [ابلقرة (2):
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu›amalah
tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah
kamu menuliskannya ...” [QS al-Baqarah (2): 282].
Akad nikah bukanlah muamalah biasa akan tetapi
perjanjian yang sangat kuat, seperti disebutkan dalam Al-
Qur’an surat an-Nisa’ ayat 21: َ
ٰ بَعْض ٍ وَأَخَذْنَ ٰ بَعْضُكُم ْ إِلَ وَكَيْف َ تَأْخُذُونَه ُ وَقَد ْ أَفْض
.]21 ا [النسآء (4):ىً ا غَلِيظىًمِنكُم مِّيثَاق
“Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian
kamu Telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai
suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) Telah mengambil dari
kamu perjanjian yang kuat” [QS an-Nisa’ (4): 21].
Apabila akad hutang piutang atau hubungan kerja
yang lain harus dicatatkan, mestinya akad nikah yang
begitu luhur, agung, dan sakral lebih utama lagi untuk
dicatatkan.
Dengan demikian mencatatkan perkawinan mengandung
manfaat atau kemaslahatan, kebaikan yang besar dalam
kehidupan masyarakat. Sebaliknya apabila perkawinan
tidak diatur secara jelas melalui peraturan perundangan
dan tidak dicatatkan akan digunakan oleh pihak-pihak yang
melakukan perkawinan hanya untuk kepentingan pribadi
dan merugikan pihak lain terutama isteri dan anak-anak.
Penetapan hukum atas dasar kemaslahatan merupakan salah
satu prinsip dalam penetapan hukum Islam, sebagaimana
disebutkan dalam qaidah:
الرَّعِيَّة ِ مَنُوْط ٌ بِالْمَصْلَحَةِ. ََ ُّف ُ اْالِمَام ُ عَتَص
“Suatu tindakan pemerintah berintikan terjaminnya kepentingan
dan kemaslahatan rakyatnya.”
Atas dasar pertimbangan di atas, maka bagi warga
Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan
perkawinan yang dilakukannya. Hal ini juga diperkuat
dengan naskah Kepribadian Muhammadiyah sebagaimana
diputuskan dalam Muktamar Muhammadiyah ke-35,
bahwa di antara sifat Muhammadiyah ialah “mengindahkan
segala hukum, undang-undang, peraturan, serta dasar dan
falsafah negara yang sah”.
-
Seputar Masalah Perzinaan dan Akibat
Hukumnya
Pertanyaan:
Bagaimana menurut Hukum Islam, hubungan anak
yang terlahir hasil dari perzinaan terhadap ibu yang
melahirkannya dan terhadap pria yang berzina dengan
ibunya (menzinai ibunya). -
Jika pria dan perempuan yang berzina ini dinikahkan
di saat perempuan tersebut dalam keadaan hamil
kemudian bercerai, apakah menurut Hukum Islam, pria
itu mempunyai tanggung jawab atau tidak terhadap
biaya hidup anak yang lahir dari hasil zina tersebut? -
Jika tidak bercerai, apakah anak hasil zina tersebut sama
haknya dengan anak-anak yang dilahirkan setelah
pernikahan? Baik tentang nasab (hubungan dengan
pria ter sebut), warisan, wali nikah dan seterusnya? -
Dalam surat an-Nur ayat 3; “laki-laki yang berzina
tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina
atau perempuan yang musyrik dan perempuan yang
berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang
berzina atau laki-laki yang musyrik dan yang demikian
itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.
Pertanyaan: Bagaimana kalau perempuan mukmin
(perempuan baik-baik) itu dinikahi oleh seorang pria yang
pernah berzina (pezina) sedangkan dia tidak tahu bahwa pria
itu pernah berzina dan menikah dengan perempuan yang
dizinainya dan kemudian bercerai, apakah pernikahan itu
haram? Hal ini karena pada waktu menikah dan tercantum
dalam buku nikah, sang suami mengaku masih bujangan?
Apakah perkawinan tersebut sebaiknya diteruskan atau
harus bercerai? Dan apakah perempuan tersebut (sang istri)
berdosa atau tidak menurut hukum Islam?
Demikian pertanyaan dari saya, mohon untuk dijawab
menurut hukum Islam, terima kasih atas penjelasannya.
Penanya:
Ny. Fiametta di Bengkulu
[SM, No. 05 tahun ke-93/2008]
Jawaban:
Berikut ini jawaban atas pertanyaan: -
Anak itu dinasabkan kepada ibu yang melahirkannya,
bukan kepada pria yang menzinai ibunya. Ini
karena anak tersebut hasil perzinaan dan lahir di
luar perkawinan yang sah, dan perzinaan tidak
menimbulkan dampak penetapan nasab anak tersebut
kepada laki-laki yang menzinai ibunya, menurut
kesepakatan jumhur (mayoritas) ulama. Alasannya,
nasab itu adalah kenikmatan yang dikurniakan Allah.
Dengan ditetapkannya nasab itu seorang ayah wajib
menafkahi, mendidik, menjadi wali nikah, mewariskan
dan lainnya. Oleh karena nasab itu adalah kenikmatan,
maka ia tidak boleh didapatkan dengan sesuatu yang
diharamkan.
Dalil yang mendasari hal tersebut adalah hadis
berikut: ِ
ُ لِلْفِرَاشَ دلاهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّمَ: اْلوَ َّ قَال َ رَسُول ُ اهلل ِ صَل
َجَر ُ [رواه ابلخاري ومسلم].لوَلِلْعَاهِر ِ اْ
“Anak itu dinasabkan kepada yang memiliki tempat tidur
(laki-laki yang menikahi ibunya), dan bagi yang melakukan
perzinaan (hukuman) batu (rajam sampai mati)” [HR al-
Bukhari dan Muslim].
Hadis ini menunjukkan bahwa hanya anak yang
lahir dari perkawinan sah saja yang dinasabkan kepada
ayahnya yang mempunyai tempat tidur (maksudnya
yang menikahi ibunya). Adapun zina itu tidak layak
untuk dijadikan sebab menetapkan nasab, bahkan
pezina itu harus mendapatkan hukuman rajam.
Pendapat yang menasabkan anak hasil zina kepada
ibunya ini juga sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam
(KHI) Pasal 100 yang berbunyi: “Anak yang lahir di
luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab
dengan ibunya dan keluarga ibunya” dan Undang-
Undang (UU) No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 43 ayat (1) yang berbunyi: “Anak yang dilahirkan
diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan
perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”.
2. Sebelum menjawab pertanyaan saudari tentang
pertanggungjawaban pria yang berzina terhadap
anak hasil perzinaannya, berikut ini diuraikan hukum
menikahi perempuan yang sedang hamil:
a. Jika A (laki-laki) dan B (perempuan) berzina lalu
keduanya menikah ketika si B hamil, maka para
ulama sepakat membolehkannya. Hal ini sejalan
pula dengan KHI Pasal 53 ayat (1) yang berbunyi:
“Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat
dikawinkan dengan pria yang menghamilinya”
dan ayat (2) yang berbunyi: “Perkawinan dengan
wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat
dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu
kelahiran anaknya”. Pernikahan itu sah dan
keduanya boleh melakukan hubungan kelamin
layaknya suami istri.
Kemudian jika si B melahirkan anak hasil
perzinaan tersebut setelah 6 (enam) bulan dari per-
nikahan, maka anak tersebut dinasabkan kepada
si A. Alasannya, tempo kehamilan itu minimal
adalah enam bulan menurut kesepakatan para
ulama. Setelah itu si A bertanggung jawab atas
segala sesuatu yang berkenaan dengan anak itu
seperti nafkah, pendidikan, kesehatan, perwalian,
pewarisan dan lainnya sama persis dengan anak
hasil pernikahan yang sah.
Namun jika si B melahirkan anak hasil zina
tersebut sebelum 6 (enam) bulan dari pernikahannya
dengan A, maka anak tersebut dinasabkan kepada
si B. Si A tetap bertanggung jawab atas nafkah,
pendidikan dan kesehatannya, karena ia adalah anak
istrinya. Tapi dari segi perwalian dan pewarisan, si
A tidak berhak menjadi wali anak tersebut dan tidak
waris-mewarisi dengannya.
Perlu diketengahkan di sini bahwa menurut
peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia,
anak hasil zina yang lahir sebelum 6 (enam)
bulan tersebut tetap dapat dinasabkan kepada si
A, karena anak yang sah menurut KHI Pasal 99
adalah: a. Anak yang dilahirkan dalam atau akibat
perkawinan yang sah, b. Hasil perbuatan suami
istri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh istri
tersebut. Demikian pula disebutkan dalam UU No.
1/1974 Pasal 42: “Anak yang sah adalah anak yang
dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan
yang sah”. Besar kemungkinan, dalam KHI dan
UU No. 1/1974 ditetapkan demikian adalah demi
ke maslahatan dan kebaikan anak tersebut.
b. Jika A dan B dalam contoh di atas berzina,
lalu B yang sedang hamil menikah dengan C,
bukan dengan A yang menghamilinya. Hukum
masalah ini diperselisihkan para ulama; ada yang
membolehkan dan ada yang melarang. Namun
demikian kami cenderung untuk membolehkannya,
dengan alasan wanita hamil karena zina tidak
mempunyai masa iddah, sebagaimana wanita
hamil yang diceraikan atau ditinggal mati oleh
suaminya. Setelah mereka menikah maka mereka
boleh berhubungan badan layaknya suami istri.
Adapun kekhawatiran pendapat yang mengatakan
tidak boleh berhubungan badan supaya air mani
dua orang laki-laki tidak tercampur dalam rahim
wanita tersebut adalah tidak sesuai dengan ilmu
kedokteran karena hal itu tidak mungkin terjadi
setelah wanita itu hamil. Kemudian, jika anak itu
lahir maka ia tidak dinasabkan kepada si A maupun
si C karena ia adalah hasil perzinaan. Anak hasil
perzinaan tersebut dinasabkan kepada ibunya yaitu
B. Setelah itu si C tetap bertanggung jawab atas
nafkah, pendidikan dan kesehatan anak tersebut,
karena ia adalah anak istrinya. Namun dari segi
perwalian dan pewarisan, si C maupun si A tidak
berhak menjadi wali anak tersebut dan tidak waris-
mewarisi dengannya.
Namun perlu diketengahkan di sini bahwa
menurut peraturan perundangan yang berlaku
di Indonesia, anak hasil zina tersebut dimungkin-
kan untuk dinasabkan kepada laki-laki yang me-
nikahi ibunya (si C), karena menurut KHI Pasal
99 anak yang sah adalah: a. Anak yang dilahirkan
dalam atau akibat perkawinan yang sah, b. Hasil
perbuatan suami istri yang sah di luar rahim dan
dilahirkan oleh istri tersebut. Demikian pula di-
sebutkan dalam UU No. 1/1974 pasal 42: “Anak yang
sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai
akibat per kawinan yang sah”. Besar kemungkinan,
dalam KHI dan UU No. 1/1974 ditetapkan demikian
adalah demi kemaslahatan dan kebaikan anak
tersebut.
3. Jika anak hasil perzinaan itu telah dinasabkan kepada
pria yang menzinai ibunya karena pria tersebut telah
menikahi ibunya itu, lalu pria tersebut menceraikan
ibunya itu, maka hubungan antara pria dan anaknya
itu tetap sebagai ayah dan anak dari segi nasab, nafkah,
pendidikan, kesehatan, perwalian, pewarisan dan
seterusnya. Ini karena perceraian suami istri tidak
mempunyai dampak dalam hubungan nasab seorang
ayah dengan anaknya.
4. Mengenai surat an-Nur ayat 3 dapat kami jelaskan
sebagai berikut: Para ulama tafsir menerangkan bahwa
maksud ayat tersebut adalah laki-laki dan perempuan
yang menjadikan perzinaan sebagai kebiasaan atau
pekerjaan, itulah yang tidak boleh dan tidak layak
untuk menikahi atau dinikahi orang-orang yang ber-
iman. Laki-laki mukmin tidak boleh dan tidak pantas
menikahi mereka, dan perempuan mukminah tidak
boleh dan tidak pantas dinikahi mereka. Adapun laki-
laki dan perempuan yang pernah berzina dan telah
bertaubat, kemudian menikah dengan orang mukmin
atau mukminah, hal itu dibenarkan. Apabila sesudah
pernikahan masih juga berbuat zina, maka kepada
pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan
permohonan talak (untuk suami) atau cerai gugat
(untuk istri) dengan alasan zina, sesuai dengan KHI
Pasal 116 j.o. Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/1975
pasal 19 (a) yang berbunyi: “Perceraian dapat terjadi
karena alasan atau alasan-alasan: Salah satu pihak
berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi,
dan lain se bagainya yang sukar disembuhkan;”.
Pengajuan permohonan talak atau cerai gugat tersebut
ditujukan kepada Pengadilan Agama di wilayah tempat
tinggal istri, sesuai dengan UU No. 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama Pasal 66 ayat (1): “Seorang
suami yang beragama Islam yang akan menceraikan
istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan
untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar
talak” j.o. KHI Pasal 129 dan Pasal 73 ayat (1): “Gugatan
perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada
Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat
kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat
dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman
bersama tanpa izin tergugat” j.o. KHI pasal 132 ayat
(1).
Selanjutnya kami berpendapat pula bahwa,
meskipun pernikahan seorang muslimah yang baik
dengan lelaki muslim yang pezina dan pernikahan
seorang muslimah yang pezina dengan lelaki muslim
yang baik itu tercela dan tidak pantas, selagi orang yang
berzina tersebut belum bertaubat, namun pernikahan
tersebut tetap sah, sesuai dengan ayat berikut: ْ
َ مِن ْ عِبَادِكُم يِِٰ مِنكُم ْ وَالصَّالَ َيَامألْوَأَنكِحُوا ا ُ
وَاهلل ۗ ِ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء َ يُغْنِهِم ُ اهلل ُ مِن فَضْلِه ۚ ْ وَإِمَائِكُم
]32 :)24وَاسِع ٌ عَلِيم ٌ [انلور (
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara
kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari
hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba
sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan
memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha
Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui” [QS. an-Nur
(24): 32].
Dan sesuai dengan hadis berikut: ُ
اهلل َّ َ اهلل ُ عَنْهَا قَالَتْ: قَال َ رَسُول ُ اهلل ِ صَلِ ئِشَة َ رَضَ عَن ْ ع
[رواه ابليهيق وادلار َ َالَللَرَام ُ اْلَرِّم ُ اُْعَلَيْه ِ وَسَلَّمَ: ال َ ي
وابن ماجه]. نقط
“Dari Aisyah r.a., [diriwayatkan] ia berkata: Rasulullah saw.
bersabda: Yang haram itu tidak mengharamkan yang halal”
[HR al-Baihaqi, ad-Daruquthni dan Ibn Majah].
Akan tetapi, seorang laki-laki muslim haram
menikahi seorang perempuan yang musyrikah,
walaupun musyrikah ini orang baik-baik (bukan
pezina). Demikian pula seorang laki-laki musyrik
haram menikahi seorang perempuan muslimah,
meskipun muslimah ini orang yang suka berzina.
Pernikahan tersebut semuanya tidak sah hukumnya,
berdasarkan firman Allah: ٌْ
َمَة ٌ مُّؤْمِنَة ٌ خَيَألَ و ۚ َّ ٰ يُؤْمِنَّ ت ِ حَتَِكْتَنكِحُوا الْمُش َ الوَ َّٰ
َ حَت يِ ِكْتُنكِحُوا الْمُش َ الوَ ۗ ْ ِكَة ٍ وَلَو ْ أَعْجَبَتْكُمْمِّن مُّش ۗ ْ
ِك ٍ وَلَو ْ أَعْجَبَكُمٌْ مِّن مُّشْ وَلَعَبْد ٌ مُّؤْمِن ٌ خَي ۚ يُؤْمِنُوا ِ
َنَّة ِ وَالْمَغْفِرَةْجلا َ وَاهلل ُ يَدْعُو إِل ۖ ِ انلَّار َ ِك َ يَدْعُون َ إِلٰأُولَ
ُ آيَاتِه ِ لِلنَّاس ِ لَعَلَّهُم ْ يَتَذَكَّرُون َ [ابلقرة (2):ِّ وَيُبَي ۖ ِ بِإِذْنِه
.]221
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik,
sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang
mukmin lebih baik daripada wanita musyrik, walaupun dia
menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-
orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum
mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih
baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.
Mereka mengajak ke neraka sedang Allah mengajak ke surga
dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia
supaya mereka mengambil pelajaran” [QS al-Baqarah (2):
221].
Demikian jawaban dari kami. Perlu kiranya kami
tegaskan di sini bahwa fatwa-fatwa terdahulu yang
berkaitan dengan masalah pernikahan wanita hamil
dan nasab anak zina telah disempurnakan dengan
fatwa ini.
- Istri Berorganisasi
Pertanyaan:
Assalamu ’alaikum Wr. Wb.
Seorang istri di dalam keluarga memang berkewajiban
mengurus suami dan anaknya. Teman saya sebetulnya
aktivis tetapi selalu terbentur dengan kepentingan
suaminya, ia sangat patuh dan perhatian kepada suaminya.
Ia selalu ingin menyambut suaminya ketika pulang kerja.
Teman tadi sampai tidak mau shalat jama’ah di mushalla
karena menunggu suaminya pulang. Sikap teman tadi
sesungguhnya sangat bagus dan saya acungi jempol.
Tetapi andaikan semua anggota dan khususnya Pimpinan
Nasyiatul Aisyiyah seperti itu, pastilah kegiatan organisasi
tidak berjalan. Mohon penjelasan, bagaimana sebetulnya
posisi istri dalam permasalahan ini.
Wassalamu ’alaikum Wr. Wb.
Penanya:
Yoeny Wahyu Hidayatie, SE., KTAM 853174,
Nasyi’ah di Harjo Barat Tersono Batang, Jawa Tengah
[SM, No. 07 dan 08 tahun ke-93/2008]
Jawaban:
Menurut agama Islam, pada dasarnya perempuan dan
laki-laki memiliki derajat yang sama. Hal ini ditegaskan
dalam firman Allah Swt.:
62 Tanya Jawab Agamaىً
وَهُو َ مُؤْمِن ٌ فَلَنُحْيِيَنَّه ُ حَيَاة َ ا مِن ْ ذَكَر ٍ أَو ْ أُنْثِىً مَن ْ عَمِل َ صَال
نُوا يَعْمَلُون َ [انلحل،ََجْزِيَنَّهُم ْأَجْرَهُم ْبِأَحْسَن ِ مَا كنلَوَىً طَيِّبَة
.]97 :16
“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-
laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka
sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang
baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka
dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka
kerjakan” [QS an-Nahl (16): 97]. َ
ٍ يَأْمُرُون ُ بَعْض َاءِْ أَوْل ُ بَعْضُهُم َ وَالْمُؤْمِنَات وَالْمُؤْمِنُون َ
بِالْمَعْرُوف ِ وَيَنْهَوْن َ عَن ِ الْمُنْكَر ِ وَيُقِيمُون َ الصَّالَة َ وَيُؤْتُون َ
ُهُم ُ اهلل ُ إِن َّ اهللَمحَِْك َ سَيَُ أُولَ ة َ وَيُطِيعُون َ اهلل َ وَرَسُولَالزَّك
.]71 وبة، 9:لعَزِيز ٌ حَكِيم ٌ [ا
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan,
sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian
yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma›ruf,
mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan
zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka
itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha
Perkasa lagi Maha Bijaksana” [QS at-Taubah (9): 71].
Sungguhpun demikian, dalam hal hubungan antara
suami dan istri, satu dengan yang lain masing-masing
mempunyai hak dan kewajiban sendiri-sendiri. Berikut
ini kami uraikan jawaban atas pertanyaan yang saudara
sampaikan.
A. Istri shalat berjama’ah di masjid.
Berikut ini akan kami tuliskan beberapa hadis yang
berkaitan dengan perempuan pergi ke masjid. َ
اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َّ عَن ِ ابْن ِ عُمَر َ قَال َ قَال َ رَسُول ُ اهلل ِ صَل
الْمَسَاجِد ِ فَأْذَنُوا لَهُن َّ [رواه َ إِذَا اسْتَأْذَنَكُم ْ نِسَاؤُكُم ْ إِل
اجلماعة إال ابن ماجه].
“Dari Ibnu’Umar, [diriwayatkan] ia berkata: Rasulullah
saw. bersabda: Apabila istri-istrimu minta ijin kepadamu
pergi ke masjid, maka ijinkanlah” [HR al-Jama’ah kecuali
Ibnu Majah]. َ
اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َّ عَن ْ ابْن ِ عُمَر َ قَال َ قَال َ رَسُول ُ اهلل ِ صَل
الْمَسَاجِد ِ بِاللَّيْل ِ [رواه َ ُرُوج ِ إِلخلْال َ تَمْنَعُوا النِّسَاء َ مِن ْ ا
مسلم].
“Dari Ibnu Umar, [diriwayatkan] ia berkata: Rasulullah saw.
bersabda: Janganlah kamu menghalang-halangi para wanita
keluar pergi ke masjid di waktu malam” [HR Ahmad]. َ
اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قَال َ ال َّ ِّ صَلِ عَن ِ ابْن ِ عُمَر َ عَن ْ انلَّب ٌْ
الْمَسَاجِد ِ وَبُيُوتُهُن َّ خَي َ ْرُجْن َ إِلَتَمْنَعُوا النِّسَاء َ أَن ْ ي
لَهُن َّ [رواه أمحد وأبو داود].
“Dari Ibnu ’Umar, [diriwayatkan] dari Nabi saw., beliau
besabda: Janganlah kamu menghalang-halangi para wanita
keluar pergi ke masjid, sedangkan rumah-rumah mereka lebih
baik bagi mereka” [HR Ahmad dan Abu Dawud].
64 Tanya Jawab Agama َ
اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ أَنَّه ُ قَال َّ عَن ْ أُم ِّ سَلَمَة َ عَن ْ رَسُول ِ اهلل ِ صَل
ُ مَسَاجِد ِ النِّسَاء ِ قَعْر ُ بُيُوتِهِن َّ [رواه أمحد].ْ خَي
“Dari Ummu Salamah, [diriwayatkan] dari Rasulullah
saw, bahwa Nabi saw bersabda: Sebaik-baik masjid bagi
perempuan ialah ruang dalam dari rumah mereka” [HR
Ahmad]. َ
اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قَال َ ال َّ ِّ صَلِ هُرَيْرَة َ عَن ْ انلَّب ِ عَن ْ أَب
َخْرُجْن َ تَفِالَت ٍ [رواهْتَمْنَعُوا إِمَاء َ اهلل ِ مَسَاجِد َ اهلل ِ وَل
أمحد وأبو داود].
“Dari Abu Hurairah, [diriwayatkan] dari Nabi saw., beliau
bersabda: Janganlah kamu menghalang-halangi perempuan-
perempuan ke masjid-masjid Allah. Dan hendaklah mereka
keluar tanpa dengan bau-bau yang harum” [HR Ahmad dan
Abu Dawud]. َ
اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َّ هُرَيْرَة َ قَال َ قَال َ رَسُول ُ اهلل ِ صَل ِ عَن ْ أَب َ
ا فَال َ تَشْهَدَن َّ مَعَنَا الْعِشَاء َ اْآلخِرَةىًُورَ أَيُّمَا امْرَأَة ٍ أَصَابَت ْ ب
[رواه مسلم وأبوا دود والنساىئ].
“Dari Abu Hurairah, [diriwayatkan] ia berkata: Rasulullah
saw bersabda: Siapa saja perempuan yang memakai dupa,
maka janganlah menyertai kami dalam shalat ’isya’.” [HR
Muslim, Abu Dawud dan an-Nasa’i]
65Seputar Munakahat dan Keluarga َ
اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َّ ئِشَة َ قَالَت ْ لَو ْ أَن َّ رَسُول َ اهلل ِ صَلَ عَن ْ ع ْ
رَأَى مِن ْ النِّسَاء ِ مَا رَأَيْنَا لَمَنَعَهُن َّ مِن ْ الْمَسَاجِد ِ كَمَا مَنَعَت
َائِيل َ نِسَاءَهَا [رواه ابلخاري ومسلم].ْبَنُو إِس
“Dari ’Aisyah, [diriwayatkan] ia berkata: Andaikata
Rasulullah saw. menyaksikan para wanita sebagaimana yang
kita saksikan, pastilah beliau akan melarang wanita pergi
ke masjid, sebagaimana Bani Israil melarang perempuan-
perempuannya” [HR al-Bukhari dan Muslim].
Dari hadis-hadis di atas dapat diambil pelajaran
bahwa perempuan-perempuan lebih baik shalat
di rumah apabila dengan perginya ke masjid
berkemungkinan besar akan menimbulkan fitnah.
Untuk itu dituntunkan agar perempuan yang akan
pergi ke masjid hendaknya berpakaian yang sewajar-
nya dan tidak menggunakan wangi-wangian secara
berlebih-lebihan, sehingga menutup kemungkinan
timbulnya fitnah. Dalam keadaan yang demikian,
perempuan shalat di masjid berjamaah bersama kaum
lelaki adalah lebih utama. Dalam hal yang seperti ini
wajib terhadap lelaki (suami) memberi ijin kepada
perempuan (istrinya) yang akan menunaikan shalat
berjamaah di masjid. (Periksa asy-Syaukani, Nailul
Authar, Juz II, 1994, hal. 162).
B. Istri berorganisasi dalam Persyarikatan
Muhammadiyah.
Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, Dakwah
Amar Makruf Nahi Munkar dan Tajdid bersumber pada
al Qur’an dan as Sunnah; dengan tujuan menegakkan
dan menjunjung tinggi Agama Islam, sehingga
terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Pelaksanaan tujuan tersebut didorong oleh firman
Allah: َ
ِ وَيَأْمُرُونْ َيخلْا َ َكُن ْ مِنْكُم ْ أُمَّة ٌ يَدْعُون َ إِلْوَل َ
ِك َ هُم ُ الْمُفْلِحُونَبِالْمَعْرُوف ِ وَيَنْهَوْن َ عَن ِ الْمُنْكَر ِ وَأُول
.]104 [آل عمران (3):
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang
menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf
dan mencegah dari yang munkar merekalah orang-orang
yang beruntung” [QS Ali Imran (3): 104].
Untuk mewujudkan tujuan tersebut berbagai
amal usaha telah dilaksanakan oleh Muhammadiyah,
misalnya dalam bidang dakwah, telah dilaksanakan
kajian-kajian ajaran Islam dan tabligh ke masyarakat; di
bidang pendidikan, telah diselenggarakan pendidikan
dari tingkat dasar sampai dengan perguruan tinggi; di
bidang kesehatan, telah didirikan poliklinik dan rumah
sakit; di bidang ekonomi telah didirikan BMT dan BPRS
serta amal usaha di bidang lainnya.
Amar ma’ruf nahi munkar dengan berbagai amal usaha
tersebut, merupakan sebagian dari berbagai bentuk ajaran
Agama Islam yang dikategorikan sebagai perbuatan yang
dihukumi fardlu kifayah. Dengan demikian mengambil
bagian dalam kegiatan Persyarikatan Muhammadiyah
dapat dikategorikan melaksanakan ajaran Agama Islam
dalam kategori fardlu kifayah. Perbuatan ini menjadi sangat
penting, karena jika tidak seorang pun yang mau aktif
dalam gerakan dakwah dan amar makruf nahi munkar,
maka menjadi berdosa semua umat Islam di tempat
gerakan dakwah itu berada.
Dengan demikian hendaknya menjadi perhatian
bagi setiap umat Islam setempat, baik laki-laki
maupun perempuan (termasuk yang telah bersuami
dan beristri) untuk mengambil bagian (berpartisipasi)
dalam gerakan dakwah ini. Bentuk partisipasi dapat
diwujudkan dengan langsung menjadi salah seorang
pimpinan atau pengurus, atau memberi dukungan
baik moril maupun materiil kepada pimpinan atau
pengurus agar kegiatan amar ma’ruf nahi munkar dapat
berhasil secara maksimal.
Dalam tataran pelaksanaan, tidak jarang
menghadapi kendala yang berupa benturan dengan
tugas atau pe kerjaan-pekerjaan pribadi yang
merupakan kewajibannya, seperti tugas mencari
nafkah, belajar, termasuk di dalamnya adalah tugas
seorang istri terhadap suaminya, dan lain-lain.
Menghadapi benturan semacam ini hendaklah dapat
disiasati sedemikian rupa tanpa mengorbankan
satu kepentingan demi kepentingan yang lain, atau
setidak- tidaknya meminimalisir kemungkinan terjadi
pengorbanan salah satu kepentingan yakni dengan
memilih pengorbanan yang terkecil atau dengan kata
lain mendahulukan kegiatan yang mendatangkan
kemanfaatan yang lebih besar. Dalam Qa’idah
Fiqhiyyah disebutkan:
.َِّيْنَّْتَار ُ أَهْوَن ُ الشُي
“Dipilih paling ringan dari dua kejelekan.” ِ
ا بِارْتِكَابىًَرََ أَعْظَمُهُمَا ضِ إِذَا تَعَارَض َ مَفْسَدَتَان ِ رُوع
أَخَفِّهِمَا.
“Apabila terjadi pertentangan antara dua mafsadat
(kerusakan), diperhatikan mana yang lebih besar bahayanya
di antara keduanya itu, dengan dikerjakan yang lebih ringan
di antara keduanya.”
Menjawab pertanyaan saudara, tentang posisi
istri dalam menghadapi benturan dua kepentingan
yakni antara kepentingan organisasi dan kepentingan
keluarga, dapat disarankan:
Pertama, usahakan dua kepentingan itu tetap
berjalan tanpa mengorbankan salah satu kepentingan.
Misalnya jika kegiatan organisasi yang sifatnya rutin
bersamaan dengan kepentingan keluarga yang juga
sifatnya rutin, hendaklah kegiatan organisasi digeser
sehingga tidak bersamaan waktu dengan kegiatan
keluarga.
Kedua, jika kegiatan organisasi bersifat insidental
--karena ada kepentingan yang lebih besar atau
mendadak-- diprioritaskan kepentingan organisasi dari
pada kepentingan keluarga, sepanjang kepentingan
keluarga tidak termasuk kepentingan yang pokok,
misalnya dengan menggeser waktu bagi kepentingan
keluarga. Dalam hal ini hendaknya istri minta ijin
atau memberi tahu kepada suami. Dalam pada itu
suami hendaknya memahami kepentingan organisasi
(umat) adalah merupakan tuntutan yang dihukumi
dengan fardlu kifayah yang akan mengakibatkan berdosa
kepada umat Islam setempat --termasuk dirinya-- jika
tidak ada yang melaksanakan tugas tersebut. Suami
yang shalih yang memiliki kesadaran akan tanggung
jawab umat sebagai kewajiban fardlu kifayah, --dengan
baik sangka-- suami akan dengan ikhlas mengijinkan
bahkan memberi dorongan kepada istrinya.
Ketiga, jika kepentingan keluarga bersifat insidental,
--karena ada kepentingan yang lebih besar atau
yang mendadak-- diprioritaskan dari pada kegiatan
organisasi yang sifatnya rutin.
Keempat, jika benturan itu antara kepentingan
keluarga dan kepentingan organisasi yang keduanya
bersifat insidental, maka kembalikan kepada qa’idah
fiqhiyyah di atas, yakni dengan memprioritaskan
melaksanakan kegiatan yang lebih kecil kerugiannya
atau dengan kata lain dengan melaksanakan yang lebih
besar manfaatnya.
Yang dikemukakan di sini adalah sekedar contoh,
kami yakin masih banyak kiat lain yang dapat dipilih
untuk mecari solusi dari problem ini.
Sebagai penutup, perlu kami informasikan
bahwa Majelis Tarjih Muhammadiyah telah sejak
lama menerbitkan buku Adabul Mar’ah fil Islam, yang
merupakan hasil Muktamar Tarjih XX di Garut tahun
1976. Oleh sebab itu, sebagai sarana menambah
wawasan dan meningkatkan ilmu, kami sarankan
saudara untuk membaca buku tersebut.

