entities
Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Profil
Lembaga yang memberikan pandangan hukum terkait masalah pernikahan dan perceraian.
Peran dalam Tarjih
Tanya Jawab Agama 7 Bab I Nikah Talak dan Rujuk — bagian pertama
"Dalam masalah ini, Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat"
Tanya Jawab Agama 7 Bab IV Etika Pergaulan — jawaban hukum air tape
"Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah bertanya kepada para ahli"
Tanya Jawab Agama 8 Bab II Seputar Munakahat dan Keluarga — Jawaban bagian ketiga
"Oleh karena itu Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat bahwa menggunakan kata dengan pada kalimat terjemahan di atas lebih tepat"
Tanya Jawab Agama 9 Bab 12 Zikir Doa dan Shalawat — bagian akhir naskah
"Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyetujui pendapat terakhir ini, yaitu menganjurkan agar menggunakan yang kanan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang diridlai Allah swt."
Tanya Jawab Agama 9 Bab 8 Puasa — jawaban puasa Arafah
"Insya Allah Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam akan meninjau ulang masalah mathla’ ini"
Fatwa 12 2021 MENJAGA KERAHASIAAN DATA PRIBADI ANAK ASUH — penjelasan materi Munas
"Materi Musyawarah Nasional XXX Tarjih Muhammadiyah Tahun 2018 di Makassar"
Fatwa 02 2004 jawaban atas tanggapan tentang persoalan talak dan rujuk — bagian kesimpulan butir ke-4
"Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat bahwa salah satu syarat sah talak dan rujuk hendaklah disaksikan oleh dua orang saksi yang adil."
Fatwa 06 2004 hukum perkawinan antara saudara sepupu — paragraf ketiga
"Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat:"
Fatwa 09 2004 arisan tabungan amal — bagian kesimpulan fatwa
"kami, Bidang Fatwa Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah, berpendapat bahwa Tabungan Amal Shadaqah Mingguan... termasuk perbuatan yang dilarang oleh agama."
Fatwa 25 2004 halal haram air tape — bagian jawaban
"Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah bertanya kepada para ahli dalam bidang mereka masing-masing, teutama para ahli farmasi dan para dokter."
Fatwa 15 2003 umur bulan hijriyah dan hari libur (SM No 15 2003) — bagian jawaban
"Prinsip yang dipegangi oleh Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam menentukan awal bulan Qamariyah"
Fatwa 04 1999 Shalat Sunnah Ihram — bagian pendahuluan
"buku Tuntunan Manasik Haji yang disusun oleh Tim Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam PP. Muhammadiyah"
Fikih Muhammadiyah Bagian M. FALAK — Bab Hisab dan Rukyat poin 4
"Hisab sebagaimana tersebut pada poin satu ialah yang digunakan oleh Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah yaitu Hisab Hakiki dengan kriteria Wujudul Hilal."
Entitas Terkait
Belum diperiksa.
Sumber
- Fatwa 02 2004 jawaban atas tanggapan tentang persoalan talak dan rujuk
- Fatwa 04 1999 Shalat Sunnah Ihram
- Fatwa 06 2004 hukum perkawinan antara saudara sepupu
- Fatwa 09 2004 arisan tabungan amal
- Fatwa 15 2003 umur bulan hijriyah dan hari libur (SM No 15 2003)
- Fatwa 25 2004 halal haram air tape
- Tanya Jawab Agama 7 Bab I Nikah Talak dan Rujuk
- Tanya Jawab Agama 7 Bab IV Etika Pergaulan
- Tanya Jawab Agama 8 Bab II Seputar Munakahat dan Keluarga
- Tanya Jawab Agama 9 Bab 12 Zikir Doa dan Shalawat
- Tanya Jawab Agama 9 Bab 8 Puasa

