sources
Fatwa 02 2004 jawaban atas tanggapan tentang persoalan talak dan rujuk
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 02 2004 jawaban atas tanggapan tentang persoalan talak dan rujuk.
Entitas yang Disebut
- Abu Hurairah — Perawi hadis yang dikutip mengenai hukum talak dalam keadaan tertutup akal.
- Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang berpendapat bahwa persaksian dua orang saksi adil adalah syarat sah talak dan rujuk.
- Suara Muhammadiyah — Majalah yang memuat rubrik Fatwa Agama terkait masalah talak dan rujuk.
Istilah Kunci
- Ilaa’ (إِيلاَءٍ) — Sumpah suami untuk tidak mencampuri istrinya.
- Kafarat (كَفَّارَةً) — Denda atau penebus dosa yang harus dibayar suami jika kembali mencampuri istri setelah sumpah ila'.
- Khamr (خَمْر) — Minuman yang memabukkan yang menyebabkan akal seseorang tertutup.
- Rujuk (تَرَاجَعَا) — Kembalinya suami kepada istri setelah jatuhnya talak dalam masa iddah.
- Talak (الطَّلاَقَ) — Perbuatan memutuskan ikatan pernikahan yang sah menurut syariat.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2004/Fatwa 2004 Edited/Fatwa 02-2004_jawaban atas tanggapan tentang persoalan talak dan rujuk.md

