sources
Fatwa 06 2004 hukum perkawinan antara saudara sepupu
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 06 2004 hukum perkawinan antara saudara sepupu.
Entitas yang Disebut
- Abu Hurairah — Perawi hadis yang menyebutkan larangan mengumpulkan seorang perempuan dengan saudara perempuan bapak atau ibunya sebagai istri.
- Hamzah — Paman Nabi saw yang putrinya merupakan saudara sepesusuan Nabi saw.
- Ibnu ‘Abbas — Perawi hadits yang pendapatnya diperselisihkan terkait pernikahan wanita saat ihram.
- Maimunah — Perawi hadits yang pendapatnya diperselisihkan terkait pernikahan wanita saat ihram.
- Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang memberikan pendapat hukum atas masalah pernikahan yang diperselisihkan.
Istilah Kunci
- Ihram (ihram) — Larangan mengawini wanita yang sedang dalam kondisi ihram.
- Ila` (ila') — Salah satu bentuk perceraian melalui sumpah yang dibahas.
- Kifarat (kifarat) — Wajib dibayar oleh suami jika ingin kawin kembali setelah melanggar sumpah perceraian.
- Li’an (li'an) — Salah satu bentuk perceraian melalui sumpah yang dibahas.
- Mahram (مَحْرَم) — Perempuan yang tidak boleh dikawini oleh seorang laki-laki.
- Tahrim Mu’abbad (تَحْرِيم مُؤَبَّد) — Halangan perkawinan antara laki-laki dan perempuan untuk selama-lamanya.
- Tahrim Muwaqqat (تَحْرِيم مُؤَقَّت) — Halangan perkawinan antara laki-laki dan perempuan dalam waktu-waktu tertentu.
- Zhihar (zhihar) — Salah satu bentuk perceraian melalui sumpah yang dibahas.
- Zina (zina) — Status pernikahan wanita pezina dibahas terkait ketaubatannya.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2004/Fatwa 2004 Edited/Fatwa 06-2004_hukum perkawinan antara saudara sepupu.md

