concepts
Iddah
Definisi
Masa tunggu bagi wanita yang dicerai atau ditinggal mati suaminya.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan — bagian jawaban tentang nikah wanita hamil
"Oleh karena kehamilan wanita zina itu bukan dengan jalan pernikahan yang sah, maka menurut pendapat ini ketentuan iddah yang diatur dalam firman Allah surat at-Talaq ayat 4 di atas tidak berlaku."
Tanya Jawab Agama 7 Bab I Nikah Talak dan Rujuk — bagian kelima
"Talak raj’i ialah talak yang dalam masa iddah suami boleh rujuk kepada istrinya"
Tanya Jawab Agama 8 Bab II Seputar Munakahat dan Keluarga — jawaban butir dua
"wanita hamil karena zina tidak mempunyai masa iddah"
Tanya Jawab Agama 9 Bab 2 Alam Kubur dan Akhirat — bagian awal fatwa
"istri yang ditinggal boleh kawin lagi dengan laki-laki lain bila telah habis masa 'iddahnya."
Fatwa 22 2021 Masa Idah dan Perempuan Umrah pada Masa Idah — awal kalimat kesimpulan
"perempuan yang sedang menjalankan idah karena suaminya meninggal dunia boleh untuk melaksanakan ibadah umrah dan menjadi wajib karena nazar"
Fatwa 30 2021 Perceraian Sah di Pengadilan dan Kewajiban Surat Cerai — bagian jawaban
"Mengingat bahwa selama masa idah (talak raj’i) hubungan perkawinan belum sungguh-sungguh terputus karena sang suami masih mempunyai hak untuk rujuk"
Fatwa 03 2017 Perkawinan Anak Hasil Zina — paragraf kelima jawaban
"perempuan itu mempunyai masa iddah (tunggu) sampai dengan lahir bayinya."
Fatwa 28 2015 Mencantumkan Nama Paman pada Ijazah dan Akta Nikah — syarat sah pernikahan
"maupun mempelai wanita masih dalam masa iddah."
Fatwa 30 2013 Menikah Ulang karena Nikah Hamil — paragraf keempat jawaban
"perempuan dalam masa iddah sedang ia masih mengalami masa haid [Q.S. al-Baqarah (2): 228]"
Fatwa 13 2004 talak dan rujuk melalui surat — bagian jawaban
"Ada tiga macam masa iddah bagi istri yang ditalak suaminya, sesuai dengan keadaan istrinya"
Fatwa 49 1998 Menikahkah Anak dengan Besan yang Sama — bagian larangan sementara
"Mengawini wanita yang sedang menjalani iddah."
Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan — paragraf ketiga
"iddah wanita hamil sampai melahirkan anaknya, setelah itu ia boleh kawin dengan laki-laki lain."
Fikih Muhammadiyah Bagian P. TUNTUNAN ADABUL MAR'AH FIL ISLAM — Bagian SITI ZAINAB BINTI JAHSYIN
"Setelah habis ’iddahnya dengan Zaid, maka Zainab dikawini oleh Rasulullah SAW"
Fikih Muhammadiyah Bagian T. KELUARGA — bagian peminangan
"perempuan yang sedang menjalani iddah"
Hubungan dengan Konsep Lain
Sumber
- Adaabul Mar Ah Fil Islam
- Adil
- Adlal
- Adzan
- Ahli Kitab
- Ahli waris
- Ahlul Kitab
- Air Susu Ibu (ASI)
- Akad Nikah
- Akhlak
- akhlak Islami
- Akhlak Karimah
- Akidah
- Akidah Akhlak
- Akidah, Syariah dan Akhlak
- al Ahl
- Al Aḥwāl Asy Syakhṣiyyah
- Al ‘ajalah
- Al Akhlāq al Karīmah
- Al Asma'ul Husna
- Al Ikhtiyar
- Al Ka’inat
- al Manar
- Al Mā‘ūn
- Al Qiwāmah
- Al Quran
- Amal saleh
- Amal shalih
- Amaliyah Yaumiyyah
- Amanah Allah
…dan 296 halaman lain.

