sources
Fatwa 30 2013 Menikah Ulang karena Nikah Hamil
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 30 2013 Menikah Ulang karena Nikah Hamil.
Entitas yang Disebut
- Majalah Suara Muhammadiyah — Penerbit fatwa agama yang dirujuk dalam jawaban.
- Rizal Yulian Rulliansyah — Penanya dari ranting Jati Kudus.
Istilah Kunci
- Iddah (عِدَّة) — Larangan mengawini wanita yang sedang dalam masa iddah.
- Nikah (نِكَاح) — Menikahi wanita hamil yang tidak mempunyai suami hukumnya boleh jika memenuhi syarat.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2013/Fatwa_30_2013_Menikah Ulang karena Nikah Hamil.md

