sources
Fatwa 28 2015 Mencantumkan Nama Paman pada Ijazah dan Akta Nikah
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 28 2015 Mencantumkan Nama Paman pada Ijazah dan Akta Nikah.
Entitas yang Disebut
- ‘Aisyah — Perawi hadis mengenai syarat sah pernikahan dengan wali dan saksi.
- Abu Musa — Perawi hadis mengenai syarat sah pernikahan dengan wali.
- Ali bin Abi Thalib — Perawi hadis terkait ancaman bagi yang tidak menisbatkan diri kepada bapaknya.
- Hillary Clinton — Contoh tokoh dalam tradisi Barat yang mengganti nama belakangnya mengikuti suami.
- Huzaifah — Disebut dalam penjelasan terkait maula atau anak angkat.
- Ibn ‘Abbās — Disebut dalam contoh identifikasi pertuanan.
- Ikrimah — Disebut sebagai contoh bentuk identifikasi masa Arab klasik.
- M. Zaini — Penanya yang mencantumkan nama pamannya pada ijazah dan akta nikah.
- Salim — Contoh anak angkat yang dipanggil maula.
Istilah Kunci
- Akad Nikah (عَقْدُ النِّكَاحِ) — Perjanjian pernikahan yang sah bila memenuhi lima syarat yang ditentukan.
- Iddah (عِدَّة) — Masa tunggu wanita yang tidak boleh dinikahi dalam kondisi tersebut.
- Mahram (مَحْرَم) — Orang yang haram dinikahi karena hubungan kekerabatan atau sepersusuan.
- Nasab (نَسَب) — Hubungan darah atau keturunan yang tidak boleh diubah dengan memakai nama orang lain.
- Wali (وَلِيّ) — Syarat sah pernikahan sebagai pihak yang menikahkan mempelai wanita.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2015/Fatwa_28_2015_Mencantumkan Nama Paman pada Ijazah dan Akta Nikah.md

