sources
Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan.
Entitas yang Disebut
- Agus — Penanya dari NTT tentang nikah campur.
- Ahmad — Perawi hadis (Ahmad bin Hanbal) yang disebut bersama at-Tirmidzy.
- at-Tirmidzy — Perawi hadis yang disebut dalam jawaban tentang kawin lari.
- Bad. Hamid Baha'uddin — Penanya pertanyaan tentang kawin lari.
- Catatan Sipil — Instansi pencatatan pernikahan sipil yang disebut dalam pertanyaan nikah campur.
- Gombong — Alamat penanya MTH.
- Indonesia — Negara tempat dilaksanakannya wali hakim oleh KUA.
- Instruksi Presiden Republik Indonesia — Inpres yang digunakan untuk menyebarluaskan Kompilasi Hukum Islam.
- Kantor Urusan Agama (KUA) — Lembaga pemerintah yang melaksanakan wali hakim.
- Kompilasi Hukum Islam — Kumpulan hukum Islam hasil kesepakatan ulama Indonesia.
- Lampung Tengah — Alamat penanya Miftah A.
- Majlis Tarjih — Lembaga yang menyelenggarakan seminar pada tahun 1986 tentang perkawinan.
- Miftah A. — Penanya pertanyaan keempat tentang menikahi wanita hamil.
- NTT — Asal penanya Agus.
- Ny. Sumiyati — Pengarang buku Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan.
- Padangratu — Bagian dari alamat penanya.
- Sunan Abu Daud — Kitab hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud.
- Surat An-Nisa' — Surah dalam Al-Qur'an yang menjadi dasar hukum perkawinan.
- Tanjung Karang Lampung — Alamat penanya Bad. Hamid Baha'uddin.
- Undang-undang No.1 tahun 1974 — Undang-undang perkawinan yang disebut dalam jawaban.
Istilah Kunci
- Adlal — Keengganan wali untuk menikahkan yang menjadi alasan wali hakim bertindak.
- Dar'ul Mafaasidi Mugaddamun 'alaa Jalbil Mashalihi — Menghindari kerusakan didahulukan daripada mendatangkan maslahat.
- Iddah (عِدَّة) — Masa menunggu bagi wanita hamil yang telah diceraikan.
- Ijtihad Jama'iy — Ijtihad yang dilakukan secara kolektif oleh para ulama.
- Kawin Lari — Pernikahan yang dilakukan tanpa persetujuan orang tua dengan lari dari rumah.
- Mawaddah — Tujuan perkawinan untuk menciptakan cinta kasih.
- Menikahi Wanita Hamil — Hukum menikahi wanita yang sedang hamil di luar nikah.
- Mitsaagan Ghaliidhan (ميثاقا غليظا) — Akad yang sangat kuat sebagai ibadah dalam perkawinan Islam.
- Mukallaf (مُكَلَّف) — Orang yang dibebani hukum syariat.
Rujukan Al-Qur'an
Source File
raw/Tanya Jawab Agama/TJA 3/TJA-3-Masalah-Perkawinan.md
- Adlal
- Dar'ul Mafaasidi Mugaddamun 'alaa Jalbil Mashalihi
- Iddah
- Ijtihad Jama’iy
- Kawin Lari
- Mawaddah
- Menikahi Wanita Hamil
- Mitsaagan Ghaliidhan
- Mukallaf
- Nikah
- Nikah Campur
- Nikah Tanpa Izin Orang Tua
- Raḥmah
- Rukun Perkawinan
- Saddan Lidzdzarie'ati
- Sakinah
- Wali Hakim
- Wali Nasab
- Agus
- Ahmad
- At Tirmidzy
- Bad. Hamid Baha'uddin
- Catatan Sipil
- Gombong
- Indonesia
- Instruksi Presiden Republik Indonesia
- Kantor Urusan Agama (KUA)
- Kompilasi Hukum Islam
- Lampung Tengah
- Majlis Tarjih
…dan 11 halaman lain.

