putusan
Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan
MASALAH PERKAWINAN
- Nikah di Catatan Sipil Menurut Agama
Tanya: Sekarang ini sedang ramai dipersoalkan nikah campur.
Apakah seorang wanita Muslimah dengan pria non Muslim mengadakan
nikah di catatan sipil menjadi sah menurut agama Islam? Mohon
penjelasan. (Agus, NTT).
Jawab: Aturan perkawinan campuran dahulu digunakan untuk
mengatur perkawinan antara pria dan wanita yang berbeda agama. Kalau
ada seorang wanita Muslimah nikah dengan pria non Muslim menurut al-
Our'an dilarang berdasarkan ayat 221 surat al-Bagarah:
025د132oS7ور«27
PAN
ba,
PAN
2 “4? 7 23 Ty 947?
BESS EWNeure AN
ATR AK 3559 لعد 253, \72 37
KA 39iveetnies بومنوااولحيد
(vy): 22)
Artinya: Janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka
beriman: sesungguhnya wanita budak yang Mukmin lebih baik dari wanita musyrik
walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang
musyrik (dengan wanita Mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak
yang Mukmin lebih baik dari orang musyrik walau dia menarik hatimu”.
Melihat ayat tersebut, laki-laki Mukmin dilarang nikah dengan
wanita non Muslim dan wanita Muslimah dilarang walinya untuk
menikahkan dengan laki-laki non Muslim. Sebenarnya kalau tidak salah
dalam perjanjian lama kitab Ulangan 7:3 pernikahan antar orang yang
berbeda agama juga dilarang. Dalam Ulangan 7:3 itu disebutkan antara lain:
“Janganlah engkau mengadakan perjanjian dengan mereka dan janganlah
engkau mengasihani mereka. Janganlah engkau kawin-mengawin dengan
mereka, anakmu perempuan janganlah kau berikan kepada anak-anak laki-
laki mereka, atau anak perempuan mereka jangan kau ambil bagi anakmu
laki-laki, sebab mereka akan membuat anakmu laki-laki menyimpang dari
padaku.Dalam Islam larangan itu menghalangi sahnya perkawinan,
karenanya perkawinan yang diadakan antara pria dan wanita yang berbeda
agama tidak sah menurut hukum Islam. Dalam Undang-undang No. 1
tahun 1974 pasal 2 ayat 1 disebutkan: “Perkawinan adalah sah, apabila
dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya
itu”.
Jadi jelas, kriteria sahnya perkawinan adalah hukum masing-msing
agamanya yang dianut oleh kedua mempelai. Kalau kita melihat ayat 221
surat al-Bagarah maka wanita muslimah dilarang nikah dengan laki-laki non
Muslim sehingga kalau dilakukan pernikahan tidaklah sah jadinya. Kalau
sekiranya hal itu dicatat di kantor Catatan Sipil, maka hal itu tidak berarti
menjadikan sahnya perkawinan tersebut, tetapi hanyalah menunjukan
adanya suatu perjanjian telah terjadi, jadi hanya bersifat administrasi.
Demikian dinyatakan dalam Hukum Perkawinan Islam dan Undang-
undang Perkawinan susunan Ny. Sumiyati, SH halaman 63.
Mengenai larangan laki-laki Muslim nikah dengan wanita non
Muslim ada yang membolehkannya berdasarkan ayat 5 surat al Maidah,
yang didalamnya ada ungkapan yang membolehkan pernikahan laki-laki
Muslim dengan wanita ahli kitab. Hendaknya hal itu dilihat pula pada ayat
113 surat Ali Imran, sehingga dapat direnungkan ahli kitab yang bagaimana
yang menjadi kriteria wanitanya dapat dinikahi laki-laki Muslim. Dalam
pada itu dalam praktik pernikahan wanita kitabiyah dengan laki-laki Muslim
banyak membawa kemadharatan dan atas dasar saddan lidzdzarie'ati
(menutup kemungkinan yang buruk dan dar'ul mafaasidi mugaddamun
'alaa jalbil mashalihi (menghindari kerusakan harus didahulukan daripada
yang akan mendatangkan masalah), maka pernikahan demikian juga
dilarang.
2. Kawin Lari
Tanya: Seorang jejaka dan seseorang gadis sudah mengikat janji
akan mendirikan rumah-tangga, tetapi keluarga keduanya tidak menyetujui.
Keduanya lari ke tempat lain dan minta dinikahkan dengan wali hakim.
Bagaimana hukumnya nikah lari itu? Mohon penjelasan. (Bad. Hamid
Baha'uddin, Lgn. No. 7196, Tanjung Karang Lampung).
Jawab: Sebelum diterangkan bagaimana hukum melakukan kawin
lari terlebih dahulu perlu diketahui bahwa hukum perkawinan Islam di
Indonesia menurut persetujuan atau kesepakatan ulama Indonesia
dikumpulkan dalam suatu kumpulan hukum Islam yang disebut Kompilasi
Hukum Islam. Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia
kompilasi itu agar disebarluaskan untuk digunakan oleh instansi-instansi
pemerintah dan oleh masyarakat yang memerlukannya. Hukum-hukum
Islam yang dimuat dalam kompilasi tersebut merupakan hasil kesepakatan
alim ulama Indonesia tentang hukum yang didasarkan kepada al-Qur'an
maupun as-Sunnah baik secara langsung atau tidak. Yang tidak langsung,
dilakukan dengan ijtihad secara kolektif atau disebut ijtihad jama'iy.
Pasal 2 dari Kompilasi menyebutkan bahwa perkawinan menurut
hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat “atau
mitsaagan ghaliidhan” untuk mentaati perintah Allah dan
melaksanakannya merupakan ibadah.
Pasal 3 menyebutkan bahwa perkawinan bertujuan untuk
mewujudkan kehidupan rumah-tangga yang sakinah, mawaddah dan
rahmah.
Pasal 4 menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah apabila
dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Undang-
undang no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Dari ketiga pasal di atas dapat disimpulkan bahwa:
a. Perkawinan adalah suatu perbuatan ibadah.
b. Perkawinan adalah bertujuan menciptakan keluarga sakinah.
c. Perkawinan dipandang sah apabila dilakukan menurut hukum
Islam.
Barangkali dari ketiga kriteria tentang perkawinan di atas dapat
dijadikan tolok ukur apakah kawin lari termasuk yang Islami atau tidak.
Tolok Islami ini bukan hanya dari segi hukum tetapi juga dari segi akhlak.
Apakah perkawinan lari dapat dikriteriakan ibadah? Apakah perkawinan
lari dapat dikriteriakan untuk membentuk keluarga sakinah? Tentu saja kita
tidak dapat berkata bahwa kawin lari termasuk ibadah dan bertujuan
membina keluarga sakinah kalau perkawinan lari itu adalah hanya untuk
memenuhi tuntutan jasmaniah. Tegasnya hanya dorongan nafsu ramaja
yang kurang direnungkan akibatnya. Demikian juga sukar dinilai
perkawinan lari itu baik, dan untuk membina keluarga sakinah, kalau
perkawinan itu sendiri dilakukan dengan harus memecah ketenangan
keluarga masing-masing calon suami-isteri.
Barangkali dapat dikatakan boleh, kalau dalam keadaan terpaksa
seperti orang tua kedua calon suami-isteri tidak mengizinkan, padahal tidak
ada alasan syar'iy yang melarangnya. Seperti karena calon suami atau isteri
tidak kaya dan sebagainya, padahal dari segi agama tidak ada masalah.
Bahkan akan menjadi masalah kalau dibiarkan atau dihalangi, misalnya akan
terjadi pelanggaran hukum agama seperti kumpul kebo dan sebagainya.
Hal ini patut menjadi renungan orang-orang tua dengan mengambil makna
Hadits riwayat at-Tirmidzy dan Ahmad yang intinya: “Apabila ada seorang
yang melamar gadis padahal agama dan akhlak pemuda itu baik Nabi
memerintahkan agar orang-tua wali mengawinkan anak gadisnya dengan
pemuda itu agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan”.
Dari segi hukum, sah dan tidaknya perkawinan tersebut dalam
pasal 14 Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa rukun perkawinan
adalah 4 yakni: calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orang saksi dan
keempat ijab serta kabul. Jadi kalau terpenuhi empat rukun ini perkawinan
lari dapat saja dinyatakan sah. Yang menjadi persoalan dalam kasus kawin
lari adalah soal wali. Dalam pelaksanaannya biasanya kawin itu dilakukan
oleh wali hakim. Menurut pasal 23 Kompilasi disebutkan bahwa wali hakim
baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau
tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya
atau gaib atau adlal atau enggan. Jadi kalau terjadi kawin lari dan dinikahkan
oleh wali hakim yang memang beralasan kebolehannya wali hakim
menikahkan calon suami isteri yang tidak memenuhi syarat dan rukun,
pernikahan tersebut dapat dipandang sah.
Kesimpulannya kawin lari yang memenuhi syarat dan rukun
pernikahan dan lari bukan semata-mata karena untuk melampiaskan nafsu
dan kehendak kedua calon suami-isteri itu tetapi dalam rangka untuk
membina keluarga sejahtera dan menyelamatkan diri dari perbuatan
maksiat tidak bertentangan dengan jiwa agama Islam. Perkawinan lari yang
menurut syarat dan rukunnya terpenuhi tetapi lari karena menghindari atau
menjauhi orang-tua/ wali yang utama dapat dibagi dua:
a. Kalau alasan orang-tua memang tidak benar, dapat dikategorikan
kawin lari tersebut sah tetapi kurang baik. Mestinya ditunggu sampai orang-
tua sadar akan kekeliruannya, sehingga mengizinkan.
b. Kalau alasan orang-tua baik dan benar, sekalipun perkawinan
sah, pelaksanaannya termasuk perbuatan dosa.
- Nikah Tanpa Izin Orang Tua
Tanya: Saya telah berusia 23 tahun dan mempunyai teman putri
yang telah akrab dan hubungan saya dan teman itu telah direstui orang-tua.
Kami merencanakan tahun 1992 ini akan melangsungkan pernikahan,
tetapi jangan-jangan orang tua tidak mengizinkan kalau terlalu cepat.
Apakah dapat kami melangsungkan tanpa izin orang tua dan menggunakan
wali hakim? (MTH. d/ a Edi, SMA M. Gombong).
Jawab: Kedudukan wali nikah dalam hukum perkawinan Islam di
Indonesia telah dimuat dalam “Kompilasi Hukum Islam” sebagai
kesepakatan ulama-ulama Indonesia. Dalam fasal 19 dari Kompilasi
Hukum Islam tersebut menyatakan: “Wali nikah dalam perkawinan
merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang
bertindak untuk menikahkannya”. Arti rukun ialah merupakan unsur kalau
tidak dipenuhi perbuatan itu tidak sah.
Mengenai wali hakim sebagai disebutkan dalam fasal 23,
disebutkan bahwa: Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah
apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin dihadirkannya atau tidak
diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan.
Sebagaimana yang Anda kemukakan, orang tua teman Anda yang
mestinya bertindak sebagai wali telah merestui. Untuk itu sebaiknya agar
ditempuh agar Anda sabar dalam arti menjaga diri dalam pergaulan dan
sabar dalam arti menunggu waktu kesediaan wali menikahkan Anda. Insya
Allah dengan kesabaran Anda dan selalu memohon pertolonganNya
kesulitan dapat diatasi. - Menikahi Wanita Hamil
Tanya: Apa hukum perkawinan seseorang laki-laki dengan seorang
gadis yang sedang hamil? Apa agad nikahnya perlu diulang setelah
melahirkan? Siapa wali pernikahan anak tersebut bila ia perempuan? (Miftah
A. MTs Muhammadiyah Riauperiangan Padangratu, Lampung Tengah 34176).
Jawab: Perkawinan tersebut tidak sah, kecuali dengan laki-laki yang
spermanya membuahi kandungan gadis itu. Alasannya ialah Hadits:
fire oat م"
gra,
ل
?
seit “et
ora واليومالاخيرا AN iya ts eV JAN
of
fae
7مكيار©(رواهأبوداود)
Artinya: “Tidak halal (haram) bagi seorang yang beriman kepada Allah dan
hari akhirat menyiramkan airnya ke ladang orang lain”. (Lihat Sunan Abu Daud,
cet. 1, jilid 1, th. 1371 H/1952 M, hal. 497).
Dari Hadits di atas difahamkan bahwa jika seorang wanita hamil,
maka ia tidak boleh kawin (bersetubuh) kecuali dengan bekas suaminya
yang telah merujukinya atau dengan suaminya sendiri. Dan difahamkan
pula bahwa wanita tersebut boleh melakukan akad nikah dengan laki-laki
yang menyebabkan kehamilannya, karena rahim wanita itu telah menjadi
kebun yang telah ditanami bibit laki-laki itu. Keterangan ini bukanlah
berarti menghalalkan zina.
Hal ini dikuatkan pula oleh ayat 4 Surat at-Talag, yang menyatakan
bahwa iddah wanita hamil sampai melahirkan anaknya, setelah itu ia boleh
kawin dengan laki-laki lain. Sedang bekas suami yang menyebabkan
kehamilannya ia boleh dirujuki atau dikawini kembali oleh bekas isterinya
itu, karena wanita itu merupakan ladang yang telah ditanami bibit bekas
suaminya itu. Peristiwa ini dapat dijadikan dasar untuk menggiaskan
perkawinan seorang laki-laki dengan gadis yang telah dihamilinya itu.
Dengan demikian maka perkawinan laki-laki dengan gadis yang
hamil itu tidak sah, karena itu ia harus melakukan akad nikah setelah gadis
itu melahirkan. Kecuali jika yang menyebabkan kehamilan gadis itu ialah
laki-laki tersebut, itu nikahnya sah. Hal ini berdasarkan kesimpulan Seminar
Majlis Tarjih tahun 1986, dengan dasar, tidak termasuk yang dilarang pada
ayat 23 Surat An-Nisa'.
Jika anak perempuan yang lahir dari perkawinan seorang gadis
hamil dengan laki-laki yang menyebabkan kehamilannya itu telah besar,
maka wali perkawinannya ialah laki-laki itu, karena laki-laki itu telah
menjadi bapaknya yang sah. Jika gadis itu melahirkan anak perempuan
dalam keadaan tidak bersuami (karena tidak pernah melakukan akad nikah),
maka walinya adalah wali hakim, yang di Indonesia dilaksanakan oleh
Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA), sebagai pejabat yang diberi
wewenang oleh pemerintah. Dasarnya ialah:
a“
rah لولمهم ; AT
وَسَلمَ:...
فالسلطارت LAS
“Ko
WINA
Ne
|
58
14
7
ص
و
4
Pd
وابررباعة
ا
gery
رواه
أبوراود
(
JAN ومن
Artinya: “Bersabda Rasulullah san, ...maka sultan adalah wali orang yang
tidak berwali”.
Yang dimaksud dengan sultan ialah pemerintah.
5. Perkawinan Saudara Kembar
Tanya: Bagaimana hukum perkawinan bagi suami-isteri yang
kemudian terbukti bahwa mereka itu adalah dua orang saudara kembar?
Jawab: Allah SWT melarang seorang laki-laki melaksanakan
perkawinan dengan saudaranya yang perempuan, sebagaimana dijelaskan
dalam firman-Nya:
A,
SVG
7Z 4.) Ff - 72 A (> 4 4 712 2103
Ph
حرمك:
مهتحكم
وا
(yA
Artinya: “Diharamkan atasmu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu
Jangperempuan, saudara-saudaramuyangperempuan, ... (QS. An-Nisa' 4: 23).
Dari perkawinan akhwatukum (saudara-saudaramu yang
perempuan) difahamkan pula “saudara-saudara kembarmu yang
perempuan”. Jika dua orang saudara kembar terlanjur melaksanakan
perkawinan dalam keadaan tidak mengetahui bahwa mereka berdua adalah
saudara kembar, ia harus memutuskan hubungan perkawinannya. Orang
yang tidak mengetahui sesuatu larangan, lalu ia memperbuatnya, maka ia
harus menyesuaikan dirinya dengan hukum yang seharusnya berlaku bagi
dirinya, pada saat ia mengetahui bahwa ia telah melanggar sesuatu larangan
agama itu. Orang yang tidur adalah orang yang tidak mukallaf, karena itu
tidak dibebani hukum, tetapi ia harus menyesuaikan diri dan melaksanakan
hukum yang benar pada saat ia mengetahui kesalahannya, sebagaimana
difahamkan dari Hadits Nabi saw.

