concepts
Darurat
Definisi
Kondisi yang membolehkan penggunaan benda haram untuk mempertahankan nyawa.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fatwa 19 2015 Hukum Donor Darah — poin dua hukum mempergunakan darah
"Tetapi bila berhadapan dengan hajat manusia untuk mempergunakannya dalam keadaan darurat, sedangkan sama sekali tidak ada bahan lain yang dapat dipergunakan"
Fatwa 09 2014 Enoxaparin — keputusan pertama
"Namun demikian, dalam keadaan darurat babi boleh dikonsumsi sekedarnya"
Fatwa 09 2014 Enoxaparin ber ttd — putusan pertama
"Namun demikian, dalam keadaan darurat babi boleh dikonsumsi sekedarnya"
Fatwa 27 2013 Salat Jumat 2 kali dan Imam di Lantai 2 atau 3 — kesimpulan fatwa
"merupakan suatu keadaan darurat yang menyebabkan diperbolehkannya dilaksanakan shalat Jum’at dua kali"
Fatwa 04 2012 Penghasilan dari Pekerjaan dengan Meninggikan IPK — penjelasan penerapan hukum
"apabila dalam suatu keadaan yang sangat memaksa, yakni suatu keadaan yang mengharuskan seseorang untuk melakukan sesuatu yang pada hakekatnya dilarang"
Fatwa 09 Alihkan Qurban dan ONH — jawaban poin dua
"Tapi karena halangan "‘awaridl" yang dapat dikategorikan sebagai keadaan darurat maka niat pengembalian ONH oleh anak saudara tidak terpenuhi"
Fatwa 17 1998 Barang Haram dengan Label Halal — jawaban pertanyaan keempat
"Tetapi untuk obat (dengan resep dokter) bila tidak ada jenis lainnya harus kita konsumsi, karena diperlukan untuk penyembuhan dan karena darurat."
Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab III Perlindungan Anak — bagian aborsi medis
"dapat dibenarkan lantaran darurat, yaitu adanya kekhawatiran atas keselamatan atau kesehatan ibu"
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 02 16 30 Januari Shalat Id Dua Kali — kaidah fikih
"Suatu kebutuhan dapat menduduki posisi darurat baik kebutuhan umum maupun khusus"
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 18 16 30 September Hukum Menguburkan Non Muslim di TPU yang Mayoritas Muslim — kesimpulan
"maka diperbolehkan untuk mencampur antara kuburan Muslim dan non Muslim dalam satu TPU karena alasan adanya suatu kedaruratan"
Fikih Muhammadiyah Bagian N. KESEHATAN — putusan poin 2
"Dalam keadaan darurat dibolehkan sekedar perlu dengan syarat persetujuan suami-istri"
Fikih Muhammadiyah Bagian S. KESEHATAN PUBLIK — Regulasi Kepemilikan Air
"kecuali karena adanya situasi darurat, seperti sedang kehausan"
Fikih Muhammadiyah Bagian T. KELUARGA — bagian awal: poligami sebagai aturan darurat sosial
"poligami dalam Islam sebenarnya menjadi aturan yang berlaku ketika terjadi darurat sosial"
Hubungan dengan Konsep Lain
Sumber
- Aborsi
- Abortus
- Abortus provocatus
- Abortus Provocatus Kriminalis
- Abortus Provocatus Medicinalis
- Ad Dahr
- Ad Dararu Yuzalu
- Ad daruratu tubihu al mahdzurat
- Aḍ ḍarūriyyāt
- Adat
- Adil
- Adl Dlarar
- Ahdaf al Ahkam
- Ahli waris
- Ahlul Kitab
- Ain
- Air milik privat
- Air Sungai Milik Komunitas
- Air Susu Ibu (ASI)
- Air Zamzam
- Akad Nikah
- Akhlak
- Akhlak Karimah
- Akhlak Lingkungan
- Akidah
- Akidah Akhlak
- Akidah, Syariah dan Akhlak
- Akikah
- al ‘Adl
- Al Aḥkām Al Far‘iyyah
…dan 541 halaman lain.

