sources
Fatwa 19 2015 Hukum Donor Darah
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 19 2015 Hukum Donor Darah.
Entitas yang Disebut
- Eswahos Shofiq — Penanya dari Bawean, Gresik.
Istilah Kunci
- Darurat (ضَرُورَةِ) — Kondisi yang membolehkan penggunaan benda haram untuk mempertahankan nyawa.
- Ijtihad (اجتهاد) — Metode penetapan hukum atas masalah yang belum ditemukan nashnya dalam Al-Qur'an dan Hadis.
- Kemaslahatan (مَصْلَحَة) — Landasan penetapan hukum donor darah untuk menyelamatkan jiwa manusia.
- Najis (نَجِس) — Hukum asal darah menurut Islam adalah najis.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2015/Fatwa_19_2015_Hukum Donor Darah.md

