sources
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 18 16 30 September Hukum Menguburkan Non Muslim di TPU yang Mayoritas Muslim
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 18 16 30 September Hukum Menguburkan Non Muslim di TPU yang Mayoritas Muslim.
Entitas yang Disebut
- Abu Dawud — Perawi hadits yang meriwayatkan hadits tentang pemisahan kubur
- Amerika — Negara bagian yang disebut dalam fatwa Wahbah az-Zuhaili
- An Nasaiy — Perawi hadits yang meriwayatkan hadits tentang pemisahan kubur
- An Nawawī — Ulama yang berpendapat tentang larangan mencampur kuburan Muslim dan kafir
- Bashir bin Al-Khashashiyah — Perawi hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dan An-Nasa'i tentang pemisahan kubur Muslim dan musyrik
- Didik Setiadi — Penanya dalam rubrik konsultasi Majalah Suara Muhanmadiyah
- Eropa — Kawasan yang disebut dalam fatwa Wahbah az-Zuhaili
- Ibnu Hazm — Ulama yang berpendapat bahwa kuburan Muslim dan non Muslim harus dipisah
- Kulonprogo — Daerah di Yogyakarta yang memiliki kuburan Muhammadiyah
- Muhammadiyah — Organisasi Islam yang memiliki kuburan khusus di beberapa daerah
- Pemerintah Indonesia — Pihak yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang tempat pemakaman
- Suara Muhammadiyah — Majalah yang menjadi media konsultasi hukum Islam
- Syeikh Abdul Hamid Hakim — Pengarang kitab Mabādi Awwāliyyah yang memuat kaidah darurat
- Wahbah az-Zuhaili — Ulama kontemporer yang memberikan fatwa tentang bolehnya mengubur Muslim di pemakaman non Muslim karena darurat
- Wali Songo — Sembilan wali yang makamnya dijadikan contoh pemakaman khusus
- Yogyakarta — Kota di Indonesia, contoh TPU dengan pengelompokan kubur
Istilah Kunci
- Darurat (ضرورة) — Kondisi yang membolehkan sesuatu yang dilarang, menjadi alasan mencampur kuburan Muslim dan non Muslim
- Kaidah Fikih — Kaidah yang dijadikan landasan dalam kondisi darurat, yaitu الضرورات تبيح المحظورات
- Kemashlahatan (مصلحة) — Tujuan menjaga kemaslahatan dalam perbedaan tata cara pemakaman dan ziarah
- Tempat Pemakaman Bukan Umum — Areal tanag untuk pemakaman yang dikelola badn hukum/yayasan di bidnag sosial/keagaman
- Tempat Pemakaman Khusus — Areal tanah untuk pemakaman dengan arti khusus karena sejarah atau budaya
- Tempat Pemakaman Umum — Areal tana yang disediakan untuk pemakaman tanpa membedakan agama dan golongnan, dikelola pemerintan daerah
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2024/TJA-2024-Edisi-18-16-30-September-Hukum-Menguburkan-Non-Muslim-di-TPU-yang-Mayoritas-Muslim.md
- Darurat
- Kaidah Fikih
- Kemaslahatan
- Tempat Pemakaman Bukan Umum
- Tempat Pemakaman Khusus
- Tempat Pemakaman Umum
- Abu Dawud
- Amerika
- An Nasaiy
- An Nawawī
- Bashir bin Al Khashashiyah
- Didik Setiadi
- Eropa
- Ibnu Hazm
- Kulonprogo
- Muhammadiyah
- Pemerintah Indonesia
- Suara Muhammadiyah
- Syeikh Abdul Hamid Hakim
- Dr. Wahbah az Zuhaili
- Wali Songo
- Yogyakarta
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 18 16 30 September Hukum Menguburkan Non Muslim di TPU yang Mayoritas Muslim

