entities
Dr. Wahbah az Zuhaili
Profil
Penulis kitab al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu.
Peran dalam Tarjih
Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan — bagian jawaban tentang nikah wanita hamil
"menurut Dr. Wahbah az Zuhaili dalam kitabnya “al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu, juz VII halaman 148’’ menyebutkan bahwa ulama sepakat pernikahan tersebut sah"
Tanya Jawab Agama 6 Bab III Adab Shalat — bagian jawaban tentang bersedekap sesudah i'tidal
"Disebutkan oleh pengarang kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Dr. Wahbah az Zuhaili"
Tanya Jawab Agama 6 Bab V Zakat Infak dan Wakaf — bagian jawaban tentang tanah wakaf
"Artinya : “Menahan suatu benda sehingga memungkinkan untuk diambil manfaatnya dengan masih tetap zat (materi) bendanya.” (Wahbah az-Zuhailī, al-Washāyā wal Waqfu fīl Fiqhil Islāmī, Dārul Fikr, Damaskus, tt., hal. 154)."
Tanya Jawab Agama 7 Bab VII Penjelasan Beberapa Masalah — bagian akhir jawaban tentang qurban
"seperti kata pengarang tafsir al-Munir, Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili: Artinya: Maka perkataan “Ishaq” itu termasuk tambahan dan penyimpangan dari mereka."
Tanya Jawab Agama 9 Bab 2 Alam Kubur dan Akhirat — bagian kedua naskah
"meminjam istilah Wahbah az-Zuhaili, - setiap orang yang takwa adalah wali bagi Allah."
Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025 — bagian zakat simpanan emas dan perak
"Menurut Wahbah al-Zuhaili, pendapat ini yang lebih rājiḥ."
Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil pada TJA 3 dan 5 — jawaban fatwa
"Dr. Wahbah az Zuhaili, dalam kitabnya yang berjudul Fiqh al-Islam wa Aadillatuhu Jilid 7 halaman 148 menyatakan bahwa para ulama sepakat nikah tersebut sah."
Fatwa 03 2021 Jum atan Online — penjelasan shalat Jum‘at dilaksanakan di masjid
"Wahbah az-Zuhailī merumuskan ada sebelas syarat sahnya Jum‘at"
Fatwa 03 2021 Jum atan Online print — tata cara shalat Jum'at
"Wahbah az-Zuhailī merumuskan ada sebelas syarat sahnya Jum‘at di antaranya shalat Jum‘at dilaksanakan di masjid dengan berjamaah"
Fatwa 04 Makna al Masih — makna al-Masih
"Kata al-Masih berasal dari bahasa Ibrani, artinya adalah berkah, yakni keberkahan yang diberikan kepada para nabi"
Fatwa 06 2021 bersentuhan kulit lawan jenis setelah tawaf dan terbuka aurat ketika salat — paragraf dua belas
"Wahbah az-Zuhaili mengatakan bahwa apabila tersingkapnya sebagian aurat ketika shalat dalam keadaan orang yang shalat mampu untuk menutupinya namun ia tidak bersegera untuk melakukannya maka batal shalatnya."
Fatwa 02 2021 Kunut Nazilah — bagian tata cara kunut nazilah
"Hanabilah membatasi pada shalat Subuh sedangkan Hanafiyah pada shalat yang jahr (Wahbah az-Zuhailī, al-Fiqhu al-Islāmī wa Adillatuhu, I/1000)."
fatwa makna al masih — bagian pembahasan makna Isa
"Isa dijuluki al-Masih artinya seorang raja, makna ini dalam pengertian ruhaniah bukan secara fisik. (Wahbah az-Zuhaili, Tafsir al-Munir, II/250-251)."
fatwa wudu untuk tawaf dan salat terlihat rambut dan kaki — paragraf kesebelas
"Wahbah az-Zuhaili mengatakan bahwa apabila tersingkapnya sebagian aurat ketika shalat dalam keadaan orang yang shalat mampu untuk menutupinya namun ia tidak bersegera untuk melakukannya maka batal shalatnya."
Fatwa 07 2018 Wakaf Uang, Wakaf Menggunakan Uang dan Kepemilikan Benda Wakaf — penjelasan wakaf selamanya
"Oleh karena itu, benda wakaf tersebut menjadi milik Allah, dan implikasinya adalah bahwa wakaf itu bersifat selama-lamanya (Wahbah az-Zuhaili, Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, 2009, Damasykus: Dar al-Fikr, hlm. 153)."
Fatwa 20 2018 Zakat Properti — jawaban
"Sedangkan pengertian properti menurut ulama fiqh seperti yang dikemukakan dalam buku Wahbah al-Zuhaili al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu adalah harta yang telah diinvestasikan"
Fatwa 13 2017 Hukum Musik — jawaban pertanyaan pertama
"Wahbah az-Zuhaili dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (III: 564), pendapat yang masyhur di kalangan empat Madzhab (Hanafi, Syafi’i, Ahmad, Malik), menggunakan alat musik diharamkan."
Fatwa 01 2013 Mengulang Salat dari Awal setelah Sujud Sahwi — bagian jawaban
"Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, vol. 2, hal. 264"
Fatwa 16 Haruskah Khatib sekaligus Imam — pembahasan kaidah usul fikih
"Wahbah az-Zuhaili mendefinisikan zahir sebagai "suatu pernyataan yang menunjukkan makna melalui ungkapan itu sendiri""
Fatwa 04 2010 Pengejaran dan Pembunuhan Isa — penjelasan kekeliruan tebusan dosa
"pengarang Tafsir al-Munir Wahbah az-Zuhaili disebut dengan sebutan dugaan orang Nasrani belaka"
Fatwa 19 2010 Bejana Yang Dijilati Anjing — jawaban poin pertama
"(Ushul al-Fiqh al-Islamiy, Wahbah az-Zuhaili, 351)"
Fatwa 44 2004 pemanfaatan benda wakaf — bagian jawaban pertama
"Artinya : “Menahan suatu benda sehingga memungkinkan untuk diambil manfaatnya dengan masih tetap zat (materi) bendanya.” (Wahbah az-Zuhaili"
Fatwa 50 2004 perintah qurban — jawaban kedua
"seperti kata pengarang tafsir al-Munir, Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili"
Fatwa 25.A 2003 bersedekap sesudah i tidal (SM No 05 2003) — paragraf ketiga bagian jawaban
"Disebutkan oleh pengarang kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Dr. Wahbah az-Zuhaili, Juz I halaman 658:"
Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 06 16 31 Maret Puasa Kafarat 60 Hari — jawaban, bagian pertama
"sebagaimana dikutip oleh Wahbah Az-Zuhaili di dalam kitab Al-Fiqh al-Islam Wa Adillatuhu"
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 18 16 30 September Hukum Menguburkan Non Muslim di TPU yang Mayoritas Muslim — fatwa
"sesuai dengan pendapat yang dikeluarkan oleh Wahbah az-Zuhaili dalam fatwanya pada kitab al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh"
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 23 1 15 Desember Zakat Infak dan Sedekah bagi Mualaf — bagian pendapat ulama
"sebagaimana yang dikutip oleh Wahbah Az-Zuhaili dalam Tafsir al-Munir"
KITAB ZAKAT BAGIAN 05 BAB III V NILAI PRINSIP — bagian penggabungan zakat seluruh harta simpanan
"Menurut Wahbah al-Zuhaili, pendapat ini yang lebih rājiḥ."
KITAB ZAKAT BAGIAN 07 BAB VII PERMASALAHAN — bagian kelayakan upah amil
"Menurut Waḥbah al-Zuhailī, walaupun pos amil dapat diambil dari kas selain zakat, namun jumlah bagian/upah amil tidak sampai melebihi upah rata-rata di wilayah tersebut"
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga yang Berutang ke Bank Konvensional dan Syariah — bagian penjelasan definisi riba
"sebagaimana yang telah dinukil oleh Wahbah Az-Zuhaili tentang definisi riba menurut Imam Hanafi"
Entitas Terkait
Belum diperiksa.
Sumber
- Fatwa 01 2013 Mengulang Salat dari Awal setelah Sujud Sahwi
- Fatwa 03 2021 Jum atan Online
- Fatwa 03 2021 Jum atan Online print
- Fatwa 04 2010 Pengejaran dan Pembunuhan Isa
- Fatwa 04 Makna al Masih
- Fatwa 06 2021 bersentuhan kulit lawan jenis setelah tawaf dan terbuka aurat ketika salat
- Fatwa 07 2018 Wakaf Uang, Wakaf Menggunakan Uang dan Kepemilikan Benda Wakaf
- Fatwa 13 2017 Hukum Musik
- Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil pada TJA 3 dan 5
- Fatwa 16 Haruskah Khatib sekaligus Imam
- Fatwa 19 2010 Bejana Yang Dijilati Anjing
- Fatwa 20 2018 Zakat Properti
- Fatwa 25.A 2003 bersedekap sesudah i tidal (SM No 05 2003)
- Fatwa 44 2004 pemanfaatan benda wakaf
- Fatwa 50 2004 perintah qurban
- fatwa makna al masih
- fatwa wudu untuk tawaf dan salat terlihat rambut dan kaki

