sources
Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil pada TJA 3 dan 5
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil pada TJA 3 dan 5.
Entitas yang Disebut
- Abu Yusuf — Murid Imam Abu Hanifah yang tidak memperbolehkan pernikahan wanita hamil dengan laki-laki yang bukan penghamilnya.
- Dr. Wahbah az Zuhaili — Ulama yang pendapatnya dikutip mengenai keabsahan nikah wanita hamil dengan laki-laki yang menghamilinya.
- Ibnu Rusyd — Ulama yang dikutip pendapatnya mengenai perbedaan ulama terkait surah an-Nur ayat 3.
- Imam Abu Hanifah — Ulama yang berpendapat sah menikahi wanita hamil dengan laki-laki bukan penghamilnya dengan syarat tidak menyetubuhinya hingga melahirkan.
- Imam asy Syafii — Ulama yang berpendapat pernikahan wanita hamil dengan laki-laki bukan penghamilnya adalah sah namun tidak boleh disetubuhi sampai melahirkan.
- Imam Malik — Ulama yang tidak memperbolehkan pernikahan wanita hamil dengan laki-laki bukan penghamilnya karena dianggap masih masa idah.
- Majelis Tarjih — Lembaga yang melakukan seminar pada tahun 1986 terkait hukum pernikahan wanita hamil.
- Rufaifi' bin Sabit al Ansari — Perawi hadis mengenai larangan menggauli wanita hamil.
Istilah Kunci
- Idah — Masa tunggu wanita setelah hamil atau cerai sebelum menikah lagi.
- Taghayyur Al Fatwa (تَغَيُّرُ الْفَتْوَى) — Perubahan fatwa karena adanya perkembangan pemikiran dan dalil baru.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2022/Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil pada TJA 3 dan 5.md

