entities
Imam Abu Hanifah
Profil
Ulama yang berpendapat makruh membaca Al-Quran untuk orang meninggal.
Peran dalam Tarjih
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Janazah — poin 13
"Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa membaca Al-Quran buat orang yang telah meninggal dunia itu hukumnya makruh"
Tanya Jawab Agama 2 Masalah Alam Kubur dan Akherat — jawaban pertanyaan kedua
"Abu Hanifah dan Abu Manshur Al Maaturidi menyatakan bahwa al jannah di situ ialah taman dari taman-taman di mana Nabi Adam dan isterinya mendapat kenikmatan"
Tanya Jawab Agama 2 Masalah Puasa — bagian nomor 10
"pendapat ini antara lain dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Malik."
Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Janazah — bagian 4: Makmum Masbuq Shalat Janazah
"Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i berpendapat bahwa makmum shalat janazah yang masbuq pun harus mengqadha"
Tanya Jawab Agama 5 Kesenian — penjelasan pandangan ulama lampau
"Imam Abu Hanifah menganggap nyanyian itu dosa"
Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan — bagian jawaban tentang nikah wanita hamil
"Menurut Imam asy-Syafi’i dan Imam Abu Hanifah perkawinannya sah, hanya saja si suami tidak boleh menggauli isterinya sampai ia melahirkan."
Tanya Jawab Agama 6 Bab VII Yasinan Tahlilan Kultus dan Fanatisme — jawaban mengagumi dan mengikuti kyai
"Para Imam mujtahid seperti Abu Hanifah, Malik bin Anas, Asy-Syafi’i, Ahmad bin Hanbal dan lain-lain"
Tanya Jawab Agama 8 Bab IV Kesehatan dan Kesenian — jawaban hukum pasang gigi
"Ahmad asy-Syarbasi menukil pendapat Imam Abu Hanifah, Muhammad asy-Syaibani dan Abu Yusuf, mereka membolehkan menguatkan gigi dengan perak"
Tanya Jawab Agama 9 Bab 10 Kurban — paragraf kedua
"Menurut Imam Abu Hanifah boleh menjual kulit hewan kurban kemudian hasil penjualannya disedekahkan atau dibelikan barang yang bermanfaat"
Fatwa 10 2022 Hukum Donor Mayat pada Teaching Hospital — bagian pembahasan
"Sedangkan Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa mayat manusia bukanlah termasuk ke dalam harta dan harus dimuliakan, sehingga haram diperjualbelikan."
Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil pada TJA 3 dan 5 — jawaban fatwa
"Imam asy-Syafii dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hal itu sah, namun sang suami tidak boleh menyetubuhinya sampai dia melahirkan."
Fatwa 19 2022 Hukum Membaca Yasin dan Mengirim Bacaan al Fatihah — kesimpulan jawaban
"Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa membaca Al-Qur'an buat orang yang telah meninggal dunia itu hukumnya adalah makruh."
Fatwa 19 2021 Saf Terhalang Tiang Masjid — bagian jawaban
"ada juga yang menilai mubah di antaranya seperti al-Hasan, Ibnu Sirin, Sa'id bin Jubair, Abu Hanifah, Malik, Syafi'i"
Fatwa Saf Terhalang Tiang Masjid — analisis ulama
"di antaranya seperti al-Hasan, Ibnu Sirin, Sa'id bin Jubair, Abu Hanifah, Malik, Syafi'i"
Fatwa 28 2020 Menarik Jamaah Saf Depan dan Cara Mengganti Imam Batal — bagian jawaban pertama
"Inilah pandangan tiga imam Mazhab, Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam asy-Syafi’i."
Fatwa 34 2019 Air Siraman Najis — jawaban poin pertama
"salah satu pendapatnya adalah dari Abu Hanifah yang berpendapat bahwa air yang mengenai najis itu tetap suci."
Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab — jawaban pada poin pertama
"Imam Abu Hanifah: “Apabila aku mengatakan sesuatu pendapat yang menyelisihi al-Qur'an dan sunnah Nabi Muhammad saw, maka tinggalkanlah pendapatku tersebut”."
Fatwa 20 2015 Pengeras Suara Masjid — poin 2 bagian jawaban
"mengutip pendapat Abu Hanifah dan Muhammad bin Maslamah dari kalangan Malikiyah memperbolehkan mengeraskan suara di masjid untuk keperluan ilmu atau sesuatu yang dibutuhkan masyarakat."
Fatwa 08.A 2003 mengagumi dan mengikuti kyai kharismatik (SM No. 07 2003) — kesimpulan fatwa
"Para Imam mujtahid seperti Abu Hanifah, Malik bin Anas, Asy-Syafi’i, Ahmad bin Hanbal dan lain-lain, semua berfatwa yang isinya menyatakan bahwa ikutilah pendapat mereka"
Fatwa 08.B 2003 fanatik terhadap madzhab atau ormas (SM No 07 2003) — jawaban
"di antaranya seperti Abu Hanifah (80-150 H), Malik bin Anas (93-179 H), Asy-Syafi’i (150-204 H), Ahmad bin Hanbal (164-241 H), dan lain-lain."
Fatwa 12.B 2003 imam merangkap khatib shalat Jum at (SM No 08 2003) — poin ketiga jawaban
"Bahkan Abu Hanifah dan Ibnu Hazm tidak berhujjah pada mafhum mukhalafah secara mutlak."
Fatwa 26.C 2003 thariqat (SM No 14 2003) — jawaban fatwa
"Imam Abu Hanifah (wafat 150 H)"
Fatwa 08 2003 kyai kharismatik, madzhab, partai — bagian jawaban kedua
"Para Imam mujtahid seperti Abu Hanifah, Malik bin Anas, Asy-Syafi’i, Ahmad bin Hanbal dan lain-lain"
Fatwa 12.B 2003 imam merangkap khatib shalat Jum at — poin ketiga fatwa
"Bahkan Abu Hanifah dan Ibnu Hazm tidak berhujjah pada mafhum mukhalafah secara mutlak."
Fatwa 13 2003 aurat dan jilbab — dalil mazhab kedua
"Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat, bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan dua tapak tangan"
Tanya Jawab Agama 3 Masalah Zakat — jawaban pertanyaan 3
"Abu Hanifah membolehkan pengeluaran harga benda yang dizakati itu sehingga berupa uang"
Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan Semangat Tarjih — bagian awal naskah (prinsip tidak berafiliasi mazhab)
"Imam Abu Hanifah menyatakan: 'Apabila pendapatku berbeda dengan Kitabullah dan Kabar Rasulullah maka tinggalkanlah pendapatku.'"
Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 11 1 15 Juni Cara Membaca Basmalah Pada Surah Al Quran Ketika Shalat — bagian jawaban, poin ketiga
"Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa penulisan basmalah dalam al-Mushaf menunjukkan bahwa basmalah adalah satu ayat dari tiap-tiap surah."
KITAB HAJI BAGIAN 12 NIAT TALBIYAH MIQAT — bagian Miqat Makani, poin 3
"para ulama seperti Abū Ḥanīfah, berijtihad sebagaimana dilakukan oleh ‘Umar"
KITAB SHALAT BAGIAN 09 TUNTUNAN SALAT LIMA WAKTU — bagian salam (pendapat)
"Imam Abū Ḥanifah berpendapat bahwa salam untuk menutup salat itu hanya sunat"
KITAB ZAKAT BAGIAN 06 BAB VI ASNAF MUSTAHIK — pembahasan pengertian al-masākin
"Orang yang tidak memiliki kekayaan/penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup (Abū Ḥanīfah)"
KITAB ZAKAT BAGIAN 07 BAB VII PERMASALAHAN — bagian upah amil
"Imām Abū Ḥanīfah dan para pengikutnya menyatakan, bahwa besarannya disesuaikan dengan kadar upah pekerjaan mereka"
Entitas Terkait
Belum diperiksa.
Sumber
- Fatwa 08 2003 kyai kharismatik, madzhab, partai
- Fatwa 08.A 2003 mengagumi dan mengikuti kyai kharismatik (SM No. 07 2003)
- Fatwa 08.B 2003 fanatik terhadap madzhab atau ormas (SM No 07 2003)
- Fatwa 10 2022 Hukum Donor Mayat pada Teaching Hospital
- Fatwa 12.B 2003 imam merangkap khatib shalat Jum at
- Fatwa 12.B 2003 imam merangkap khatib shalat Jum at (SM No 08 2003)
- Fatwa 13 2003 aurat dan jilbab
- Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab
- Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil pada TJA 3 dan 5
- Fatwa 19 2022 Hukum Membaca Yasin dan Mengirim Bacaan al Fatihah
- Fatwa 20 2015 Pengeras Suara Masjid
- Fatwa 26.C 2003 thariqat (SM No 14 2003)
- Fatwa 28 2020 Menarik Jamaah Saf Depan dan Cara Mengganti Imam Batal
- Fatwa 34 2019 Air Siraman Najis
- Fatwa Saf Terhalang Tiang Masjid

