sources
Fatwa 12.B 2003 imam merangkap khatib shalat Jum at
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 12.B 2003 imam merangkap khatib shalat Jum at.
Entitas yang Disebut
- Abu Hanifah — Tokoh yang pendapatnya dikutip mengenai mafhum mukhalafah.
- Drs. H. Irfai Ilyas — Pengaju pertanyaan dari Majelis Tarjih PDM Kabupaten Temanggung.
- Ibnu Hazm — Tokoh yang pendapatnya dikutip mengenai mafhum mukhalafah.
- Imam Supardi, S. Ag. — Pengaju pertanyaan dari Majelis Tarjih PDM Kabupaten Temanggung.
- Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam PDM Kabupaten Temanggung Jawa Tengah — Lembaga asal pengaju pertanyaan.
- Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah — Lembaga yang mengeluarkan fatwa.
Istilah Kunci
- Mafhum mukhalafah (ﻣﻔﺎﻫﻴﻢ ﺍملﺨﺎﻟﻔﺔ) — Istilah ushul fiqih yang dibahas mengenai kedudukannya sebagai hujjah dalam hadis.
- Sunnah fi’liyyah — Status perbuatan Nabi yang tidak menimbulkan keharusan bagi umat.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 PDF/Fatwa 12.B-2003_imam merangkap khatib shalat Jum_at.md

