putusan
Fatwa 12.B 2003 imam merangkap khatib shalat Jum at
Fatwa 12.B-2003_imam merangkap khatib shalat Jum'at
HARUSKAH IMAM MERANGKAP KHATIB
PADA SHALAT JUM'AT?
Pertanyaan Dari:
Drs. H. Irfai Ilyas, Imam Supardi, S. Ag.,
Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam PDM Kabupaten
Temanggung Jawa Tengah.
Pertanyaan :
Apakah Imam harus merangkap khatib dalam shalat Jum’at atau bisa juga
tidak merangkap, artinya Imam tidak harus merangkap khatib ?
Jawaban :
Setelah kami pelajari dan meneliti dalil-dalil yang dilampirkan dalam surat
Saudara, maka dapat kami memberi jawaban sebagai berikut :
- Memang ada hadis Nabi s.a.w. yang diriwayatkan Imam Muslim yang
berbunyi:
ﺇﺫﺍ ﺟﺎﺀ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﻳﻮﻡ ﺍجلﻤﻌﺔ ﻭ ﺍﻹﻣﺎﻡ خيﻄﺐ ﻓﻠريﻛﻊ ﺭﻛﻌﺘني ﻭ ﺍﻟﻴﺘﺠﻮﺯ ﻓﻴﻬﻤﺎ
(Apabila pada hari Jum’at salah seorang dari kamu datang di waktu imam
sedang berkhutbah, hendaklah ia shalat dua rakaat dengan agak cepat.)
Dari hadis tersebut terkesan secara mafhum mukhalafah bahwa yang
melakukan khutbah (khatib) adalah imam juga. - Dilihat dari praktek Rasulullah s.a.w., beliau selalu disamping sebagai khatib
juga imam dalam shalat Jum’at, bahkan bagi shalat fardlu di Masjid Madinah
bila beliau tidak berhalangan, bepergian atau sakit. Begitu pula pada masa
Khalifah Rasyidin.
Memang idealnya demikian, apalagi Rasulullah itu adalah uswah dan qudwah
bagi umat dalam segala urusan, lebih-lebih dalam bidang ibadah khusus. Juga
perlu dicamkan Nabi s.a.w. sangat fasih dalam membaca ayat-ayat al-Qur’an
dan juga sangat bijak dalam berkhutbah. Tidak ada sahabat yang mau tampil
sebagai Imam atau khatib, kalau di situ Rasulullah s.a.w. hadir. - Namun demikian, bila diteliti dengan cermat isi hadis tersebut dan hadis-
hadis lainnya yang sejenis dengan itu, kita tidak dapat menarik kesimpulan
bahwa Imam harusmerangkap khatib Jum’at, karena mafhum mukhalafah di
situ tidak memenuhi syaratnya untuk berhujjah.
Menurut hemat kami, mafhum mukhalafah dalam hadis itu dimaksudkan
untuk keagungan atau “lit-tafkhim” saja, atau dengan lain perkataan tidak bisa
diamalkan mafhum mukhalafahnya. Bahkan Abu Hanifah dan Ibnu Hazm
tidak berhujjah pada mafhum mukhalafah secara mutlak.. Kalau kita pakai
istilah-istilah dalam kitab ushul fiqih disebutkan مجﻊ ﻣﻔﺎﻫﻴﻢ ﺍملﺨﺎﻟﻔﺔ ﻟﻴﺲ حبﺠﺔ
(semua mafhum mukhalafah tidak bisa menjadi hujjah), menurut Abu
Hanifah dan Ibnu Hazm.
Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com / tarjih@muhammadiyah.or.id
Fatwa 12.B-2003_imam merangkap khatib shalat Jum'at
4. Menurut pentahqiqan kami, idealnya kalau memenuhi syarat-syarat, seorang
Imam seyogyanya merangkap sebagai khatib, bukan seharusnya. Jadi, kalau
dipandang perlu pada suatu waktu bisa saja Imam itu tidak merangkap
sebagai khatib Jum’at.
5. Bahwa Nabi s.a.w. selalu menjadi khatib dan Imam adalah sunnah fi’liyyah,
yangvtidak menimbulkan keharusan untuk melakukan atau mengikutinya. *)
Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com / tarjih@muhammadiyah.or.id

