sources
Fatwa 10 2022 Hukum Donor Mayat pada Teaching Hospital
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 10 2022 Hukum Donor Mayat pada Teaching Hospital.
Entitas yang Disebut
- Abu Dawud — Perawi hadis.
- Aisyah — Perawi hadis mengenai kehormatan mayat.
- Al Bukhari — Perawi hadis.
- Imam Abu Hanifah — Tokoh yang berpendapat mayat bukanlah harta.
- Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga pemberi fatwa.
- Majelis Ulama Indonesia — Lembaga yang mengeluarkan fatwa tentang penggunaan jenazah untuk penelitian.
- Purbyantara — Orang pertama yang mendonorkan diri sebagai kadaver di FK Universitas Airlangga.
- Universitas Airlangga — Lembaga pendidikan kedokteran tempat Purbyantara mendonorkan diri.
- Yusuf al Qaradawi — Tokoh yang berpendapat diperbolehkannya donor organ tubuh.
Istilah Kunci
- Dlarurah (الضَّرُوْرَةُ) — Kondisi mendesak yang membolehkan hal yang dilarang.
- Kadaver — Mayat manusia yang diawetkan untuk instrumen pendidikan kedokteran.
- Maslahah (الْمَصْلَحَةُ) — Kemaslahatan umum didahulukan daripada yang khusus.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2022/Fatwa 10 2022 Hukum Donor Mayat pada Teaching Hospital.md

