sources
Fatwa 12.B 2003 imam merangkap khatib shalat Jum at (SM No 08 2003)
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 12.B 2003 imam merangkap khatib shalat Jum at (SM No 08 2003).
Entitas yang Disebut
- Abu Hanifah — Ulama yang pendapatnya dikutip mengenai mafhum mukhalafah.
- Drs. H. Irfai Ilyas — Pengirim pertanyaan kepada Majelis Tarjih.
- Ibnu Hazm — Ulama yang pendapatnya dikutip mengenai mafhum mukhalafah.
- Imam Supardi, S. Ag. — Pengirim pertanyaan kepada Majelis Tarjih.
- Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam PDM Kabupaten Temanggung Jawa Tengah — Lembaga asal pertanyaan.
Istilah Kunci
- Mafhum mukhalafah (مَفْهُومُ الْمُخَالَفَةِ) — Istilah ushul fikih yang dibahas keabsahannya dalam konteks hadis khutbah.
- Sunnah fi’liyyah (سُنَّةٌ فِعْلِيَّةٌ) — Praktek Nabi SAW yang tidak mengandung keharusan diikuti.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 12.B-2003_imam merangkap khatib shalat Jum_at (SM No 08 2003).md

