sources
Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab.
Entitas yang Disebut
- Ahmad — Imam mazhab yang melarang taqlid kepada dirinya dan imam lainnya.
- Imam Abu Hanifah — Salah satu imam mazhab yang menekankan mengikuti al-Qur'an dan sunnah.
- Majelis Tarjih — Lembaga ijtihad jama’i di lingkungan Muhammadiyah.
- Malik bin Anas — Imam mazhab yang menasihatkan agar pendapatnya ditinggalkan jika tidak sesuai al-Qur'an dan sunnah.
- Muadz bin Jabal — Sahabat yang diutus Nabi saw ke Yaman dan memberikan jawaban mengenai ijtihad.
- Muhammadiyah — Organisasi yang memiliki manhaj tarjih dan beranggapan tidak terikat satu mazhab.
- Rusman, S.Ag. — Ketua PCM Masamba yang mengajukan pertanyaan terkait mazhab.
Istilah Kunci
- Ijtihad — Proses menetapkan hukum dari al-Qur'an dan as-Sunnah.
- Ittiba’ — Mengikuti pemikiran ulama dengan mengetahui dalil dan argumentasinya.
- Mazhab (مَذْهَبٌ) — Aliran atau haluan mengenai hukum fikih.
- Talfiq — Menggabungkan beberapa pendapat dalam satu perbuatan syar'i.
- Taqlid — Mengikuti pemikiran ulama tanpa mengetahui dalil dan argumentasinya.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2016/Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab.md

