sources
Tanya Jawab Agama 8 Bab IV Kesehatan dan Kesenian
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 8 Bab IV Kesehatan dan Kesenian.
Entitas yang Disebut
- ‘Arfajah — Sahabat yang hidungnya patah dan diperbolehkan Nabi menggantinya dengan emas.
- Abdullah bin Mas’ud — Perawi hadis mengenai anjuran menikah dan berpuasa.
- Abu Darda’ — Perawi hadis.
- Abu Yusuf — Berpendapat membolehkan menguatkan gigi dengan perak.
- Ad Daruquthni — Perawi hadis.
- Agus Arif Susilo — Penanya mengenai batasan kesenian.
- Ahmad asy Syarbasi — Penulis buku yang menukil pendapat ulama tentang menguatkan gigi dengan perak.
- Al Bazzar — Perawi yang mentakhrij hadis.
- Al Hakim — Perawi hadis tentang hal yang didiamkan Allah.
- Ibn Hajar al Asqalani — Seorang ahli hadis yang memberikan penjelasan mengenai cara kerja manfaat al-Habbah as-Sauda.
- Imam Abu Hanifah — Berpendapat membolehkan menguatkan gigi dengan perak.
- Majelis Kebudayaan Muhammadiyah Universitas Ahmad Dahlan — Penerbit buku tentang kesenian bersama Lembaga Litbang PP Muhammadiyah.
- Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam — Menetapkan hukum kloning manusia adalah haram.
- Muhammad — Diutus oleh Allah swt. sebagai Nabi dan Rasul-Nya untuk membawa Al-Qur’an.
- Muhammad asy Syaibani — Berpendapat membolehkan menguatkan gigi dengan perak.
- Rusydi — Anggota PCM Kalinyamat yang mengajukan pertanyaan tentang hadis Habbah as-Sauda.
- Ruwaifi‘ bin Tsabit al Anshari — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang larangan menyiram air mani ke ladang orang lain.
- Sujoko — Penanya mengenai hukum pasang gigi.
- Wakidjo Az. — Penanya yang meminta penjelasan mengenai bayi tabung dan kloning.
Istilah Kunci
- Ahlus Sunnah Wal Jamaah — Golongan ulama yang diacu otoritas hadisnya.
- Akad Nikah (اَلنِّكَاح) — Diwajibkan bagi laki-laki dan perempuan yang ingin melakukan hubungan seksual.
- al Habbah as Sauda’ (اْلحَبَّة السَّوْدَاء) — Bahan yang dibahas khasiatnya dan hukum penggunaan hadisnya.
- Al Qur’an (القرآن) — Petunjuk bagi manusia dalam melaksanakan kehidupan.
- Aurat (عَوْرَة) — Bagian tubuh yang harus ditutup dalam kesenian.
- Bayi tabung — Sistem medis yang dibahas kesesuaiannya dengan syariat Islam.
- Dlarurah (ضَرُوْرَة) — Keadaan darurat yang membolehkan tindakan medis tertentu.
- Fitrah (فِطْرَة) — Ketentuan penciptaan Allah bagi manusia.
- Khalifatullah Fil Ardl (خَلِيفَةُ اللَّهِ فِي الْأَرْضِ) — Tujuan manusia diciptakan Allah untuk mengelola bumi.
- Kloning — Metode medis yang dibahas hukumnya dalam syariat Islam.
Rujukan Al-Qur'an
- Al Baqarah — ayat 29, 30, 201, 223
- An Nisa — ayat 21
- Al An'am — ayat 119
- Al A'raf — ayat 172, 179
- Al Isra — ayat 70
- Al Mu'minun — ayat 12 14
- An Nur — ayat 32
- Ar Rum — ayat 21, 30
- As Sajdah — ayat 7 9
- Az Zariyat — ayat 56
- Al Mulk — ayat 3 4
- Asy Syams — ayat 7 10
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Tanya Jawab Agama/TJA 8/Tanya Jawab Agama 8 Bab IV Kesehatan dan Kesenian.md
- Ahlus Sunnah Wal Jamaah
- Akad Nikah
- al Habbah as Sauda’
- Al Quran
- Aurat
- Bayi tabung
- Dlarurah
- Fitrah
- Khalifatullah Fil Ardl
- Kloning
- Muamalah
- Sunnah
- Abdullah bin Mas’ud
- Abu Darda
- Imam Abu Hanifah
- Abu Yusuf
- Agus Arif Susilo
- Ahmad asy Syarbasi
- Al Bazzar
- Al Hakim
- ‘Arfajah
- Daruquthni
- Ibn Hajar al Asqalani
- Majelis Kebudayaan Muhammadiyah Universitas Ahmad Dahlan
- Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam
- Muhammad
- Muhammad asy Syaibani
- Rusydi
- Ruwaifi‘ bin Tsabit al Anshari
- Sujoko
…dan 16 halaman lain.

