putusan
Tanya Jawab Agama 8 Bab IV Kesehatan dan Kesenian
119
BAB IV
KESEHATAN DAN KESENIAN
- Hadis tentang Habbah as-Sauda
Pertanyaan:
Kami meminta penjelasan mengenai hadis yang
berbunyi: ِ
َبَّةلاهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّمَ: عَلَيْكُم ْ بِهَذِه ِ اْ َّ قَال َ رَسُوْل ُ اهلل ِ صَل
ِّ دَاء ٍ إِال َّ السَّام ِ [رواه ابلخاريُ مِن ْ كىً السَّوْدَاءِ، فَإِن َّ فِيْهَا شِفَاء
ومسلم].
Bagaimana derajat kesahihan hadis tersebut?
Mohon penjelasan pertanyaan di atas.
Penanya:
Rusydi, NBM. 581449,
Anggota PCM Kalinyamat Jepara, Jawa Tengah
[SM, No. 08 tahun ke-92/2007]
Jawaban:
Arti hadis di atas: Rasulullah saw. bersabda: Hendaklah
kamu mengkonsumsi al-Habbah as-Sauda’ (black seed/jintan
hitam) karena di dalamnya ada kesembuhan bagi setiap penyakit,
kecuali kematian. Namun lafal hadis yang terdapat pada
kitab Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim tidak persis
seperti di atas. Di dalam kitab Sahih al-Bukhari bab al-
Habbah as-Sauda’, ada dua hadis yaitu:
اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ يَقُولُ: َّ َّ صَلِ ئِشَة َ أَنَّهَا سَمِعَت ْ انلَّبَ 1- عَن ْ ع
ِّ دَاء ٍ إِال َّ مِن َ السَّامِ. قُلْتُ:ُ َبَّة َ السَّوْدَاء َ شِفَاء ٌ مِن ْ كلإِن َّ هَذِه ِ اْ
وَمَا السَّامُ؟ قَالَ: اَلْمَوْتُ.
“Dari Aisyah [diriwayatkan] bahwa dia mendengar Nabi saw.
bersabda: «Sesungguhnya al-Habbah as-Sauda’ ini adalah
kesembuhan (obat) dari setiap penyakit kecuali dari as-Sam».
Kataku (Aisyah): Apa itu as-Sam? Jawab Nabi saw.: Kematian.” َ
اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َّ هُرَيْرَة َ أَنَّه ُ سَمِع َ رَسُول ُ اهلل ِ صَل ِ 2- عَن ْ أَب ُ
ِّ دَاء ٍ إِال َّ السَّام ِ قَال َ ابْنُ َبَّة ِ السَّوْدَاء ِشِفَاء ٌ مِن ْ كلاْ ِ يَقُولُ: ف
َبَّة ُ السَّوْدَاء ُ الشُّونِزيُ.لشِهَابٍ: وَالسَّام ُ اْلمَوْتُ، وَاْ
“Dari Abu Hurairah [diriwayatkan] bahwa dia mendengar
Rasulullah saw. bersabda: Di dalam al-Habbah as-Sauda’ itu
ada kesembuhan (obat) bagi setiap penyakit kecuali as-Sam. Ibn
Syihab berkata: As-Sam itu adalah kematian dan al-Habbah
as-Sauda’ itu adalah asy-Syuniz (nama lain dari al-Habbah as-
Sauda’/jintan hitam).”
Sedang di dalam kitab Sahih Muslim bab Berobat
dengan al-Habbah as-Sauda’ juga ada dua hadis, yaitu:
121Kesehatan dan Kesenian َ
اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َّ هُرَيْرَة َ أَنَّه ُ سَمِع َ رَسُول ُ اهلل ِ صَل ِ 1- عَن ْ أَب ُ
وَالسَّام .ِ ِّ دَاء ٍ إِال َّ السَّامُ َبَّة ِ السَّوْدَاء ِشِفَاء ٌ مِن ْ كلاْ ِ يَقُولُ: ف
َبَّة ُ السَّوْدَاء ُ الشُّونِزيُ.لاْلمَوْت ُ وَاْ
“Dari Abu Hurairah [diriwayatkan] bahwa dia mendengar
Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya di dalam al-Habbah
as-Sauda’ itu ada kesembuhan (obat) bagi setiap penyakit kecuali
as-Sam. Dan as-Sam itu adalah kematian dan al-Habbah as-
Sauda’ itu adalah asy-Syuniz (nama lain dari al-Habbah as-
Sauda’/jintan hitam).”
اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قَالَ: مَا َّ هُرَيْرَة َ أَن َّ رَسُول ُ اهلل ِ صَل ِ 2- عَن ْ أَب
َبَّة ِ السَّوْدَاء ِ مِنْه ُ شِفَاء ٌ إِال َّ السَّامُ.لاْ ِ مِن ْ دَاء ٍ إِال َّ ف
“Dari Abu Hurairah [diriwayatkan] bahwa Rasulullah saw.
bersabda: Tiada suatu penyakit kecuali di dalam al-Habbah as-
Sauda’ ada kesembuhan (obat), kecuali kematian.”
Benarkah al-Habbah as-Sauda’ ini obat untuk semua
penyakit? Untuk memahami hadis ini lebih mendalam
kita harus merujuk kepada para pensyarah (pemberi
keterangan) hadis. Ibn Hajar al-Asqalani mengatakan:
Maksud al-Habbah as-Sauda’ itu merupakan kesembuhan
(obat) bagi setiap penyakit ialah, bahwa ia tidak dipakai
pada semua penyakit begitu saja, tetapi kadang-kadang
dipakai sendirian dan kadang-kadang dipakai dengan
campuran bahan lainnya, kadang-kadang dipakai dengan
ditumbuk hingga halus dulu dan kadang-kadang tidak,
kadang-kadang dimakan, diminum, dimasukkan hidung,
ditempelkan dan lainnya. Ada yang mengatakan: sabda
Nabi: “dari segala penyakit” itu maksudnya dari segala
penyakit yang bisa diobati dengannya, karena al-Habbah
as-Sauda’ itu memang bermanfaat bagi penyakit-penyakit
dingin, sedang penyakit-penyakit panas itu tidak. (lihat
kitab Fathul-Bari, 10/144). Hal ini menunjukkan bahwa
al-Habbah as-Sauda’ adalah obat yang sangat berfaedah
dan banyak terdapat pada zaman Nabi Muhammad saw.,
namun cara berobat dengannya perlu dipelajari.
Jadi pada dasarnya, kita perlu berobat ketika sakit
dengan obat-obat yang sesuai dengan macam penyakitnya,
bukan hanya dengan al-Habbah as-Sauda’. Adapun
mengenai derajat kesahih an hadis di atas, perlu saudara
ketahui bahwa para ulama ahli hadis dari kalangan ahlus
sunnah wal jama‘ah sepakat bahwa seluruh hadis yang
diriwayatkan oleh al-Bukhari di dalam kitab Sahihnya itu
adalah hadis sahih. Demikian pula seluruh hadis yang
diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Sahihnya. Hadis
yang lebih sahih dari itu adalah hadis yang diriwayatkan
oleh keduanya di dalam kitab Sahih masing-masing.
- Hukum Bayi Tabung dan Kloning
Pertanyaan: - Mohon penjelasan tentang bayi tabung menurut syariat
Islam! - Mohon penjelasan tentang kloning menurut syariat
Islam!
Penanya:
Wakidjo Az., NBM. 494.220
Agen SM No. 025, Metro Lampung Tengah
[SM, No. 09 tahun ke-90/2005]
Jawaban:
Soal pertama, tentang bayi tabung.
Sistem bayi tabung adalah salah satu cara yang
dilakukan oleh dokter ahli kandungan untuk memenuhi
keinginan suami istri untuk memperoleh anak, karena
dalam persetubuhan mereka tidak dapat mempertemukan
sperma suami dengan ovum istri dalam rahim istri,
padahal sperma suami dan ovum istri dalam keadaan
sehat dengan arti keduanya dapat menghasilkan buah jika
dapat bertemu. Oleh karena itu dokter ahli kandungan
melakukan sistem bayi tabung ini.
Caranya ialah, dokter mengambil sperma suami dan
ovum istri, kemudian dipertemukan dalam sebuah kapsul
(tabung), lalu dimasukkan ke dalam rahim istri. Terjadilah
pembuahan, lalu istri hamil dan kemudian melahirkan.
Proses yang demikian dapat dibenarkan oleh agama Islam,
karena sperma suami diletakkan dalam rahim istri yang
dikawini dengan akad yang sah, berdasarkan hadis: ُ
اهلل َّ ِّ صَلِ عَن ْ رُوَيْفِع ِ بْن ِ ثَابِت ٍ اْألَنْصَارِى قَال َ كُنْت ُ مَع َ انلَّبُّ
ِلَا فَقَال َ ال َ يىًا فَقَام َ فَيْنَا خَاطِبىًعَلَيْه ِ وَسَلَّم َ حَيْث ُ افْتَتَح َ حُنَيْن
ِه ِ [رواهَْ مَاءَه ُ زَرْع َ غَيِ يقَوْم ِ اْألَخِر ِ أَن ْ يَسِْْالِمْرِء ٍ يُؤْمِن ُ بِاهلل ِ وَال
أمحد].
“Dari Ruwaifi‘ bin Tsabit al-Anshari, ia berkata: Aku pernah
beserta Nabi saw. waktu perang Hunain, beliau berdiri
berkhutbah di antara kami, (antara lain) beliau berkata: Tidak
boleh bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir
menyiramkan air (mani)nya ke ladang orang lain” [HR Ahmad].
Dari hadis di atas dapat dipahami bahwa air
mani seorang laki-laki hanyalah boleh diletakkan atau
ditumpahkan ke faraj istrinya, dilarang diletakkan atau
ditumpahkan ke faraj yang bukan istrinya yang tidak
melakukan akad nikah yang sah dengannya. Allah swt.
berfirman: َ
بَعْض ٍ وَأَخَذْن َ بَعْضُكُم ْ إِل َ وَكَيْف َ تَأْخُذُونَه ُ وَقَد ْ أَفْض
.]21 ا [النسآء (4):ىً ا غَلِيظىًمِنْكُم ْ مِيثَاق
“Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal
sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain
sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil
dari kamu per janjian yang kuat” [QS an-Nisaa’ (4): 21].
Dari ayat dan hadis di atas dapat dipahami bahwa air
mani suami hanya boleh diletakkan pada faraj istri yang
memiliki ovum, tidak boleh diletakkan pada faraj istrinya
yang lain.
Pada ayat yang lain ditegaskan bahwa istri itu
adalah seperti kebun tempat menyemaikan benih, yang
akan menjadi keturunan dari suami dan istri. Allah swt.
berfirman:
شِئْتُم ْ وَقَدِّمُوا َّ نِسَائُكُم ْ حَرْث ٌ لَكُم ْ فَأْتُوا حَرْثَكُم ْ أَن َ
يِ الْمُؤْمِنِِّ َنْفُسِكُم ْ وَاتَّقُوا اهلل َ وَاعْلَمُوا أَنَّكُم ْ مُالَقُوه ُ وَبَشِ أل
.]223 [ابلقرة (2):
“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-
tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu,
bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang
baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah
bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar
gembira orang-orang yang beriman” [QS al-Baqarah (2): 223].
Hadis Nabi Muhammad saw.: َ
اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َّ َّ صَلِ َ اهلل ُ عَنْه ُ أَن َّ انلَّبِ هُرَيْرَة َ رَض ِ بىًعَن ْ أ
َجَر ُ [متفق عليه].لُ لِلْفِرَاش ِ وَلِلْعَاهِر ِ اَْ دلَ قَال َ الْو
“Dari Abu Hurairah r.a. [diriwayatkan], bahwasanya Nabi saw.
bersabda: Anak itu milik tikar, bagi pezina hukuman rajam”
[Muttafaq Alaih].
Yang dimaksud dengan tikar (firasy) ialah suami istri
yang telah terikat dengan akad nikah yang sah. Anak yang
lahir dari suami istri yang telah terikat dengan perkawinan
yang sah ini diharapkan menjadi anak yang saleh yang
akan menjadi sumber pahala bagi orang tuanya, walaupun
keduanya telah meninggal dunia. Sebagaimana dinyatakan
dalam hadis: ُ
اهلل َّ َ اهلل ُ عَنْه ُ قَال َ قَال َ رَسُوْل ُ اهلل ِ صَلِ هُرَيْرَة َ رَض ِ بىًعَن ْ أ ْ
ِنْسَان ُ انْقَطَع َ عَمَلُه ُ إِال َّ مِن ْ ثَالَث ٍ مِنلْعَلَيْه ِ وَسَلَّم َ إِذَا مَات َ ا ِ
ُ أَو ْ صَدَقَة ٍ جَارِيَة ٍ مِن ْ بَعْد ٍ أَو ْ عِلْم ٍ يُنْتَفَع ُ بِهَ ٍ صَالِح ٍ يَدْعُوْلَ دلوَ
[رواه مسلم].
“Dari Abu Hurairah [diriwayatkan], ia berkata: bersabda
Rasulullah saw.: Apabila seorang manusia telah meninggal
dunia putuslah semua amalnya, kecuali tiga hal; dari anak yang
saleh yang mendoakannya, dari sedekah jariyah yang diberikan
sebelum ia meninggal, dan dari ilmu(nya) yang bermanfaat”
[HR Muslim].
Timbul persoalan, bagaimana jika kapsul itu diletakkan
dalam rahim istri kedua atau istri yang lain? Berdasarkan
ayat dan hadis di atas, perbuatan yang demikian dilarang
karena ovum itu bukan milik istri kedua atau istri yang
lain. Sperma dan ovum yang ada dalam tabung itu hanya
boleh diletakkan dalam rahim istri yang memiliki ovum.
Jika kapsul itu diletakkan pada wanita yang lain atau istri
yang tidak memiliki ovum, maka berdasarkan hadis di
atas perbuatan itu tidak dibenarkan.
Soal kedua, tentang kloning dan hukumnya.
Metode kloning berbeda dengan pembuahan biasa.
Pada pembuahan biasa sel telur (ovum) perempuan
memerlukan sperma yang ada pada laki-laki. Sedang
pada metode kloning tidak lagi memerlukan sperma
laki-laki. Pada prinsipnya bayi klon dibuat dengan
mempersiapkan sel telur yang sudah diambil intinya
kemudian difusi (digabungkan menjadi satu) dengan sel
donor yang merupakan sel dewasa dari suatu organ tubuh.
Fusi tersebut ditanamkan ke dalam rahim dan dibiarkan
berkembang dalam rahim sampai lahir. Berbeda dengan
bayi tabung yang pembuahannya memerlukan sel telur
(ovum) dan sperma.
Ada tiga macam kloning:
- Kloning embrio, adalah penggandaan sel zygote (sel
telur yang telah dibuahi sperma) menjadi beberapa
sel monozygote mandiri yang mempunyai genetika
yang sama secara sengaja di laboratorium dengan
cara menambahkan zat kimia yang merangsang dua
belahan zygote atau lebih untuk berkembang secara
sendiri-sendiri menjadi masing-masing satu makhluk
hidup tunggal.
Proses ini adalah proses peniruan bayi kembar yang
berasal dari satu telur, di mana pada manusia terjadi
proses penggandaan monozygote dari satu zygote dengan
probabilitas terjadinya 1 di antara 75 kehamilan.
Sisi negatif dari kloning embrio ini ialah dimungkin-
kan untuk membuat sel monozygote kembar dalam
jumlah yang banyak sehingga etika untuk memusnah-
kan sel monozygote dalam pemanfaatannya akan
menjadi permasalahan ketika zygote dipercaya sebagai
awal kehidupan. Sisi negatif yang lain ialah dapat
dimanfaatkan oleh orang-orang yang haus kekuasaan
dengan menciptakan orang-orang yang unggul yang
merupakan kelompok yang tidak dapat diabaikan. Di
samping itu, dengan banyaknya orang yang bentuk
dan ciri-cirinya sama dalam jumlah yang banyak dapat
menimbulkan kejahatan dalam masyarakat.
2. Kloning reproduksi. Prosedur proses kloning ini
adalah pengosongan inti sel telur yang mengandung
DNA1 dan mengisinya dengan DNA yang diambil dari
salah satu sel makhluk hidup dewasa lalu mencangkok
sel telur ini ke dalam rahim. Pada kloning jenis ini
tidak terjadi pertemuan alamiah antara sel telur dan
sel sperma, tetapi terjadi peminjaman sel telur kosong
untuk penggandaan DNA dari sel dewasa.
Sisi negatif dari kloning macam ini ialah hewan
kloning menderita cacat fungsi organ tubuh atau
kelainan bawaan. Sisi lain ialah DNA yang ditanam
adalah DNA dewasa yang menyebabkan bayi yang
lahir adalah bayi yang dewasa sehingga mungkin saja
berumur pendek. Sisi negatif lain ialah memungkinkan
1 DNA adalah Deoxyribo Nucleic Acid (asam ribonukleat), yaitu
suatu bahan genetik dalam kromosom pada tubuh makhluk hidup
(manusia, hewan, tumbuhan, termasuk mikrobia).
kebanyakan bayi yang lahir adalah perempuan, sedikit
sekali bahkan tanpa laki-laki yang menyebabkan
punahnya gender laki-laki. Dengan banyaknya lahir
manusia unggul secara massal dengan menggunakan
jenis kloning ini dapat menimbulkan hal yang buruk
seperti menjadikan manusia sebagai komoditas
komersial. Sebaliknya, kelahiran bayi cacat yang
banyak akan menimbulkan masalah dalam masyarakat.
3. Kloning terapeutik. Tahap awal kloning terapeutik
pada prinsipnya sama dengan kloning reproduksi,
tetapi pada kloning terapeutik embrio hanya dibiarkan
tumbuh sampai kurang lebih 14 hari. Dari embrio ini
hanya sel stem atau sel tunas yang pada perkembangan
selanjutnya akan menjadi organ/jaringan tubuh saja
yang diekstraksi. Dari sel tunas ini bisa dibiakkan
jaringan tubuh manusia maupun organ tubuh lengkap
seperti hati, ginjal, kulit, dan lain-lain berdasarkan
informasi DNA dari orang yang bersangkutan untuk
kepentingan pencangkokan. Sehingga penolakan
pencangkokan organ dari orang lain bisa diatasi dengan
prosedur ini.
Sisi negatif dari metode ini ialah embrio yang
mengandung sel tunas bisa dibiarkan dan ditanam
dalam rahim dan akan menjadi janin, namun dibatasi
oleh dinding yang sangat tipis dalam prosedur
kelanjutannya.
Dari keterangan di atas timbul persoalan apabila
dihubungkan dengan kesempurnaan makhluk yang
diciptakan Tuhan termasuk manusia, yang terdiri dari
jasmani, rohani, pembinaan dan pendidikan manusia
yang akan menjadi makhluk individu, makhluk sosial,
dan sebagai makhluk yang dimuliakan Allah yang akan
dijadikan khalifatullah fil-ardl. Apalagi bila dihubungkan
dengan tujuan hidup seorang muslim yaitu hasanah fid-
dunyaa dan hasanah fil-akhirah. Untuk mencapai tujuan itu
harus mempunyai kesehatan jasmani dan rohani. Agar
lebih jelas akan dibahas beberapa persoalan yang berkaitan
dengan masalah di atas.
Menurut syariat Islam, kelahiran seorang manusia itu
harus sesuai dengan sunnah Allah. Setiap manusia yang
lahir itu dipersiapkan menjadi makhluk yang terbaik dari
makhluk Tuhan yang ada [QS at-Tin (95): 4], menjadi
makhluk yang dimuliakan Allah [QS al-Isra’ (17): 70].
Tujuan hidup manusia yang diciptakan Allah itu ialah
mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat
nanti [QS al-Baqarah (2): 201] dan menjadi khalifatullah
di bumi [QS al-Baqarah (2): 30]. Untuk mencapai tujuan
hidupnya itu ia harus beribadat kepada Allah [QS adz-
Dzariyat (51): 56], yaitu secara vertikal tunduk dan patuh
menyembah Allah dan secara horizontal beramal saleh
kepada masyarakat, mengelola dan menjaga alam dari
kerusakan.
Untuk mencapai maksud di atas, maka Allah swt.
mengutus Muhammad sebagai Nabi dan Rasul-Nya yang
membawa Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dalam
melaksanakan kehidupan dan mencapai tujuan hidupnya.
Yang berkaitan dengan hubungan laki-laki dan perempuan,
Allah swt. mewajibkan untuk melakukan akad nikah yang
sah bagi laki-laki dan perempuan yang ingin melakukan
hubungan badan (seksual). Allah swt. berfirman: ْ
َ مِن ْ عِبَادِكُم ْ وَإِمَائِكُم يِِمِنْكُم ْ وَالصَّال َ وَأَنْكِحُوا اْألَيَام
.]32 :)24... [انلور (
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara
kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-
hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang
perempuan ...” [QS an-Nur (24): 32].
Hadis Nabi Muhammad saw.: ِ
اهلل ُ عَلَيْه َّ عَن ْ عَبْد ِ اهلل ِ بْن ِ مَسْعُوْد ٍ قَال َ قَال َ رَسُوْل ُ اهلل ِ صَل ْ
َوَّجََاءَة َ فَلْيَتبلَْ الشَّبَاب ِ مَن ِ اسْتَطَاع َ مِنْكُم ُ اَ وَسَلَّم َ يَا مَعْش ِ
ِ وَأَحْصَن ُ لِلْفَرْج ِ وَمَن ْ لَم ْ يَسْتَطِع ْ فَعَلَيْهَ فَإِنَّه ُ أَغَض ُّ لِلْبَص
ُ وِجَاء ٌ [رواه ابلخاري ومسلم].َ بِالصَّوْم ِ فَإِنَّه ُ ل
“Dari Abdullah bin Mas‘ud r.a. [diriwayatkan], ia berkata: ber-
sabda Rasulullah saw.: Wahai pemuda, barangsiapa di antara
kamu yang telah sanggup melaksanakan perkawinan, hendaklah
ia melakukan perkawinan itu. Sesungguhnya perkawinan itu
dapat menutup pandangan mata dan menjaga faraj (kehormatan),
maka barangsiapa belum sanggup melaksanakannya, hendaklah
ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu perisai baginya.”
[HR. al-Bukhari dan Muslim].
Orang yang mengingkari adanya syariat perkawinan
itu tidak termasuk umat Muhammad saw., berdasarkan
hadis: ِ
اهلل ُ عَلَيْه َّ َّ صَلِ َ اهلل ُ عَنْه ُ أَن َّ انلَّبِ عَن ْ أَنَس ِ بْن ِ مَالِك ٍ رَض ُ
وَأَنَام ِّ أَنَا أُصَل ِّ عَلَيْه ِ وَقَالَ: لَكِن َ ىنِد َ اهلل ُ وَأَثْمحَ َ وَسَلَّم َ
فَلَيْس ِ وَأَصُوْم ُ وَأَفْطِر ُ وَأَتَزَوَّج ُ النِّسَآء َ فَمَن ْ رَغِب َ عَن ْ سُنَّت
[متفق عليه]. ِّ مِن
“Dari Anas bin Malik r.a. [diriwayatkan], bahwasanya Nabi saw.
setelah memuji Allah dan menyanjungnya, bersabda: Tetapi aku,
aku shalat, tidur malam hari, puasa, berbuka, dan mengawini
perempuan, barangsiapa yang tidak suka kepada sunnahku itu
bukanlah termasuk golonganku” [Muttafaq Alaih].
Dari akad nikah yang sah dapat dibina rumah tangga
tenteram penuh kedamaian dan diliputi kasih sayang di
antara anggota keluarga. Allah swt. berfirman:
ا لِتَسْكُنُواىًوَمِن ْ ءَايَاتِه ِ أَن ْ خَلَق َ لَكُم ْ مِن ْ أَنْفُسِكُم ْ أَزْوَاج ٍ
يَات ٍ لِقَوْمآلَ َ ذَلِك ِ إِن َّ فىً َةْمحَوَرىً ْهَا وَجَعَل َ بَيْنَكُم ْ مَوَدَّةَ إِل
.]21 يَتَفَكَّرُون َ [الروم (30):
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia
menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya
kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-
Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada
yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum
yang berfikir” [QS ar-Rum (30): 21].
Dari rumah tangga yang dibentuk dengan akad nikah
yang sah serta rukun dan damai diliputi rasa cinta dan
kasih sayang itu, lahirlah seorang anak yang dinanti-
nantikan. Proses kelahiran anak ini dijelaskan dalam
firman Allah swt.:
.ٍيِنْسَان ِ مِن ْ طِلْْء ٍ خَلَقَه ُ وَبَدَأ َ خَلْق َ اََّ شُ ِي أَحْسَن َ كَّال ِ
ٍ. ثُم َّ سَوَّاه ُ وَنَفَخ َ فِيهيِ ثُم َّ جَعَل َ نَسْلَه ُ مِن ْ سُالَلَة ٍ مِن ْ مَاء ٍ مَه
مَاىً مِن ْ رُوحِه ِ وَجَعَل َ لَكُم ُ السَّمْع َ وَاْألَبْصَار َ وَاْألَفْئِدَة َ قَلِيال
.]9-7 :)32تَشْكُرُون َ [السجدة (
“Yang membuat segala sesuatu yang Dia ciptakan sebaik-baiknya
dan Yang memulai penciptaan manusia dari tanah. Kemudian
Dia menjadi kan keturunannya dari saripati air yang hina (air
mani). Kemudian Dia menyempurnakan dan meniupkan ke
dalam (tubuh) nya roh (ciptaan)-Nya dan Dia menjadikan bagi
kamu pendengaran, penglihatan dan hati; (tetapi) kamu sedikit
sekali bersyukur” [QS as-Sajdah (32): 7-9].ىً
ٍ. ثُم َّ جَعَلْنَاه ُ نُطْفَةيِنْسَان َ مِن ْ سُالَلَة ٍ مِن ْ طِلوَلَقَد ْ خَلَقْنَا اْىً
فَخَلَقْنَا الْعَلَقَة َ مُضْغَةىً ٍ. ثُم َّ خَلَقْنَا انلُّطْفَة َ عَلَقَةيِ قَرَار ٍ مَك ِ ف
اىًا ثُم َّ أَنْشَأْنَاه ُ خَلْقىًْمَا فَكَسَوْنَا الْعِظَام َ لىًفَخَلَقْنَا الْمُضْغَة َ عِظَام
:)23َ [سورة املؤمنون ( يَالِقِخلْءَاخَر َ فَتَبَارَك َ اهلل ُ أَحْسَن ُ ا
.]14-12
“Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari
suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan
saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang
kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal
darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging,
dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu
tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian
Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha
Sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik” [QS al-Mu’minun
(23): 12-14].
Ayat-ayat dan hadis di atas menerangkan dengan
jelas proses penciptaan manusia yang diharapkan dapat
mencapai tujuan hidupnya, mulai dari akad nikah antara
laki-laki dan perempuan, yang dilanjutkan dengan
pembentukan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
Dari pasangan yang demikianlah lahir seorang anak.
Proses lahirnya anak itu dimulai dari hubungan suami
isteri, kemudian pertemuan sperma dan ovum, sehingga
terjadilah pembuahan. Pada saat yang ditentukan,
setelah janin berumur empat bulan (120 hari) lebih, Allah
meniupkan roh ciptaan-Nya ke dalam janin itu. Kemudian
Allah swt. mengilhamkan kepadanya kepercayaan kepada
Tuhan penciptanya. Allah swt. berfirman: ْ
ءَادَم َ مِن ْ ظُهُورِهِم ْ ذُرِّيَّتَهُم ْ وَأَشْهَدَهُم ِ وَإِذ ْ أَخَذ َ رَبُّك َ مِن ْ بَن َ
شَهِدْنَا أَن ْتَقُولُوا يَوْم َ أَنْفُسِهِم ْأَلَسْت ُ بِرَبِّكُم ْقَالُوا بَل ََ ع
.]172 َ األعراف (7): يِ فِلَالْقِيَامَة ِ إِنَّا كُنَّا عَن ْ هَذَا غ
“Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan
anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil
kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): Bukankah
Aku ini Tuhanmu? Mereka menjawab: Betul (Engkau Tuhan
kami), kami menjadi saksi. (Kami lakukan yang demikian itu)
agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: Sesungguhnya
kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini
(keesaan Tuhan)” [QS al-A‘raf (7): 172].
Pada firman Allah dalam QS asy-Syams (91): 7-10
dinyata kan bahwa Allah juga memberi ilham kepada jiwa
manusia jalan kebenaran dan jalan kesesatan, beruntung-
lah orang-orang yang mensucikan jiwanya dengan
menempuh jalan kebenaran dan merugilah orang yang
mengotori jiwanya dengan menempuh jalan kesesatan.
Setelah anak lahir ia dibesarkan dalam keluarganya
yang sakinah yang diliputi rasa cinta dan kasih sayang.
Kemudian Allah swt. menegaskan:
فَطَر َ انلَّاس َ عَلَيْهَا ِ ا فِطْرَة َ اهلل ِ الَّتىً فَأَقِم ْ وَجْهَك َ لِدلِّين ِ حَنِيف َ
َ انلَّاس ِ الَ َلْق ِ اهلل ِ ذَلِك َ ادلِّين ُ الْقَيِّم ُ وَلَكِن َّ أَكْثخلِ َ ال َ تَبْدِيل
.]30 :)30يَعْلَمُون َ [الروم (
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama
(Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan
manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah
Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia
tidak mengetahui” [QS ar-Rum (30): 30].
Ayat di atas menegaskan bahwa demikianlah proses
penciptaan manusia menurut ketentuan Allah, tidak ada
perubahan terhadap ketentuan tersebut. Seandainya ada
proses penciptaan manusia dengan cara yang lain, maka
tidak ada jaminan bahwa ciptaan itu akan sebaik ciptaan
Allah dan menghasilkan manusia yang dapat mencapai
tujuan hidupnya.
Ada beberapa hal yang tersirat setelah memahami
surah ar-Rum ayat 30 di atas. Pertama, apakah orang yang
menciptakan manusia dengan sistem kloning itu mau
bertanggungjawab terhadap sesuatu yang ditimbulkan
oleh hasil ciptaannya, seperti kelangsungan hidupnya,
akibat buruk yang ditimbulkannya dan sebagainya. Kedua,
seakan-akan kurang percaya terhadap manusia hasil
ciptaan Allah, sebagaimana firman Allah: ْ
َن ِ مِنْ محَّخَلْق ِ الر ِ ا مَا تَرَى فىًِي خَلَق َ سَبْع َ سَمَوَات ٍ طِبَاقَّال ََ
َصبلَْ هَل ْ تَرَى مِن ْ فُطُورٍ، ثُم َّ ارْجِع ِ اَ َصْ بلتَفَاوُت ٍ فَارْجِع ِ ا
:)67ٌ [امللك ( يِ ا وَهُو َ حَسىً ُ خَاسِئَ َصبلْْك َ اَ ِ يَنْقَلِب ْ إِلْ كَرَّتَي
.]4-3
“Yang telah menciptakan tujuh langit berlapis-lapis, kamu
sekali-kali tidak melihat pada ciptaan Tuhan Yang Maha
Pemurah sesuatu yang tidak seimbang. Maka lihatlah berulang-
ulang, adakah kamu lihat sesuatu yang tidak seimbang?
Kemudian pandanglah sekali lagi niscaya penglihatanmu akan
kembali kepadamu dengan tidak menemukan sesuatu cacat dan
penglihatanmu itu pun dalam keadaan payah” [QS al-Mulk
(67): 3-4].
Dari keterangan di atas dapat diambil kesimpulan
bahwa dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
pada saat ini dan masa yang akan datang, mungkin
saja sistem kloning untuk memproduksi manusia dapat
dilakukan, namun kualitas manusianya tidak akan seperti
manusia ciptaan Allah swt., bahkan sebaliknya, bentuknya
saja seperti bentuk manusia, namun sikap dan tingkah
lakunya tidak seperti manusia. Mereka sama dengan
binatang, bahkan lebih buruk dari binatang yang paling
buruk dan berbahaya bagi manusia dan alam seluruhnya.
Allah swt. berfirman: َ
ِنْس ِ لَهُم ْ قُلُوب ٌ ال َ يَفْقَهُونلِْن ِّ وَاْجلا مِن َ اىًيِ َهَنَّم َ كَثجلِ وَلَقَد ْ ذَرَأْنَا
ُون َ بِهَا وَلَهُم ْ ءَاذَان ٌ ال َ يَسْمَعُون َ بِهَاٌِ ال َ يُبْصُ بِهَا وَلَهُم ْ أَعْي
ِك َ هُم ُ الْغَافِلُون َ [األعرافَْألَنْعَام ِ بَل ْ هُم ْ أَضَل ُّ أُولَِك َ كَأُول
.]179 :)7(
“Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk isi neraka Jahannam
kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi
tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan
mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk
melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai
telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-
ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka
lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai” [QS
al-A‘raf (7): 179].
Dari keterangan di atas maka Majelis Tarjih dan
Pengembangan Pemikiran Islam menetapkan bahwa sistem
kloning yang dilakukan untuk manusia hukumnya adalah
haram.
- Hukum Pasang Gigi
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya memasang gigi?
Penanya:
Sujoko, Sekretaris PCM Ampel, Boyolali, Jawa Tengah
[SM, No. 10 tahun ke-90/2005]
Jawaban:
Oleh karena masalah ini menyangkut masalah
muamalah dan tidak ada larangan dalam Al-Qur’an dan
as-Sunnah, maka kembali kepada prinsipnya yang umum,
yaitu:
خِالَفِهِ. ََ ل ُ عِِبَاحَة ُ إِال َّ مَا دَل َّ ادلَّللْاْلمُعَامَلَة ِ ا ِ األَصْل ُ ف
“Prinsip dalam muamalah adalah mubah, kecuali ada dalil yang
menunjuk kepada kebalikannya (artinya tidak boleh).”
Memasang gigi (palsu) itu merupakan suatu hajat/
kebutuhan bagi orang yang tidak ada lagi giginya untuk
bisa mengunyah makanan sebelum ditelan atau untuk
membantu pencernaan makanan. Di samping itu, orang
yang tidak ada gigi tidak bisa membaca Al-Qur’an secara
baik, misalnya membaca perkataan/potongan ayat َ وَال َْ
الضَّآلِّي dengan benar.
Di dalam buku يسألونك من ادلين واحلياة juz 2 halaman
239, Ahmad asy-Syarbasi menukil pendapat Imam Abu
Hanifah, Muhammad asy-Syaibani dan Abu Yusuf, mereka
membolehkan menguatkan gigi dengan perak dikala
diperlukan. Hal itu mereka kiaskan dari menguatkan
hidung dengan perak. Di dalam buku-buku sejarah ada
riwayat bahwa seorang sahabat bernama ‘Arfajah dalam
suatu peristiwa tulang hidungnya patah, Nabi saw.
memperbolehkan menggantikan tulang hidung yang patah
itu dengan emas, karena hal itu suatu dlarurah, lalu oleh
ulama Hanafi dikiaskan hal itu kepada menguatkan gigi
dengan perak juga boleh.
- Batas-batas Kesenian
Pertanyaan:
Kesenian menurut kolom fatwa SM sangat dibatasi.
Saya sebagai guru kesenian di SMP Muhammadiyah
bagaimana seharusnya menyikapi hal ini? Artinya, sejauh
mana kesenian yang boleh diajarkan?
Penanya:
Agus Arif Susilo, SMP Muhammadiyah Kebumen 54473
[SM, No. 10 tahun ke-90/2005]
Jawaban:
Sebelum sampai kepada jawaban inti, perlu saudara
ketahui bahwa dalam kolom fatwa tidak ada penyempitan
soal kesenian. Kalau ada orang yang bertanya tentang
soal kesenian akan dijawab sebagaimana mestinya. Sudah
barang tentu jawaban dalam rubrik Fatwa Agama di SM
tidak panjang lebar seperti uraian dalam buku yang khusus
menerangkan soal kesenian karena kolomnya terbatas.
Perlu pula kami informasikan kepada saudara, sudah ada
satu buku yang dikeluarkan oleh Majelis Kebudayaan
Muhammadiyah Universitas Ahmad Dahlan dan Lembaga
Litbang PP Muhammadiyah, tentang kesenian dan sudah
dicetak dengan baik, berjudul “Islam dan Kesenian”.
Tolong saudara berhubungan dengan Toko Buku SM
di Yogyakarta, untuk menjadi bahan saudara mengajar.
Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam juga
telah memutuskan masalah “Kebudayaan dan Kesenian
dalam Perspektif Islam” pada Munas Tarjih ke-23 di Aceh,
dan telah ditanfidz oleh PP Muhammadiyah serta dimuat
dalam Berita Resmi Muhammadiyah No. 13/1995-2000,
Syawwal 1420 H / Januari 2000 M.
Mengenai sejauh mana kesenian yang boleh diajarkan
dapat kami jawab sebagai berikut:
Para ulama Islam telah membuat suatu ketetapan
bahwa pada asalnya segala sesuatu itu boleh, berdasarkan
firman Allah dalam surah al-Baqarah (2): 29:
.]29 ا ... [ابلقرة (2):ىً ِيعَاْألَرْض ِ ج ِ ِي خَلَق َ لَكُم ْ مَا فَّهُو َ ال
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk
kamu ...” [QS al-Baqarah (2): 29].
Tidak ada sesuatu yang diharamkan kecuali dengan
nash yang sahih dan sarih (jelas) dari Kitab Al-Qur’an
atau Sunnah Rasulullah saw., atau ijma‘ yang sah
yang meyakinkan. Apabila tidak terdapat dalam tiga
ketetapan itu, maka yang demikian tidak mempengaruhi
kehalalannya dan tetaplah ia dalam batasan kemanfaatan
yang luas. Allah berfirman:
... ِ ْهَ مَا اضْطُرِرْتُم ْ إِل َّ ال... وَقَد ْ فَصَّل َ لَكُم ْ مَا حَرَّم َ عَلَيْكُم ْ إِ
.]119 [األنعام (6):
“… padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu
apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa
kamu memakannya …” [QS al-An‘am (6): 119].
Dan Rasulullah saw. bersabda:
كِتَابِه ِ فَهُو َ حَالَل ٌ وَمَا حَرَّم َ فَهُو َ حَرَام ٌ وَمَا ِ مَا أَحَل َّ اهلل ُ ف
ادلرداء باكم عن ألسَكَت َعَنْه ُفَهُو َعَفْو ٌ... [رواه ا
وصححه وأخرجه الزبار].
“Apa yang dihalalkan Allah dalam kitab-Nya adalah halal,
dan apa yang diharamkan-Nya adalah haram, dan apa yang
didiamkan-Nya adalah dimaafkan …” [HR al-Hakim dari Abu
Darda’, disahihkan dan ditakhrijkan oleh al-Bazzar].
ا فَال َ تَعْتَدُوْهَاىًإِن َّ اهلل َ فَرَض َ فَرَائِض َ فَال َ تُضِيْعُوْهَا وَحَد َّ حُدُوْد
َ نِسْيَان ٍ فَال َ تَبْحَثُوْهَاْ بِكُم ْ غَيىً َةْمحَوَسَكَت َ عَن ْ أَشْيَاء ٍ ر
[رواه ادلارقطىن].
“Sesungguhnya Allah telah menentukan kewajiban-kewajiban,
maka janganlah kamu menyia-nyiakannya, dan menetapkan
batas-batas (larangan), maka janganlah kamu melanggarnya,
dan Ia diamkan beberapa perkara sebagai rahmat buat kamu,
bukan karena lupa, maka janganlah kamu mencari-carinya.”
[HR ad-Daruquthni].
Mengenai nash-nash yang dijadikan dalil oleh golongan
yang mengharamkan kesenian seperti nyanyian, tarian,
dan sejenisnya, adakalanya sahih tetapi tidak sarih (jelas),
adakalanya sarih (jelas) tetapi tidak sahih. Selain itu tidak
ada satu pun hadis yang marfu‘ kepada Nabi saw. yang
patut menjadi dalil untuk mengharamkan, khususnya
nyanyian. Masing-masing hadis itu dilemahkan baik oleh
golongan ulama Zhahiri, Maliki, Hanbali, dan Syafii.
Sungguhpun demikian, harus diingat bahwa nyanyian-
nyanyian, tarian-tarian atau lukisan-lukisan harus yang
sopan, mengandung pelajaran dan pendidikan, membawa
pesan-pesan moral yang luhur, berpakaian sopan dan
menutup aurat, serta tidak mengandung unsur syirik dan
maksiat. Kalau semua unsur-unsur itu terpenuhi, maka
nyanyian, tarian dan lukisan itu hukumnya tetap mubah,
artinya dibolehkan oleh syariat Islam.

