entities
Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam
Profil
Lembaga yang membahas dan memutuskan hukum gambar berdasarkan ijtihad baru.
Peran dalam Tarjih
Tanya Jawab Agama 5 Kesenian — kesimpulan fatwa
"Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam melakukan kaji ulang dan ijtihad baru terhadap masalah tersebut"
Tanya Jawab Agama 6 Bab V Zakat Infak dan Wakaf — bagian kesimpulan fatwa tabungan amal
"Berdasarkan hasil kajian yang telah kami kemukakan di atas, kami, Bidang Fatwa Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah, berpendapat bahwa Tabungan Amal Shadaqah Mingguan yang digagas o…"
Tanya Jawab Agama 8 Bab IV Kesehatan dan Kesenian — bagian kloning
"Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam menetapkan bahwa sistem kloning yang dilakukan untuk manusia hukumnya adalah haram."
Tanya Jawab Agama 9 Bab 12 Zikir Doa dan Shalawat — jawaban pertanyaan kedua
"Sehubungan dengan dikir dan doa ini telah disusun oleh Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam"
Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah — bagian jawaban nomor 1
"Berdasarkan keterangan di atas Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam (kini Majelis Tarjih dan Tajdid—[penj.]) berpendapat bahwa sebaiknya kita berwudu dengan air yang suci"
Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah — penjelasan sujud syukur
"Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam mengikuti pendapat yang kedua"
Fatwa 40 2004 zakat gaji — kesimpulan fatwa
"kami dari Bidang Fatwa Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam, berpendapat bahwa penghasilan seseorang seperti yang saudara sampaikan, belum terkena kewajiban zakat."
Fatwa 44 2004 pemanfaatan benda wakaf — bagian pendahuluan
"dimohon Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam membuat fatwa tentang hukum tanah yang sudah diwakafkan"
Fatwa 02 2003 puasa hari arafah (SM No 16 2003) — paragraf kelima
"Insya Allah Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam akan meninjau ulang masalah mathla’ ini pada Munas Tarjih ke-26"
Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca al Fatihah dan Kaitannya dengan Masbuq — bagian jawaban
"Majlis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam telah menjawabnya beberapa kali"
Fatwa 41 1998 Tahiyat Awal pada Salat Qiyamu Ramadan Empat Rakaat — bagian penutup
"Mengenai apa yang dilakukan oleh Pimpinan Ranting Muhammadiyah di daerah saudara akan kami sampaikan lebih lanjut kepada Pimpinan Majlis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam"
Fikih Muhammadiyah Bagian K. SOSIAL KEMASYARAKATAN — HAM dalam Perspektif Islam (halaman 63)
"Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam hendaknya memberikan fatwa tentang pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia."
Fikih Muhammadiyah Bagian O. MANHAJ — bagian Membaca
"Rancangan Qa'idah Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam"
Entitas Terkait
Belum diperiksa.
Sumber
- Fatwa 02 2003 puasa hari arafah (SM No 16 2003)
- Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca al Fatihah dan Kaitannya dengan Masbuq
- Fatwa 40 2004 zakat gaji
- Fatwa 41 1998 Tahiyat Awal pada Salat Qiyamu Ramadan Empat Rakaat
- Fatwa 44 2004 pemanfaatan benda wakaf
- Fikih Muhammadiyah Bagian K. SOSIAL KEMASYARAKATAN
- Fikih Muhammadiyah Bagian O. MANHAJ
- Tanya Jawab Agama 5 Kesenian
- Tanya Jawab Agama 6 Bab V Zakat Infak dan Wakaf
- Tanya Jawab Agama 8 Bab IV Kesehatan dan Kesenian
- Tanya Jawab Agama 9 Bab 12 Zikir Doa dan Shalawat
- Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah
- Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah

