sources
Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca al Fatihah dan Kaitannya dengan Masbuq
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca al Fatihah dan Kaitannya dengan Masbuq.
Entitas yang Disebut
- ‘Ubadah bin Shamit — Perawi hadis yang menyatakan kewajiban membaca al-Fatihah.
- Abi Qatadah — Perawi hadis yang melaporkan larangan membaca sesuatu di belakang imam selain Ummul-Kitab.
- Abu Hurairah — Perawi hadis mengenai makmum yang menjumpai rukuk imam.
- Ibnu Hibban — Perawi hadis yang menjelaskan makna menjumpai rakaat dengan rukuk.
- Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam — Lembaga yang menjawab pertanyaan mengenai makmum masbuq dalam naskah.
- Nur Kurniawan — Penanya dalam naskah yang berasal dari SMA Muhammadiyah I Metro.
Istilah Kunci
- Al Quran (القرآن) — Firman Allah yang menjadi dasar perintah mendengar bacaan al-Quran.
- Ijtihad — Metode pengambilan hukum dalam perbedaan pendapat antar mazhab.
- Masbuq — Makmum yang mendapati imam sudah memulai salat.
- Ushul Fiqih — Kaidah yang digunakan untuk membatasi keumuman dalil.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1999/Fatwa 10-1999_Kewajiban Membaca al-Fatihah dan Kaitannya dengan Masbuq.md

