sources
Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah.
Entitas yang Disebut
- Abdullah bin Umar — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis mengenai dua qullah.
- Abu Hurairah — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang orang yang kencing di masjid.
- Abu Sa’id al Khudri — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang telaga Budla’ah.
- al Ghazali — Ulama yang berharap mazhab Syafi’i mengenai air sama dengan pendapat Malik.
- Ash Shan‘ani — Pengarang kitab Subulus-Salam yang membenarkan pendapat bahwa asal benda adalah suci.
- Hasan al Basri — Ulama yang menilai sanad hadis dua qullah sebagai mudhtharab.
- Ibnu Abbas — Perawi riwayat mengenai Tsauban.
- Ibnu Abdil Bar — Ulama yang menyatakan bahwa pendapat asy-Syafi’i mengenai hadis dua qullah adalah lemah.
- Ibnu Abi Laila — Ulama yang menilai sanad hadis dua qullah sebagai mudhtharab.
- Ibnu Jarir — Perawi riwayat mengenai Tsauban.
- Ibnu Khuzaimah — Ulama ahli hadis yang menyatakan sahih hadis tentang dua qullah.
- Ibnu Mas‘ud — Sahabat yang merasa lega dengan ayat pengampunan dosa.
- Ibnul Qayyim — Ulama yang pendapatnya dikutip mengenai adab membaca Al-Qur'an.
- Ikrimah — Ulama yang menilai sanad hadis dua qullah sebagai mudhtharab.
- Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam — Lembaga yang memberikan fatwa terkait masalah bersuci.
- Malik — Ulama yang pendapatnya diikuti oleh Majelis Tarjih terkait hadis dua qullah.
- Muadz bin Jabal — Sahabat Nabi yang menerima wasiat doa dari Rasulullah saw.
- Sa‘id bin Musayyab — Ulama yang menilai sanad hadis dua qullah sebagai mudhtharab.
- Tsauban — Sahabat yang masuk Islam setelah Fathu Makkah.
- Ummi ‘Athiyah — Sahabat Nabi yang memandikan putri Rasulullah saw., Zainab.
- Wakidjo Az. — Penanya terkait hukum membaca Al-Qur'an saat haid.
- Zainab — Putri Rasulullah saw. yang wafat dan dimandikan oleh Ummi ‘Athiyah.
Istilah Kunci
- Hadas — Kondisi tidak suci yang menjadi dasar diskusi membaca Al-Qur'an.
- Haid — Keadaan hadas besar pada wanita.
- Khamar (الْمَرْ) — Minuman keras yang diperselisihkan kenajisannya.
- Mazi (مَذَّاء) — Cairan yang keluar dari kemaluan laki-laki dan perempuan yang hukumnya najis.
- Musta’mal (مستعمل) — Status air yang telah digunakan untuk bersuci.
- Najis — Benda yang menurut sebagian ulama harus dicuci jika mengenai tubuh atau pakaian.
- Qullah (قلة) — Satuan ukuran volume air dalam fiqih.
- Thaharah (طهارة) — Masalah utama yang dibahas terkait tata cara bersuci.
Rujukan Al-Qur'an
- Al Baqarah — ayat 286
- Al Ma'idah — ayat 90 91
- Al Hajj — ayat 30
- Az Zumar — ayat 53
- Asy Syarh — ayat 5 6
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Tanya Jawab Agama/TJA 9/Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah.md
- Hadats
- Haid
- Khamar
- Madzi
- Musta’mal
- Najis
- Qullah
- Thaharah
- ‘Abdullah bin ‘Umar
- Abu Hurairah
- Abu Sa’id Khudri
- Al Ghazali
- Al Hasan al Basri
- Ash Shan‘ani
- Ibnu ‘Abbas
- Ibnu Abdil Bar
- Ibnu Abi Laila
- Ibnu Jarir
- Ibnu Khuzaimah
- Ibnu Mas’ud
- Ibnul Qayyim
- ‘Ikrimah
- Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam
- Malik
- Mu’adz bin Jabal
- Sa’id bin al Musayyab
- Tanya Jawab Agama (TJA) Jilid 9
- Tsauban
- Ummi ‘Athiyah
- Wakidjo Az.
…dan 7 halaman lain.

