putusan
Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah
BAB 3
THAHARAH
THAHARAH: AIR DAN NAJIS
Penanya:
Drs. Margono SR,
Jl. Bukit Simpai No. 135 Perumnas Sei Pieh Bangka Jambi
- Air Bekas Bersuci
Pertanyaan:
Air yang telah dipakai untuk bersuci dapat digunakan
lagi untuk bersuci (Fatwa Agama Suara Muhammadiyah No.
01/Tahun ke-89 Januari 2004). Apakah yang dimaksud adalah
air bekas bersuci itu dimasukkan lagi ke dalam tempat air
itu lalu boleh digunakan lagi untuk bersuci, atau maksudnya
adalah air sisa bersuci boleh digunakan untuk bersuci?
Jawaban:
Dasar dari pendapat tersebut adalah hadis yang
diriwayatkan oleh al-Bukhari, Abu Dawud, an-Nasa’i,
Malik dan Ahmad. Hadis tersebut telah dimuat pada Majalah
SM nomor dan tahun yang tersebut di atas. Hadis tersebut
menerangkan bahwa perempuan dan laki-laki pada masa
Rasulullah saw. berwudu pada bejana (tempat air) yang
satu. Hal ini berarti bahwa air satu bejana digunakan untuk
berwudu bersama-sama. Dalam berwudu itu tentu air yang
telah digunakan untuk berwudu masuk lagi ke dalam bejana
itu dan air yang masuk ke dalam bejana itu digunakan lagi
untuk berwudu oleh kaum muslimin yang datang kemudian.
Pada hadis lain dilukiskan air musta‘mal itu sebagai berikut: ْ
عَن ْ أَب ِ سَعِيد ٍ الُْدْرِي ِّ قَال َ قِيل َ يَا رَسُول َ اهلل ِ أَنَتَوَضَّأ ُ مِن
31Thaharah ُ
بِئ ِْ بُضَاعَة َ فَقَال َ رَسُول ُ اهلل ِ صَل َّ اهلل ِ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ الْمَاء
د والشافيع وأبو داود والنساىئح[رواه أ ٌ طَهُور ٌ ال َ يُنَجِّسُه ُ شَْء
.مذى وحسنه]توال
“Dari Abu Sa‘id al-Khudri, [diriwayatkan] ia berkata:
orang berkata: Ya Rasulullah, bolehkah kita berwudu dari
telaga Budla‘ah? Lalu Nabi saw. bersabda: Air itu suci lagi
menyucikan, tidak ada yang akan menajisinya” [HR Ahmad,
asy-Syafi‘i, Abu Dawud, an-Nasa’i, dan at-Turmudzi, dan
dinyatakan sebagai hadis hasan].
Diriwayatkan bahwa telaga Budla‘ah itu panjang dan
lebarnya lebih kurang 6 hasta (± 3,5 x 3,5 m), pada saat air
paling banyak kedalamannya sampai ke pinggang dan pada
saat air sedikit kedalamannya sampai ke lutut. Di telaga
itu para sahabat berwudu dan mandi, tentu saja air bekas
berwudu dan bekas mandi itu tetap berada dalam telaga itu,
sehingga air telaga itu telah berubah warnanya. Rasulullah
saw membolehkan para sahabat berwudu dan mandi di
tempat itu. Dari kedua hadis di atas tentu saudara dapat
menggambarkan bagaimana sebenarnya air musta‘mal itu.
Dari hadis di atas, sebenarnya dapat dipahami betapa
cinta dan kasih sayangnya Rasulullah saw. kepada umatnya,
terutama bagi mereka yang bertempat tinggal di daerah yang
sukar mendapatkan air. Berbeda dengan kita di Indonesia
yang mudah mendapatkan air yang suci lagi menyucikan,
tentulah kita berusaha berwudu dengan air yang paling suci
yang dapat kita temukan. Hal ini sesuai dengan doa yang
selalu kita panjatkan kepada Allah swt. agar selalu dapat
beribadah dengan cara dan alat yang paling baik, termasuk di
dalamnya mencari air yang suci untuk berwudu, sebagaimana
diwasiatkan oleh Rasulullah saw. dalam sebuah hadis: َ
عَن ْ مُعَاذ ِ بْن ِ جَبَل ٍ أَن َّ رَسُول َ اهلل ِ صَل َّ اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ
َُحِبُّكأل ِّ َُحِبُّك َ وَاهلل ِ إِنأل ِّ أَخَذ َ بِيَدِه ِ وَقَال َ يَا مُعَاذ ُ وَاهلل ِ إِن ُ
َة ٍ تَقُوللفَقَال َ أُوصِيك َ يَا مُعَاذ ُ ال َ تَدَعَن َّ ف ِ دُبُر ِ ك ُِّ صَ
[رواه أبو َ اللَّهُم َّ أَعِن ِّ ع ََ ذِكْرِك َ وَشُكْرِك َ وَحُسْن ِ عِبَادَتِك
رشط ع د واحلاكم وقال هذا حديث صحيححداود والنساىئ وأ
.رجاه]ي الشيخان ولم
“Dari Muadz bin Jabal, [diriwayatkan] bahwasanya Rasulullah
saw memegang tangannya dan mengatakan: Ya Muadz, demi
Allah sesungguhnya aku benar-benar mencintai engkau, demi
Allah sesungguhnya aku benar-benar mencintai engkau. Beliau
berkata: Aku wasiatkan kepada engkau ya Muadz, demi Allah
pada setiap akhir shalat engkau mengucapkan (doa); Wahai
Tuhan bantulah aku agar selalu mengingat Engkau, bersyukur
kepada Engkau dan melaksanakan ibadah yang baik kepada
Engkau” [HR Abu Dawud, an-Nasai, Ahmad, al-Hakim, dan ia
berkata hadis ini sahih menurut syarat al-Bukhari dan Muslim,
tetapi keduanya tidak mentakhrijkannya].
Berdasarkan keterangan di atas Majelis Tarjih dan
Pengembangan Pemikiran Islam (kini Majelis Tarjih dan
Tajdid—[penj.]) berpendapat bahwa sebaiknya kita berwudu
dengan air yang suci, namun jika kita tidak memperolehnya,
kita berwudu dengan air musta‘mal.
2. Air Bercampur dengan Benda Suci untuk Bersuci
Pertanyaan:
Air yang bercampur dengan benda suci boleh digunakan
untuk bersuci. Bagaimana kalau benda sucinya banyak?
Mohon diberi contoh! Apakah air sungai yang keruh karena
hujan/lumpur, air sumur yang keruh karena tanahnya kurang
bagus, air ledeng yang keruh karena kaporit, air yang
kemasukan sabun, boleh digunakan untuk bersuci?
Jawaban:
Air yang bercampur dengan benda yang suci boleh
digunakan untuk bersuci, sebagaimana dilukiskan dalam
hadis berikut: َ
عَن ْ أُم ِّ عَطِيَّة َ دَخَل َ عَلَيْنَا رَسُول ُ اهلل ِ صَل َّ اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم
َثًا أَو ْ خَْسًالَ حِني َ تُوُفِّيَت ْ ابْنَتُه ُ زَيْنَب ُ فَقَال َ اغْسِلْنَهَا ث ِ
أَو ْ أَكْث ََ مِن ْ ذَلِك َ إِن ْ رَأَيْت َُّ ذَلِك َ بِمَاء ٍ وَسِدْر ٍ وَاجْعَلْن َ ف
اْآلخِرَة ِ كَفُورًا أَو ْ شَيْئًا مِن ْ كَفُور ٍ فَإِذَا فَرَغْت َُّ فَآذِنَّن ِ فَلَمَّا ُ
فَرَغْنَا آذَنَّاه ُ فَأَعْطَانَا حِقْوَه ُ فَقَال َ أَشْعِرْنَهَا إِيَّاه ُ تَعْن ِ إِزَارَه
.ماعة]ل[رواه ا
“Dari Ummi ‘Athiyah, [diriwayatkan] bahwasanya telah
masuk ke tempat kami Rasulullah saw. ketika wafat putrinya
Zainab. Lalu beliau berkata: ‘Mandikanlah ia tiga atau lima
kali atau lebih dari itu, - jika kamu berpendapat demikian, -
dengan air dan daun bidara dan campurkanlah yang terakhir
dengan kapur barus atau sedikit daripadanya. Jika telah
selesai beritahulah aku.’ Setelah selesai kami beritahukan
kepada beliau, lalu beliau memberikan kain kepada kami,
lalu katanya: ‘Balutkanlah kepada rambutnya, yaitu kain
itu’” [HR jamaah ahli hadis].
Dari hadis di atas dapat dipahami bahwa memandikan
mayat dengan air yang suci, seperti air yang digunakan
untuk berwudu. Air untuk memandikan jenazah itu boleh
dicampur dengan benda-benda yang suci seperti daun bidara,
kapur barus dan sebagainya. Dengan demikian boleh pula
ditetapkan bahwa jika mayat boleh dimandikan dengan air
suci yang telah bercampur dengan benda lain yang suci
dibolehkan pula untuk bersuci (wudu atau mandi).
3. Air Kemasukan Najis Sedikit
Pertanyaan:
Air yang kemasukan najis sedikit, misalnya bak air
kemasukan kotoran cicak, bolehkah digunakan untuk bersuci
maupun kebutuhan lain? Betulkah ada batasan tentang dua
kulah?
Jawaban:
Mengenai air yang kemasukan najis boleh digunakan
untuk bersuci selama tidak berubah rasa, warna dan baunya,
berdasarkan hadis-hadis: َ
عَن ْ أَب ِ هُرَيْرَة َ قَال َ قَام َ أَعْرَاب ٌِّ فَبَال َ ف ِ الْمَسْجِد ِ فَقَام َ
إِلَْه ِ انلَّاس ُ لَِقَعُوْا بِه ِ فَقَال َ انلَّب ُِّ صَل َّ اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم ٍ
ً مِن ْ مَاء ٍ أَو ْ ذَنُوبًا مِن ْ مَاء لدَعُوه ُ وَأَهْرِيقُوا ع ََ بَوْل ِِ سَجْ
ماعةل[رواه ا َ فَإِنَّمَا بُعِثْتُم ْ مُيَسِِّين َ وَلَم ْ تُبْعَثُوا مُعَسِِّين
.إال مسلما]
“Dari Abu Hurairah, [diriwayatkan] ia berkata: Seorang
Arab padang pasir berdiri lalu kencing di dalam masjid,
maka orang-orang pun berdiri pula untuk menangkapnya.
Berkata Nabi saw., biarkanlah ia, dan siramlah kencingnya
itu dengan satu bejana air atau setimba air, karena kamu
diutus untuk memberi keringanan bukan untuk membuat
kesukaran” [HR al-Jama‘ah kecuali Muslim]. ْ
عَن ْ أَب ِ سَعِيد ٍ الُْدْرِي ِّ قَال َ قِيل َ يَا رَسُول َ اهلل ِ أَنَتَوَضَّأ ُ مِن ُ
بِئ ِْ بُضَاعَة َ فَقَال َ رَسُول ُ اهلل ِ صَل َّ اهلل ِ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ الْمَاء
د والشافيع وأبو داود والنساىئح[رواه أ ٌ طَهُور ٌ ال َ يُنَجِّسُه ُ شَْء
.مذى وحسنه]توال
“Dari Abu Sa‘id al-Khudri, [diriwayatkan] ia berkata:
orang berkata: Ya Rasulullah, bolehkah kita berwudu dari
telaga Budla‘ah? Lalu Nabi saw. bersabda: Air itu suci
lagi menyucikan, tidak ada yang akan menajisinya.” [HR.
Ahmad, asy-Syafi‘i, Abu Dawud, an-Nasa’i, at-Turmudzi
dan dinyatakan sebagai hadis hasan]
Silakan dibaca kembali keterangan tentang telaga
Budla‘ah pada jawaban pertanyaan nomor 1.
Asy-Syafi‘i membedakan air sedikit dengan air banyak.
Air sedikit ialah air yang kurang dari dua kulah, sedang air
banyak ialah air yang dua kulah atau lebih. Air sedikit bila
kemasukan najis maka air itu tidak boleh digunakan untuk
bersuci, sedang air banyak bila kemasukan najis boleh
bersuci dengannya, kecuali jika telah berubah warna, rasa
dan baunya. ِ
عَن ْ عَبْد ِ اهلل ِ بْن ِ عُمَر َ قَال َ قَال َ رَسُول ُ اهلل ِ صَل َّ اهلل ِ عَلَيْه ْ
ِْ لَم ْ يَْمِل ْ الَْبَث َ و َ ف ِ لَفْظ ٍ لَم نيوَسَلَّم َ إِذَا كَن َ الْمَاء ُ قُلَّتَ
.[أخرجه األربعة وصححه ابن خزيمة] ْ يَنْجُس
“Dari Abdullah bin Umar, [diriwayatkan] ia berkata:
berkata Rasulullah saw.: Apabila air itu dua qullah tidak
mengandung najis. Pada suatu lafaz (berbunyi) tidak
bernajis” [HR al-Arba‘ah, empat ahli hadis dan dinyatakan
sahih oleh Ibnu Khuzaimah].
Para sahabat di antaranya Ibnu Abbas dan Abu Hurairah,
serta ulama yang lain seperti Hasan al-Basri, Sa‘id bin
Musayyab, Ikrimah, Ibnu Abi Laila, ats-Tsauri, Daud Zahiri,
an-Nakha’i, Malik dan lain-lain menilai sanad dan matan hadis
di atas adalah mudhtharab. Sedang al-Ghazali menyatakan:
mengharapkan kiranya mazhab Syafi‘i mengenai air sama
dengan pendapat Malik (yaitu tidak menggunakannya
sebagai hujah). Ibnu Abdil Bar menyatakan: pendapat asy-
Syafi‘i mengenai hadis dua qullah adalah pendapat yang
lemah dari segi penelitian dan tidak mempunyai alasan yang
kuat. Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam
sependapat dengan Imam Malik, yaitu tidak menggunakan
hadis dua qullah sebagai dasar hujah.
-
Cara Mencuci Pakaian yang Bernajis
Pertanyaan:
Betulkah cara mencuci pakaian yang terkena najis, - bila
jumlah pakaian itu lebih dari satu, - harus disiram satu persatu
dengan alasan air yang sudah dipakai untuk mencuci najis
tidak bisa digunakan untuk mencuci najis lagi?
Jawaban:
Air yang telah digunakan untuk mencuci najis masih
boleh digunakan untuk mencuci najis, selama air tersebut
masih memenuhi syarat-syarat sebagai air yang suci lagi
menyucikan.
Keharusan mencuci seluruh pakaian adalah karena yang
empunya pakaian tidak mengetahui dengan pasti pakaian
mana yang terkena najis dan pakaian mana yang tidak terkena
najis. Jika mengetahui mana yang terkena najis dan mana
yang tidak, tentulah yang harus dicuci yang terkena najis saja. -
Kain yang Luntur Mengubah Warna Air
Pertanyaan:
Kain yang luntur bolehkah dicuci bersama dengan kain
yang bersih, karena kain tersebut membuat air berubah
warna? Bolehkah air yang sudah dipakai tetapi masih
kelihatan bersih digunakan untuk mencuci najis? Misalnya
air bekas mencuci pakaian.
Jawaban:
Mengenai pertanyaan ini, adalah bahwa air tersebut
boleh digunakan untuk mencuci pakaian selama air pencuci
itu memenuhi syarat-syarat air yang suci lagi menyucikan
seperti yang telah diterangkan di atas. -
Mandi Wajib dan Wudu menggunakan air bak
mandi
Pertanyaan:
Bolehkah mandi wajib ataupun berwudu menggunakan
air bak mandi yang digunakan sehari-hari? Atau bila kita
mandi wajib atau pun berwudu harus menggunakan air yang
khusus untuk itu atau harus menggunakan air yang baru
ditimba/baru dari kran?
Jawaban:
Sama dengan jawaban sebelumnya, yaitu boleh air di
bak mandi itu digunakan untuk mandi wajib dan sebagainya
selama air itu memenuhi syarat-syarat air yang suci lagi
menyucikan. -
Menyucikan Kasur yang Terkena Kencing dan
Duduk di atas Kasur yang Terkena Kencing atau
Menyentuhnya Tanpa Alas
Pertanyaan:
Bagaimana cara menyucikan kasur yang terkena
kencing? Bila kencing tersebut sudah kering, - baik karena
dijemur atau kering sendiri, - najiskah duduk di atasnya tanpa
alas atau menyentuhnya tanpa alas?
Jawaban:
Boleh duduk atau tidur di atas kasur yang kena kencing
yang telah dijemur atau kering sendiri tanpa mengalas kasur
itu. Sedang sebagai tempat shalat, sebaiknya dilakukan
pada tempat yang lain yang telah diyakini kesuciannya. Jika tidak ada tempat yang lain boleh shalat di atas kasur
itu setelah diusahakan mencucinya baik dengan membasuh
atau menyiramnya serta menjemurnya. Allah swt. berfirman:
ال َ يُكَلِّف ُ اهلل ُ نَفْسًا إِال َّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَت ْ وَعَلَيْهَا
.]286 :)2[ابلقرة ( مَا اكْتَسَبَت ْ ...
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan
kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang
diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang
dikerjakannya …” [QS al-Baqarah (2): 286].
:)94[اإلنرشاح ( فَإِن َّ مَع َ الْعُس ِْ يُسًْا. إِن َّ مَع َ الْعُس ِْ يُسًْا
.]6-5
“Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan,
sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan” [QS
al-Insyirah (94): 5-6].
8. Khamar dan Alkohol termasuk najis?
Pertanyaan:
Apakah khamar, minyak beralkohol, dan alkohol 70%
hukumnya najis?
Jawaban:
Tentang khamar apakah najis atau suci, para ulama
berbeda pendapat. Pendapat pertama ialah pendapat jumhur
ulama yang menyatakan bahwa khamar itu adalah najis baik
ma‘nawiyah (arti yang sebenarnya) maupun hukmiyah (dari
segi hukumnya). Oleh karena itu mereka berpendapat bahwa
jika khamar terdapat atau mengenai tubuh, kain untuk shalat
atau tempat shalat, maka khamar itu harus dicuci lebih dahulu
sampai khamar itu hilang. Mereka berhujah dengan firman
Allah swt.: ُ
ا إِنَّمَا الَْمْر ُ وَالْمَيْس ُِ وَاْألَنْصَابْٓ يَاأَيُّهَا الَِّين َ ءَامَنُو ْ
وَاْألَزْالَم ُ رِجْس ٌ مِن ْ عَمَل ِ الشَّيْطَان ِ فَاجْتَنِبُوه ُ لَعَلَّكُم َ
تُفْلِحُونَ. إِنَّمَا يُرِيد ُ الشَّيْطَان ُ أَن ْ يُوقِع َ بَيْنَكُم ُ الْعَدَاوَة ِ
َْغْضَآء َ ف ِ الَْمْر ِ وَالْمَيْس ِِ وَيَصُدَّكُم ْ عَن ْ ذِكْر ِ اهللبلوَا
.]91-90 :)5[املائدة ( َ َة ِ فَهَل ْ أَنْتُم ْ مُنْتَهُونلَّوَعَن ِ الص
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum)
khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan setan. Jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar
kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu
bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian
di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi
itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan
sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan
pekerjaan itu)” [QS al-Maidah (5): 90-91].
Pendapat kedua menyatakan bahwa khamar itu bukan
najis. Jika badan, pakaian atau tempat shalat terkena khamar
tidak perlu dicuci dan boleh dipakai untuk shalat. Alasan
mereka ialah: Ayat 90 surah al-Maidah di atas menyatakan
bahwa zat khamar itu bukan najis, yang najis ialah perbuatan
minum khamar dan perbuatan minum khamar itu sama
dengan perbuatan setan. Dengan kata lain ialah yang
diharamkan adalah perbuatan minum khamar, bukan zat
khamar itu sendiri. Hal ini senada dengan firman Allah swt.: ِ
... فَاجْتَنِبُوا الرِّجْس َ مِن َ اْألَوْثَان ِ وَاجْتَنِبُوا قَوْل َ الزُّور
.]30 :)22[احلج (
“… maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan
jauhilah perkataan-perkataan dusta” [QS al-Hajj (22): 30].
Dari ayat ini dapat dipahami bahwa berhala itu sendiri
yang berupa batu dan sebagainya adalah suci sebagaimana
halnya dengan batu-batu yang lain. Yang dihukum najis
itu ialah perbuatan menyembah berhala, karena perbuatan
menyembah berhala itu bukan saja perbuatan najis bahkan
termasuk perbuatan syirik, termasuk perbuatan dosa besar.
Ash-Shan‘ani, pengarang kitab Subulus-Salam,
membenarkan pendapat kedua ini dengan menyatakan bahwa
asal semua benda itu adalah suci dan yang diharamkan ialah
perbuatan syirik yang dilakukan berkaitan dengan benda itu,
bukan zat benda itu. Hal ini senada dengan pernyataan Allah
swt. pada surah al-Baqarah ayat 172 dan 173 bahwa yang
diharamkan oleh ayat ini ialah memakan bangkai, darah, babi,
dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain
Allah. Sedang untuk menyatakan bahwa yang empat macam
di atas adalah najis memerlukan nash lain yang setingkat
dengan ayat tersebut.
Dalam pada itu kami belum menemukan ayat-ayat Al-
Qur’an dan as-Sunah al-Maqbulah yang menyatakan dengan
tegas bahwa khamar itu adalah najis. Mengenai alkohol dan
sebangsanya adalah suci sebagaimana halnya khamar.
Dari keterangan di atas kami berpendapat bahwa zat
khamar dan zat alkohol itu adalah suci bukan najis. Yang najis
ialah perbuatan minum khamar dan minum minuman keras
(yang mengandung alkohol), karena berakibat mabuknya si
peminumnya. Orang mabuk adalah orang yang tidak waras
akalnya dan dapat menimbulkan keonaran, kebencian dan
permusuhan dalam masyarakat.
9. Cairan Putih yang Keluar dari Kemaluan Wanita
Pertanyaan:
Cairan putih yang kadang-kadang keluar dari kemaluan
wanita bukan karena terangsang, najis atau tidak? Cairan
yang keluar dari kemaluan wanita pada saat berhubungan
suami istri najis atau tidak?
Jawaban:
Cairan putih yang keluar dari kemaluan laki-laki dan
perempuan (mazi) adalah najis, karena itu bila terkena anggota
tubuh harus dicuci dan bila terkena kain atau tempat shalat harus
dicuci atau disiramkan air kepadanya, berdasarkan hadis: َ
ً أَن ْ يَسْأَل لً مَذَّاء ً فَأَمَرْت ُ رَجُ لعَن ْ ع ٍَِّ قَال َ كُنْت ُ رَجُ ْ
انلَّب َِّ صَل َّ اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ لِمَكَن ِ ابْنَتِه ِ فَسَأَل َ فَقَال َ تَوَضَّأ
.[رواه ابلخاري وغريه] َ وَاغْسِل ْ ذَكَرَك
“Dari Ali, [diriwayatkan] ia berkata: Aku adalah seorang
laki-laki yang sering keluar mazi, lalu aku suruh seorang laki-
laki menanyakannya kepada Nabi saw., karena kedudukanku
sebagai suami putrinya. Ditanyakanlah (kepada Nabi saw.),
maka Nabi saw menjawab. Berwudulah, dan basuhlah
kemaluan engkau” [HR al-Bukhari dan lain-lain].
- Cairan yang Keluar dari Luka
Pertanyaan:
Cairan yang keluar dari luka, bisul maupun jerawat, baik
yang berupa darah, nanah, maupun cairan bening seperti
juga gatal berair, cacar air, najis apa tidak? Bagaimana bila
terkena pakaian atau tangan?
Jawaban:
Tentang cairan yang keluar dari luka, bisul maupun
jerawat bila terkena pakaian hendaklah dicuci dan bila
terkena bagian tubuh hendaklah dibasuh, sebagaimana halnya
dengan mazi. - Najis yang harus Dicuci Tujuh Kali
Pertanyaan:
Najis apa saja yang harus dicuci tujuh kali satu di
antaranya dengan debu/tanah?
Jawaban:
Najis yang dicuci tujuh kali dan salah satu dari yang
tujuh kali itu dengan tanah, ialah bejana yang dijilat anjing,
berdasarkan hadis: َ
عَن ْ أَب ِ هُرَيْرَة َ قَال َ قَال َ رَسُول ُ اهلل ِ صَل َّ اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ
طَهُور ُ إِنَاء ِ أَحَدِكُم ْ إِذَا وَلَغ َ فِيه ِ الْكَْب ُ أَن ْ يَغْسِلَه ُ سَبْع
.]قد وأبو داود وابليهح[رواه مسلم وأ ِ َهُن َّ بِالتَُّابالمَرَّات ٍ أُو
“Dari Abu Hurairah [diriwayatkan], ia berkata: Bersabda
Rasulullah saw.: Mencuci bejana salah seorang kamu
apabila dijilat anjing, bahwa mencucinya tujuh kali, yang
pertamanya dengan tanah” [HR Muslim, Ahmad, Abu
Dawud dan al-Baihaqi].
12. Orang yang Dulu Pernah Dijilat Anjing
Pertanyaan:
Seorang muslim pernah dijilat anjing, tetapi karena
orang tersebut belum menjalankan syariat Islam, maka
dibiarkannya jilatan anjing tersebut. Suatu saat orang tersebut
mulai terbuka hatinya dan mulai menjalankan syariat Islam.
Bila orang tersebut tidak ingat lagi bahwa dulu pernah dijilat
anjing atau ingat tapi lupa bagian mana yang pernah dijilat,
bagaimana hukumnya? Bagaimana pula jika yang dijilat
anjing adalah anak kecil yang belum tahu hukum?
Jawaban:
Segala perbuatan dosa yang dilakukan seseorang
termasuk tidak mencuci jilatan anjing akan diampuni
Allah swt. setelah ia masuk Islam, seperti perbuatan syirik,
membunuh orang, mencuri, dan sebagainya. Tentu saja
dosa-dosa kecil akan lebih mudah diampuni Allah swt.,
berdasarkan firman Allah swt.: ْ
َْفُوا ع َٰٓ أَنْفُسِهِم ْ ال َ تَقْنَطُوا مِنرسَ قُل ْ يَاعِبَادِي َ الَِّين َ أ ُ
ُّنُوب َ جَِيعًا إِنَّه ُ هُو َ الْغَفُورلرَحَْة ِ اهلل ِ إِن َّ اهلل َ يَغْفِر ُ ا
.]53 :)39[الزمر ( ُ الرَّحِيم
“Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui
batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus
asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni
dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang” [QS az-Zumar (39): 53].
Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Abbas bahwa
Tsauban masuk Islam setelah penaklukan Mekah (Fathu
Makkah). Setelah masuk Islam ia merasa pesimis, khawatir
dosa-dosanya yang dilakukan sebelum masuk Islam tidak
diampuni Allah swt.. Setelah mendengar ayat di atas, ia
bergembira karena dari ayat itu dipahaminya bahwa seluruh
dosa yang dilakukannya sebelum memeluk agama Islam
akan diampuni Allah, sehingga ia menyatakan bahwa ayat
tersebut lebih berharga baginya dari bukit Uhud. Ibnu Mas‘ud
menyatakan bahwa ayat di atas sangat melegakan hatinya.
Dari keterangan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa
semua dosa yang dilakukan sebelum masuk Islam tentu akan
diampuni Allah swt. dengan kesediaannya memeluk agama
Islam itu.
*SM, No. 13 tahun ke-90/2005)
MEMBACA AL-QUR’AN KETIKA HAID
Penanya:
Wakidjo Az., NBM. 494.220
Agen SM No. 025, Metro Lampung Tengah
Pertanyaan:
Bolehkah orang yang berhadas besar (misalnya wanita
yang sedang haid) membaca Al-Qur’an, sebab dalam
surah al-Waqi‘ah ayat 79 disebutkan laa yamassuhu illal-
muthahharuun?
Jawaban:
Pertanyaan seperti di atas pernah diajukan dan telah
dijawab, serta dapat dibaca pada buku Tanya Jawab Agama
Jilid II Cet. VI hal. 34-35. Pada kesimpulan penjelasan yang
dimuat dalam buku Tanya Jawab Agama tersebut dinyatakan
bahwa larangan membaca Al-Qur’an bagi orang yang
berhadas besar hanyalah berdasarkan etis dan kepatutan serta
sebagai tanda memuliakan dan menghormati Kalamullah,
karena tidak ditemukan hadis yang dapat dijadikan hujah
yang dapat dijadikan sebagai dasar hukumnya. Bahkan ada
hadis sahih yang mengisyaratkan bahwa orang yang berhadas
besar boleh membaca Al-Qur’an. ُ
عَن ْ عَئِشَة َ رَض َِ اهلل ُ عَنْهَا قَالَت ْ كَن َ انلَّب ُِّ صَل َّ اهلل
[رواه مسلم وأبو داود ِ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ يَذْكُر ُ اهلل َ ع ََ ك ُِّ أَحْيَانِه
.مذى]توال
“Dari Aisyah r.a., [diriwayatkan] ia berkata: Adalah Nabi
saw. menyebut nama Allah dalam segala hal” [HR. Muslim,
Abu Dawud, dan at-Turmudzi].
Dari hadis di atas dapat dipahami bahwa orang yang
berhadas besar boleh berzikir menyebut nama Allah.
Membaca Al-Qur’an dapat disamakan dengan menyebut
nama Allah.
Mengenai ayat laa yamassuhu illal-muthahharuun (al-
Waqi‘ah ayat 79) menurut riwayat diturunkan di Makkah,
sebelum Nabi saw. hijrah ke Madinah. Sedang mushaf Al-
Qur’an baru ada pada zaman Khalifah Utsman bin Affan,
yang berarti adanya mushaf Al-Qur’an setelah lebih kurang
30 tahun setelah ayat tersebut diturunkan. Pada masa
Khalifah Utsman baru ada lima mushaf dan itu pun belum
beredar ke tengah masyarakat. Mushaf Al-Qur’an baru
dicetak dan mulai beredar ke tengah masyarakat lebih kurang
900 tahun kemudian. Oleh karena itu, ayat di atas tidak ada
kaitannya dengan mushaf Al-Qur’an.
Dari pendapat para mufassir dapat disimpulkan bahwa
yang dimaksud dengan al-muthahharuun, ialah orang yang
suci yang benar-benar beriman kepada Allah, melaksanakan
perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Orang-orang
inilah yang dapat menyentuh isi dan kandungan Al-Qur’an.
Sedangkan orang yang tidak suci tidak akan dapat menyentuh
kandungan dan isi Al-Qur’an. Orang-orang suci yang
dimaksud mungkin malaikat, dan mungkin manusia, dan
mungkin pula kedua-duanya.
Sebagaimana telah diterangkan di atas, bahwa Majelis
Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam berpendapat,
yang paling baik bagi orang yang hendak membaca Al-
Qur’an adalah ia dalam keadaan suci dari hadas dan najis,
serta berwudu terlebih dahulu. Hal ini karena yang akan kita
baca bukan sembarang kitab, melainkan wahyu Allah yang
menjadi petunjuk hidup bagi manusia. Pendapat ini sesuai
pula dengan pendapat Ibnul-Qayyim.
*SM, No. 08 tahun ke-90/2005)

