sources
Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan Semangat Tarjih
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan Semangat Tarjih.
Entitas yang Disebut
- ‘Amr bin al-‘As — Perawi hadis tentang pahala ijtihad bagi hakim.
- Abu Al-Husain Muslim bin Al-Hajjaj — Periwayat hadis dalam Shahih Muslim tentang ijtihad.
- Abu Bakrah — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang larangan mengangkat wanita sebagai pemimpin.
- Abu Hurairah — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang kedatangan mujaddid setiap seratus tahun.
- al-Ashfahani — Ahli bahasa yang menjelaskan makna hanifiyyah sebagai istikamah.
- al-Bukhari — Imam hadis yang meriwayatkan hadis tentang kemudahan agama.
- al-Sa'di — Mufasir yang menafsirkan ummatan wasatan sebagai golongan di antara Yahudi dan Nasrani.
- al-Sa'labi — Mufasir yang menyatakan bahwa yang terbaik adalah yang tengah.
- Anas bin Malik — Sahabat yang meriwayatkan kisah tiga orang sahabat tentang ibadah.
- Asjmuni Abdurrahman — Penulis Manhdj Tarjih Muhammadiyah yang dirujuk dalam footnote.
- Deliar Noer — Menegaskan Muhammadiyah sebagai gerakan kaum modernis yang melakukan pendekatan ijtihad terhadap Al-Qur'an dan Sunah.
- Ibn ‘Atiyyah — Menyampaikan inti ayat al-Hujurat tentang larangan menyombongkan diri.
- Ibn Hajar al-Haytsami — Mengutip pendapat Abd al-Razzaq tentang makna al-Hanifiyyah al-Samhah.
- Imam Abu Hanifah — Imam mazhab Hanafi yang menganjurkan meninggalkan pendapatnya jika bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunah.
- Imam asy-Syafi'i — Imam mazhab Syafi'i yang memerintahkan untuk mengikuti sunah jika bertentangan dengan tulisannya.
- Imam Malik — Periwayat hadis tentang dua warisan Nabi sebagai pegangan utama.
- Majelis Tarjih — Lembaga di Muhammadiyah yang merincikan persoalan ibadah dan akidah berdasarkan dalil Al-Qur'an dan Hadis.
- Mazhar al-Din al-Zaydani — Menjelaskan alasan dua pahala dan satu pahala bagi mujtahid.
- Mu'adz bin Jabal — Sahabat yang diutus ke Yaman dan berdialog dengan Nabi tentang metode penetapan hukum.
- Muhammad ibn ‘Abd al-Hadi al-Sindi — Menafsirkan hadis tentang mujaddid sebagai penegasan kesinambungan ajaran Islam.
- Muhammadiyah — Gerakan Islam modernis yang menjadikan tajdid sebagai karakteristik pemikiran.
- Muslim — Imam hadis yang meriwayatkan hadis tentang binasanya orang yang berlebih-lebihan.
- Tarjih Muhammadiyah — Dirujuk dalam konteks varian ibadah yang tidak didukung Sunah.
- Yaman — Tempat diutusnya sahabat Mu'adz oleh Nabi.
Istilah Kunci
- Al-hanifiyyah as-samhah (الْحَنِيفِيّة السَّمْحَة) — Islam yang luas dan toleran, agama yang paling dicintai Allah.
- Al-Islam al-wasi — Makna al-hanifiyyah al-samhah sebagai Islam yang luas.
- Al-Qur'an — Kitab suci utama sumber ajaran Islam.
- Alla-mazhabiyyah — Prinsip tidak mengikatkan diri pada mazhab tertentu.
- Berlebih-Lebihan Dalam Agama — Perilaku melampaui batas yang dilarang dalam Islam.
- Fukaha — Para ahli fikih yang pendapatnya dijadikan bahan pertimbangan.
- Hisab — Metode perhitungan astronomi yang saat ini digunakan oleh Muhammadiyah untuk menentukan awal bulan.
- Ijtihad — Metode penetapan hukum melalui penalaran ketika tidak ada dalil eksplisit dalam Kitab Allah dan Sunah.
- Ikhtilaf — Keberagaman pendapat sebagai manifestasi keluasan Islam.
- Istikamah — Konsisten berada di jalan lurus yang merupakan makna hanifiyyah.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2026/Keputusan-68-2026-Pengembangan-Manhaj-Tarjih-04-Lampiran-2-C-Perspektif-Wawasan-Semangat-Tarjih.md
- Al hanifiyyah as samhah
- Al Islam al wasi
- Al Quran
- Alla mazhabiyyah
- Berlebih Lebihan Dalam Agama
- Fukaha
- Hisab
- Ijtihad
- Ikhtilaf
- Istikamah
- Kemaslahatan
- Keterbukaan
- Madzhab
- Manhaj Tarjih
- Qiyas
- Rukyat
- Sunah
- Tajdid
- Taklid
- Tanawwu’
- Tarjih
- Toleransi
- Ummatan Wasatan
- Wasatiah
- Wawasan Paham Agama
- Abu Al Husain Muslim bin Al Hajjaj
- Abu Bakrah
- Imam Abu Hanifah
- Abu Hurairah
- al Aṣfahānī
…dan 20 halaman lain.

