putusan
Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan Semangat Tarjih
pandang hukum syar'i, tetapi juga merespons permasalahan dari sudut pandang Islam secara lebih
luas, meskipun harus diakui porsi ijtihad hukum syar'i sangat jauh lebih besar. Oleh karena itu, dalam
lingkungan Muhammadiyah, tarjih diartikan sebagai setiap aktivitas intelektual untuk merespons
permasalahan sosial dan kemanusiaan dari sudut pandang agama Islam. Dari situ tampak bahwa
bertarjih artinya sama atau hampir sama dengan melakukan ijtihad mengenai suatu permasalahan
dilihat dari perspektif Islam.
Adalah jelas bahwa tarjih itu tidak dilakukan secara serampangan, melainkan berdasarkan
kepada asas-asas dan prinsip-prinsip tertentu. Kumpulan prinsip-prinsip dan metode-metode yang
melandasi kegiatan tarjih itu dinamakan Manhaj Tarjih (metodologi tarjih). Manhaj Tarjih dapat
didefinisikan sebagai, “suatu sistem yang memuat seperangkat wawasan (atau semangat/perspektif),
sumber, pendekatan, dan prosedur-prosedur teknis (metode) tertentu yang menjadi pegangan dalam
kegiatan ketarjihan.” Kegiatan ketarjihan adalah aktivitas intelektual untuk merespons berbagai
masalah sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan dari sudut pandang agama Islam. Respons terhadap
permasalahan sosial dan kemanusiaan tersebut dapat dilakukan dalam suatu kerangka yang bersifat
evaluatif (melihat permasalahan dari sudut pandang das sollen) dengan mengembangkan sistem
normatif yang responsif. Juga dapat dilakukan dalam suatu kerangka yang bersifat eksplanatif
(melihat masalah dalam realitas empiris/dari perspektif das sein) yang tetap bertolak dari dasar-dasar
ajaran agama, dan dilakukan dengan mengembangkan kerangka pemikiran keislaman yang kritis dan
analitis.
Harus diakui bahwa produk Tarjih lebih banyak tertuju kepada respons dalam kerangka das
sollen yang memberikan arahan-arahan dan petunjuk normatif. Hanya sedikit produk Tarjih yang
berbentuk pemikiran keislaman dalam suatu kerangka yang bersifat das sein. Itu pun hanya dalam
bentuk wacana, bukan dalam bentuk putusan atau fatwa. Untuk ini dapat disebut sebagai contoh buku
Agama dan Pluralitas Budaya Lokal dan Pengembangan Pemikiran Keislaman Muhammadiyah:
Purifikasi dan Dinamisasi sebagai hasil kerja sama Majelis Tarjih dan pihak lain. Tetapi hal itu
memang dapat dipahami, mengingat fungsi dan tugas Majelis Tarjih sendiri adalah melakukan
pengkajian ajaran agama untuk mendapatkan kemurniannya guna menjadi pedoman dan tuntunan
bagi warga Persyarikatan secara khusus dan warga masyarakat secara umum.
.
Perspektif
(Wawasan/Semangat)
Tarjih
Definisi Manhaj Tarjih di atas menggambarkan bahwa manhaj tersebut memuat unsur-unsur:
(1) wawasan (atau semangat/perspektif); (2) sumber ajaran, (3) pendekatan, dan (4) metode (prosedur
teknis). Manhaj
Tarjih
sebagai
kegiatan intelektual untuk merespons berbagai persoalan dari sudut
pandang agama
Islam tidak
sekedar bertumpu pada sejumlah prosedur
teknis an sich, melainkan
juga
dilandasi oleh
wawasan/perspektif
pemahaman agama
yang menjadi karakteristik pemikiran Islam
Muhammadiyah. Wawasan/perspektif tarjih
itu
meliputi:
Wawasan paham agama,
Wawasan tajdid,
Wawasan toleransi:
Wawasan keterbukaan,
Wawasan tidak berafiliasi
mazhab tertentu,
Soo 8 YO» >
Wawasan wasatiah.Wawasan (semangat/perspektif) ini diharapkan dapat memberikan landasan
pijak
bagi
pemikiran keislaman Muhammadiyah untuk dapat menyikapi berbagai perkembangan baru secara
lebih
kreatif
dan
inovatif. Namun penerapannya sangat ditentukan oleh sikap warga Muhammadiyah
sendiri karena Muhammadiyah adalah gerakan rakyat, bukan gerakan segelintir elit, walaupun peran
elit
sangat penting.
- Wawasan Paham Agama
Ada banyak pendekatan yang dilakukan dalam memahami agama. Ada beberapa ahli yang
memahami agama dengan melihat fungsinya sebagaimana diikuti oleh beberapa antropolog,
terutama yang beraliran fungsionalis. Ada pula yang melihat hakikat agama dalam pengalaman
subjek yang menjalaninya seperti diikuti oleh beberapa ahli religion wissenschaf (ahli studi
agama). Sementara itu pada ahli agama Islam lebih menekankan sudut pandang yang melihatnya
sebagai suatu tatanan normatif. Umumnya para ulama Islam mendefinisikan agama sebagai,
“ketetapan Ilahi yang membimbing orang-orang yang berpikiran sehat ke arah kebaikan-kebaikan
atas pilihan mereka sendiri baik secara batin maupun lahir.” Definisi ini melihat agama sebagai
suatu kerangka atau tatanan normatif yang memberikan bimbingan dan pengarahan kepada
manusia untuk mencapai kebajikan hidup.
Tidak jauh berbeda dengan definisi para ulama Islam ini adalah pengertian agama dalam
putusan Tarjih yang menegaskan bahwa,
ea ,h8 nbIey Fo 0Gساء.EA - foلارقمعea ANEP8وهمkoينه IH5ُمَاشَرَعَهiaعَلَىoG isidalgٍَالْأَوَامِروSELSIIASلصَلاحْالعبَاددُنْيَاهُموَأخْرَاهُم.
Agama ialah 1 1 1 1 1 Allah dengan perantara Nabi-Nabi-Nya, berupa perintah-
perintah dan larangan-larangan serta petunjuk-petunjuk untuk kebaikan manusia di Dunia dan
Akhirat.
Dalam Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup (MKCH) Muhammadiyah ditegaskan bahwa
ukuran kebaikan hidup di dunia dan akhirat ialah terjaminnya kesejahteraan hidup materiil dan
spiritual, duniawi dan ukhrawi. Penjelasan ini merupakan tafsir otentik dari Islam rahmatan lil-
Glamin yang ditegaskan dalam al-Anbiya ayat 107. Rahmat ialah menciptakan kondisi hayah
tayyibah. Berdasarkan OS al-Bagarah ayat 62, kriteria hayah tayyibah mencakup tiga hal, di
antaranya: 1) al-raftihiyyah (sejahtera), 2) al-salam (damai), dan 3) al-sa “adah (bahagia).
Penjelasan di atas adalah pengertian agama secara umum, yaitu agama yang diturunkan
kepada para nabi Allah yang pernah diutuskan ke umat manusia untuk menciptakan kondisi hayah
tayyibah.
Di samping itu putusan Tarjih mendefinisikan pula agama Islam yang dibawa oleh Nabi
Muhammad Saw., yaitu:
dial!
Ay
ْ وَمَا
جَاءَت
SIAN
فى
ahi
ASI َ
هُو
مَا
lag
ails
thy
Jo
MA َ
جَاء
به
ill
(GNI
HUI
GI)
HUI: 5 3 وهو os ari وسلامي)الد $ُ
الصَّحِيْحَةeGٍالْأَوَامِرsluglaGِوَالإِرْشَادَاتلصَلاحْالْعبّاددُنْيَاهُمlaesle Agama (yakni agama Islam) yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. ialah apa yang diturunkan Allah di dalam Al-Qur’an dan yang tersebut dalam Sunah yang sahih, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk-petunjuk untuk kebaikan manusia di Dunia dan Akhirat.” Kata ad-din dalam pengertian Islam, salah satunya didapati pada OS. ar-Rum (30) ayat 30, الا لا BI SIs AB Geld US dil Glas Joa ا GE alَ َطَرya od Soho Bas gal dees galَ يَعْلَمُون Lalu hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam sesuai) fitrah (dari) Allah yang telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah (tersebut). Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui. Menurut Fakhr al-Din al-Razi, ayat di atas adalah perintah kepada Nabi Muhammad Saw., yang sekaligus menjadi pelajaran bagi umatnya, agar menghadapkan dirinya secara total kepada 7 Ibn “Asyir, Tafsir at-Tahrir wa at-Tanwir (Tunis: ad-Dar at- Tanisiyyah li an-Nasyr, 1984), Ill: 189, lihat juga ar-Razi, Tafsir al-Fakhr ar-Razi atau at-Tafsir al-Kabir (Beirut: Dar al-Fikr li at-Tiba‘ah wa an- Nasyr wa at-Tauzt', 1981/1401), XXIX:
8
Majelis Tarjih dan Tajdidi Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Himpunan Putusan Tarjih (Jogjakarta: Suara
Muhammadiyah, 1430/2009),
h. 278.
Ibid,
h.
agama tauhid (Islam) dengan sikap hanifan, yaitu berpaling dari segala bentuk kesyirikan atau
penyimpangan, dan hanya berpegang pada tauhid. Kata "agim wajhaka" digunakan sebagai
ekspresi simbolis untuk menunjukkan totalitas diri (termasuk hati, pikiran, dan tindakan) dalam
menjalankan agama yang lurus.!°
Dalam hadis, pengertian kata Islam disinggung dalam sebuah hadis panjang yang bercerita
tentang dialog Nabi Saw. dan Malaikat Jibril,
س0و Bee 2كلمدكةسهريده971سروس Sh - & Bo ونه Sot سوسس HK 13093 5 ىتهي
Sab J65 عَلَيْنَاab 3) يَوْم GIS alas ُ ِ اللهعَلَيْه Lo الله Jot)َ عِنْد SSS CK JB ُأيُعُمَرٍ بْنالْخَطَاب ie
dekan ِ اللهعَلَيْه Jo GI I) Gada Bs ASI be 48,35 ِ سَوَادالشَّعَرءلاِيُرَىعَلَيْه524وَلَا Lud GUI ols
als ُ رَسُولاللهصَلَىالله JUS INI ye Got dard وَقَالَ:يَا IIS JE َ ِ وَوَضَعكَفَيْه aS} إلad} SLE
0-007
م]0ه
وَسَلَّمَ:IG NAMAَْتَشْهَدأَنلاإِلَهINاللهgUُمُحَمّدًارَسُولالله»SIS 55G NAIB duGََوَتَصُومّرَمَضَانوَتَحْج
SIإناسْتَطّعْتaS]سَبيلًا...
Hadis dari Umar bin al-Khattab (diriwayatkan), pada suatu hari ketika kami sedang duduk-
duduk bersama Rasulullah Saw., tiba-tiba datang seorang laki-laki berpakaian sangat putih, dan
rambutnya sangat hitam, tidak terlihat padanya tanda-tanda bekas perjalanan, dan tidak seorang
pun dari kami yang mengenalnya, kemudian ia duduk di hadapan Nabi Saw. dan mendekatkan
lututnya lalu meletakkan kedua tangannya di atas pahanya, seraya berkata: “Wahai Muhammad
jelaskan kepadaku tentang Islam?’ Nabi Saw. menjawab: “Islam itu adalah engkau bersaksi
bahwa tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah dan Muhammad
adalah utusan-Nya, engkau menegakkan salat, menunaikan zakat, puasa Ramadan dan haji ke
Baitullah jika engkau mampu mengadakan perjalanan ke sana...”'!
Hadis di atas menjelaskan bahwa agama mencakup tiga unsur utama: inti, bentuk, dan
manifestasi. Inti agama terletak pada pengalaman imani, yakni keyakinan terhadap enam rukun
iman: Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, dan takdir baik maupun
buruk. Keyakinan ini menjadi dasar spiritual yang menghubungkan manusia dengan Allah.
Bentuk agama diwujudkan melalui norma-norma syariat yang menjadi kerangka perilaku
manusia, seperti lima rukun Islam: syahadat, salat, zakat, puasa Ramadan, dan haji. Norma ini
memberikan panduan praktis dalam beribadah dan berinteraksi. Manifestasinya adalah amal,
yang mencerminkan ihsan, yaitu beribadah kepada Allah seolah-olah melihat-Nya. Ketiga unsur
ini saling melengkapi.
Seperti halnya definisi para ulama Islam, pengertian agama yang dirumuskan Tarjih ini juga
melihat agama sebagai suatu tatanan normatif yang menjadi kerangka rujukan dan sekaligus
bimbingan bagi manusia dalam menjalani hidupnya untuk mencapai kebahagiaan baik di dunia
maupun di akhirat. Definisi ini benar sepenuhnya, namun baru menggambarkan satu sisi dari
agama. Untuk melengkapi konsep ini, agama dapat pula dilihat dari segi hakikatnya sebagaimana
yang diresapi dan dimanifestasikan oleh pelakunya. Dari sudut pandang ini agama dapat
didefinisikan sebagai “suatu pengalaman imani yang terekspresikan dalam wujud amal saleh yang
dijiwai oleh “islam”, ihsan dan syariat.”!?
Dengan kesadaran imani dimaksudkan kesadaran atas keberadaan, kehadiran dan
keberhadapan dengan Allah Yang Maha Melihat dan Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Kesadaran tersebut secara eksternal dimanifestasikan dalam wujud amal saleh yang sebagian
dipolakan secara ketat (yang disebut ibadah) dan sebagian lagi tidak dipolakan secara ketat (yang disebut muamalat duniawiah). Amal saleh sebagai wujud manifestasi pengalaman imani itu mencakup bentuk tindak berpikir dan tindak berperilaku. Agar ekspresi (manifestasi) pengalaman imani dalam wujud amal ini terlembagakan secara benar diperlukan kerangka normatif atau 10 Fakhr al-Din al-Razi, Mafatih al-Ghayb, (Beirut: Dar Ihya' al-Turats al-‘Arabi, 1420 H), juz 25, 98. milsuM nib ,jajjaH-la hihaS ,milsuM .rotide dammahuM inhiz ,idnafA .kkd :ikruT( raD ha‘abaT-ta ,harimA‘-la 4331,)Hا .1/28 2 Syamsul Anwar, “Manhaj Ijtihad/Tajdid dalam Muhammadiyah,”dalam Mefidwel Jandra dan M. Safar Nasir, ed., Tajdid Muhammadiyah untuk Pencerahan Peradaban (Jogjakarta: Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam bekerja sama dengan UAD Press, 1426/2005), h. 66-67.
norma-norma sebagai rujukan, yakni dalam Islam berupa syariat yang diwahyukan Allah melalui
Nabi-Nya, Muhammad Saw.. Norma-norma ini yang diwahyukan Allah dalam Al-Qur’an dan
Sunah merupakan norma-norma pokok. Namun norma-norma ini sering harus diperluas dengan
norma-norma tambahan melalui ijtihad dan interpretasi yang disebut fikih dalam salah satu
artinya. Dengan demikian agama meliputi unsur-unsur: (1) inti yang berupa pengalaman imani,
(2) bentuk yang berupa norma-norma syariat sebagai kerangka rujukan, dan (3) manifestasi yang
berupa amal.
Ekspresi pengalaman imani melahirkan budaya dan tidak jarang pula terjadi peminjaman
wadah budaya yang sudah ada dalam masyarakat untuk menampung ekspresi tersebut. Dalam
kasus terakhir ini manifestasi agama mengalir ke dalam wadah budaya yang sudah ada sehingga
terjadi tarik-menarik dan pergumulan antara agama dan budaya bersangkutan. Tidak jarang
terjadi bahwa kerangka rujukan normatif yang memberikan arahan bagi manifestasi pengalaman
imani itu harus diperluas untuk dapat menampung wujud ekpresi yang terus berkembang,
sehingga norma-norma yang ada harus diperluas atau diinterpretasi ulang guna memfasilitasi
ekspresi budaya. Di sinilah wilayah tajdid dan ijtihad memainkan peran penting.
2. Wawasan Tajdid
Tajdid sebagai karakteristik pemikiran Islam Muhammadiyah, diingat dalam memori
kolektif masyarakat muslim Indonesia yang melabeli gerakan ini sebagai gerakan kaum modernis.
Deliar Noer menegaskan bahwa Muhammadiyah adalah “sebuah gerakan kaum modernis yang
melakukan pendekatan terhadap sumber-sumber ini (maksudnya Al-Our'an dan Sunah, pen.)
dengan cara melakukan ijtihad guna ... melakukan pembaruan sosial dan keagamaan di kalangan
orang-orang Muslim Indonesia.”'* Sejak tahun 2005 semangat tersebut oleh Muhammadiyah
sendiri dipatrikan dalam dokumen resmi.
Semangat
(wawasan)
tajdid
ditegaskan sebagai identitas umum gerakan
Muhammadiyah
termasuk
pemikirannya
di bidang
keagamaan.
Ini
ditegaskan dalam pasal
4
Anggaran Dasar
Muhammadiyah yang
telah
dikutip
pada
awal tulisan ini.!$
Dalam
kaitan
dengan
Manhaj
Tarjih,
tajdid
menggambarkan orientasi dari kegiatan tarjih
dan
corak
produk ketarjihan.
Tajdid
mempunyai
dua
arti:
a.
Dalam
bidang
pokok-pokok
akidah
dan ibadah
(mahdah), tajdid
bermakna pemurnian dalamarti
mengembalikan akidah
dan ibadah kepada kemurniannya
sesuai dengan Sunah
Nabi Saw.,
b.
Dalam
bidang muamalat
duniawiah, tajdid
berarti
mendinamisasikan kehidupan masyarakat
dengan semangat
kreatif
dan
inovatif
sesuai tuntutan
zaman.
Pemurnian ibadah berarti
menggali tuntunannya sedemikian
rupa dari Sunah
Nabi Saw.
untuk menemukan bentuk
yang paling
sesuai atau
paling mendekati Sunah beliau.
Mencaribentuk
paling
sesuai dengan Sunah
Nabi Saw. tidak
mengurangi arti adanya keragaman
(tanawwu')
dalam
kaifiat
ibadah itu sendiri, sepanjang
kaifiat
itu memang mempunyailandasannya dalam Sunah
Nabi Saw.. Contohnya
adalah adanya variasi
dalam bacaan doa
iftitah
dalam salat, yang menunjukkan bahwa
Nabi Saw.
sendiri melakukannya secara bervariasi.
Varian
ibadah
yang tidak didukung oleh Sunah menurut
Tarjih
Muhammadiyah tidak
dapat dipandang
praktik
ibadah yang bisa diamalkan.Berkaitan
dengan
akidah, pemurnian berarti melakukan pengkajian untuk membebaskan
akidah dari unsur-unsur khurafat dan
tahayul. Diktum keimanan yang dapat dipegangi adalah apa
yang ditegaskan dalam
Al-Our'an
dan Sunah. Kepercayaan yang tidak bersumber kepada kedua
13
Diringkas dari ibid.,
h.
68-70.
M4
Deliar Noer, The Modernist Movements in
Indonesia 1900-1942, (London-New York: Oxford University Press,
1973),
h. 73.
15
Lihat catatan kaki no. 1.
sumber asasi tersebut tidak dapat dipegangi. Kepercayaan bahwa angka 13 adalah sial, misalnya,
tidak ada dalilnya dalam Al-Qur’an dan Sunah. Dalam tradisi pemilihan Pimpinan Pusat
Muhammadiyah melalui Muktamar selalu dipilih 13 anggota pimpinan, walaupun bilamana
diperlukan kemudian dapat ditambah. Pemilihan 13 anggota pimpinan ini adalah suatu bentuk
perlawanan terhadap kepercayaan tentang kesialan angka 13.
Tajdid dengan pengertian purifikasi ini bersumber dari Al-Our'an, di antaranya surah an-
Nisa’ (4) ayat 59,
S3 ٍاللهوَالرَسُولإن J]09958 ِ فيشَيْء ede منكم<5إنتنا ya Jsis َ وَأَطِيعُواالرَسُول a آمَنُواأطيعُوالله Sai il يَا5
du Gated4وَالْيَوْمالآخر3£M3>“متويك
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara
kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada
Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari
kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Maksud ayat di atas ialah ketaatan kepada Allah Swt. dengan menjalankan perintah-
perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya, serta ketaatan kepada Rasul-Nya adalah
dalam apa yang beliau perintahkan dan larang.'S Taat kepada Allah dan Rasul menunjukkan
kewajiban mengikuti Al-Qur'an dan Sunah (afi Allaha wa-ati 4 al-Rasila” yadullu ‘ala wujubi
mutaba ‘ati al-kitabi wa-al-sunnah).'7 Majelis Tarjih merincikan dalam persoalan ibadah dan
akidah, harus selaras sekaligus berdasarkan dalil Al-Our'an dan Hadis.
Semangat purifikasi yang bersumber langsung kepada Al-Ouran dan Sunah Nabi, secara
eksplisit tergambar juga dalam hadis Nabi Saw. dari Sahabat Abu Hurairah tentang keadatangan
mujaddid tiap kurun waktu seratus tahun,
eom b<5واجيس|22DEW ESاس©IAL# GLات
ybاللهha ygo sabعَلَىSI huمائةْسَنَةمَن3543oal let
Sesungguhnya Allah mengutus kepada umat Islam, setiap seratus tahun, seorang yang
memperbarui untuk mereka (interpretasi) ajaran agama mereka.'8
Hadis di atas berbicara tentang kesinambungan ajaran Islam sepanjang zaman. Menurut
Muhammad ibn ‘Abd al-Hadi al-Sindi, sebagai penutup para nabi, Rasulullah Saw. telah
menyempurnakan risalah Islam yang akan tetap relevan hingga akhir zaman. Namun, dengan
berlalunya waktu, jarak yang panjang dari masa kenabian dapat menyebabkan hilangnya
semangat keagamaan, munculnya penyimpangan, atau penurunan pemahaman terhadap ajaran
agama. Dalam konteks ini, Allah mengutus seorang atau lebih dari kalangan ulama setiap awal
seratus tahun. Para ulama ini bertugas untuk memperbarui agama.'? Karenanya, hadis ini
menunjukkan bahwa proses pembaruan atau tajdid tidak akan berhenti sepanjang zaman.
Tajdid di bidang muamalat duniawiah (bukan akidah dan ibadah khusus), berarti
mendinamisasikan kehidupan masyarakat sesuai dengan capaian kebudayaan yang dapat
diwujudkan manusia di bawah semangat dan ruh Al-Qur’an dan Sunah Nabi Saw.. Bahkan dalam
aspek ini beberapa norma di masa lalu dapat berubah bila ada keperluan dan tuntutan untuk
berubah dan memenuhi syarat-syarat perubahan hukum syarak. Misalnya, di zaman lampau untuk
menentukan masuknya bulan kamariah baru, khususnya Ramadan, Syawal, dan Zulhijah,
digunakan rukyat sesuai dengan hadis-hadis rukyat dalam mana Nabi Saw. memerintah
melakukan pengintaian hilal. Namun pada zaman sekarang tidak lagi digunakan rukyat melainkan
hisab, sebagaimana dipraktikkan oleh Muhammadiyah. Contoh lain, di masa lalu perempuan
16 Siddiq Hasan Khan, Fath al-Bayan fi Magasid al-Guran, (Beirut: al-Maktaba al-Asriyyah li-al-Tiba'ah wa-al-Nashr,
1412 H/1992 M), juz 3, 155.
17 Fakhr al-Din al-Razi, Mafatih al-Ghayb, (Beirut: Dar Ihya' al-Turats al-‘Arabi, 1420 H), juz 10, 112.
18
Sulaiman bin al-Asy'as, Sunan Abi Dawid,
(India: al-Matba'ah al-Ansariyyah, 1323 H), IV/178
19
Muhammad ibn ‘Abd al-Hadi al-Sindi, Fath al-Wadud
fi
Syarh Sunan Abi Dawid, (Damanhir: Jumhuriyyat
Misr al-
‘Arabiyyah, 1431 H/2010 M),
juz 4, 231.
tidak dibolehkan menjadi pemimpin karena hadis Abu Bakrah yang melarangnya, maka di zaman
sekarang terjadi perubahan ijtihad hukum di mana perempuan boleh menjadi pemimpin
sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Tarjih tentang Adabul Mar 'ah fil-Islam, yang merupakan
putusan Tarjih tahun 1976.2
Semangat Tajdid dengan arti dinamisasi ditemukan pada OS. az-Zumar (39) ayat 18,
7 21... رهدر EA فدو ye 3 SAE Pee جرهودب Loe 2 ممقا 2 «4%
SI وَأولئكهماولو Et الذينهداهمالله Ads) الذينيستمعونالقولفيتبعوناحسته2ه
Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah
orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai
a
Menurut Ibn ‘Asyiir, ayat ini menegaskan pentingnya untuk tidak hanya melihat dan
memahami hukum-hukum syariat, tetapi juga untuk merenungkan petunjuk-petunjuk yang
terkandung dalamnya, serta menggali tujuan-tujuan yang terkandung dalam hukum-hukum
ibadah, muamalah, dan adab-adab bergaul. Hal ini bertujuan untuk menegakkan tatanan
masyarakat Islam yang paling benar dan sempurna.?' Pandangan ini secara implisit menunjukkan
bahwa hukum Islam, dengan pemahaman yang mendalam dan kontekstual, dapat bersifat dinamis
dengan perkembangan zaman.
Semangat tajdid pada dimensi dinamisasi juga bisa dihayati nilainya dalam sebuah yang
menceritakan dialog Nabi Saw. dengan Sahabat Mu'adz ketika diutus ke Yaman,
BD B52 ْ تَقُضيإِن AS" 3508 ad ُ بَعَنَهإل Go Ue ِ لِمُعَاذبْن JBَ وَسَلّم ails AI صَلَى Gl ُ حَديْتَّمُعَاذ:أن ٍ
رَسُولTia ْ ْلَميَكُنفي GB" ٍ رَسُولالله.قَالَ: BS قَالَ: "Sail GES ْ ْلَميَكْنفي SB" بكتابالله.قَالَ: gal قَالَ: "LES َ
وَسَلَم ile tit Jo َ ٍرَسُولرَسُولالله $85 Gill dhُ "الْحَمْدSS َ فَصَرَبصَدْرِيء JE off ولا oh ُ قَالَ:أَجْتَهد "st
ُ يُرْضيرَسُولَه Lol
Hadis Dari Mu 'adz, bahwa Nabi Saw. bersabda kepada Mu'adz bin Jabal saat diutus ke Yaman:
beliau bersabda: "Apa yang akan kau lakukan bila terjadi perkara yang harus kau hukumi?" Ia
menjawab: Aku menghukumi berdasarkan yang ada dalam kitab Allah. Rasulullah saw bersabda:
"Bila di
dalam kitab
Allah
tidak
ada,
apa
yang
akan kau
lakukan
bila terjadi
perkara yang
harus
kau hukumi?" Ia menjawab: Dengan sunah Rasulullah Saw. Rasulullah Saw. bersabda: "Bila
tidak ada dalam Sunah
Rasulullah
Saw.?"
Ia
menjawab:
Saya berijtihad
dengan pendapatku,
dan
saya tidak
mengabaikannya.
Kemudian
Rasulullah
Saw.
menepuk
dadaku dan bersabda:
"Segala
puji
bagi
Allah
yang
memberi
pertolongan
pada
utusan
Rasulullah
Saw.
untuk sesuatu
yang membuatnya rida.
Jawaban Mu'adz
di
atas
menunjukkan kerangka
berpikir yang
terstruktur dalammenetapkan hukum. Ia memahami bahwa
Kitab
Allah
dan
Sunah
Rasulullah
adalah sumber
utama, tetapi
ketika
keduanya
tidak
memberikan solusi eksplisit,
seorang ulama dituntut untuk
berusaha
keras mencari
kebenaran
melalui ijtihad. Rasulullah Saw.
merestui metode
ini. Islammemberikan ruang
bagi akal manusia untuk bekerja dalam batas-batas
yang
telah ditetapkan oleh
syariat. Berdasarkan
pantauan Ibn
Malak,
hadis
ini juga
menjadi
dasar penting dalampengembangan
ilmu
fikih
dan
prinsip giyas, yaitu analogi
hukum.?
20
Hadis Nabi
Saw. yang melarang mengangkat wanita sebagai pemimpin adalah sabdanya,
“Tidak
beruntung
suatu kaum yang mengangkat wanita sebagai pemimpin mereka” (HR
al-Bukhari
dan an-
Nasa’).
Lihat al-Bukhari, Sahih
al-Bukhari, disunting oleh
Sidqi
Jamil
al-‘Attar (Beirut:
Dar
al-Fikr
li
at-Tiba'ah wa an-Nasyr wa
at-Tauzi, t.t.),
h.
1082,
hadis nomor 4425 dan
h.
1783, hadis nomor 7089; dan
an-Nasa',
Sunan
an-Nasa',
disunting oleh
Sidgi
Jamil
al-'Attar
(Beirut:
Dar
al-Fikr
li
at-Tiba‘ah
wa an-Nasyr wa at-Tauzi, 1426/2005),
h.
1211, hadis nomor 5398. Mengenai keputusan
Tarjih Muhammadiyah tentang masalah ini lihat Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Adabul
Mar'ah fil Islam (Yogyakarta: Penerbit Muhammadiyah, 2012),
h.
74-77, lihat
juga
Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih,
Tanya
Jawab
Agama, cetakan ke-7 (Yogyakarta: Penerbit Suara Muhammadiyah, 2012),
h.
240-244.
21
Muhammad al-Tahir
Ibn
'Asyur, Tahrir wa Tanwir, (Tunis: Al-Dar al-Tunisiyah
li
al-NaSr,
1984), juz 23, 367.
2
Ibn
al-Malak, Syarh Masabih al-Sunnah li al-Imam al-Baghawi, (Tanpa Kota: Idarat al-Tsagafah al-Islamiyyah, 1433
H/2012 M), juz 4, 276.
- Wawasan Toleransi
Toleransi artinya bahwa putusan Tarjih tidak menganggap dirinya saja yang benar,
sementara yang lain tidak benar. Dalam “Penerangan tentang Hal Tardjih” yang dikeluarkan
tahun 1936, dinyatakan, “Kepoetoesan tardjih moelai dari meroendingkan sampai kepada
menetapkan tidak ada sifat perlawanan, jakni menentang ataoe menjatoehkan segala jang tidak
dipilih oleh Tardjih itoe.”? Pernyataan ini menggambarkan bahwa Tarjih Muhammadiyah tidak
menegasikan pendapat lain apalagi menyatakannya tidak benar. Tarjih Muhammadiyah
memandang keputusan-keputusan yang diambilnya adalah suatu capaian maksimal yang mampu
diraih saat mengambil keputusan itu. Oleh karena itu Tarjih Muhammadiyah terbuka terhadap
masukan baru dengan argumen yang lebih kuat. Keterbukaan terhadap penemuan baru adalah
prinsip berikutnya dalam wawasan ketarjihan Muhammadiyah.
Semangat toleransi sebagai perspektif ketarjihan salah satunya bersumber dari nilai yang
dikandung dalam Al-Our'an, misalnya pada Al-Our'an surah al-Hujurat (49) ayat 13,
Sd
ٌ الله
عَلِيم
Gy ْ
َأكْرْمَكُم
عِنْد
ْ الله
أنْقَاكُم
Uy لِتعَارَهُوا
ts
Usedْ
وَجَعَلْتَاكُم
Sly
SS
bo
ْ إِنَاخَلَقْنَاكُم
LN
It
Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan
perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu
saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang
yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti.
Ibn ‘Atiyyah menyampaikan bahwa inti dari ayat ini ialah “Jangan sampai kamu sekalian
menyombongkan diri dan sebagian kamu ingin lebih (merasa) terhormat dari yang lain.” (Li-alla
tufakhiri wa yuridu ba 'dukum an yakiina akrama min ba'd). Karenanya, jika terjadi perbedaan
pendapat, tidak perlu merasa paling benar sekaligus menyalahkan pandangan yang
berseberangan, karena hanya Allah yang Maha Benar.
Di samping ayat Al-Our'an, pada hadis Nabi Saw. nilai toleransi juga terkandung dalam
konsep yang disebut dengan al-hanifiyyah as-samhah,
lw igevقَالَ:قيلisIاللهeLاللهelaوَسَلَّمَ:)J }SC HSUG lgالله؟BJٌُالْحَنِيفِيّةالسَّمْحَة
Dari Ibn Abbas (diriwayatkan), ditanyakan kepada Rasulullah, apa agama yang paling dicintai
Allah? Nabi Saw. menjawab agama yang mengajarkan kebaikan dan toleransi. °°
Menurut “Abd al-Razzaq, sebagaimana yang dikutip Ibn Hajar al-Haytsami, maksud dari al-Hanifiyyah al-Samhah ialah Islam yang luas (al-Islam al-wasi ).? Salah satu manifestasi nyata dari keluasan Islam ini dapat dilihat dari keberagaman pendapat (ikhtilaf) yang dihasilkan oleh para ulama di berbagai cabang ilmu, seperti fikih, teologi, dan tafsir. Hal ini menunjukkan betapa Islam memberikan ruang yang besar untuk dialog dan ijtihad, sehingga perbedaan pandangan adalah sesuatu yang lumrah. Semangat toleransi terkhusus pada konteks berijtihad juga bisa diketahui dari Hadis Nabi Saw. yang berbicara tentang benar dan salahnya sebuah ijtihad, 5 5 soe ييمسمس45ل See Heeوي Be سكع ote hy Ge فلاسسق5ال “Hy oe ده8 - BIS bel 48 ُ َالْحَاكُمَ فَاجْتَهَدفَأَضَاب GSS ISI يَقُولُ: alas atl َ َسَمِعرَسُولاللهصَلَىالله ail yel ْ عَنِعَمْرِوبْن
6
عدو
0
sof ai BAGَ فَاجْتَهَدess
Dari ‘Amr bin al-‘As (diriwayatkan), bahwa ia mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Jika
seorang hakim mengadili dan berijtihad, kemudian ijtihadnya benar, maka ia mendapat dua
pahala, dan jika seorang hakim berijtihad, lantas ijtihadnya salah (meleset), baginya satu
pahala.
23
Boeah Congres 26 (Jogjakarta: Hoefdcomite CongresMoehammadijah, t.t.),
h.32.
2
Ibn
‘Atiyyah,
Al-Muharrar
al-Wajiz fi Tafsir al-Kitab al-'Aziz, (Beirut: Dar
al-Kutub al-Ilmiyyah,
1422 H),
juz
5, 152.
25
Ahmad bin Hanbal,
Musnad Ahmad,
editor. Syu'aib al-Arna
'
ut, dkk. (Beirut:
Mu
‘assasah ar-Risalah, 2001 M), IV/17.
26
[bn Hajar al-Haytsami, Al-Fath al-Mubin bi-Sharh al-Arba‘in, (Jiddah: al-Mamlakah al-‘Arabiyyah al-Su‘udiyyah,
1428 H/2008 M), 97.
Seorang mujtahid yang berijtihad dan hasilnya sesuai dengan hukum Allah akan
memperoleh dua pahala. Menurut Mazhar al-Din al-Zaydani alasannya: pertama, ia mendapatkan
pahala atas usahanya yang sungguh-sungguh dalam mencari kebenaran dan menggali dalil-dalil
syar'i. Kedua, ia juga memperoleh pahala karena berhasil menemukan kebenaran dan ada orang
yang mengamalkan fatwanya, baik itu dari kalangan peminta fatwa maupun dari pihak yang
mendapatkan keadilan dalam sebuah perselisihan. Dengan demikian, ijtihadnya tidak hanya
bermanfaat bagi dirinya, tetapi juga membawa kebaikan bagi orang lain. Namun, jika seorang
mujtahid melakukan kesalahan dalam ijtihadnya, ia tidaklah dibiarkan tanpa penghargaan.
Mazhar al-Din al-Zaydani mengatakan mujtahid tersebut tetap mendapatkan pahala atas
upayanya dalam mencari dalil dan membangun argumentasi yang berdasarkan bukti-bukti yang
dapat dipertanggungjawabkan. Meskipun demikian, ia tidak akan mendapatkan pahala atas hasil
ijtihad yang benar, penyampaian kebenaran kepada pihak yang berhak, ataupun pahala dari
mereka yang mengamalkan pendapatnya. Meski begitu, kesalahan yang terjadi tidak menjadi
dosa baginya, selama ia tidak berbicara atau memberikan fatwa atas kebatilan dengan sengaja.”
Konteks ini mengajarkan tentang pentingnya saling menghormati perbedaan pendapat. Setiap
mujtahid berusaha dengan niat yang tulus untuk mencari kebenaran, dan setiap usaha tersebut
memiliki nilai di sisi Allah.
4. Wawasan Keterbukaan
Keterbukaan artinya bahwa segala yang diputuskan oleh Tarjih dapat dikritik dalam rangka
melakukan perbaikan, di mana apabila ditemukan dalil dan argumen lebih kuat, maka Majelis
Tarjih akan membahasnya dan mengoreksi dalil dan argumen yang dinilai kurang kuat. Dalam
“Penerangan tentang Hal Tardjih” ditegaskan, “Malah kami berseroe kepada sekalian oelama
soepaja soeka membahas poela akan kebenaran poetoesan Madjelis Tardjih itoe di mana kalaoe
terdapat kesalahan ataoe koerang tepat dalilnja diharap soepaja diajoekan, sjoekoer kalaoe dapat
memberikan
dalil jang
lebih
tepat dan
terang,
jang
nanti akan dipertimbangkan poela, dioelang
penjelidikannja,
kemoedian kebenarannja
akan ditetapkan
dan
digoenakan. Sebab waktoe
mentardjihkan
itoe
ialah
menoeroet sekedar pengertian
dan
kekoeatan
kita
pada
waktoe
itoe.”8
Prinsip
keterbukaan
ini
sejalan
dengan
dalil-dalil
dalam
Al-Qur'an
dan
Hadis.
Allah
Swt.
berfirman dalam
Al-Our'an
surah
az-Zumar
(39)
ayat
18:
08
III ْ
هُم
أوثو
Sala ُ هَدَاهُم
الله
Gal Ida
Ais)
Soaks َ
َ يَسْتَمِعُون
الْقَْل
Gl
(Yaitu)
mereka
yang
mendengarkan
perkataan
lalu
mengikuti
apa
yang paling
baik
di
antaranya.
Mereka itulah orang-orang
yang
telah
diberi
petunjuk
oleh
Allah
dan mereka
itulah ululalbab
(orang-orang yang
mempunyai
akal
sehat).
Ayat
ini
menegaskan pentingnya mendengarkan berbagai pendapat dan
mengikuti yangterbaik, yang menjadi
dasar bagi keterbukaan
Majelis Tarjih
dalam menerima
kritik
dan
masukan.
Selain
itu, dalam hadis
riwayat al-Bukhari
dan
Muslim
dari
Amr
bin
Ash, Rasulullah Saw.
bersabda:
setan َ
فَاجْتَهَد
65
أخطأ GSS
ISISِ
أَجْرَان
AB
Olol
3 َ
ْحَكَم
َ الْحَاكم
فَاجْتَهَد
ISI
Jika
seorang
hakim
mengadili dan berijtihad, kemudian
ijtihadnya benar, maka ia
mendapat dua
pahala,
dan
jika
seorang hakim berijtihad, lantas ijtihadnya salah
(meleset), baginya satu
pahala.
Hadis ini menunjukkan bahwa dalam proses ijtihad,
terdapat kemungkinan benar dan salah.
Oleh karena itu,
sikap terbuka terhadap
kritik
dan perbaikan sebagaimana yang dianut oleh
Majelis Tarjih
merupakan implementasi dari prinsip-prinsip yang
tertuang dalam
Al-Our'an
dan
27
Mazhar al-Din al-Zaydani, al-Mafatih
fi
Syarh al-Masabih, (Kuwait:
Dar
al-Nawadir,
1433 H/2012 M),
juz
4, 311-312.
28 Ibid.
29
Abu Al-Husain Muslim bin Al-Hajjaj bin Muslim Al-Qusyairi An-Naisaburi, Al-Jami’ Ash-Shahih Shahih Muslim
(Turki: Dar At-Thaba’ah Al-’Amirah, 1915), Vol. 5, 131, no. 1716.
Hadis tersebut. Majelis Tarjih menyadari bahwa keputusan yang diambil pada suatu waktu bisa
saja perlu ditinjau kembali jika ditemukan dalil yang lebih kuat, sesuai dengan semangat untuk
selalu mencari kebenaran dan mengikuti yang terbaik sebagaimana diajarkan dalam Islam.
5. Wawasan Tidak Berafiliasi (mengikatkan diri kepada) Mazhab Tertentu (Alla-
mazhabiyyah)
Memahami agama dalam perspektif tarjih dilakukan langsung dari sumber-sumber
pokoknya, Al-Qur’an dan Sunah serta sumber paratekstual melalui mekanisme ijtihad. Ini berarti
Muhammadiyah tidak mengikatkan diri kepada mazhab tertentu. Namun ini tidak berarti
menafikan berbagai pendapat fukaha yang ada. Pendapat-pendapat mereka itu sangat penting dan
dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan diktum norma/ajaran yang lebih sesuai dengan
semangat di mana kita hidup. Pendapat-pendapat mazhab dapat menjadi bahan pertimbangan
dalam menentukan hukum (referensi) sepanjang sesuai dengan jiwa Al-Qur’an dan Sunah atau
dasar-dasar lain yang dipandang kuat.”
Prinsip ini sejalan dengan firman Allah Swt. dalam Al-Our'an surah al-Hasyr (59) ayat 7:
£ mz3, 30 «4 22 4 as Soge Sor oF te 230435 Ao say, SL NN لس
اللهشديدالعقاب©* GIP واتقواالله Clg Qld dis Sagi Lag 09453 الرسول Sul leg
Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah.
Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.
Ayat ini menegaskan pentingnya kembali kepada ajaran yang disampaikan oleh Rasulullah Saw.
secara langsung. Selain itu, Allah Swt. juga berfirman dalam Al-Our'an surah Al-Hujurat (49)
ayat 1:
- A - 10 8
eae
eo
8
سن
82
5
مسا
0
52
lab
g
a
lahgi
haG
GIG
لا
584891
oG
يَدَي
lbaِ
وَرَسُوْله
وَانُوا
لله
lfo
الله
سَمِيْع
SIS
يايها
الذي
oy
يدي
الله
ورسوله
!
مبع
عد
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah
kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Ayat ini mengingatkan untuk tidak mendahulukan pendapat manusia di atas ketentuan
Allah dan Rasul-Nya, yang menjadi dasar bagi prinsip tidak berafiliasi pada mazhab tertentu.
Meskipun demikian, dalam mengkaji berbagai pendapat fukaha, Muhammadiyah tetap
memperhatikan prinsip memilih yang terbaik dengan mengedepankan kemaslahatan dan
kesesuaian dengan konteks zaman.
Prinsip kembali kepada sumber utama ajaran Islam juga diperkuat oleh hadis Nabi
Muhammad Saw. yang diriwayatkan oleh Imam Malik:
الله OS stag, SIA ْ لَنتَضلُوامَا ginal فِيكُم E555 "JB lig ُ ِ اللهعَلَيْه Jo َ رَسُولالله Olُ بلَعَه SI ML ْ عَن
dis
dig
Telah aku wariskan kepada kalian dua hal. Tidak akan tersesat selama kalian berpegang teguh
pada keduanya: Al-Qur’an dan Sunah Nabi."
Hadis ini dengan jelas menunjukkan bahwa pegangan utama umat Islam adalah Al-Ouran
dan Sunah, bukan pendapat atau mazhab tertentu.
Selain itu, Nabi Muhammad Saw. juga mengajarkan pentingnya ijtihad dalam memahami
ajaran Islam, sebagaimana riwayat 'Amr bin al-Ash.?? Hadis tersebut menunjukkan bahwa ijtihad
adalah bagian penting dalam memahami dan menerapkan ajaran Islam, yang sejalan dengan
30 Asjmuni Abdurrahman, Manhdj Tarjih Muhammadiyah: Metodologi dan Aplikasi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
2002).
31 Malik bin Anas, Al-Muwattha’ (Beirut: Dar Ihya At-Turats Al-'Arabiy, 1985), Vol. 2, 899, no. 3.
32
Hadis sebelumnya yang berbunyi:
أَخْرَانِءَوَإِذَاَحَكَمّ فَاخِتَهَدثم A Gala gi ُ يَُولَإِذَاُحَكَمَ الْحَاكِمفَاجْتَهَد pling َ رَسسُولاللهصَلّىِ اللهعَلَيْه ga Il: ْ عَنِعَمْرِوبْنالْعَاص
[2676/6] أَخْرٌء
صحيحالبخاري Ala
Us
prinsip tidak berafiliasi pada mazhab tertentu.
Yang menarik, para imam mazhab sendiri justru mendorong untuk tidak taklid kepada
mereka dan menganjurkan untuk kembali kepada sumber utama ajaran Islam. Imam Abu Hanifah
menyatakan:
(158 195355 Gig ِ اللهعَلَيْه Jo Ug th 183 الله GUS CHES فَوْلَا ES IS)
Apabila pendapatku berbeda dengan Kitabullah dan Kabar Rasulullah maka tinggalkanlah
pendapatku. "
Pernyataan ini menunjukkan bahwa bahkan Imam Abu Hanifah sendiri tidak menginginkan
pengikutnya untuk taklid buta terhadap pendapatnya jika bertentangan dengan Al-Our'an dan
Sunah.
Senada dengan itu, Imam Malik juga menyatakan:
233 َ وَالسُنّة15488بهْوَمَاُلَمَيُوَافِقَ الكتابوَالسّنَة GUSH َ مَاوَاقَق JES Eh ُأَخْطَىءوَأَصِيْتفَانُظْرُوَاف 133 of
Saya adalah manusia yang bisa salah dan benar. Maka perhatikan pendapatku, setiap yang
sesuai Al-Our 'an dan Sunah, maka ambillah. Setiap yang tidak sesuai, tinggalkanlah.*4
Pernyataan ini menegaskan bahwa pendapat seorang imam mazhab bukanlah kebenaran
mutlak dan harus selalu diuji dengan Al-Our'an dan Sunah.
Imam
asy-Syafi'i
pun
menyatakan hal
serupa:
13253
alas ُ
ِ الله
عَلَيْه
Lo
الله
5.25
abt, ِ
َعَلَيْه
وَسَلّم
فَقُْلُوَا
AMI
Ja
الله
Jaan
Tia
خلاف
YES ْ
وَجَدْتُم
ف
IS)
ec
Jika
kalian
mendapati
pada
tulisanku
sesuatu
yang
bertentangan dengan sunah
Rasulullah,
makaberpendapatlah dengan sunah
Rasulullah
dan tinggalkan
pendapatku.Begitu
juga
dengan
Imam
Ahmad yang
dengan tegas
menyatakan:
GET
Eas
النوْرِيْء
355 ْمِن
Vo
الشَّافِعِيء
ولا
الْأَورَاعِيْء
V5
SU
AS
ولا
GAS
لا
Jangan taklid
padaku,
juga
tidak pada Malik, asy-Syafi'i. al-Awza'i,
dan
tidak pun
ats-Tsauri.
١
به
panduan
dari
sumber
yang
mereka
juga
merujuk
padanya
(Al-Our'an
dan
Sunah
Nabi
aw).
Dengan
demikian, prinsip tidak berafiliasi
pada mazhab
tertentu
dalam
Muhammadiyah
bukanlah sikap mengabaikan khazanah pemikiran
ulama terdahulu, melainkan upaya untuk
kembali
kepada sumber
asli
ajaran
Islam sambil
tetap
mempertimbangkan pendapat-pendapat
fukaha yang
ada
sebagai referensi.
Hal ini
sejalan
dengan semangat
ijtihad yang dicontohkan oleh
Rasulullah Saw.
dan
para sahabatnya,
serta
anjuran dari para
imam mazhab sendiri untuk
tidak
taklid
kepada mereka
dan
selalu merujuk kembali
kepada
Al-Qur'an
dan
Sunah sebagai sumber
utama ajaran Islam.
Prinsip ini memungkinkan Muhammadiyah untuk
memilih
pendapat
yang paling
sesuai
dengan
Al-Qur'an
dan Sunah
serta
konteks
kekinian,
tanpa terikat
pada satu
mazhab
tertentu.
Dengan demikian, Muhammadiyah
dapat mengembangkan pemahaman agama
yang lebih
dinamis
dan
responsif
terhadap perkembangan zaman, namun tetap berpegang teguh pada
prinsip-
prinsip
dasar ajaran Islam sebagaimana termaktub dalam
Al-Qur'an
dan
Sunah.
3
Salih
bin Muhammad al-Fullant, Igaz Himam
UI
AI-Absar Li al-Igtida
"
Bi Sayyid al-Muhajirin
Wa
al-Angar (Beirut:
Dar
al-Ma'rifah, n.d.),
62.
34
Ali
bin Ahmad bin Hazm, Al-/hkam
Fi
Usiil al-Ahkam, vol.
VI
(Beirut: Dar al-Afag
al-Jadidah, n.d.), 56.
35
"Abdullah bin Yusuf al-Juwaini, Al-Furug (Beirut: Dar
al-Jil,
2003), Vo.
1,
30.
36
Al
bin ‘Umar al-Bagdadi, Uyun al-Adillah
Fi
Masa “il al-Khilaf Baina Fugaha ' al-Amsar (Kuwait: Dar al-Asfar,
2022), Vol.
1, 193.
- Wawasan Wasatiah
Wasatiah sebagai sikap dasar keagamaan memiliki pijakan kuat dalam Al-Our'an surah al-
Bagarah (2) ayat 143. Dalam ayat tersebut termaktub frasa "ummatan wasatan" yang berarti umat
tengahan.
GE CB التي Ma Ulat وماIa Sle َ وَبَكُونالول AN شهداعلى WK Una Bl las JS, َ
ليُضيع
WW
OE َ
الّذِين
ُهَدَى
الله
وَمَا
JES]
GST ِ
ْعَقِبَيْه
ْ وَإِن
كَانَت
JEُ
يَنْقَلِب
Gasَ
الرسُول
aْ
مَن
Glew
Y) ْ
رَحِيم sts) بلاسAMI oy ْ مَانكُم
Demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) umat pertengahan agar kamu menjadi
saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Nabi Muhammad) menjadi saksi atas
(perbuatan) kamu. Kami tidak menetapkan kiblat (Baitulmagdis) yang (dahulu) kamu berkiblat
kepadanya, kecuali agar Kami mengetahui (dalam kenyataan) siapa yang mengikuti Rasul dan
siapa yang berbalik ke belakang. Sesungguhnya (pemindahan kiblat) itu sangat berat, kecuali
bagi orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah. Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu.
Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia.
Menurut Abii Ishag Ahmad ibn Ibrahim al-Sa'labi, asalnya yang terbaik adalah yang tengah
(asluhii huwa anna khayr al-asyya' awsatuha).' Hal ini diperinci oleh al-Sa'di dalam tafsirnya
mengatakan bahwa "ummatan wasatan" ialah golongan yang berada di antara dua agama yaitu
Yahudi dan Nasrani. Aturan-aturan dalam Islam selalu diarahkan untuk menjalankan norma-
norma kehidupan secara seimbang.
Allah menentang seorang muslim yang berperilaku melampaui batas dalam semua aspek
kehidupan. Misalnya, Allah melarang berperilaku melampaui batas dalam hal keagamaan
sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur’an surah an-Nisa’ (4) ayat 171:
aT
و
5
20
.2590
دو
في
مج
دهع
oh,
at
Ka
Sat
213
رس
عه
o2
.
,
سا
سوق
21
cot
WI 222155 ُ رَسُولالله 6555 Gil ُ الْمَسِيحعِيسَى UE] © اللهّ إِلَّاالْحَق JE ْفيدِينكُمواتَقُونُوا 1h لا LESH Lalا
كاه3ممو2ومدوو go ودوو#_هه2,23سو bg ومو ka an 17
أن tan ©ٌ وَاحِدAp الله yOْ لَكُم RS انتهُوا © BSE IS V5 © ala بالله Iis ©ُ مُنْه 2955 332 Ul ١ 03 3 PA ae, ak te. dee Be وَمَاٍِفيالْأَرْض©6855باللهوكيلًا Ola ُ لَّهمَافي © Wg َ ُيَكُونلَه Wahai Ahli Kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu, dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar. Sesungguhnya Al-Masih, Isa putera Maryam itu, adalah utusan Allah dan (yang diciptakan dengan) kalimat-Nya yang disampaikan-Nya kepada Maryam, dan (dengan tiupan) roh dari-Nya. Maka berimanlah kamu kepada Allah dan rasul-rasul-Nya dan janganlah kamu mengatakan: "(Tuhan itu) tiga", berhentilah (dari ucapan itu). (Itu) lebih baik bagimu. Sesungguhnya Allah Tuhan Yang Maha Esa, Maha Suci Allah dari mempunyai anak, segala yang di langit dan di bumi adalah kepunyaan-Nya. Cukuplah Allah menjadi Pemelihara. Allah mendorong untuk menghindari perilaku melampaui batas dalam muamalat (OS al- A'raf (7): 31), dan Dia bahkan tidak menyukai mereka yang selalu melampaui batas dalam perang (OS al-Bagarah (2): 190). Nilai-nilai dasar ini menjadi pijakan para ulama sehingga pemikiran- pemikiran ekstrem sepanjang sejarah peradaban Islam selalu marginal dan tertolak dalam lingkungan umat Islam. Nabi Muhammad merupakan figur utama dalam Islam yang menjalankan norma kehidupan secara seimbang. Kisah yang direkam oleh Anas bin Malik menceritakan tentang tiga orang Sahabat yang menyatakan bahwa mereka menjalankan agama mereka dengan baik. Masing- masing dari ketiga Sahabat itu menyatakan bahwa mereka rajin berpuasa dan tidak berbuka puasa (puasa setahun penuh): mereka selalu melakukan salat malam dan tidak pernah tidur, dan mereka tidak menikah karena takut mengganggu ibadah. Saat itu, Rasulullah Saw. menegaskan bahwa "aku yang paling bertakwa di antara kalian, namun aku juga berpuasa dan berbuka, salat malam 37 Abu Ishag Ahmad ibn Ibrahim al-Sa'labi, al-Kasyf wa al-Bayan 'an Tafsir al-Quran, juz IV, (Jeddah: Dar al-Tafsir, 1436/2015), 176. 38 ‘Abd al-Rahman bin Nasir al-Sa'di, Tafsir al-Karim al-Rahman, 2000, 70. Lihat juga: Nasir bin Sulaiman al-'Amr, al- Wasatiyyah fi Daw' al-Gur'an al-Karim, tt, 16.
dan tidur, dan menikah."
Wawasan wasatiah yang dipraktikkan Nabi Saw. di atas sejalan dengan hadis lain yang
menyebutkan salah satu tugas kenabian Rasulullah Saw. adalah mendakwahkan agama
hanifiyyah samhah. Berikut penggalan hadis riwayat Ahmad tersebut,
ُ وَالْذِيتَفْس AAA assy Chet ولابرايولكني Goodall Cail ْ إيم lag ale صَلَىالله Ge JS2 T- 0 5 sue of BIG fe6 peu 408 ° ot ~ و Be oe oF BLO دج 5 7
Tia Gis ASL] من HS Chall ُ ْوَلَمَُّامأَحَدكُمفي ed Lag BUI Io KE الله Juna في 4555 3) 8548 oss MAKA
[..... maka Nabi Saw. bersabda, "Sesungguhnya aku tidak diutus untuk mendakwahkan agama
Yahudi dan Nasrani, tetapi aku diutus untuk mendakwahkan agama hanifiyyah lagi samhah.
Demi Allah yang diri Muhammad ada dalam kekuasaan-Nya, berangkat berjuang di jalan Allah
sungguh lebih baik daripada dunia dan isinya dan bertahannya salah seorang di antara kamu
dalam barisan sungguh lebih baik daripada dia salat enam puluh tahun"
Dalam hadis ini Nabi menyebut agama yang didakwahkannya dengan istilah al-hanifiyyah
as-samhah. Kata kerja hanifiyyah adalah hanafa yang menurut al-Asfahani berarti taharra al-
istigamah, cermat beristikamah. Menurutnya, istikamah adalah adalah luziim al-manhaj al-
mustagim, tetap berada di jalan lurus.! "Jalan lurus" dalam surah Al-Fatihah adalah jalan yang
ditempuh untuk mendapat ni'mah, al-hdlah al-hasanah, keadaan baik semua bidang kehidupan.”?
Adapun Ibn al-Manzir menyebutkan bahwa pengertian hanifiyyah samhah adalah agama yang
tidak mengandung hal-hal yang membuat sempit dan berat kehidupan."
Prinsip kemudahan dalam beragama ini ditegaskan dalam beberapa hadis Nabi Muhammad
Saw.:
IUG lOٌْيُسْروَلَنiSَالدينSAA yV isAفَسَدُدُواوَقَارِبُواolslihpوَاسْتَعِينُواَبِالْعَدْوَةوَالرَوْحَة3302aHالدُلْجَة
aynhuggnuseS amaga uti ,hadum nad halkadit gnaroeses tilusrepmem amaga ilaucek aid naka
nakhalakid nikames( tareb nad .)tilus akaM halukalreb surul ,nailak haltakednem adapek(gnay
)raneb nad halireb rabak aribmeg nad atnim halgnolot nagned hawdahG-la takgnareb( idlawa
)igap nad hahuR-ra takgnareb( haletes )ruhuz nad utauses irad hajluD-da takgnareb( idutkaw
malam) (HR al-Bukhari dari Abu Hurairah).
ٍ في
الدِين
SL
(KLS
SEْ
مَن
Isi
SB
في
الدّينِء
JG
SU
LI
iit2
Wahai manusia, jauhilah berlebih-lebihan dalam agama karena sesungguhnya yang
menghancurkan
orang-orang
sebelum
kalian adalah berlebih-lebihan dalam agama
(HR.
Ibnu
Majah dari Ibnu 'Abbas].° i 9% CA ar
"Pasti
akan binasa orang-orang yang
berlebih-lebihan dalam agama"
(HR.
Muslim
dari
5
حَدَتنَا
adnuSُّ
بْن
أبى
daS
,lag
aniJ
iG
seeS
kt
ayilAُ
بْن
أبي
daa
الطُويل
:TSA
ستمع
lcَ
بْن
ih«
elleَ
:جَاء
EBMٍ
رَهْط
ِإلى
بُيُوت
أزواج
iagَ
يَسْألُون
tac
ias
ela
eG
فلمًا
أخْبرُوا
alc
sll
eliga
َققالُوا
:وَأَيْن
)laG
ey
SAG
#4
َقذ
غفِر
YA
ما
llْ
مِن
ذنبه
وَمَا
GLA
إقال
aa
led
:أمّا
أنا
lag a
laat
NAJَ
وَقَال
584
;lU
أصُوم
NARG
ْوَلَا
َأَفْطِر
ُوَقَال
آخَر
eipO
:lUَ
اليّسَاء
قلا
85.5)
&
َأَبَدَاء
فَجَاء
nagO
الله
AA
ilaG
:ha
aJ
651
وَكَذَاء
ARB
NAG
gid
haL
لهUKلهلكِتّيagAوََفْطِرُْءوَأْصَلِي5gAُوَأتَرَوْجNAAْفَمَنْرَعِبعَنACiSمِنّيه.
ubA halludbA dammahuM nib liamsI nib miharbI nib
harihguM-la
nbi
habzidraB irahkuB-la
,if'uJ-la
hihahS ,irahkuB
Vol. 7, (Beirut: Dar Taug al-Najah, 2001), p. 2, no. .3605
40 Imam Ahmad bin Hambal, Musnad Al-Imam Ahmad bin Hambal, Vol. 36, (t.k: Muassasah Ar-Risalah, 2001), p. 624,
no. 22291
“1 Al-Ashfahani, Mufradat fi Alfadz al-Guran, (Damaskus: Dar al-Qalam, 2009), 433.
42
Ibid., 520.
43 Ibn Mandhur, Lisan al-'Arab, 1997: II, 189.
“
Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin al-Mughirah ibn Bardizbah al-Bukhari
al-Ju'fi,
Shahih
Bukhari, Vol.
1,
(Beirut: Dar Taug al-Najah, 2001),
p. 215, no. 39.
45
Ibn Majah Abu Abdullah Muhammad bin Yazid al-Qazwaini, Sunan Ibnu Majah, Vol. 2, (t.k: Dar Ihya
Al-Kutub Al-
‘Arabiy, 1968), p. 1008, no. 3029.

