sources
Tanya Jawab Agama 3 Masalah Zakat
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 3 Masalah Zakat.
Entitas yang Disebut
- Aan — Penanya dari Yogyakarta tentang zakat harta yang diutang.
- Abu Dawud — Perawi hadits tentang zakat harta dagangan.
- Abu Dzar — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang shadaqah yang berarti perbuatan baik.
- Abu Hanifah — Imam mazhab yang membolehkan pengeluaran zakat tanaman dalam bentuk uang.
- Ad Daruguthniy — Perawi hadits tentang zakat harta dagangan.
- Ahmad — Imam mazhab yang mengharuskan pembayaran zakat hasil tanaman dengan makanan yang mengenyangkan.
- Asy Syafi'i — Imam mazhab yang mengharuskan pembayaran zakat hasil tanaman dengan makanan yang mengenyangkan.
- Gresik — Lokasi penanya pertanyaan tentang zakat ternak selain sapi, kambing, unta.
- Hj. Tjik Dien — Penanya yang menanyakan dasar hukum zakat tanaman dan zakat harta.
- Ibnu 'Abbas — Sahabat yang menafsirkan ayat tentang zakat tanaman dan makna Al 'Afw.
- Kalimantan Tengah — Lokasi penanya pertanyaan tentang zakat pertanian.
- M. HalimN — Penanya dari Gresik tentang zakat ternak selain sapi, kambing, unta.
- Ma'as Datuk Majo Indo — Penanya yang mendirikan usaha rumah makan dan menanyakan cara zakatnya.
- Malik — Imam mazhab yang mengharuskan pembayaran zakat hasil tanaman dengan makanan yang mengenyangkan.
- Muhammadiyah — Organisasi penanya adalah mubaligh pada sarasehan tentang zakat dan sedekah.
- Muktamar di Garut — Keputusan Muktamar tentang zakat ternak yang dirujuk sebagai sumber.
- Samurah bin Jundub — Sahabat yang meriwayatkan hadits tentang zakat harta dagangan.
- Shadigin Tegal — Penanya dalam sarasehan Mubaligh Muhammadiyah tentang sedekah dan zakat.
- Umar bin Abdul Aziz — Khalifah yang membolehkan mengganti benda zakat dengan uang.
- Yogyakarta — Lokasi penanya pertanyaan tentang zakat harta yang diutang.
Istilah Kunci
- Al Anwaal fil Islam — Buku yang memberikan keterangan tambahan tentang pedoman pelaksanaan zakat tanaman.
- Himpunan Putusan Tarjih — Buku pedoman yang memuat keputusan Majlis Tarjih tentang zakat tanaman.
- Infak — Kata dalam al-Qur'an yang dapat berarti zakat dalam konteks tertentu.
- Kasab — Usaha yang baik yang menjadi dasar zakat perdagangan dan ternak.
- Nash — Teks syariat yang menjadi dalil zakat hewan tertentu.
- Nishab — Batas minimal harta yang wajib dizakati, untuk uang seharga emas murni 85 gram.
- Sabilillah — Salah satu golongan penerima zakat yang pengertiannya sangat luas, termasuk untuk pembangunan masjid.
- Shadaqah — Kata dalam al-Qur'an yang dapat berarti zakat dalam konteks tertentu, juga berarti perbuatan baik.
- Zakat — Kewajiban mengeluarkan sebagian harta yang dibahas dalam berbagai konteks seperti zakat tanaman, harta dagangan, dan hasil usaha.
- — Zakat atas harta seperti gaji yang berlebihan dan mencapai nisab dalam setahun.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Source File
raw/Tanya Jawab Agama/TJA 3/TJA-3-Masalah-Zakat.md
- Al Anwaal fil Islam
- Himpunan Putusan Tarjih
- Infak
- Kasab
- Nash
- Nisab
- Sabilillah
- Sadaqah
- Zakat
- Zakat Mal
- Zakat zuru'
- Aan
- Abu Dawud
- Abu Dzar
- Imam Abu Hanifah
- ad Daruguthniy
- Ahmad
- Ats Syafi’i
- Gresik
- Ibnu ‘Abbas
- Kalimantan Tengah
- M. HalimN
- Ma'as Datuk Majo Indo
- Malik
- Muhammadiyah
- Muktamar di Garut
- Samurah bin Jundub
- Shadigin Tegal
- Tanya Jawab Agama (TJA) Jilid 3
- Hj. Tjik Dien
…dan 3 halaman lain.

