putusan
Tanya Jawab Agama 3 Masalah Zakat
MASALAH ZAKAT
- Lafadl Infak dan Shadaqah
Tanya: Apakah benar kata 71/0 dan shadagah juga dapat berarti
zakat? Mohon penjelasan. (Seorangpendengar Radio PTDI Yogyakarta).
Jawab: Memang kata injag dan shadagah yang tersebut dalam al-
Our'an dan as-Sunnah mengandung arti yang lebih luas. Bukan seperti kata
zakat dalam terminologi hukum yang telah kita kenal bersama. Namun
begitu, kata infag dan shadagah dapat pula berarti zakat seperti dalam ayat
34 Surah at-Taubah:
jwMASYA {52 “a وال SMSKAStangFang
(ve
:
ويب
Naa
كات
pape
ab
Artinya: Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak
menafkahkannya (menunaikan Zakat) padajalan Allah maka beritahukan kepada
mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksayangpedih.
Kata wa la yunfigunaha fi sabilillah diartikan sebagai ancaman bagi
yang tidak membayar zakat. Demikian pula dalam ayat 60 Surah at-Taubah:
TS
4
01
KAA منوأ 1 Ja1وا oa C3 KENA
~4 49 كيواورم
At
نوف
سيلا
asl
SE
en POY
(re) EFI Aus aol من AIS SENys
Artinya: Sesungguhnya shadaqah (zakat-zakat) itu, hanya untuk orang
Jakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk
hatinya untuk (memerdekakan) budak, orang-orangyang berhutang untukjalan Allah
dan orang-orangyang sedang dalamperjalanan telah difardlukan oleh Allah dan Allah
Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.
Kata zmamash shadagaat diartikan pada makna zakat.
Pada umumnya shadagah dan infak digunakan untuk
mengeluarkan kelebihan keni'matan yang berupa harta atau barang yang
dapat dinilai dengan harta, seperti makanan, pakaian dsb. Dalam Hadits,
kata shadagah dapat pula berarti perbuatan yang baik, seperti membaca
tasbih, tahmid, takbir dan termasuk ajakan yang baik atau yang kita kenal
dengan amar makruf, juga dalam artian shadagah seperti tersebut dalam
Hadits riwayat Muslim dari Abu Dzar.
2. Mendirikan Masjid Dengan Uang Zakat
Tanya: Bolehkah kita menggunakan uang sisa zakat setelah dibagi-
bagi sesuai dengan ketentuan yang ada, untuk merampungkan bangunan
masjid yang memang memerlukan dana? Kalau dapat dimasukkan dalam
kategori bagian siapa? Mohon penjelasan. (Bani, STM Klaten, Jateng).
Jawab: Untuk zakat harta, maksudnya bukan zakat fitrah, sebagian
dari harta zakat itu dapat saja digunakan untuk menyelesaikan bangunan
masjid yang belum selesai. Maksudnya sebagian harta zakat yang disediakan
untuk bagian sabilillah dapat digunakan untuk keperluan menyelesaikan
bangunan masjid yang belum selesai, karena pengertian sabilillah itu sangat
luas. Hanya saja perlu dipertimbangkan keseimbangannya. Jangan sampai
pembangunan masjid dapat diselesaikan tetapi sabilillah yang lain tidak
difikirkan sehingga masjid kurang makmur pengunjungnya.
3. Zakat Tanaman Dengan Uang
Tanya: Saya mohon penjelasan tentang zakat tanaman selain padi
dan sebagainya. Apakah wajib dizakati, dan bagaimana zakatnya, apakah
hasil tanaman itu ataukah boleh hasil penjualan hasil itu, karena pemilik
tidak memakan hasil tanaman itu kecuali hasil penjualannya. (Moh Maksum,
Tawangrejo, Kec. Binangun, Kab. Blitar,Jawa Timur).
Jawab: Mengenai zakat tanaman ini telah dimuat dalam HPT:
yakni Kitab Himpunan Keputusan Majlis Tarjih, yang ditambah
keterangannya dalam buku “Al Anwaal fil Islam”, khususnya tentang
pedoman pelaksanaannya. Dalam HPT disebutkan pada halaman 152
sampai halaman 164 cetakan ke-III, sedang pada “Al Anwaal fil Islam”
tersebut dalam halaman 18 sampai akhir.
Masalah zakat yang belum dibicarakan dalam kedua bahan bacaan
tersebut dikembangkan dalam Buku Tanya Jawab Agama I pada halaman
130 sampai halaman 152 dan buku Tanya Jawab II pada halaman 131
sampai halaman 146. Dalam HPT belum begitu luas dibicarakan tentang
macam-macam hasil tanaman yang wajib dizakati kecuali berdasarkan
kepada apa yang disebut pada nash atau kitab-kitab fikih. Pada buku “Al
Anwal fil Islam” penyebutan macam tanaman yang wajib dizakati lebih luas
disebutkan seperti tebu, kayu, getah, kelapa, lada, cengkih, buah-buahan,
sayuran dsb. Pada buku Tanya Jawab, sekalipun kedudukan buku tersebut
tidak setaraf HPT memberi pengertian pengembangan terhadap hasil
tanaman yang perlu dizakati meliputi bahan makanan pokok maupun hasil
tanaman bernilai ekonomis, kalau ditanyakan contohnya adalah bunga
anggrek. Contoh ini tidak disebutkan pada HPT maupun pada “Al Anwaal
fil Islam”.
Mengenai apakah zakat yang diberikan wajib berupa hasil tanaman
itu ataukah dapat diberikan berbentuk uang hasil penjualan hasil tanaman
itu. Misalnya, hasil tanaman anggrek yang diberikan kepada fakir miskin
yang sangat memerlukan uang. Andaikata si fakir itu menerima anggrek dan
menjualnyapun harganya akan lebih rendah dibanding kalau dijual oleh
penanam anggrek yang telah mempunyai langganan seprofesi menjualnya
ditempat yang mengerti harga anggrek. Maka tidak heran kalau sejak
dahulu, pengeluaran zakat itu diperselisihkan ulama. Abu Hanifah
membolehkan pengeluaran harga benda yang dizakati itu sehingga berupa
uang, dengan beralasan hak zakat itu pada fakir misikin, tidak beda antara
benda dan uang dikalangan mereka. Kebolehan mengganti benda yang
dizakati dengan uang lain atau harga benda ini dilakukan pula oleh "Umar
bin Abdul Aziz. Berbeda dengan Asy Syafi'i, Malik dan Ahmad,
mengharuskan pembayaran zakat hasil tanaman dengan makanan yang
mengenyangkan.
Perbedaan pendapat dapat dimengerti, karena tidak adanya nash
yang tegas, baik yang mewajibkan harus hanya dengan hasil tanaman itu
saja, juga tidak adanya larangan yang melarang pembayarannya dengan
harga hasil tanaman. Dalam ayat baik ayat 141 surat al-An'aam maupun ayat
267 surat al-Bagarah, demikian Hadits-Hadits yang dapat dijadikan hujah
menunjukkan adanya kewajiban untuk mengeluarkan zakat bagi hasil
tanaman itu dengan hasil itu. Namun demikian terhadap pengembangan
pengertian ayat untuk memberikan zakat terhadap tanaman yang tidak
dapat dimakan seperti rotan, bunga anggrek apabila tidak layak untuk
diberikan 'ain atau bendanya sebagai barang zakat, dapat diberikan harga
sebagaimana dalam penetapan nishab, karena kesukaran dengan ukuran
wasak ditentukan dengan kuintal. Dengan kata lain, pada pokoknya
pengeluaran zakat tanaman adalah hasil tanaman tersebut, kecuali dalam
keadaan terpaksa ada halangan (udzur) dapat diganti dengan seharga
barang (‘ain) hasil tanaman tersebut.
4. Dasar Hukum Zakat Tanaman Dan Zakat Harta
Tanya: Pelaksanaan zakat harta dagangan dikeluarkan zakatnya
2,5'% setelah akhir tahun terhadap modal dan labanya. Sedang petani yang
membeli tanah, zakatnya hanyalah hasil tanaman tidak termasuk harga
tanahnya. Pada zakat karyawan zakatnya setelah dipotong ongkos hidup
sehari-hari, sedang zakat tanaman tidak. Mohon disebutkan dasar masing-
masing. (Hj. Tjik Dien, NBM. 190.613).
Jawab: Dasar pengeluaran zakat, baik zakat tanaman maupun
zakat perdagangan memang satu yakni ayat 267 surat al-Bagarah. Sedang
pelaksanaannya didasarkan pada ayat lain maupun Hadits.
Untuk hasil tanaman pelaksanaan zakatnya didasarkan pada ayat
141 surat an-An'aam yang berbunyi: “Wa atuu haggahu yauma hashaadih”
Menurut Tafsr Ibnu 'Abbas, maksudnya adalah zakat itu hendaknya
dikeluarkan pada saat mengetam hasil tanaman. Dari pengertian demikian
ditambah pemahaman terhadap Hadits-Hadits lain dalam pelaksanaan
zakat tanaman tidak dikenakan zakat harga tanah. Berbeda dengan
pelaksanaan zakat harta dagangan yang didasarkan pada Hadits riwayat
Abu Dawud dan Ad Daruguthniy dari Samurah bin Jundub yang artinya
“Sesungguhnya Rasulullah saw menyuruh kami mengeluarkan zakat dari
harta benda yang kami sediakan untuk jual-beli”. Dari riwayat itu dapat
dipahami bahwa zakat harta itu pelaksanaannya terhadap laba dan modal.
Jadi perbedaan pelaksanaan zakat yang berbeda barang yang dizakati
didasarkan pada pengamalan terhadap nash masing-masing.
Mengenai zakat hasil kerja berbeda pula dengan hasil tanaman
dalam pelaksanaan zakatnya. Maksudnya pengambilan zakat tanaman
tanpa diambil dahulu dengan keperluan hidup sehari-hari, sedang zakat
hasil usaha seperti gaji karyawan diambil kebutuhan sehari didasarkan pula
pengamalan dalil yang berbeda. Dalam zakat tanaman pengamalan nash
seperti tersebut di muka, sedang zakat hasil kerja seperti yang disebut dalam
ayat 267 surat al-Bagarah adalah zakat kasab. Dalam pemahaman masalah
ini belum ada kesepakatan. Sebagian memandang hasil usaha wajib dizakati
tetapi ada yang berpendapat hasil usaha wajib dizakati setelah ternyata sisa
dan disimpan, sehingga zakatnya adalah zakat simpanan. Ada pula yang
berpendapat kalau hal itu tidak dinamai zakat, tetapi infag wajib. Sedang
kalau namanya infag sekalipun wajib ada kaidahnya, yakni ayat 219 al-
Bagarah, yang artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) apa yang
mereka harus infagkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”.
Pengertian Al 'Afw berdasarkan keterangan sahabat Ibnu 'Abbas
ialah “Maa afdlulu 'an anliha (apa yang lebih dari keperluan untuk
keluargamu)”.
Atas dasar pengertian itulah pengeluaran zakat kasab atau pun
infag wajib hasil usaha termasuk gaji karyawan itu sesudah dikurangi
keperluan sehari-hari. Memang kenyataannya demikian, sisa yang
dikeluarkan zakatnya pada akhir tahun tentulah sisa untuk keperluan hidup
sehari-harinya secara wajar.
5. Zakat Hasil Usaha Rumah Makan
Tanya: Saya mendirikan usaha rumah makan dan tempatnya saya
sewa dari uang pinjaman. Bagaimana cara mengeluarkan zakatnya dan
diberikan kepada siapa saja zakat itu? (Ma'as Datuk Majo Indo, Jl. Stasiun 9
Cirebon, Jawa Barat).
Jawab: Yang perlu dihitung adalah hasil usaha selama setahun itu
berapa. Setelah dapat diketahui hasilnya berapa, apakah sudah memenuhi
batas kena zakat atau tidak?
Batas kena zakat (nishab) itu uang seharga emas murni 83 gram.
Kalau 1 gram emas murni Rp. 24.000,00 berarti Rp. 24.000,00 x 85 = Rp.
2.040.000,00. Jadi kalau selama setahun penghasilan Anda dikurangi untuk
menggaji karyawan Anda mencapai Ik. Rp. 2.000.000,00 perlu dikeluarkan
zakatnya seperempat puluhnya atau 2,5Yo-nya.
Karena modal pokoknya untuk usaha itu berhutang berarti harus
mengembalikan dengan cicilan setiap bulannya. Maka perhitungan hasil
usaha itu dikurangi dulu dengan cicilan pengembalian hutang, karena
hutang tidak diperhitungkan untuk dizakati.
- Zakat Hasil Pertanian Dan Gaji
Tanya: Petani, suami-isteri mengurus kebun kopi. Panennya
setahun sekali sejumlah 10 kuintal. Tiap satu kuintal harganya Rp.
100.000,00. Sepuluh kuintal = Rp. 1.000.000,00. Zakatnya 10% = Rp.
100.000,00. Sisanya Rp. 900.000,00.
Seorang kawan bekerja gajinya per bulan Rp. 200.000,00. Hasil
setahun Rp. 12 x Rp. 200.000,00 = Rp. 2.400.000,00, tapi tidak wajib bayar
zakat. Kalaupun nantinya sisa lebih, zakatnya pun hanya 2,5% lebih kecil
dari hasil kopi yaitu 10%. Ini bagaimana? Mohon penjelasan. (Hi. Tjik Din,
Muaradua, Kalimantan Tengah).
Jawab: Kalau dianggap ('ftirad) bahwa penghasilan kopi itu sebagai
hasil zuru' yang sama dengan bahan makanan seperti gandum, padi dsb,
maka sudah jelas bahwa zakat zuru' itu memang demikian, yaitu 10% bila
tidak diairi sendiri dan 5% bila diairi sendiri (dalam hal ini, bagi tanaman
kopi dengan menyirami, merawat dengan baik sehingga berbuah dengan
baik). Dalam kalangan fugaha Hanafiah pembayaran zakat 10% atau 5%
itupun sesudah dipotong segala biaya yang sudah dikeluarkan, dan sisanya
masih mencapai senisab.
Adapun kasus karyawan yang bergaji Rp. 200.000,00 per bulan
statusnya seperti orang yang menerima upah, mungkin harian, mungkin
mingguan atau mungkin bulanan dan untuk dimakan setiap harinya. Kalau
gajinya Rp. 200.000,00 per bulan tiap harinya dia itu mempunyai jatah untuk
dimakan kl. Rp. 6.660,00. Dalam hal ini, yaitu zakat upah gaji untuk
dimakan (konsumsi), itu tidak diatur dalam hukum Islam. Namun demikian
seandainya gaji itu berlebihan dan sampai nisab dalam setahun barulah ia
dianggap sebagai mal dan wajib zakat mal sebanyak 2,5%. - Zakat Ternak Selain Sapi, Kambing, Unta
Tanya: Zakat ternak kambing, sapi dan unta telah ditentukan, baik
nishab maupun jumlah atau kadar zakatnya. Bagaimana cara pengeluaran
zakat pengusaha hewan yang bukan tersebut di atas? Mohon penjelasan dan
dalilnya. (M. HalimN, Gresik).
Jawab: Jenis hewan selain yang telah ditentukan dalam nash seperti
kambing, sapi dan unta, nishab dan kadar zakatnya disesuaikan dengan sapi,
kijang dengan kambing. Adapun pemeliharaan ternak seperti ayam
sembelihan, burung dara atau burung puyuh untuk konsumsi telurnya atau
dagingnya, yang waktu panennya hanya beberapa bulan saja, maka
diperhitungkan sama dengan harta dagangan. Berapa modal awal tahun dan
berapa jumlah modal dan laba pada akhir tahun, dikeluarkan zakatnya
2,5°%. Dalilnya masuk pada pengertian umum, ayat 267 surat al-Bagarah,
MIN THAYYIBAATI MAA KASABTUM, artinya dari semua usaha yang
baik. Kasab dapat meliputi perdagangan yang berupa jual-beli barang dan
juga jual beli ternak yang dalam nash belum disebutkan dan tidak ada
kemiripan dengan hewan-hewan yang telah disebutkan dalam nash. (Lihat
Al Amwaal Fil Islam. Keputusan Muktamar di Garut).
8. Harta Yang Diutang
Tanya: Kalau harta hasil hutangan tidak dihitung untuk dizakati,
bagaimana kedudukan harta yang dihutang orang lain, apakah wajib
dizakati? Kadang-kadang hutang itu ada yang akhirnya tidak dibayar. (Aan,
Yogyakarta).
Jawab: Harta yang dihutang orang lain, termasuk harta yang
dimiliki oleh pemiliknya. Karena, harta yang ada pada orang lain yang
berkewajiban menzakati adalah pemiliknya, bukan yang berhutang.
Adapun harta yang dihutang yang kadang-kadang tidak dibayar, maka yang
dizakati menurut kalangan ulama adalah harta yang dihutang yang
diperkirakan akan dibayar. Kalau harta yang dihutang dipastikan tidak
dibayar, maka tidak dizakati.
9. Sadagah Dan Zakat 2,5%
Tanya: Apakah memberikan sadagah atau infag itu dapat
diperhitungkan sebagai telah membayar zakat yang 2,5% itu? (Shadigin Tegal
dalam sarasehan Mubaligh Muhammadiyah).
Jawab: Kewajiban mengeluarkan zakat pendapatan (hasil usaha)
sebesar 2,59 bagi orang yang telah memiliki harta itu selama satu tahun dan
mencapai nishab. Sedang seseorang yang telah mengeluarkan hartanya
(shadagah) belum dimiliki selama satu tahun, pengeluaran harta tersebut
dapat diperhitungkan sebagai pengeluaran zakat, kalau pengeluaran harta
tersebut memang diniatkan untuk mengeluarkan zakat.
Di samping mengeluarkan zakat harta sebagai kewajiban zakat
yang 2,5% orang Islam yang memiliki kekayaan lebih dianjurkan untuk
memberikan sadagah atau infag dari sebagian hartanya dengan jumlah yang
tidak terbatas. Anjuran ini banyak kita dapati dalalm al-Qur'an maupun
Sunnah.
Kesimpulannya, orang diwajibkan mengeluarkan zakat 2,5% dari
harta yang didapati selama satu tahun tetapi juga dianjurkan infag dan
shadagah kalau memang masih ada kelebihan infag dan sadagah dapat
diperhitungkan sebagai zakat kalau memang diniatkan demikian.

