sources
Fatwa 03 2021 Jum atan Online
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 03 2021 Jum atan Online.
Entitas yang Disebut
- ‘Abdullāh bin ‘Umar — Perawi hadis mengenai ancaman bagi yang meninggalkan shalat Jum'at.
- ‘Aisyah — Meriwayatkan hadis tentang Nabi yang shalat di balik tabir tikar.
- Abu Burdah — Perawi hadis yang mendengar Abu Musa tentang pahala orang sakit.
- Abū Hurairah — Perawi hadis mengenai ancaman bagi yang meninggalkan shalat Jum'at.
- Abu Musa — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis mengenai pahala bagi orang sakit.
- al Ḥakam bin Minā’ — Perawi hadis yang menerima riwayat dari Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah.
- Humaid bin ‘Abdurraḥmān bin ‘Auf — Tempat Anas bin Malik shalat Jum‘at di luar masjid.
- Imam Malik — Ulama yang mendefinisikan meninggalkan Jum‘at dengan sengaja.
- Jabir bin ‘Abdullāh — Perawi hadis tentang posisi makmum di belakang imam.
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang mengeluarkan fatwa terkait hukum shalat Jum'at.
- Masjidil Haram — Contoh tempat shalat Jum‘at yang meluber sampai ke luar masjid.
- Muhammadiyah Covid 19 Command Center (MCCC) — Pusat komando Muhammadiyah dalam menghadapi pandemi Covid-19.
- Thāriq bin Syihāb — Perawi hadis mengenai kewajiban shalat Jum'at.
- Wahbah az Zuhailī — Ulama yang merumuskan syarat sahnya shalat Jum‘at.
Istilah Kunci
- ‘azīmah (عَزِيمَة) — Hukum asal bagi orang yang tidak melaksanakan shalat Jum‘at.
- Covid 19 — Pandemi yang membahayakan jiwa sehingga menjadi sebab dibolehkan meninggalkan shalat Jum‘at.
- Ibadah Maḥḍah (عِبَادَةُ مَحْضَة) — Ibadah khusus yang telah ditentukan rincian tata cara pelaksanaannya.
- Ijtihādī (اجْتِهَادِي) — Sifat persoalan shalat Jum'at online yang memunculkan ragam pendapat.
- Intiqāl (انْتِقَال) — Perpindahan gerakan dalam shalat.
- Maḥḍah (مَحْضَة) — Jenis ibadah khusus yang tata caranya telah baku menurut tuntunan Rasulullah.
- Mandi Janabah (غُسْلَ الْجَنَابَةِ) — Salah satu keutamaan khusus pada hari Jum‘at.
- Manhaj Tarjih — Sistem pemahaman masalah agama dalam Muhammadiyah.
- Rukhsah (رُخْصَة) — Keringanan hukum untuk meninggalkan shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat Zuhur.
- Ta’abbudī (تَعَبُّدِي) — Ibadah yang perinciannya telah ditetapkan oleh nas al-Qur’an dan Sunah.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa 03 2021 Jum atan Online.md
- ‘Azimah
- Covid 19
- Ibadah Mahdah
- Ibadah mahdhah
- Ijtihad
- Ijtihādī
- Intiqāl
- Jumat
- Maḥḍah
- Mandi janabah
- Manhaj Tarjih
- Rukhsah
- Shalat Jumat
- Ta’abbudi
- Tajdid
- Uzur
- Abdullah
- ‘Abdullah bin ‘Umar
- Abu Burdah
- Abu Hurairah
- Abu Musa
- ‘Aisyah
- al Ḥakam bin Minā’
- Anas
- Anas bin Malik
- Humaid bin ‘Abdurraḥmān bin ‘Auf
- Ibnu Katsir
- Jabir bin ‘Abdullah
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
- Malik
…dan 11 halaman lain.

