sources
Fatwa 13 2017 Hukum Musik
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 13 2017 Hukum Musik.
Entitas yang Disebut
- Abdurrahman bin Ghanam al Asy‘ari — Perawi hadis yang meriwayatkan sabda Nabi tentang alat musik.
- Abi Malik al Asy’ari — Perawi hadis mengenai hukuman bagi peminum khamr dan pemain musik.
- Ibnu ‘Abbas — Tokoh yang menafsirkan ayat tentang lahwul-hadits sebagai alat-alat musik.
- Ibnu Qudamah — Ulama dari madzhab Hanbali yang menjelaskan hukum memainkan alat musik.
- Muhammadiyah — Organisasi yang mengeluarkan keputusan tentang kebudayaan dan kesenian.
- Suara Muhammadiyah — Penerbit Buku Tanya Jawab Agama yang menjadi rujukan dalam naskah ini.
- Wahbah az Zuhaili — Penulis kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu yang menjelaskan pendapat empat madzhab tentang musik.
Istilah Kunci
- Duff (دُفّ) — Alat musik jenis tamborin yang dikecualikan dari hukum haram oleh sebagian ulama.
- Khamr (الْخَمْرَ) — Minuman keras yang diharamkan, disandingkan dengan alat musik dalam hadis.
- Lahwul hadits (لَهْوَ الْحَدِيثِ) — Istilah yang ditafsirkan sebagai nyanyian atau perkataan tidak berguna dalam QS Luqman: 6.
- Maslahah (مصلحة) — Kategori kebutuhan manusia dalam hukum Islam, termasuk kebutuhan akan seni/musik.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2017/Fatwa 13 2017 Hukum Musik.md

