sources
Fatwa 25.A 2003 bersedekap sesudah i tidal (SM No 05 2003)
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 25.A 2003 bersedekap sesudah i tidal (SM No 05 2003).
Entitas yang Disebut
- Abu Hamid as-Sa’idī — Perawi hadis yang dikutip mengenai tata cara i'tidal.
- Abu Yusuf — Salah satu imam ahli fikih yang pendapatnya dikutip mengenai i'tidal.
- Ahmad bin Hanbal — Imam yang pendapatnya dikutip mengenai pilihan melepaskan atau bersedekap setelah ruku'.
- Anis bin Ahmad bin Thahir — Penulis kitab as-Sunan al-Mahjurah.
- Muhammad Nashiruddin al-Albaniy — Ahli hadis yang memberikan komentar atas pendapat Imam Ahmad.
- Wa’il bin Hajm al-Hadlrami — Perawi hadis yang riwayatnya diragukan kesahihannya dalam naskah ini.
- Wahbah az-Zuhaili — Penulis kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh.
Istilah Kunci
- I'tidal (اِعْتِدَالاً) — Posisi berdiri setelah ruku' dalam shalat.
- Ijtihad (بِاجْتِهَادِهِ) — Upaya pengerahan kemampuan untuk mengeluarkan hukum syariat.
- Tuma’ninah (مُطْمَئِنًا) — Keadaan tenang sejenak dalam rukun shalat.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 25.A-2003_bersedekap sesudah i_tidal (SM No 05 2003).md

