sources
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 23 1 15 Desember Zakat Infak dan Sedekah bagi Mualaf
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 23 1 15 Desember Zakat Infak dan Sedekah bagi Mualaf.
Entitas yang Disebut
- Abu Bakar Ash-Shiddiq — Sahabat Nabi dan khalifah pertama, disebut dalam konteks pemberian zakat kepada mualaf pada zamannya.
- Abu Hurairah — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadits tentang sedekah kepada pelacur, orang kaya, dan pencuri.
- Ambar Wati — Penanya yang mengirimkan pertanyaan tentang zakat bagi mualaf.
- Majelis Tarjih Muhammadiyah — Lembaga fatwa di Persyarikatan Muhammadiyah yang menjawab pertanyaan ini.
- Umar bin Khathab — Khalifah kedua yang tidak memberikan zakat kepada mualaf berdasarkan ijtihadnya.
- Wahbah Az-Zuhaili — Ulama kontemporer yang dikutip pendapatnya tentang mualaf dalam Tafsir al-Munir.
- Yusuf al Qaradawi — Ulama kontemporer yang menulis kitab Hukum Zakat dan berpendapat tentang mualaf.
Istilah Kunci
- Asnaf — Delapan golongan penerima zakat.
- Infak — Pemberian harta yang pendistribusiannya lebih fleksibel dibanding zakat.
- Maslahah — Prinsip kemaslahatan yang menjadi dasar distribusi infak dan sedekah.
- Mualaf (الْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ) — Orang yang baru masuk Islam dan perlu dilunakkan hatinya.
- Muallafah qulubuhum (الْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ) — Istilah Arab dari ayat untuk golongan penerima zakat yang hatinya perlu dilunakkan.
- Sedekah (صَدَقَةٍ) — Pemberian sukarela yang distribusinya tidak dibatasi secara spesifik.
- Zakat (الصَّدَقَات) — Kewajiban harta yang diberikan kepada delapan golongan sebagaimana disebut dalam ayat.
Rujukan Al-Qur'an
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2024/TJA-2024-Edisi-23-1-15-Desember-Zakat-Infak-dan-Sedekah-bagi-Mualaf.md

