putusan
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 23 1 15 Desember Zakat Infak dan Sedekah bagi Mualaf
ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH BAGI MUALAF
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum wr wb.
Mohon maaf bapak/ibu, saya mengganggu. Izin bertanya, mualaf apakah mendapatkan
zakat, infak, atau sedekah? Kalau mendapat, sampai kapan ya? Kalau mualafnya tergolong
orang kaya apakah juga dapat?
Demikian, terima kasih.
Wassalamu 'alaikum wr wb.
Ambar Wati
(Disidangkan pada Jum'at, 16 Zulkaidah 1445 H/24 Mei 2024 M)
Jawaban:
Terima kasih atas kepercayaan penanya kepada Majelis Tarjih Muhammadiyah untuk
menjawab pertanyaan yang telah disampaikan. Terkait persoalan ini, perlu kami sampaikan
bahwa telah ada fatwa sebelumnya tentang zakat yang tercantum dalam buku Tanya Jawab
Agama jilid 4 halaman 190.
Fatwa tersebut menyebutkan bahwa mualaf merupakan orang yang dibujuk atau dijinakkan
hatinya dengan tujuan, 1) supaya masuk Islam, 2) lebih memantapkan keyakinan memeluk
agama Islam, 3) untuk mencegah mereka agar tidak memusuhi atau melakukan tindakan
kejam yang mengganggu kaum Muslimin, dan 4) untuk mengharapkan lindungan mereka
terhadap Islam.
Selanjutnya, jika menilik sejarah, pada zaman Rasulullah saw dan Abu Bakar Ash-Shiddiq,
mualaf mendapatkan zakat. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur'an surah At-
Taubah (9): ayat 60,ِ
ٌ ِنَّمَا الصَّدَقَات ُ لِلْفُقَرَاء ِ وَالْمَسَاكِين ِ وَالْعَامِلِين َ عَلَيْهَا وَالْمȡَُلَّفَة ِ قُلُوبُهُم ْ وَفِي الرِّقَاب
وَالْغَارِمِين َ وَفِي سَبِيل ِ اЦ َِّ وَابْن ِ السَّبِيل ِ فَرِيضَة ً مِن َ اЦ َِّ وَاЦ َُّ عَلِيم ٌ حَكِيم
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam
perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Bijaksana [Qs At-Taubah (9): 60].
Berbeda pada zaman khalifah Umar bin Khathab ra yang tidak memberikan zakat kepada
mualaf. Perubahan tindakan ini didasari oleh ijtihad Umar yang menganggap keadaan
mualaf di zaman Nabi saw. dan Abu Bakar Ash-Shiddiq berbeda dengan mualaf pada zaman
Umar bin Khathab. Oleh karena itu, bagi Umar, sebagaimana yang dikutip oleh Wahbah Az-
Zuhaili dalam Tafsir al-Munir, mualaf pada zamannya tidak lagi tergolong muallafah
qulubuhum (pihak yang perlu dilunakkan hatinya).
Syekh Yusuf Al-Qaradawi, sebagaimana ditulis dalam terjemahan kitab Hukum Zakat
terbitan Penerbit Mizan tahun 1999 berpendapat bahwa mualaf adalah mereka yang
diharapkan kecenderungan hatinya atau keyakinannya dapat bertambah terhadap Islam,
atau terhalangnya niat jahat mereka atas kaum Muslimin, atau harapan akan adanya
kemanfaatan mereka dalam membela dan menolong kaum Muslimin dari musuh. Setiap
mualaf sesungguhnya telah meninggalkan agamanya yang lama, mengorbankan apa yang
menjadi miliknya dari kedua orang tua dan keluarganya, bahkan dimusuhi keluarga dan
diputus rezekinya. Tidak dapat diragukan lagi, bahwa orang yang merelakan dirinya dan
meninggalkan dunianya semata karena Allah SwT, mereka sangat membutuhkan dukungan
keberanian, keyakinan dan pertolongan.
Dalam fatwa Tarjih yang kami sebutkan sebelumnya, juga cenderung kepada pendapat
Umar bin Khathab yang melihat berhaknya mualaf mendapatkan zakat itu didasari oleh
kepentingan dan keadaan kaum Muslimin. Dengan demikian keadaan mualaf yang
mendapatkan zakat bergantung kepada beberapa hal. Pertama, kebijakan kaum Muslimin
yang didasarkan kepada kepentingan agama dan umat Islam. Kedua, keadaan mualaf yang
sifatnya situasional dan kondisional. Sebagai contoh, jika ada seseorang yang mengalami
kesulitan ekonomi akibat memilih masuk Islam (menjadi mualaf), maka dia berhak
mendapatkan zakat dalam rangka menguatkan hatinya pada keimanan. Menguatkan hati ini
sebagaimana yang diketahui merupakan salah satu ilat hukum yang dipahami dari ayat di
atas. Sebaliknya, seorang mualaf yang sudah kaya dan keimanannya sudah kuat, dia justru
bisa menjadi orang yang wajib mengeluarkan zakat dan pembagian zakatnya bisa
dialokasikan pada pihak-pihak yang lebih membutuhkan.
Terkait dengan pertanyaan saudara, perlu ditegaskan di sini bahwa infak dan sedekah
berbeda dengan zakat. Infak dan sedekah, pendistribusiannya lebih fleksibel dibanding
zakat. Jika zakat telah ditentukan siapa saja yang mendapatkannya, yaitu delapan golongan
sesuai dengan firman Allah surah At-Taubah (9) ayat 60 di atas. Sementara infak dan
sedekah distribusinya tidak dibatasi secara spesifik dan bisa diberikan kepada pihak mana
pun berdasarkan asas kemaslahatan. Hal ini sesuai dengan hadits dari Abu Hurairah
sebagai berikut,
َعَن ْ َبِي هُرَيْرَة َ عَن ِ النَّبِي ِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قَالَ: قَال َ رَجُل ٌ لَ َتَصَدَّقَن َّ اللَّيْلَةَ
ِبِصَدَقَةٍ، فَخَرَج َ بِصَدَقَتِه ِ فَوَضَعَهَا فِي يَد ِ زَانِيَةٍ، فََصْبَحُوا يَتَحَدَّثُون َ تَصَدَّق َ اللَّيْلَة
ُعَلَى زَانِيَةٍ، قَالَ: اللَّهُمَّ، لَك َ الْحَمْد ُ عَلَى زَانِيَةٍ، لَ َتَصَدَّقَن َّ بِصَدَقَةٍ، فَخَرَج َ بِصَدَقَتِه
فَوَضَعَهَا فِي يَد ِ غَنِيٍّ، فََصْبَحُوا يَتَحَدَّثُونَ: تُصُدِّق َ عَلَى غَنِيٍّ، قَالَ: اللَّهُمَّ، لَك َ الْحَمْد
عَلَى غَنِيٍّ، لَ َتَصَدَّقَن َّ بِصَدَقَةٍ، فَخَرَج َ بِصَدَقَتِه ِ فَوَضَعَهَا فِي يَد ِ سَارِقٍ، فََصْبَحُوا
يَتَحَدَّثُونَ: تُصُدِّق َ عَلَى سَارِقٍ، فَقَالَ: اللَّهُمَّ، لَك َ الْحَمْد ُ عَلَى زَانِيَةٍ، وَعَلَى غَنِيٍّ،
ْوَعَلَى سَارِقٍ، فَُتِي َ فَقِيل َ لَهُ: َمَّا صَدَقَتُك َ فَقَد ْ قُبِلَتْ، َمَّا الزَّانِيَة ُ فَلَعَلَّهَا تَسْتَعِف ُّ بِهَا
ِعَن ْ زِنَاهَا، وَلَعَل َّ الْغَنِي َّ يَعْتَبِر ُ فَيُنْفِق ُ مِمَّا َعْطَاه ُ اЦَُّ، وَلَعَل َّ السَّارِق َ يَسْتَعِف ُّ بِهَا عَن
سَرِقَتِه
Dari Abu Hurairah (diriwayatkan) dari Nabi saw., beliau bersabda: Ada seorang laki-laki
berkata: Malam ini, aku benar-benar akan bersedekah. Lalu laki-laki itu pun keluar
membawa sedekahnya, dan disedekahkannya kepada wanita pelacur. Esok harinya, orang-
orang pun membicarakan bahwa tadi malam ada pelacur yang diberi sedekah. Kemudian
laki-laki itu berdoa: Ya Allah, segala puji bagi-Mu yang telah menakdirkan sedekahku jatuh
di tangan pelacur. Aku akan bersedekah lagi. Ia pun pergi dengan membawa sedekahnya,
lalu diberikannya kepada orang kaya. Esok harinya, orang-orang pun membicarakannya
bahwa tadi malam ada orang yang memberi sedekah kepada orang kaya. Lalu laki-laki itu
pun berkata: Ya Allah, untuk-Mulah segala puji, karena Engkau telah menjadikan sedekahku
jatuh di tangan orang yang kaya, aku akan bersedekah lagi. Kemudian ia pergi lagi dengan
membawa sedekahnya dan diberikannya kepada pencuri. Esok harinya, orang-orang pun
membicarakannya, bahwa tadi malam ada orang yang bersedekah kepada pencuri. Laki-laki
yang bersedekah itu pun berujar: Segala puji bagi Allah yang telah menakdirkan sedekahku
jatuh pada pelacur, kepada orang kaya, dan kepada pencuri. Kemudian laki-laki itu didatangi
malaikat seraya berkata: Sedekahmu telah diterima oleh Allah. Adapun sedekahmu yang
jatuh ke tangan perempuan pelacur, semoga ia berhenti dari perbuatan melacur, yang jatuh
kepada orang kaya semoga dia menyadari dirinya dan bersedekah pula, sedangkan yang
jatuh kepada si pencuri, semoga ia berhenti mencuri (HR Muslim).
Oleh karena itu, dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa seorang mualaf itu
berhak menerima zakat ketika dalam kondisi ekonomi yang lemah dan belum kuat
imannya, dan untuk batas penerimaan zakat itu tidak ada batasan secara konkret
berdasarkan nas. Adapun kekayaan tidak menjadi syarat atau penggugur hak menerima
zakat. Sedangkan infak dan sedekah pendistribusiannya bersifat fleksibel karena hal ini
kembali kepada tujuan diberikannya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan mencerahkan.
Wallahu a'lam bish-shawab.

