sources
Fatwa 07 2018 Wakaf Uang, Wakaf Menggunakan Uang dan Kepemilikan Benda Wakaf
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 07 2018 Wakaf Uang, Wakaf Menggunakan Uang dan Kepemilikan Benda Wakaf.
Entitas yang Disebut
- Abu Hurairah — Perawi hadis tentang tanda orang munafik.
- Abu Sa’id al Khudriy — Perawi hadis tentang kerelaan jual beli.
- Ahmad Sjah — Anggota Muhammadiyah Ranting Kartini yang mengajukan pertanyaan.
- al Bukhari — Perawi hadis yang dikutip terkait wakaf.
- Dawud bin Shalih al Madaniy — Perawi hadis tentang kerelaan jual beli.
- Ibnu Umar — Perawi hadis tentang wakaf.
- Muhammadiyah — Lembaga penerima wakaf yang disebutkan dalam naskah.
- Muslim — Penyusun kitab hadis yang dikutip dalam naskah.
- Wahbah az Zuhaili — Penulis kitab Fiqh al-Islam wa Adillatuhu.
Istilah Kunci
- Mahjur ‘alaih (مَحْجُورٌ عَلَيْهِ) — Status orang yang dilarang mengelola hartanya karena alasan tertentu.
- Mudharabah (مضاربة) — Akad kerja sama pengelolaan keuangan antara pemilik modal dan pengelola.
- Nadzir (نَاظِر) — Pihak yang mengelola dan memanfaatkan benda wakaf.
- Wakaf (وقف) — Ibadah menyerahkan harta yang tahan lama untuk sedekah jariyah.
- Wakalah (وكالة) — Pendelegasian tugas kepada orang lain untuk mewakili suatu urusan.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2018/Fatwa 07 2018 Wakaf Uang, Wakaf Menggunakan Uang dan Kepemilikan Benda Wakaf.md
- Mahjur ‘alaih
- Mudharabah
- Nadzir
- Wakaf
- Wakalah
- Abu Hurairah
- Abu Sa’id al Khudriy
- Ahmad Sjah
- Bukhari
- Dawud bin Shalih al Madaniy
- Ibnu ‘Umar
- Muhammadiyah
- Muslim
- Dr. Wahbah az Zuhaili
- Fatwa 07 2018 Wakaf Uang, Wakaf Menggunakan Uang dan Kepemilikan Benda Wakaf
- Al Baqarah (2)
- An Nisa (4)
- Al Ma'idah (5)
- Al Isra (17)
- Al Kahf (18)

