putusan
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 18 16 30 September Hukum Menguburkan Non Muslim di TPU yang Mayoritas Muslim
HUKUM MENGUBURKAN NON MUSLIM DI TPU
YANG MAYORITAS MUSLIM
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum wr wb.
Yth Majalah Suara Muhammadiyah, perkenankan saya bertanya, bagaimana hukum
mengubur mayat orang Kristen di pemakaman umum desa yang mayoritas Muslim? Terima
kasih mohon jawabannya.
Wassalamu 'alaikum wr wb.
Didik Setiadi,
Dusun Nglarangan, RT/RW 01/01,
Desa Rejosari,
Wonoboyo, Temanggung.
(Disidangkan pada Jum'at, 7 Rajab 1445 H/19 Januari 2024 M)
Jawaban:
Wa 'alaikumussalam wr wb.
Diucapkan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada kami untuk
menjawab pertanyaan Saudara di atas. Semoga jawaban yang kami berikan dapat
menambah semangat Saudara dalam menggali ilmu-ilmu agama yang begitu luas. Berikut
ini kami paparkan jawabannya.
Sejauh penelusuran kami, belum ada fatwa Tarjih yang membahas persoalan ini, sementara
berdasarkan dalil-dalil yang kami temukan memang tidak ada penggabungan antara
kuburan Muslim dan non Muslim pada masa Rasulullah saw hingga masa Khulafaur
Rasyidin. Namun perlu kami informasikan bahwa terkait masalah ini terdapat beberapa
dalil yang dapat dijadikan acuan, di antaranya hadits riwayat Abu Dawud dan An-Nasa'i dari
Bashir bin Al-Khashashiyah, yaitu,َ
ِعَن ْ بُشَيْر ِ بْن ِ الْخَصَاصِيَّة ِ قَالَ: كُنْت ُ َمْشِي مَع َ رَسُول ِ اЦ َِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم
فَمَر َّ عَلَى قُبُور ِ الْمُسْلِمِين َ فَقَال َ لَقَد ْ سَبَق َ هȡَُلَاء ِ شَرًّا كَثِيرًا ثُم َّ مَر َّ عَلَى قُبُور
الْمُشْرِكِين َ فَقَال َ لَقَد ْ سَبَق َ هȡَُلَاء ِ خَيْرًا كَثِيرًا
]رواه بو داود والنسائي[
Dari Bashir bin Al-Khashashiyah (diriwayatkan) ia berkata: Saya pernah berjalan bersama
Rasulullah saw kemudian beliau lewat di kubur orang-orang Islam, lalu beliau bersabda,
"Sesungguhnya mereka telah melewati banyak keburukan/kesulitan (di dunia)." Kemudian
beliau melewati kuburan orang-orang kafir, lalu beliau bersabda, "Sungguh mereka telah
melewati banyak kebaikan/kenikmatan (di dunia)," [HR Abu Dawud dan An-Nasa'i].
Dalam hadits ini digambarkan bahwa kuburan Muslim dan non Muslim pada masa
Rasulullah saw. ditempatkan terpisah dan tidak digabungkan. Berdasarkan hadits ini
beberapa ulama berpendapat bahwa pemakaman Muslim seyogianya dipisah dari
pemakaman non Muslim.
Ibnu Ḥazm dalam kitabnya yang berjudul al-Muhallā bi al-Aṡār fī Syarḥ al-Muhallā bil-
Ikhtiṣār jilid 5 hal. 143, berpendapat bahwa,َ
َعَمَل ُ َهْل ِ الْ ِسْلَام ِ مِن ْ عَهْد ِ رَسُول ِ اЦ َِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ ل َا يُدْفَن ُ مُسْلِم ٌ مَع
مُشْرِك ٍ فَصَح َّ بِهَذَا تَفْرِيق ُ قُبُوْر ِ الْمُسْلِمِيْن َ عَن ْ قُبُوْر ِ الْمُشْرِكِيْن
Kaum Muslimin di masa Rasulullah saw tidak menguburkan orang Muslim bersama orang
musyrik, maka telah sahih hadits dalam hal ini, yaitu memisahkan kuburan kaum Muslimin
dari kuburan kaum musyrikin [Al-Muhallā: 5/143].
Senada dengan itu, Imam An-Nawawi dalam kitabnya berjudul Al-Majmū' Syarh al-Muhazab
jilid 5 hal. 285, berpendapat bahwa,
َاتَّفَق َ َصْحَابُنَا رَحِمَهُم ُ اЦ َُّ عَلَى َنَّه ُ ل َا يُدْفَن ُ مُسْلِم ٌ فِي مَقْبَرَة ِ كُفَّارٍ، وَل َا كَافِر ٌ فِي
مَقْبَرَة ِ مُسْلِمِين
Para ulama madzhab kami rahimahullah bersepakat tentang tidak bolehnya seorang
Muslim dikuburkan dalam pekuburan orang kafir, dan tidak boleh seorang yang kafir
dikuburkan di pekuburan orang Muslim [al-Majmū': 5/285]
Pemerintah Indonesia sendiri telah mengeluarkan aturan mengenai tempat pemakaman
yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1987
tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman. Dalam
Ketentuan Umum Pasal 1 disebutkan bahwa tempat pemakaman terbagi menjadi 3 jenis
yakni,
- Tempat Pemakaman Umum
- Tempat Pemakaman Bukan Umum
- Tempat Pemakaman Khusus
Pertama, Tempat Pemakaman Umum (TPU) adalah areal tanah yang disediakan untuk
keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan,
yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II atau Pemerintah Desa.
Kedua, Tempat Pemakaman Bukan Umum adalah areal tanah yang disediakan untuk
keperluan pemakaman jenazah yang pengelolaannya dilakukan oleh suatu badan hukum/
yayasan yang bergerak di bidang sosial dan/atau keagamaan dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh Pemerintah Daerah.
Ketiga, Tempat Pemakaman Khusus adalah areal tanah yang digunakan untuk tempat
pemakaman yang karena faktor sejarah dan faktor kebudayaan mempunyai arti khusus
seperti pemakaman para Wali (Makam Wali Songo), Rajaraja (Pemakaman Imogiri), tempat
pemakaman para pahlawan dan pejuang bangsa (Taman Makam Pahlawan).
Berdasarkan peraturan di atas, solusi yang paling ideal dalam menyikapi kondisi
sebagaimana ditanyakan adalah menguburkan orang Muslim di pemakaman bukan umum
yang dikelola oleh yayasan Islam contohnya seperti kuburan Muhammadiyah yang ada di
Kulonprogo dan menguburkan non Muslim di pemakaman bukan umum yang memang
dikelola oleh yayasan atau lembaga non Islam. Hal yang demikian juga bertujuan untuk
menjaga kemaslahatan dalam menyikapi perbedaan tata cara pemakaman maupun tata
cara ziarah satu agama dengan agama lainnya yang mungkin saja perbedaan tersebut dapat
mengganggu satu sama lain.
Namun apabila dalam suatu daerah tidak ditemukan pemakaman bukan umum yang
diperuntukkan khusus bagi umat Muslim atau sebaliknya, maka diperbolehkan untuk
menguburkan di TPU. Hanya saja, kami merekomendasikan agar mencari TPU yang
memisahkan dan mengelompokkan antara kuburan Muslim dengan kuburan non Muslim
sehingga tidak terjadi campur baur antara kuburan Muslim dan non Muslim meskipun
berada dalam satu kompleks pemakaman. Hal ini diperbolehkan sebagaimana terdapat
dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1987 pasal 4 ayat 2
berikut: "Untuk ketertiban dan keteraturan Tempat Pemakaman Umum dan Tempat
Pemakaman Bukan Umum diadakan pengelompokan tempat, bagi masing-masing pemeluk
agama".
Oleh sebab itu kami merekomendasikan kepada para pengelola TPU agar dapat
mengelompokkan antara kuburan Muslim dan kuburan non Muslim yang ada di TPU, dan
sebagai contoh TPU dengan model seperti ini sudah dapat ditemukan di beberapa tempat di
Yogyakarta.
Selanjutnya, apabila di suatu daerah juga tidak ditemukan TPU dengan model sebagaimana
yang dijelaskan di atas serta tidak memungkinkan untuk menguburkan Muslim dan non
Muslim secara terpisah atau hal tersebut dapat menimbulkan kesulitan, maka
diperbolehkan untuk mencampur antara kuburan Muslim dan non Muslim dalam satu TPU
karena alasan adanya suatu kedaruratan. Hal ini berdasarkan kaidah Fikih yang terdapat
dalam kitab Mabādi Awwāliyyah karya Syeikh Abdul Hamid Hakim sebagai berikut,
الضَّرُورَات ُ تُبِيْح ُ الْمَحْظُوْرَاتِ
"Kondisi darurat memperbolehkan sesuatu yang semula dilarang."
Hal ini juga sebagaimana yang terdapat dalam kitab al-Mausū'ah al-Fiqhiyyah al-
Kuwaitiyyah jilid 19 hal. 21,ٍ
اتَّفَق َ الْفُقَهَاء ُ عَلَى َنَّه ُ يُحَرَّم ُ دَفْن ُ مُسْلِم ٍ فِي مَقْبَرَة ِ الْكُفَّار ِ وَعَكْسُه ُِل َّا لِضَرُوْرَة
Para ahli fikih bersepakat bahwa sesungguhnya haram hukumnya menguburkan jenazah
seorang Muslim dalam pekuburan orang-orang kafir dan sebaliknya kecuali karena keadaan
darurat.
Juga yang demikian sesuai dengan pendapat yang dikeluarkan oleh Wahbah az-Zuhaili
dalam fatwanya pada kitab al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, juz 7, hal. 5109 ketika beliau
ditanya mengenai hukum mengubur seorang Muslim di pemakaman non Muslim karena
tidak diperbolehkan untuk mengubur di luar pemakaman yang disiapkan dan juga tidak
ditemukan pemakaman Muslim di sebagian besar negara bagian Amerika dan negara-
negara Eropa, Wahbah Az-Zuhaili menjawab,ِ
ِن َّ دَفْن َ الْمُسْلِم ِ فِي مَقَابِر ِ غَيْر ِ الْمُسْلِمِين َ فِي بِلَاد ٍ غَيْر ِِسْلَامِيَّة ٍ جَائِز ٌ لِلضَّرُورَة
Mengubur seorang Muslim di sebagian wilayah pemakaman non Muslim diperbolehkan
ketika adanya kedaruratan.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut,
- Idealnya seorang Muslim dimakamkan di pemakaman bukan umum yang memang
diperuntukkan khusus bagi kaum Muslimin, begitu pula bagi non Muslim idealnya
dimakamkan di pemakaman bukan umum yang memang diperuntukkan khusus non
Muslim sesuai agama yang dianutnya. - Apabila terpaksa menguburkan di TPU, kami merekomendasikan agar mencari TPU yang
mengelompokkan dan memisahkan antara kuburan Muslim dengan kuburan non
Muslim, sehingga tidak terjadi campur baur antara kuburan Muslim dan non Muslim
meskipun berada dalam satu komplek pemakaman. - Apabila tidak ditemukan TPU yang dapat memfasilitasi pemisahan antara kuburan
Muslim dengan kuburan non Muslim dan tidak ditemukan lagi tempat lain untuk
menguburkan jenazah selain ditempat tersebut, diperbolehkan menguburkan jenazah
Muslim dalam satu TPU dengan kuburan non Muslim karena ada kedaruratan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan mencerahkan. Wallahu a'lam bish-
shawab.

